Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNovi Thariq Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
Pertemuan 9
2
Proses Administrasi Dan Litigasi Perkara Di Pengadilan Agama
Proses Administrasi Perkara Penggugat / kuasa datang ke bagian pendaftaran perkara di PA untuk mengajukan gugatan/permohonan dengan surat/ lisan/kuasa ke Ketua PA dengan membawa surat bukti identitas. Penggugat wajib membayar uang muka (voorschot) biaya/ongkos perkara. (Ps. 121 ayat 4 HIR). Panitera pendaftaran perkara menyampaikan gugatan ke bagian perkara, sehingga gugatan secara resmi dapat diterima dan didaftar dalam Buku Register Perkara.
3
Setelah didaftar, gugatan diteruskan ke Ketua PA, diberi catatan mengenai nomor, tanggal perkara& ditentukan hari sidang. Ketua PA menentukan majelis Hakim yang akan mengadili dan menentukan hari sidang. Hakim ketua/anggota majelis hakim (yang akan memeriksa perkara) memeriksa kelengkapan surat gugatan. Panitera memanggil penggugat & tergugat dengan membawa Surat Panggilan Sidang secara patut. Semua proses pemeriksaan perkara dicatat dalam BAP.
4
Proses Litigasi/Acara Berperkara
Pengertian Surat permohonan ialah suatu permohonan yang didalamnya berisi tuntutan hak Perdata oleh pihak orang yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa, dihadapan badan peradilan yang berwenang. Surat gugatan ialah suatu surat yang diajukan oleh penggugat kepada Ketua Pengadilan yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang didalamnya mengandung suatu sengketa dan sekaligus merupakan dasar landasan pemeriksaan perkara.
5
Permohonan atau gugatan pada prinsipnya harus dibuat tertulis oleh pemohon/penggugat/kuasanya.
Dalam Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 jo disebutkan Pasal 66 dan Pasal 73 UU No. 1 Tahun 1989 Perkawinan putus karena: Kematian; Perceraian; Atas putusan pengadilan. Mengenai pemeriksaan perkara Perceraian dalam Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 diatur secara khusus, yaitu: Cerai Talak Pasal 66-Pasal 72; Cerai Gugat Pasal 73-Pasal 86; Cerai dengan alasan zina Pasal 87-Pasal 88.
6
Perkara Permohonan Talak
Dalam Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 113 KHI disebutkan bahwa perkawinan putus karena kematian, perceraian atau atas keputusan pengadilan. Perkara perceraian dalam UU No. 7 Tahun 1989 diatur secara khusus yaitu cerai talak (Pasal 66-Pasal 72), cerai gugat (Pasal 73-Pasal 86), cerai dengan alasan zina (Pasal 87-Pasal 88).
7
Permohonan Talak (Ps 66-72)
Bentuk & Isi Permohonan Talak: Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum perkara cerai talak diajukan ke PA: Mendaftarkan/mengajukan permohonan secara tertulis/lisan kepada bagian pendaftaran perkara, yaitu Sub Kepaniteraan Permohonan. Membayar persekot (voorschot) biaya perkara. Formulasi/isi permohonan, dari ketentuan Ps. 66 Ayat (1) dan (2) jo Ayat (5) jo, Ps 57 UUPA, yang perlu diperhatikan adalah: a. Identitas Pemohon dan Termohon b. Posita (kasus posisi/waqi’ah) c.Petitum/petita: isi tuntutan yang diminta oleh pemohon agar dikabulkan oleh Hakim
8
Tahapan Persidangan Permohonan Talak
Sidang I : perdamaian/pembacaan SP Sidang II : Jawaban Sidang III : Replik Sidang IV : Duplik Sidang V : Pembuktian Sidang VI : Kesimpulan Sidang VII : Penetapan Hakim Sidang VIII : Penyaksian Ikrar Talak
9
Akibat Hukum Perceraian Karena Talak
Hubungan antara suami-istri putus; Istri mempunyai hak iddah selama 3 bulan; Dapat dilaksanakan pembagian harta bersama; Adanya hak pemeliharaan anak /hadanah (Pasal , jo. 105 KHI).
10
Perkara Gugatan Cerai Proses Administrasi Perkara Gugatan
Proses administrasi perkara gugatan = proses administrasi permohonan talak Proses administrasi perkara gugatan sbb: Gugatan diajukan/ditujukan kepada Ketua Pengadilan Mengenai cara mengajukan gugatan diatur dalam Pasal 73 ayat (1), (2), dan (3) Penggugat wajib membayar ongkos perkara (Pasal 121 (4). HIR, agar gugatan resmi dapat diterima dan didaftar dalam buku register perkara (Pasal 90 UU No. 7 Tahun 1989).
11
Bentuk Dan Isi Gugatan Unsur-unsur Esensial sebuah gugatan:
Identitas para pihak Pernyataan Posita (kasus posisi/waqi’ah) yang dikehendaki Pernyataan Petitum/petita yang dikehendaki
12
Proses Litigasi (Tahapan Persidangan) Perkara Gugatan
a. Tahapan sidang sama dengan permohonan Talak b. Ketentuan Pasal 76 UUPA: - Cerai dengan alasan Syiqaq=> hakam (para pihak hrs datang sendiri) c. Ketentuan Pasal 86 (1) dan (2): - Gugatan Penguasaan Anak & Nafkah & Harta Bersama (diajukan bersama atau sesudah putusan tetap) - Jika ada tuntutan pihak ketiga => harta benda ditunda!
13
Proses Gugatan Cerai Dengan Alasan Zina
Pengertian dan Dasar Hukum: a. Pengertian Zina: (4 unsur) - hubungan seksual laki-laki & perempuan; - secara sadar; - disertai nafsu seksual; - tidak/belum ada ikatan perkawinan sah. Gugatan cerai dengan alasan zina: gugatan dengan maksud menghendaki putusnya hubungan perkawinan karena suami menuduh istri melakukan zina dan istri menolak tuduhan tersebut
14
Dasar Hukum - QS. 24 Ayat (4); (6) & (7) => qadhaf; (8) & (9)
Pasal 87 – 88 UUPA => “karena jabatannya” Pasal 127 KHI => kesatuan sumpah suami-istri Pasal 128 => li’an hanya sah bila dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama
15
Cerai dengan Alasan Zina yang diajukan oleh Suami
Bila hakim berpendapat telah ada bukti permulaan, untuk melengkapi bukti, hakim dapat memerintahkan suami untuk bersumpah li’an. Contoh: suami hanya dapat mengemukakan 2 orang saksi atau kurang. Terhadap sumpah suami, isteri diberi hak untuk menolak tuduhan suami, yaitu dengan mengucapkan “tuduhan zina tidak benar” sebanyak 4 kali yang diikuti dengan sumpah kelima “murka Allah atas dirinya bila tuduhan tersebut benar” Dengan saling bersahutan sumpah maka terwujudlah penyelesaian perkara secara li’an yang akibat hukumnya: Perkawinan putus untuk selama-lamanya Anak yang dikandung dinasabkan kepada istri atau ibu Suami terbebas dari kewajiban memberi nafkah
16
Cerai yang diajukan oleh Istri
ada Pengecualian Pd Ps 88 (2): “ apabila sumpah sebagai yang dimaksud Pasal 87 (1) dilakukan oleh Isteri maka penyelesaiannya dilaksanakan dengan hukum acara yang berlaku” Isteri dapat memilih : Alasan zina Alasan Penjara > 5 th (Ps 74 UUPA)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.