Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro
2
Yurisdiksi Perkara Kepailitan tidak mengenal upaya banding.
Upaya hukum bagi pihak yang tidak puas adalah Kasasi Lingkupnya meliputi Perkara Kepailitan dan HKI Idealnya memasukkan juga perkara perniagaan lainnnya, seperti, Perkara Persaingan Usaha, dan Perlindungan Konsumen
3
Arbitrase vs Pengadilan Niaga
Dalam perkara PT Putra Putri Fortuna Windu vs PT Environmental Network Indonesia, Mahkamah Agung dalam: Kasasi memutuskan, berdasarkan Pasal 615 dan 616 RV yang menjadi kewenangan Arbitrase adalah perselisihan mengenai hak-hak yang dapat dikuasai secara bebas oleh pihak, yang artinya tidak ada peraturan perundang-undangan yang telah mengatur hak tersebut PK memutuskan, Kewenangan absolut arbitrase sebagai extra judicial tidak dapat mengesampingkan kewenangan khusus pengadilan niaga (extraordinary)
4
Hukum Acara Pasal 229 ayat (1) menyebutkan “Kecuali ditentukan lain dengan undang-undang, Hukum Acara Perdata berlaku pula terhadap Pengadilan Niaga” Maksudnya, apabila Undang-Undang Kepailitan bersifat diam atau tidak mengatur mengenai hal-hal tertentu yang menyangkut acara pengajuan permohonan pernyataan pailit, maka yang harus dirujuk adalah HIR.
5
Alur Pemeriksaan Perkara
Didaftarkan pada tanggal permohonan didaftarkan Perubahan diajukan melalui Panitera 2 hari setelah pendaftaran permohonan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Niaga 3 hari setelah pendaftaran Panitera menentukan hari sidang 60 hari setelah tanggal pendaftaran putusan atas permohonan pailit harus sudah dibacakan Salinan putusan harus dikirim kepada para pihak max 3 hari setelah putusan 20 hari setelah pendaftaran , sidang pertama harus digelar Kasasi Max 8 hari setelah putusan
6
Sifat Memudahkan Pembuktian Sederhana
Putusan tingkat pertama bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij vooraad)
7
Pembuktian Sederhana Pasal 8 ayat (1), menyebutkan “Permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi” Penjelasan Pasal 8 ayat (1), menyebutkan “Yang dimaksud dengan fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana adalaj adanya dua atau lebih kreditor atau fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah hutang yang didalilkan oleh pemohon dan termohon tidak menghalangi dijatuhkannya putusan.”
8
Pembuktian Sederhana Putusan Mahkamah Agung RI No. 32K/N/1999 dalam perkara kepailitan antara PT Bank Internasional Indonesia vs Abu Hermanto, Wahyu Budiono dan PT. Surya Andalas Corporation Apabila pembuktian tidak sederhana, maka pokok sengketa harus dibuktikan di Pengadilan Negeri.
9
Uitvoerbaar bij Vooraad
Putusan Pengadilan Niaga memiliki daya “Serta-Merta”, artinya sekalipun putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) putusan tersebut telah seketika dapat dieksekusi oleh kurator sekalipun diajukan upaya hukum kasasi atau PK
10
Dasar Hukum Pasal 8 ayat (7) menyebutkan, “Putusan atas permohonan pernyataan pailit … harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum.” Pasal 16 ayat (1) menyebutkan, “Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali”
11
Uitvoerbaar bij Vooraad
Jika Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Niaga, maka berdasarkan Pasal 16 ayat (2), Segala perbuatan kurator sebelum atau pada tanggal kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan, adalah tetap sah dan mengikat bagi debitur.
12
Kewajiban Kurator setelah Putusan
Maksimal 5 hari setelah tanggal putusan Kurator Wajib mengumumkan Ikhtisar Putusan dalam Berita Negara dan paling sedikit 2 surat kabar harian yang ditetapkan oleh hakim pengawas
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.