Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10."— Transcript presentasi:

1 JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10

2 Gadai diatur dalam buku II BW yaitu pasal 1150 sampai dengan 1160.
Karena benda-benda yang digadaikan menyangkut benda-benda bergerak, maka ketentuan pasal-pasal tsb dinyatakan masih berlaku. GADAI (pasal 1150 BW) : gadai merupakan suatu hak yang diperoleh berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang/orang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu utk mengambil pelunasan dari barang tsb secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, kecuali haruslah didahulukan biaya utk melelang barang serta biaya yg telah dikeluarkan utk menyelamatkan barang yang digadaikan tsb.

3 Gadai pada dasarnya adalah suatu hak kebendaan atas benda bergerak milik orang lain dan bertujuan tidak utk memberi kenikmatan atas benda tsb melainkan utk memberi jaminan bg pelunasan hutang orang yang memberikan jaminan tsb. Timbulnya hak gadai : - Karena perjanjian (pasal 1132 dan 1133 BW) : hak utk didahulukan diantara orang-orang berpiutang terbit dari hak-hak istimewa, hak gadai dan hak hipotik. Perjanjian ini melibatkan 2 pihak yaitu pemberi gadai/debitur dan penerima/pemegang gadai/kreditur

4 Objek benda yang digadaikan adalah benda bergerak berwujud (kecuali kapal yg terdaftar pada register kapal) dan benda bergerak tdk berwujud yang berupa hak-hak. Hak gadai atas benda-benda bergerak dan atas piutang-piutang, kepada pembawa diletakkan dengan membawa barang gadainya dibawah kekeuasaan si berpiutang/seorang pihak ketiga yg telah disetujui oleh kedua belah pihak. Hak gadai atas benda-benda bergerak tak bertubuh (kecuali surat-surat tunjuk atau surat-surat bawa) diletakkan dengan pemberitahuan perihal penggadaiannya, kepada orang terhadap siapa hak yang digadaikan itu harus dilaksanakan. Tentang pemberitahuan dan izin si pemberi gadai, orang ybs dpt meminta suatu bukti tertulis.

5 Dalam perjanjian gadai ialah bahwa benda yang dijadikan jaminan haruslah dilepaskan dari kekuasaan si pemberi gadai dan diserahkan kepada penerima gadai, hal ini disebut inbezitstelling. Subyek gadai : Tidak ditetapkan artinya siapapun, jadi setiap manusia selaku pribadi dan setiap badan hk berhak menggadaikan bendanya yg penting merupakan orang/pembawa hak yang cakap bertindak atau orang yang berhak berbuat bebas terhadap suatu benda. Utk benda-benda bergerak tdk berwujud yang berupa macam-macam hak tagihan agar mendapatkan pembayaran sejumlah uang, dpt digunakan surat-surat piutang.

6 surat-surat piutang yang dimaksud adalah sbb :
1. surat piutang atas nama (vordering op naam) : yaitu surat/akta yang didalamnya nama kreditur disebut dengan jelas tanpa tambahan apa-apa (pasal BW) 2. surat piutang atas bawa/kepada pembawa (vordering aan toonder/to bearer) : yaitu surat/akta yang didalamnya nam kreditur tdk disebut atau disebut dengan jelas dlm akta namun dengan tambahan kata-kata “atau pembawa” (pasal 1152 ayat 1 BW), contohnya cek 3. surat piutang kepada pengganti/atas tunjuk (vordering aan order) yaitu surat/akta yang didalamnya nama kreditur disebut dengan jelas dengan tambahan kata-kata “atau pengganti” (pasal 1152 BW), contoh wesel.

7 SIFAT GADAI (sifat kebendaan pada umumya) :
Hak absolut Droit de suite yaitu karena hak gadai terus mengikuti bendanya ditangan siapapun. Droit de preference yaitu memberikan kekuasaan kepada seorang kreditur utk mengambil pelunasan dari hasil penjualan barang secara didahulukan daripada kreditur lainnya. Hak menggugat

8 Sifat gadai (pada khususnya) :
Accessoir yaitu berlakunya hak gadai tergantung pada ada atau tdknya perjanjian pokok/hutang-hutang. Barang gadai tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaar) Barang yang digadaikan merupakan jaminan bagi pembayaran kembali hutang debitur kepada kreditur. Barang gadai berada dalam kekuasaan kreditur/penerima gadai sebagai akibat adanya syarat inbezitstelling

9 CARA MENGADAKAN GADAI :
Benda bergerak berwujud : dlm hal benda yang akan digadaikan merupakan benda bergerak berwujud, maka hak gadai dapat terjadi melalui 2 tahap yaitu : dilakukan perjanjian antara para pihak yang berisi kesanggupan kreditur utk meminjamkan sejumlahn uang kepda debitur dan kesanggupan debitur utk menyerahkan sebuah/sejumlah benda bergerak sebagai jaminan pelunasan hutang (pand overeenkomst). Disini perjanjian masih bersifat obligatoir konsensual oleh karena baru meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada para pihak. Perjanjian dapat dilakukan secara tertulis atau dibawah tangan dan dapat juga secara lisan.

