Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AKUNTANSI DANA PENSIUN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AKUNTANSI DANA PENSIUN"— Transcript presentasi:

1 AKUNTANSI DANA PENSIUN
PSAK 18 AKUNTANSI DANA PENSIUN

2 TUJUAN Dana Pensiun merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari Pemberi Kerja,yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dana Pensiun mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang berlainan dengan perusahaan pada umumnya, maka perlu disusun Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku khusus untuk Dana Pensiun sebagai pedoman proses akuntansi serta proses penyusunan laporan keuangan.

3 RUANG LINGKUP Pernyataan ini mengatur tentang akuntansi dan pelaporan oleh Dana Pensiun kepada pihak yang berkepentingan. Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan kepada masing- masing peserta program pensiun tentang hak manfaat pensiun mereka masing-masing. Pernyataan ini berlaku untuk Program Pensiun luran Pasti (PPIP} dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.

4 PENJELASAN Program Pensiun dapat dibedakan menjadi dua yaitu Program Pensiun luran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Dana Pensiun dapat berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat menyelenggarakan PPIP atau PPMP, sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan PPIP.

5 PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
Tujuan dari pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPIP adalah untuk menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiun, posisi keuangan serta kinerja investasinya. Tujuan tersebut lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari: a. penjelasan atas kegiatan penting Dana Pensiun selama suatu periode pelaporan dan dampaksetiap perubahan Peraturan Dana Pensiun; b. Iaporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan Dana Pensiun pada akhir periode pelaporan c. penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi.

6 PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
PPMP membutuhkan bantuan aktuaris secara periodik untuk menentukan besarnya nilai kewajiban aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuarial yang digunakan dan merekomendasikan tingkat iuran yang seharusnya. Tujuan pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP adalah menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiunf posisi keuangan serta kinerja investasinya yang berguna untuk menentukan besarnya kekayaan Dana Pensiun dihubungkan dengan besarnya kewajibannya membayar manfaat pensiun kepada peserta pada saat tertentu. Tujuan ini lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari: a. penjelasan mengenai kegiatan penting selama suatu periode pelaporan dan dampak dari setiap perubahan peraturan Dana Pensiun; b. Iaporan tentang transaksi dan kinerja invest3si selama periode pelaporan dan posisi keuangan Dana Pensiun pada akhir periode pelaporan; c. penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi; dan d. perhitungan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris yang terakhir.

7 KEWAJIBAN AKTUARIA Dalam laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, perlu diungkapkan penjelasan yang memadai mengenai sumber perhitungan kewajiban aktuaria seperti metode penilaian dan asumsi aktuarial yang digunakan aktuaris, nama aktuaris tanggal laporan aktuaris yang terakhir.

8 FREKUENSI PENILAIAN AKTUARIA
Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP wajib memiliki laporan aktuaris sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam laporan keuangan Dana Pensiun harus disebutkan tanggal laporan aktuaris terakhir yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang bersangkutan.

9 LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN
Laporan keuangan Dana Pensiun terdiri dari laporan aktiva bersih, laporan perubahan aktiva bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan . Khusus untuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, laporan mengenai kewajiban aktuaria dan perubahannya perlu disusun sebagai lampiran laporan keuangan.

10 PENILAIAN ASET DANA PENSIUN
Aktiva Dana Pensiun dinilai sesuai dengan SAK yang berlaku, namun mengingat tujuan Dana Pensiun dan kekhususan informasi yang diperlukan maka dalam neraca, untuk aktiva tertentu disamping nilai historis perlu ditentukan pula nilai wajarnya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi.

11 PENYAJIAN INFORMASI DALAM LAPORAN KEUANGAN
(a) laporan aktiva bersih: (i) nilai aktiva pada akhir periode dengan klasifikasi yang tepat, (ii) dasar penilaian aktiva, (iii) investasi sesuai dengan rincian jumlah investasi menurut jenis, (iv) kewajiban selain daripada kewajiban aktuaria

12 PENYAJIAN INFORMASI DALAM LAPORAN KEUANGAN (lanjutan)
(b) laporan perubahan aktiva bersih: biaya jasa kini (iuran normal) yang jatuh tempo baik yang berasal dari pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau peserta, biava jasa lalu (iuran tambahan) yang jatuh tempo. hasil investasi antara lain bunga, dividen, dan sewa, dan lain-lain, manfaat yang sudah dibayarkan dan yang masih terhutang beban administrasi, beban investasi, dan lain-lain, pajak penghasilan, keuntungan atau kerugian dari pelepasan investasi dan penurunan atau kenaikan nilai investasi, dan pengalihan dana ke dan dari Dana Pensiun lain;

