Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Perihal Acara Istimewa
2
1. Pengertian Gugur dan Prestek
Jika pada hari sidang yang telah ditentukan untuk mengadili perkara tertentu, salah satu pihak, baik itu pihak penggugat kesemuanya atau pihak tergugat kesemuanya tidak hadir atau tidak menyuruh wakilnya untuk menghadap pada sidang yang telah di tentukan, maka berlakukan acara istimewa yang diatur dalam pasal 124 dan pasal 125 H.I.R. Untuk lebih jelasnya berikut ini dimuat ketentuan pasal 124 H.I.R yang mengatur perihal gugur, yang berbunyi sebagai berikut:
3
“Jikalau sipenggugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka gugatannya dipandang gugur dan sipenggugat dihukum membayar biaya perkara; akan tetapi sipenggugat berhak, sesudah membayar biaya yang tersebut, memasukan gugatanya sekali lagi”. sebelum gugatan digugurkan, hakim harus terlebih dahulu dengan teliti memeriksa berita acara pemanggilan pihak-pihak, apakah pihak penggugat telah dipanggil dengan patut, seksama dan seandainya cara pemanggilan telah dilakukan sebagaimana mestinya, hakim tidak boleh gugurkan gugatan melainkan akan menyuruh jurista untuk memanggil pihak penggugat sekali lagi.
4
Apa bila pihak penggugat telah dipanggil dengan patut, pihak penggugat telah mengirim orang atau surat yang menyatakan bahwa pihak penggugat berhalangan secara sah (misalnya, karna ia sedang sakit keras) atau pihak penggugat telah mengutus wakilnya, akan tetapi ternyata surat kuasa yang ia telah berikan kepada wakilnya itu tidak memenuhi persyaratan (di dalamnya terdapat kesalahan), maka hakim harus cukup bijaksana untuk mengundurkan sidang. Dalam hal penggugat sebelum dipanggil telah wafat, maka terserah kepada ahliwarisnya apakah mereka akan meneruskan perkara tersebut atau akan menyabut perkara yang bersangkutan. Hendaknya para ahliwaris datang menghadap pada ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk mengutarakan maksudnya.
5
Apa bila gugat digugurkan, maka dibuatlah suatu putusan dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara. Pihak penggugat yang perkaranya digugurkan, diperkenankan untuk mengajukan gugatannya sekali lagi setelah ia terlebih dahulu membayar perkara (kekurangannya) dan membayar persekot untuk perkara yang baru. Dalam perkara yang digugurkan pokok persoalan sama sekali belum diperiksa, oleh karna itu tidaklah perkenankan, dan adalah salah apa bila sekalian dengan menggugurkan gugatan, pokok perkara ditolak.
6
Yang mengatur persoalan perstek adalah pasal 125 H. I
Yang mengatur persoalan perstek adalah pasal 125 H.I.R yang berbunyi sebagai berikut: Jikalau sitergugat walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap pada hari yang ditentukan, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka gugatan itu diterima dengan keputusan tak hadir, kecuali jika nyata kepada pengadilan negeri, bahwa gugatan itu melawan hak atau tidak beralasan. Akan tetapi jika sitergugat dalam surat jawabanya yang tersebut dalam pasal 121 mengajukan perlawanan (tangkisan) bahwa pengadilan negeri tidak berhak menerima perkara itu, hendaklah pengadilan negeri, walaupun sitergugat sendiri atau wakilnya tidak menghadap, sesudah didengar sipenggugat, mengadili perlawanannya dan hanya kalau perlawanan itu ditolak, maka keputusan dijatuhkan mengenai pokok perkara. .
7
Perstek adalah pernyataan, bahwa tergugat tidak hadir, meskipun ia menurut hukum acara harus datang. Prestek hanya dapat dinyatakan, apabila perkara diundurkan sesuai dengan pasal 126 H.I.R., juga pihak tergugat kesemuanya tidak datang menghadap lagi. Pasal 125 ayat 1 H.I.R., menentukan bahwa untuk putusan perstek yang mengabulkan gugat diharuskan adanya syarat-syarat sebagai berikut: Tergugat atau para tergugat kesemuanya tidak datang pada hari sidang yang telah ditentukan; Ia atau mereka tidak mengirimkan wakil/ kuasanya yang syah untuk menghadap; Ia atau mereka kesmuanya telah dipanggil dengan patut; Petitum tidak melawan hak; Petitum beralasan.
8
Syarat-syarat tersebut diatas harus satu persatu diperiksa dengan seksama. Baru apabila benar-benar persyaratan itu kesemuanya terpenuhi, putusan perstek dijatuhkan dengan mengabulkan gugat. Apabila syarat 1, 2, dan 3 di penuhi, akan tetapi petitumnya ternyata melawan hak atau tidak beralasan, maka meskipun perkara diputus dengan prestek, gugat ditolak Apabila syarat 1, 2, dan 3 terpenuhi, akan tetapi ternyata ada kesalahan formil dalam gugatan, misalnya gugatan diajukan oleh orang yang tidak berhak, kuasa yang menandatangani surat gugat ternyata tidak memiliki surat kuasa khusus dari pihak penggugat, maka gugatan dnyatakan tidak dapat diterima. Dalam hal tersebut di atas nyata benar, bahwa putusan perstek tidak secara otomatis akan menguntungkan bagi penggugat.
