Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERANAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERANAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT"— Transcript presentasi:

1 PERANAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT
OLEH: ALI SUMALI NUGROHO S.H., S.Sos Advokat, Kurator & Pengurus

2 Kepailitan: Adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas Pasal 1 angka 1 UUK Kurator: Adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pasal 1 angka 5 UUK

3 Peranan dan Fungsi Kurator dalam Kepailitan: 1
Peranan dan Fungsi Kurator dalam Kepailitan: 1. Pengurusan Harta Pailit, dan 2. Pemberesan Harta Pailit (Pasal 1, Pasal 16, Pasal 69, Pasal 72, Pasal 178 UUK)

4 Pengurusan Harta Pailit: A
Pengurusan Harta Pailit: A. MENGAMANKAN HARTA PAILIT Menyimpan: Surat,dokumen, uang, perhiasan, efek, surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima; Penyegelan melalui bantuan panitera pengadilan; Membuat pencatatan keadaan harta pailit, paling lambat 2 hari setelah menerima putusan Pengangkatan Kurator; Membuat daftar catatan mengenai sifat & jumlah piutang dan utang, nama & alamat kreditor dari debitor pailit (verifikasi piutang).   B. MENINGKATKAN HARTA PAILIT Meminta Pembatalan Perbuatan Hukum Debitur (Actiopauliana) yang merugikan harta pailit; Melakukan Pinjaman kepada Pihak Ketiga; Melanjutkan Usaha Debitor Pailit; Merawat Harta Pailit; Mengajukan Tuntutan Hak kepada Pihak Ketiga.

5 Pemberesan Harta Pailit Yang dimaksud dengan "pemberesan" adalah penguangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang. (Penjelasan pasal 16 (1) UUK)   Kapan saat dilakukannya Pemberesan Harta Pailit?? Dalam UU tidak diatur secara tegas mengenai kapan dimulainya Pemberesan Harta Pailit, namun dari ketentuan pasal 178 (1), Pasal 57 (1) Pasal 59 (1) UUK didalamnya mengatur kondisi “Insolvensi” dari debitor pailit menjadi dasar dapat dilakukannya Pemberesan Harta Pailit.

6 APAKAH INSOLVENSI. "insolvensi" adalah keadaan tidak mampu membayar
 APAKAH INSOLVENSI??? "insolvensi" adalah keadaan tidak mampu membayar.    (Penjelasan Pasal 57 Ayat (1) UUK) Apakah syarat-syarat debitor pailit dinyatakan insolvensi???   1. Debitor tidak mengajukan rencana perdamaian; 2. rencana perdamaian yang diajukan debitor tidak diterima kreditor; 3. terjadi perdamaian anatara debitor pailit dan para kreditor namun ditolak pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.  

7 Mekanisme Pemberesan Harta Pailit : 1
Mekanisme Pemberesan Harta Pailit : 1. Penjualan di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang‑undangan; dan 2. penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas (Pasal 185 UUK)

8 Penjualan di muka umum Dalam UUK tidak dijelaskan secara definitif apa itu Penjualan di muka umum, namun merujuk pada pasal 178 (1) yang mensyaratkan Penjualan di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang‑undangan, maka dapat disimpulkan sebagai kegiatan “lelang eksekusi” terhadap harta milik debitor pailit yang diselenggarakan oleh Negara. (Pasal 185 ayat (1) UUK)

9 Dasar Hukum Lelang Peraturan Lelang (Vendu Reglement) Stbl. 1908 No
Dasar Hukum Lelang Peraturan Lelang (Vendu Reglement) Stbl No.189 Instruksi Lelang (Vendu Instructie) Stbl No.190 PP No. 44 Tahun 2003 (Jenis dan Tarif PNBP Departemen Keuangan) Peraturan Pelaksanaannya: PMK No. 93/PMK.06/2010 (Juklak Lelang) PMK No. 174/PMK.06/2010 (PL Kelas I) PMK No. 175/PMK.06/2010 (PL Kelas II) PMK No. 176/PMK.06/2010 (Balai Lelang) PerDirjen No. 03/PL/2010 (Juknis Pelaksanaan Lelang) Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait: UU Perbendaharaan KUH Acara Perdata (HIR dan RBg) dan KUH Acara Pidana UU Hak Tanggungan UU Fidusia UU Kepailitan UU Perbankan, dll.