13 PENYAJIAN INFORMASI DALAM LAPORAN KEUANGAN (lanjutan)
(c) neraca: (i) posisi keuangan Dana Pensiun, (ii) nilai historis, khusus untuk investasi ditentukan juga nilai wajarnya; (d) perhitungan hasil usaha: (i) pendapatan dan beban investasi, (ii) beban administrasi, (iii) pendapatan lain-lain; (e) laporan arus kas: laporan arus kas disajikan sesuai dengan sifat kegiatan usaha Dana Pensiun selama periode pelaporan;

14 PENYAJIAN INFORMASI DALAM LAPORAN KEUANGAN (lanjutan)
(f) catatan atas laporan keuangan, mencakup: (i) penjelasan mengenai program pensiun serta perubahan yang terjadi selama periode laporan, antara lain: - nama pendiri Dana Pensiun dan mitra pendiri (jika ada), - kelompok karyawan yang menjadi peserta program pensiun, - jumlah peserta program pensiun dan jumlah pensiunan, - jenis program pensiun, - iuran yang berasal dari peserta, jika ada, - untuk PPMP, penjelasan mengenai manfaat pensiun yang dijanjikan, - penjelasan mengenai rencana penggabungan, pemisahan, pemindahan kelompok peserta dan pembubaran Dana Pensiun (jika besar kemungkinannya terjadi); (ii) penjelasan singkat mengenai kebijakan akuntansi yang penting, (iii) penjelasan mengenai kebijakan pendanaan, (iv) rincian portofolio investasi, dan (v) perhitungan kewajiban aktuaria, metode penilaian, asumsi aktuarial, nama dan tanggal laporan akturis terakhir (dalam hal PPMP).

15 LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN
Laporan keuangan Dana Pensiun, baik yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun luran Pasti (PPIP) mencakup: (a) Laporan Aktiva Bersih (b) Laporan Perubahan Aktiva Bersih (c) Neraca (d) Perhitungan Hasil Usaha (e) Laporan Arus Kas (f) Catatan Atas Laporan Keuangan

16 LAPORAN ASET BERSIH Laporan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang jumlah aktiva bersih yang tersedia untuk membayar kewajiban manfaat pensiun kepada peserta pada tanggal laporan.

17 LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
Laporan ini berisi informasi tentang perubahan atas jumlah aktiva bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun, serta menguraikan penyebab perubahan tersebut yang diperinci atas pertambahan dan atau pengurangan yang terjadi selama suatu periode tertentu.

18 NERACA, PERHITUNGAN HASIL USAHA, dan LAPORAN ARUS KAS
Neraca, laporan hasil usaha dan laporan arus kas disusun berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Pelaporan Laporan Keuangan yang berazas utama biaya historis. Khusus untuk investasi, ditentukan juga nilai wajarnya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi. Selisih Penilaian Investasi bukan merupakan unsur hasil usaha, tetapi akan mengoreksi nilai historis menjadi nilai wajar.

19 PENILAIAN ASET DANA PENSIUN
Untuk tujuan penyusunan laporan aktiva bersih dan laporan perubahan aktiva bersih, aset dinilai sebagai berikut: (a) uang tunai, rekening giro dan deposito di bank dinilai menurut nilai nominal; (b) sertifikat deposito, Surat Berharga Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang dan surat pengakuan hutang lebih dari setahun dinilai berdasarkan nilai tunai; (c) surat berharga berupa saham dan obligasi yang diperjualbelikan di bursa efek, dinilai menurut nilai pasar yang wajar pada tanggal laporan: (d) penyertaan pada perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen; (e) investasi pada tanah dan bangunan dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen; (f) piutang dilaporkan berdasarkan jumlah yang dapat ditagih, setelah memperhitungkan penyisihan piutang tak tertagih; dan (g) aktiva operasional antara lain komputer, peralatan kantor dan peralatan lainnya dilaporkan berdasarkan nilai buku.

20 PENGUNGKAPAN Informasi tentang hal tersebut di bawah ini perlu diungkapkan secukupnya dalam catatan atas laporan keuangan, antara lain: (a) penjelasan mengenai program pensiun serta perubahan yang terjadi selama periode laporan, (b) penjelasan singkat mengenai kebijakan akuntansi yang penting, (c) penjelasan mengenai kebijakan pendanaan, (d) rincian portofolio investasi, (e) perhitungan kewajiban aktuaria, metode penilaian, asumsi aktuarial, nama dan tanggal laporan akturis terakhir (dalam hal PPMP).


Download ppt "AKUNTANSI DANA PENSIUN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google