Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pajak Pertambahan Nilai
2
What PPN? Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan di dalam Daerah Pabean.
3
Pajak Pertambahan Nilai
Berdasarkan golongan : Pajak Tidak Langsung Berdasarkan Wewenang Pemungut : Pajak Pusat Berdasarkan sifat : Pajak Objektif
4
Beberapa Karakteristik PPN
Multi Stage Tax Mekanisme Pemungutan Menggunakan Faktur Pajak Pajak Konsumsi Umum Dalam Negeri
5
Who? Pengusaha Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean
6
How? Mekanisme PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP yang bersangkutan sebesar 10% dari Harga Jual atau penggantian, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (hutang pajak).
7
Mekanisme PPN Pada waktu PKP melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.
8
Mekanisme PPN Untuk setiap masa pajak (setiap bulan), apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. Dan sebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat diminta kembali (restitusi) atau di kompensasi ke masa pajak berikutnya.
9
Mekanisme PPN Pengusaha Kena Pajak di atas wajib menyampaikan Laporan Perhitungan PPN setiap bulan (SPT Masa PPN) ke Kantor Pelayanan Pajak terkait selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya
10
Pada bulan September 2008, PT ABADI melakukan penyerahan BKP sebesar Rp 100 Milyar, PPN yang dipungut sebesar 10% atau Rp 10 Milyar. Pembelian BKP/JKP yang dilakukan PT ABADI adalah Rp 80 Milyar, sehingga PPN yang dibayar atas pembelian BKP/JKP tersebut sebesar 10 % dari 80 Milyar atau Rp 8 Milyar.
11
Penghitungan dan pengkreditan PPN yang dilakukan PT ABADI untuk Masa Pajak September 2008 adalah:
Pajak Keluaran Rp10 Milyar Pajak Masukan Rp8 Milyar PPN Kurang bayar Rp2 Milyar
12
Jumlah PPN kurang bayar sebesar Rp 2 Milyar tersebut harus disetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 Oktober Dan penghitungan tersebut dituangkan dalam SPT Masa PPN Masa September 2008 yang harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PT. ABADI terdaftar paling lambat tanggal Oktober 2008.
13
Pemungut PPN Dasar hukum: KMK No. 563/KMK.03/2003 tanggal Desember 2003 Pemungut PPN: Bendaharawan Pemerintah dan KPKN ditetapkan sebagai Pemungut PPN sejak 1 Januari 2004. Harga kontrak dengan pemungut PPN kepada PKP rekanan sudah termasuk PPN dan PPnBM yang terutang.
14
Pemungut PPN Dasar pemungutan PPN: jumlah pembayaran yang dilakukan oleh KPKN yang tertera dalam Surat Perintah Membayar. PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan atau JKP oleh PKP kepada Pemungut PPN, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN atas nama PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP tersebut (PKP Rekanan).
15
Pemungut PPN Pembayaran PKP rekanan termasuk PPN dan PPnBM sebesar 10%. Jumlah pembayaran: Rp 1,200,000. Jumlah PPN yang dipungut: 10/120 x 1,200,000 = 100,000 Jumlah PPnBM yang dipungut: Sisa yang dibayarkan kepada PKP rekanan= 1,200,000 – 200,000 = 1,000,000
16
Pemungut PPN Saat pemungutan: pada saat pembayaran oleh Bendaharawan Pemerintah kepada PKP rekanan Saat penyetoran: paling lambat 7 hari setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan PPN dan PPnBM yang dipungut. Saat pelaporan: dalam SPT Masa Pemungut PPN pada Masa Pajak paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya bulan dilakukan pembayaran tagihan.
17
Kapan PKP Rekanan melaporkan PPN yang dipungut oleh Pemungut PPN?
PKP Rekanan melaporkan PPN yang dipungut oleh Pemungut PPN pada SPT Masa PPN Masa Pajak diterimanya pembayaran dari Pemungut PPN
18
Dalam hal apakah PPN dan PPn BM tidak dipungut oleh Pemungut PPN?
Pembayaran yang jumlahnya tidak melebihi Rp ,00 yang tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. PPN dan PPnBM yang terutang untuk jumlah pembayaran tersebut disetor sendiri oleh Rekanan yang bersangkutan. Pembayaran untuk pembebasan tanah. Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundnag-undangan yang berlaku, PPN yang terutang tidak dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
19
Dalam hal apakah PPN dan PPn BM tidak dipungut oleh Pemungut PPN?
Pembayaran atas penyerahan BBM dan Bukan BBM oleh Pertamina Pembayaran atas rekening telepon Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidakdikenakan PPN
20
Barang yang tidak dikenakan PPN
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; Uang, emas batangan dan surat-surat berharga
21
Jasa yang tidak dikenakan PPN
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik Jasa di bidang pelayanan sosial Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko Jasa keuangan Jasa asuransi Jasa di bidang keagamaan Jasa di bidang pendidikan
22
Jasa yang tidak dikenakan PPN
Jasa di bidang kesenian dan hiburan Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri Jasa tenaga kerja Jasa perhotelan
23
Jasa yang tidak dikenakan PPN
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum Jasa penyediaan tempat parkir jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam jasa pengiriman uang dengan wesel pos jasa boga atau katering
24
Objek PPN Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
25
Penyerahan Barang Kena Pajak
penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian leasing; penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang; pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
26
Penyerahan Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan; penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang; penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi.
27
Penyerahan Barang Kena Pajak
penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
28
Penyerahan Barang Kena Pajak
Penyerahan BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN diatur di dalam PP No. 31/2007.
29
Objek PPN Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
30
Penyerahan Jasa Kena Pajak
Setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai. Termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasar UU PPN dan PPnBM.
31
Objek PPN Impor Barang Kena Pajak.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak. Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
32
Objek PPN Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain (Pasal 16C). Penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c (Pasal 16D)
33
Pengusaha Kena Pajak
34
Definisi Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
35
Pengusaha Kecil Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp ,- (enam ratus juta rupiah).
36
Kewajiban PKP Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, selambat-lambatnya sebelum melakukan penyerahan BKP/JKP dan bagi Pengusaha Kecil yang dalam suatu masa pajak dalam satu tahun buku mencapai jumlah peredaran di atas batas maksimal, selambat-lambatnya pada akhir bulan pajak berikutnya.
37
Kewajiban PKP Memungut pajak yang terutang dengan membuat Faktur Pajak. Menyetor pajak yang terutang dengan menyelenggarakan catatan perolehan dan peredaran dan mengkreditkan Pajak Masukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Melaporkan perhitungan pajak yang terutang dengan mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.