Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1."— Transcript presentasi:

1

2 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1.

3  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menggunakan istilah Perikatan = “Verbintenis” dan Persetujuan = “Overeenkomst”  Verbintenis berasal dari kata kerja Verbinden yang artinya mengikat  Overeenkomst berasal dari kata kerja “overeenkomen” yang artinya setuju atau sepakat

4  DIATUR MULAI PASAL 1233 – 1864 BW  Perikatan adalah hubungan hukum khususnya dalam lapangan harta kekayaan antara dua pihak dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak yang lain berkewajiban memenuhinya.

5  Menurut Hofmann : Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu

6  Menurut Pitlo : Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi

7  Menurut Subekti : Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu

8 1. Hubungan Hukum Hubungan hukum ialah hubungan yang terhadapnya hukum meletakkan “hak” pada 1 pihak dan melekatkan “kewajiban” pada pihak lainnya.

9 1. A menitipkan sepedanya dengan Cuma- Cuma kepada B, maka terjadilah perikatan antara A dan B yang menimbulkan hak pada A untuk menerima kembali sepeda tersebut dan kewajiban pada B untuk menyerahkan sepeda tersebut. 2. X menjual mobil kepada Y, apakah yang timbul dari perikatan antara X dan Y?

10 2. Para Pihak  Para pihak dalam suatu perikatan disebut dengan subjek perikatan  Harus terjadi antara 2 orang atau lebih  Pertama,pihak yang berhak atas prestasi,atau pihak yang berpiutang disebut dengan KREDITUR  Kedua,pihak yang berkewajiban memenuhi atas prestasi, atau pihak yang berutang disebut dengan DEBITUR

11  Debitur memiliki 2 unsur yaitu “schuld” dan “haftung”  Schuld adalah utang debitur kepada kreditur  Haftung adalah harta kekayaan debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang debitur tersebut

12 Perikatan 1233 Perjanjian 1313 Undang-Undang 1352 Perbuatan manusia 1353 Perbuatan Menurut Hukum 1354 & 1359 Perbuatan Melawan Hukum 1365 Ditentukan UU

13 PERIKATAN Perjanjian Undang - Undang Perbuatan manusia semata undang - undang BaikMelawan hukum (1233 BW)

14  Pasal 1313 : Persetujuan adalah suatu perbuatan, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih

15  Yang Dimaksud dengan “Perbuatan” tidak jelas  Tidak tampak asas konsensualisme

16  Suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih yang saling mengikatkan dirinya pada lapangan harta kekayaan ( Abdulkadir Muhammad)  Suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih ( setiawan )


Download ppt "TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google