10 Dari Ketentuan-ketentuan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa definisi lelang adalah   1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang Setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan/atau dihadapan Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.

11 PENJUALAN DI BAWAH TANGAN dalam UUK tidak dijelaskan secara tegas mengenai pengertian penjualan di bawah tangan, namun apabila mengacu pada UU HT dan UU Fidusia yang mengatur juga ketentuan mengenai penjualan di bawah tangan, maka dapat diartikan sebagai proses eksekusi (Penjualan) harta milik debitor (Pailit) yang tidak melalui prosedur kantor lelang negara, namun dilakukan secara langsung oleh kurator kepada pihak ketiga (pembeli). (Pasal 185 ayat (2) UUK)

12 Syarat-syarat yang harus di penuhi untuk melakukan penjualan di bawah tangan: 1. Harta Pailit pernah dilakukan penjualan di muka umum (Lelang), namun tidak terjual; 2. Harus mendapat izin dari hakim pengawas.

13 Perbedaan penjualan di bawah tangan menurut UU HT&Fidusia dan menurut UUK: 1. Dalam UU HT & Fidusia mengatur penjualan berdasarkan kesepakatan pemegang hak jaminan dengan Debitor; 2. Dalam UUK mengatur penjual adalah Kurator dengan persetujuan Hakim Pengawas.  

14 FUNGSI DAN PERANAN NOTARIS/PPAT DALAM PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT Bahwa dalam praktek, Kurator dalam melakukan pemberesan aset/harta pailit biasanya terdiri dari: 1. barang bergerak, dan 2. barang tidak bergerak.   Untuk penjualan harta tidak bergerak, maka untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai peralihan hak atas tanah dan bangunan, maka kurator memerlukan kewenangan PPAT untuk menerbitkan Akta Jual Beli yang nantinya dapat dijadikan oleh pihak ketiga (pembeli) dalam proses balik nama.   Sedangkan untuk penjualan harta bergerak, dapat dilakukan secara akta notariil antara kurator dengan pihak ketiga (pembeli)   Berdasarkan hal tersebut, maka Notaris/PPAT memiliki fungsi dan peranan yang penting bagi Kurator untuk melengkapi dan memenuhi persyaratan hukum dalam proses pemberesan harta pailit khususnya dalam proses penjualan di bawah tangan baik atas harta tidak bergerak maupun harta bergerak. Akta Notariil atau AJB PPAT memberikan pembuktian yang kuat kepada Pihak ketiga (pembeli) sebagai bukti otentik, dimana apabila kepailitan telah berakhir dan kewenangan kurator telah dicabut, maka dengan Akta Notariil atau AJB PPAT memberikan kedudukan yang kuat dan tidak terbantahkan lagi secara hukum untuk mempertahankan kepemilikan aset-aset eks harta pailit terhadap debitor maupun pihak lainnya.

15 Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Notaris/PPAT dalam hal proses penerbitan akta yang berhubungan dengan penjualan bawah tangan dalam kepailitan, antara lain:   1. Kurator yang mewakili Penjual harus berdasarkan Putusan Pailit yang sudah berkekuatan hukum tetap; 2. SK Izin Kurator dari DepHuk&HAM masih berlaku; 3. Objek Jual beli sudah pernah dilakukan Lelang Umum oleh Kantor Lelang Negara; 4. Harus ada Penetapan Izin Jual Bawah Tangan dari Hakim Pengawas; 5. Harga jual beli harus sesuai dengan Penetapan Izin Jual Bawah Tangan dari Hakim Pengawas yang didasarkan pada laporan appraiser tersumpah; 6. Untuk tanah dan bangunan diperlukan cek sertifikat di Kantor Pertanahan setempat; dan 7. Dokumen-dokumen lainnya.

16 SEKIAN


Download ppt "PERANAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google