10 b. Perjanjian kebendaan yaitu kreditur menyerahkan sejumlah uang kepada debitur, sedangkan debitur sebagai pemberi gadai menyerahkan benda bergerak yang digadaikan kepada kreditur penerima gadai 2. Benda bergerak tidak berwujud : Jika benda yg akan digadaikan adalah benda bergerak tdk berwujud maka bergantung pada bentuk surat piutang ybs apakah tergolong pada surat piutan aan toonder, aan order, ataukah op naam. Cara mengadakan gadai terhadap benda bergerak tidak berwujud dpt dilakukan spt : Gadai piutang kepada pembawa (ordering aan toonder) terjadinya gadai piutang kepada pembawa adalah sama dgn terjadinya gadai pada benda bergerak yang berwujud.

11 b. Gadai piutang atas tunjuk (vordering aan order):
1. diadakan perjanjian gadai yaitu berupa persetujuan kehendak utk mengadakan hak gadai yg dinyatakan oleh para pihak 2. Hak gadai terhadap surat piutang atas tunjuk dilakukan dengan endosemen atas nama pemegang gadai sekaligus penyerahan suratnya. c. Gadai piutang atas nama (vordering op naam): Pihak kreditur dan debitur mengadakan perjanjian gadai yang bentuknya harus tertulis Hak gadai atas benda-benda bergerak yang tidak bertubuh dilakukan dengan pemberitahuan tentang telah terjadinya gadai, kepada orang siapa hak , yg digadaikan itu hrs dilaksanakan

12 HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA GADAI SERTA HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI GADAI
HAK PENERIMA GADAI /KREDITUR : Seorang kreditur dapat melakukan parate executie yaitu menjual atas kekuasaan sendiri benda-benda debitur dalam hal debitur lalai/wanprestasi Kreditur berhak menjual benda bergerak milik debitur mll perantaraan hakim disebut rieel executie Kreditur berhak mendapatkan penggantian dari debitur semua biaya yg bermanfaat yg tlh dikeluarkan kreditur utk keselamatan benda gadai Jika suatu piutang digadaikan dan oiutang itu menghasilkan bunga, maka kreditur berhak memperhitungkan bunga piutang tsb utk dibayarkan kepadanya. Kreditur mempunyai hak retentie yaitu hak kreditur utk menahan benda debitur sampai debitur membayar sepenuhnya utang pokok ditambah bunga dan biaya-biaya lainnya yg telah dikeluarkan oleh kreditur utk menjaga keselamatan benda gadai

13 KEWAJIBAN PENERIMA GADAI :
Hanya menguasai benda selaku houder bukan sebagai bezitter serta menjaga keselamatannya. Kreditur wajib memberi tahu debitur bila benda gadai akan dijual selambat-lambatnya pada hari yg berikutnya apabila ada suatu perhubungan pos harian atau suatu perhubungan telegrap, atau jika tdk dpt dilakukan, diperbolehkan mll pos yg berangkat pertama. Kreditur bertanggungjawab atas hilangnya/merosotnya nilai benda gadai jika terjadi karena kelalaiannya Kreditur wajib mengembalikan benda gadai setelah hutang pokok, bunga, biaya atau ongkos utk penyelamatan benda ybs telah dibayar lunas

14 HAK PEMBERI GADAI/DEBITUR :
Jika hasil penjualan barang gadai setelah diperhitungkan utk pelunasan pembayaran hutang debitur termasuk beban bunga dan biaya-biaya lain masih berlebih, maka debitur berhak menerima kelebihan dari hasil penjualan barang gadai tsb. Apabila barang gadai yg diserahkan debitur kpd kreditur mengahsilkan pendapatan sehingga dpt dipergunakan utk mengurangi hutang debitur, maka dimungkinkan debitur ybs meminta diperhitungkan ke dlm pembayaran hutangnya.

15 KEWAJIBAN PEMBERI GADAI :
Pemberi gadai wajib menyerahkan fisik benda yg digadaikan kpd penerima gadai. Debitur pemberi gadai menyerahkan kelengkapan dokumen (jika ada) ebagai bukti kepemilikan barang gadai ybs. Pemberi gadai wajib mengganti segala biaya yg berguna dan diperlukan yg tlh dikeluarkan oleh kreditur penerima gadai guna keselamatan barang gadai

16 HAPUSNYA GADAI : Hak gadai hapus dengan hapusnya perikatan pokok yaitu perjanjian hutang piutang sehubungan telah dibayarnya hutang pokok ditambah bunga dan biaya lainnya spt biaya pemeliharaan benda gadai. Jika benda gadai lepas atau tdk lagi berada dlm kekuasaan pemegang gadai.


Download ppt "JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google