9
2. Cara Pemberitahuan Putusan Perstek
Putusan perstek harus diberitahukan kepada orang yang dikalahkan dan kepadanya diterangkan, bahwa ia berhak untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan perstek tersebut kepada pengadilan negeri yang sama, dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 129 H.I.R Di bawah surat putusan perstek ditulis siapa yang diperintahkan untuk menjalankan pemberitahuan putusan tersebut secara lisan atau tertulis. Seperti halnya berita acara pemanggilan pihak-pihak untuk menghadap pada sidang pengadilan negeri, surat pemberitahuan putusan perstek dibuat oleh jurista atas sumpah jabatan dan yang sempurna.
10
oleh karenanya surat pemberitahuan putusan perstek harus menggambarkan keadaan yang benar-benar terjadi dan menyebutkan dengan siapa jurista tersebut bertemu dan apa yang dikatakan oleh yang bersangkutan, dengan maksud, agar putusan tersebut benar-benar diketahui oleh pihak yang kalah dan apabila ia menghendakinya dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan perstek tersebut, dalam tenggang waktu yang menurut cara yang ditentukan dalam pasal 129 H.I.R
11
3. Keharusan pengunduran sidang apabila salah seorang tergugat pada sidang pertama tidak datang
ketentuan pasal 126 H.I.R memberi kebebasan pada hakim, apabila ia menganggap perlu, untuk apabila pada sidang pertama baik penggugat atau tergugat kesemuanya atau salah seorang dari mereka tidak datang, mengundurkan sidang dan memerintahkan untuk memanggil pihak atau pihak-pihak yang tidak datang sekali lagi. Kebebasan yang diberikan kepada hakim untuk mengundurkan sidang yang termuat dalam pasal 126 H.I.R, berarti bahwa tidak ada keharusan untuk menjatuhkan suatu putusan perstek atau putusan gugur, meskipun pihak tergugat kesemuanya atau penggugat kesemuanya tidak datang.
12
Pasal 127 H.I.R, menegaskan bahwa apabila pada sidang yang pertama, salah seorang tergugat tidak datang, pula tidak menyuruh orang lainuntuk menghadap sebagai wakilnya, maka pemeriksaan perkara ditangguhkan pada hari persidangan lain, sedapat-dapatnya jangan terlampau lama. Pada azasnya putusan perstek yang mengabulkan gugatan untuk seluruhnya atau untuk sebagian tidak boleh dilaksanakan sebelum lewat 14 hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada pihak yang kalah, jika yang kalah itu akan mengajukan perlawanan.
13
Pengecualiannya ada, ialah apabila pelaksanaan putusan memang sangat diperlukan, misalnya dalam acara singkat, dan apabila putusan tersebut telah diberikan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding atau perlawanan atas dasar pasal 180 (1) H.I.R. Perihal tersebut diatur oleh pasal 128 H.I.R.
14
4. Cara Mengajukan Perlawanan Terhadap Putusan Perstek
Perihal cara mengajukan perlawanan terhadap putusan perstek diatur dalam Pasal 129 H.I.R. Menurut ayat 1 pasal 129 H.I.R tersebut, yang dapat mengajukan perlawanan adalah tergugat atau para tergugat yang dihukum dengan putusan tidak hadir dan tidak menerima putusan tersebut. jadi hanya tergugat yang dapat mengajukan perlawanan.
15
Jika Dalam hal yang bersangkutan buta huruf, ia dapat mengajukan perlawanan berdasarkan pasal 129 H.I.R. Tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan adalah : Dalam waktu 14 hari setelah putusaan perstek diberitahukan kepada pihak yang dikalahkan itu sendiri; Sampai hari kedelapan setelah teguran seperti yang dimaksud pasal 196 H.I.R., apabila yang diteur itu datang menghadap; Kalaui ia tidak datang waktu dietegur, sampai hari kedelapan setelah sita eksekutorial (Pasal 197 H.I.R).
16
Perlawanan terhadap putusan perstek hanya dapat diajukan sekali saja, artinya hanya terhadap putusan perstek yang pertama, sedang terhadap putusan perstek yang kedua yang bersangkutan hanya diperkenankan untuk mengajukan permohonan banding. Pasal 8 Undang-undang No. 20 tahun 1947, yang mengatur perihal banding, berbunyi sebagai berikut: 1)Dari putusan Pengadilan Negeri, yang dijatuhkan di luar hadir tergugat, tergugat tidak boleh minta pemeriksaan ulang melainkan hanya dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama, akan tetapi jikalau penggugat minta pemeriksaan ulangan tergugat tidak mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama.
17
2) Jika dari sebab apapun juga tergugat tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama, tergugat boleh meminta pemeriksaan ulangan. Dari pasal tersebut di atas nampak jelas bahwa tergugat yang untuk pertama kalinya dikalahkan dengan putusan prestek, tidak diperkenankan untuk mengajukan permohonan banding, melainkan hanya diperkenankan untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan perstek saja sesuai dengan pasal 129 H.I.R
18
Dalam perkara perceraian kadang-kadang juga dijatuhkan putusan perstek
Dalam perkara perceraian kadang-kadang juga dijatuhkan putusan perstek. Dapat terjadi bahwa putusan perstek sedemikian itu akan diberitahukan kepada pihak yang dikalahkan, pihak tergugat yang tidak datang, melalui lurah, camat, atau melalui penempelan di papan pengumuman di kotapraja atau kantor kotamadya yang bersangkutan. Dapatlah dimengerti bahwa pihak yang kalah pada umumnya tidak mengetahui adanya putusan tersebut, sehingga kemungkinan untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan perstek menjadi sangat kecil.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.