Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAmri Rastafara Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
2
Out line: Pengertian hukum keluarga Pengertian hukum perkawinan
Tujuan perkawinan Asas-asas perkawinan Syarat-syarat perkawinan Sahnya perkawinan
3
A.Pengertian hukum keluarga
Hukum keluarga adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang hubungan-hubungan yang timbul karena hubungan kekeluargaan. Contoh; perkawinan,perwalian dan pengampuan.
4
B. Pengertian perkawinan
Menurut pasal 1 undang-undang nomor 1 tahun 1974 perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
5
C.Tujuan perkawinan Tujuan perkawinan menurut undang-undang no 1 tahun 1974 adalah untuk membentuk rumah tangga atau keluarga yang bahagia. Keturunan merupakan bentuk tujuan perkawinan.
6
D. Asas-asas perkawinan
Asas-asas hukum perkawinan diatur dalam penjelasan umum undang-undang no 1 tahun 1974, yaitu: Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Perkawinan dikatakan sah bilamana dilakukan menurut hukum agamanya dan kepercayaan.
7
Undang-undang ini menganut asas monogami.
Undang-undang ini menganut bahwa calon suami istri harus siap lahir batin,agar perkawinan tidak berakhir pada perceraian Undang-undang ini memepersukar perceraian, karna dalam perceraian harus ada alasan-alasan tertentu dan dilakukan di depan sidang pengadilan.
8
6. hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam rumah tangga maupun dalam pergaulan.
9
E. Syarat-syarat perkawinan
Adanya persetujuan kedua calon mempelai Adanya izin kedua orang tua/wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun. Usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 tahun dan calon mempelai wanita sudah mencapai usia 16 tahun.
10
Antara calon pria dan wanita tidak dalam hubungan darah/keluarga yang tidak boleh kawin.
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain. Tidak bercerai untuk kedua kali dengan suami/isrti yang sama yang akan dinikahi.
11
F.Sahnya perkawinan Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12
Thanks…….. GOOD LUCK….!!!
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.