Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Perkembangan Kriminologi lanjutan
2
Perumusan (pengertian) sosiologis :
Kejahatan adalah perbuatan yang melanggar yang tentunya berlaku dalam masyarakat dan yang menimbulkan reaksi masyarakat. pengertian ini bisa mengikuti perkembangan masyarakat tidak perduli norma apapun bisa norma adat susila, agama, pokoknya menimbulkan reaksi pada masyarakat. Tugas kriminologi yang bertujuan untuk meneliti faktor –faktor apa yang telah menyebabkan perbuatan yang dianggap kejahatan, lebih menyukai pengertian sosiologis ini ketimbang pengertian yuridis. Kriminologi tidak bertugas untuk menangkap penjahat.
3
Keuntungan dari teori ini: selalu mengikuti perkembangan tanpa menunggu UU
Kelemahan : Tidak jelas/ kabur tentang kejahatan Karena reaksi itu menyangkut perasaan, jadi sering tidak jelas, sering menimbulkan keresahan. Tidak bisa menjamin kepastian hukum. BONGER, mendefinisikan kejahatan perbuatan yang anti sosial. Anti sosial sikap yang melanggar norma-norma kehidupan sosial.
4
anti sosial dijelaskan anti sosial
Tapi tidak semua perbuatan anti sosial merupakan kejahatan. Bonger, kemudian mengatakan kejahatan adalah sebagian dari perbuatan anti sosial. Yang sedemikian anti sosial sehingga dilarang UU (menjadi perumusan yuridis). Hanya sebagian anti sosial yang merupakan kejahatan. anti sosial dijelaskan anti sosial dengan kejahatan sebagai kejahatan dua lingkaran yang konsentris. peng.yuridis ) peng. Normatif peng. Sosiologis ) karena melanggar normatif. (ingat ! UU merupakan norma )
5
Pengertian yang berkembang pada tahun 1970-an
siapa yang membuat norma ? Penguasa ! Unttk kepentingan siapa norma dibuat? tadinya untuk kepentingan masyrakat banyak, tapi kemudian timbul Vested Interest. pandangan ini muncul dari pandangan Neo Leftist timbul pada saat PD.II, dimana USA masih berperang dengan Korea dan Vietnam. Sebenarnya untuk kepentingan siapa perang tersebut? Timbul juga pandangan-pandang seperti itu terhadap hal-hal lain masyarakat mulai kritis.
6
Timbul pengertian baru, Pengertian kritis, yaitu suatu perbuatan yang menimbulkan ketidak adilan kepada seseorang atau kepada sekelompok orang. dengan adanya definisi ini makin kabur apa yang disebut kejahatan. Sebab satu orang saja dirugikan sudah disebut kejahatan. PERANG adalah kejahat paling besar Setiap diskriminasi adalah kejahatan Sampai sekrang kriminologi memakai pengertian sosiologis untuk penindakan seorang pehjahat tetap berpegang teguh pada pengertian yuridis.
7
PENJAHAT, ada 2 macam pengertian : Pengertian Yuridis dan Sosiologis
pengertian yuridis, yaitu orang yang oleh pengadilan dinyatakan bersalah melakukan suatu kejahatan. penjahat menurut pengertian yuridis banyak dipenjara. apakah penjara sudah menggambarkan semua penjahat? Tidak!!! dengan demikian tidak bisa diapakai pengertian yuridis. Sarjana kriminologi, MABEL ELLOT nara pidana merupakan kelompok penjahat yang khusus, yang terseleksi. penjahat-penjahat ini adalah penjahat-penjahat yang kurang pandai, yang bodoh miskin dan tidak punya koneksi.
8
Pengertian Sosiologis, orang yang melakukan kejahatan.
Reaksi masyrakat yang ditujukan kepada perbuatan dan pelakunya. perbuatannya dilarang, pelakunya dihukum oleh karena dalam kehidupan sehari sering berhadapandengan perbuatan yang dikutuk, tapi pelakunya tidak dihukum. Misalnya : Pelacuran. Bagaiman reaksi masyarakat??
9
Reaksi Masyarakat : Cemooh Demonstrasi Masyarakat main Hakim sendiri Sanksi pidana (mencerminkan rasa tidak senang dan rasa keadilan masyarakat). Sanksi pidana diatur dalam KUHP, KUHP harus mencerminkan ketidak senangan dan keadilan masyarakat.
10
Yang membuat KUHP adalah pemerintah jajahan Hindia Belanda yang dibuat untuk mengatur jajahannya.
dan diambil dari KUHP Belanda yang berisikan norma-norma dan nilai-nilai masyarakat Belanda pada waktu itu. 2. Sampai sekarang ini masyarkat Indonesia terdiri dari berbagai suku yang masing-masing mempunyai masyarakat hukum adatnya masing-masing. apakah implikasi dari kejahatan ini? apa yang disebut kejahatan di masyarakat A belum tentu merupakan kejahatan dalam masyarakat B.
11
3. Sejak perang dunia II, masyarakat Indonesia sudah mengalami perubahan sosial yang cepat tapi tidak merata. hal ini telah menimbulkan pula perubahan nilai-nilai dan norma-norma dalam masing-masing masyarakat. 4. UU atau peraturan tertulis selalu tertinggal dari hukum yang hidup dalam masyarakat. Empat hal tersebut diatas harus diingat jika bicara tentang sanksi pidana sebagai reaksi masyarakat.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.