Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDewi Raja Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
DISAMPAIKAN DALAM ACARA FORWAKOP 28 JULI 2009
KREDIT USAHA RAKYAT DISAMPAIKAN DALAM ACARA FORWAKOP 28 JULI 2009 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
2
LATAR BELAKANG Dalam rangka pemberdayaan UMKMK, penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan Sektor Keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan Sektor Riil dan memberdayakan UMKMK. Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKMK antara lain Peningkatan akses pada sumber pembiayaan Upaya peningkatan akses pada sumber pembiayaan (terutama bagi UMKMK yang belum tersentuh pelayanan perbankan) antara lain dilakukan dengan memberikan penjaminan kredit bagi UMKMK melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
3
LANDASAN HUKUM Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan, Inpres 6 tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKMK, MoU antara Departemen Teknis, Perbankan, dan Perusahaan Penjaminan yang ditandatangani pada tanggal 9 Oktober 2007, Addendum MoU ditandatangani 14 Mei 2008 Keputusan Menko Perekonomian Nomor 32 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Menko Perekonomian Nomor 5 tahun 2008 tentang Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan bagi UMKMK SOP Pelaksanaan KUR ditandatangani 28 April 2009 Perjanjian Kerja Sama antara Bank Pelaksana dengan Lembaga Penjaminan KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
4
MATRIKS PEMBIAYAAN UMKM DAN KOPERASI
NO KELOMPOK UKM PEMBIAYAAN PROGRAM 1 POTENSIAL TIDAK FEASIBLE TIDAK BANKABLE PKBL Dana Bergulir Dana Bantuan Sosial PNPM Bimbingan teknis Pembiayaan 2 FEASIBLE Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sertifikasi Hak Atas Tanah Penjaminan Kredit Peningkatan akses ke Lembaga Pembiayaan 3 BANKABLE Kredit Ketahanan Pangan Dan Energi (KKPE ) Kredit Pengembangan Energi Nabati – Revitalisasi Pertanian (KPEN-RP) Kredit Usaha Mikro Dan Kecil (KUMK) Eks Surat Utang Pemerintah No Su-005/Mk/1999. Subsidi Bunga & Penjaminan Subsidi Bunga Pemberian tingkat bunga tertentu 4 Perbankan pada umumnya
5
KOMITE KEBIJAKAN Pengarah : Menko Perekonomian Menteri Keuangan
Dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 32 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Menko Perekonomian nomor: KEP-05/M.EKON/ 01/2008 tentang Komite Kebijakan Penjaminan Kredit / Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Dan Koperasi pada tanggal 31 Januari 2008; Pengarah : Menko Perekonomian Menteri Keuangan Menteri Perindustirian Menteri Pertanian Menteri Kelautan & Perikanan Menteri Kehutanan Menteri Perdagangan Menteri Negara Koperasi & UKM Menteri Negara BUMN Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, dan Kepala BPKP. 5 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
6
TUGAS KOMITE KEBIJAKAN
Merumuskan & menetapkan kebijakan, program, dan rencana kerja, serta langkah-langkah dalam rangka pelaksanaan penjaminan kredit/pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama tentang penjaminan kredit /pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, Menetapkan langkah-langkah strategis untuk penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan penjaminan kredit/pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, Melakukan tugas terkait lainnya berdasarkan arahan Menko Perekonomian; 6 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
7
TIM PELAKSANA Ketua : Deputi I Menko Perekonomian
Wakil Ketua : Deputi IV Menko Perekonomian, Anggota : Ketua Bapepam-LK, Deputi Meneg Koperasi & UKM Bidang Pengembangan & Restrukturisasi Usaha, Deputi Meneg BUMN Bidang Usaha Perbankan & Jasa Keuangan Sekjen Departemen Pertanian, Dirjen Industri Kecil & Menengah, Departemen Perindustrian Dirjen Kelautan , Pesisir, & Pulau-pulau Kecil, DKP Deputi Meneg PPN/Bappenas Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjan, dan Usaha Kecil & Menengah Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian Staf Ahli Bidang Ekonomi Departemen Kehutanan Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Usaha Dagang Kecil dan Menengah Departemen Perdagangan Counterpart : Deputi Gubernur Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Kredit, Bank Indonesia 7 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
