Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRobert Kamil Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Jenis dan fungsi peraturan perundang-undangan
Oleh : Indah Dwi Qurbani
2
Pendahuluan - Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm) : Pancasila yang terdapat dalam pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Aturan Dasar Negara/ Aturan Pokok Negara (Staatsgrundgesetz) : Batang Tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR serta Hukum Dasar tidak tertulis yang berupa Konvensi Ketatanegaraan "formell Gesetz" dan "Verordnung & Autonome Satzung“ : Undang-Undang dan peraturan perundang- undangan lainnya yang dibentuk oleh lembaga pemerintahan dalam perundang-undangan lainnya yang merupakan peraturan yang bersumber dari kewenangan atribusi dan delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
3
Peraturan perundangan di tingkat pusat
Undang-Undang : Pasal 5 ayat (1), dan Pasa1 20 UUD 1945. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU): Pasal 22 UUD 1945 ("noodverordeningsrecht" atau "hak Presiden untuk mengatur dalam kegentingan yang memaksa‘) Perbedaan antara Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) adalah bahwa, Undang-Undang itu dibentuk oleh DPR dengan persetujuan Presiden dan dalam keadaan pemerintahan yang normal, sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh Presiden sendiri tanpa persetujuan DPR dalam keadaan pemerintahan tidak normal (dalam kegentingan yang memaksa).
4
Peraturan perundangan di tingkat pusat
Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa terlebih dulu ada Undang-Undang yang menjadi 'induknya'. Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana apabila Undang-Undang yang bersangkutan tidak mencantumkan sanksi pidana. Ketentuan Peraturan Pemerintah tidak dapat menambah atau mengurangi ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan.
5
Peraturan perundangan di tingkat pusat
Peraturan Presiden (PERPRES) PERATURAN MENTERI : Pasal 17 UUD 1945
6
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI TINGKAT DAERAH
Peraturan Daerah Provinsi merupakan suatu pemberian kewenangan (atribusi) untuk mengatur daerahnya sesuai Pasal 136 Undang-Undang No. 32 Th tentang Pemerintahan Daerah, namun demikian pembentukan suatu peraturan daerah ini dapat juga merupakan pelimpahan wewenang (delegasi) dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
7
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI TINGKAT DAERAH
Peraturan Gubernur/Kepala Daerah provinsi Peraturan Gubernur/Kepala Daerah Provinsi (peraturan Gubernur KDH Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan di Daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi, yang dibentuk berdasarkan Pasal 146 Undang-Undang No. 32 Th tentang Pemerintahan Daerah
8
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI TINGKAT DAERAH
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Perda Kabupaten/Kota ini merupakan suatu pemberian wewenang (atribusi) untuk mengatur daerahnya sesuai Pasal 136 Undang-Undang No. 32 Th tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan suatu peraturan daerah kabupaten/kota dapat juga merupakan pelimpahan wewenang (delegasi) dari suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
9
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI TINGKAT DAERAH
Peraturan Bupati atau Walikota/Kepala Daerah Kabupaten/Kota : Peraturan Bupati atau Walikota Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang dibentuk berdasarkan Pasal 146 Undang-Undang No. 32 Th tentang Pemerintahan Daerah, jadi kewenangannya merupakan pelimpahan (delegasi) dari Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, ataupun untuk mengatur urusan-urusan dalamrangka tugas pembantuan (medebewind). Berdasarkan Pasal 146 tersebut, untuk melaksanakan Peraturan Daerah atau atas kuasa peratuan perundang-undangan (yang lebih tinggi) Kepala Daerah dapat juga membentuk Keputusan Kepala Daerah, namun pada saat ini Keputusan Kepala Daerah tersebut hanya yang bersifat penetapan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.