8
Ruang Lingkup Kerjasama
(1) Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud ayat (1) melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagai tindakan yang bersifat preventif dan melakukan verifikasi secara selektif melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (2) Perusahaan Penjamin hanya memberikan jaminan kepada Kredit Usaha Rakyat yang diperjanjikan oleh Bank Pelaksana dengan Debitur Perbankan. 8 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
9
Ruang lingkup SOP Pelaksanaan KUR 28 April 2009 Pola penyaluran tidak langsung melalui lembaga linkage (pola executing dan channeling) : Pola executing: debitur adalah lembaga linkage, yang mendapat penjaminan adalah lembaga linkage, yang bertanggung jawab atas pengembalian kredit/pembiayaan adalah lembaga linkage, jumlah kredit/pembiayaan kepada debitur/lembaga linkage maksimum Rp 500 juta. Pola channeling debitur adalah UMKM, lembaga linkage hanya meneruskan, yang mendapat penjaminan adalah UMKM, yang bertanggung jawab atas pengembalian kredit/pembiayaan adalah UMKM, jumlah kredit/pembiayaan kepada debitur/UMKM maksimum Rp 500 juta. KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
10
KENDALA PELAKSANAAN KUR
Kriteria Debitur Baru Dari sisi Departemen Teknis menganggap masih banyak UMKMK binaan mereka yang belum terjangkau akses ke permodalan Dari sisi Bank Pelaksana menganggap sulit untuk mendapatkan debitur baru Calon Debitur Pemilik Kredit Konsumtif Pengecualian terhadap debitur yang mempunyai kredit konsumtif (Kartu Kredit, KPR, Kredit Motor, dsb) belum dapat diberikan mengingat UMKM belum dapat memisahkan dana produksi dan konsumsi sehingga dikhawatirkan pembayaran kepada kredit produksi akan terhambat KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
11
KENDALA PELAKSANAAN KUR
Agunan Tambahan Resiko KUR dijamin oleh perusahaan penjamin sebesar 70% dan bank masih menanggung resiko sebesar 30%. Terdapat beda persepsi antara bank pelaksana dan calon debitur. Bank menganggap agunan tambahan sebagai pengikatan sedangkan calon debitur menganggap KUR sudah dijamin. Perluasan Bank Pelaksana Sedang dilakukan analisa/kajian oleh BI untuk menyusun kriteria bank pemberi KUR tanpa mengabaikan kemampuan perusahaan penjamin KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
12
TANGGAPAN ATAS KENDALA
Semua keputusan yang terkait dengan kendala pelaksanaan KUR, penyelesaiannya ditetapkan bersama oleh Komite Kebijakan yang meliputi semua instansi terkait dan bank pemberi KUR serta perusahaan penjamin KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
13
PROGRAM KUR 2009 Penambahan PMN kepada perusahan penjamin sebesar Rp 500 M Dengan gearing ratio sebesar 10 kali, perusahaan penjamin diharapkan dapat memberikan penjaminan untuk kredit yang disalurkan oleh bank pemberi KUR sampai +/- Rp 5T Peningkatan kesiapan bank pemberi kredit/pembiayaan Peningkatan kesiapan perusahaan penjamin Kesiapan departemen teknis dalam menyiapkan calon debitur, mendampingi selama masa kredit/pembiayaan, dan memfasilitasi hubungan antara UMKMK binaannya dengan pihak lain seperti perusahaan inti /off-taker yang memberikan kontribusi dan dukungan untuk kelancaran usaha. Tim Pelaksana Komite Kebijakan sedang menyiapkan SOP Pengawasan KUR KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
14
TARGET PENYALURAN KUR TAHUN 2009 MENURUT BANK PELAKSANA
(Juta Rp) BNI BRI Bank Mandiri BTN Bukopin BSM 78.400 TOTAL KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
15
TERIMA KASIH KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.