Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DIREKTORAT PERBANKAN SYARIAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DIREKTORAT PERBANKAN SYARIAH"— Transcript presentasi:

1 DIREKTORAT PERBANKAN SYARIAH
PERAN & FUNGSI DSN dan DPS Pelatihan Dasar Perbankan Syariah Bank Syariah Mandiri Jatiluhur, 7 Desember 2004

2 LATAR BELAKANG Faktor utama pendorong keberadaan bank syariah adalah keinginan pengguna jasa utk secara kaffah menghindari larangan dan melaksanakan ketentuan syariah dalam seluruh aktivitas perbankan yg dilakukan. Kunci keberhasilan dan kesinambungan eksistensi bank syariah adalah adanya ‘jaminan’ dan kepercayaan pengguna jasa bhw bank syariah melaksanakan norma dan prinsip syariah secara istiqomah. Peran pemantauan, memberikan nasihat kesyariahan dan menjelaskan secara gamblang yg haq dan yang bathil adalah peran keulamaan yg tak tergantikan.

3 FUNGSI & PERAN DPS Peran DPS (dan DSN) sangat sentral dalam sistem jaminan ‘shariah compliance’ karena : Nasabah : memiliki banyak keterbatasan keahlian, waktu dan akses informasi serta kewenangan masuk dlm operasional bank, Pengelola Bank: memiliki kecenderungan memaksimal keuntungan serta mendorong kepraktisan yg terkadang mengabaikan aspek shariah compliance Unsur lainnya e.g. Internal Shariah Reviewer, External Shariah Auditor, lembaga advokasi konsumen syariah belum ada/efektif. Sifat delegasi wewenang yg diberikan nasabah kepada DPS adalah amanah sehingga dimensi tanggung jawab DPS selain bersifat formal kelembagaan juga kepada Allah SWT.

4 MUI BI Koordinasi DSN Regulasi Fatwa Bank Syariah
DPS

5 Substansi SK MUI Kep-98./MUIIII/2001 ttg Susunan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI Masa Bakti Th Tgl. 30 Maret 2001 KEDUDUKAN, STATUS DAN ANGGOTA DSN: DSN merupakan bagian dari MUI DSN membantu pihak terkait spt. Depkeu, BI dlm menyusun peraturan/ketentuan untuk LKS Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan pakar dlm bid. Terkait dg muamalah syariah Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI selama 5 th masa bakti

6 DSN = Dewan Syariah Nasional
PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah DSN adalah Dewan yang dibentuk oleh MUI yang bertugas & memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk dan jasa dalam kegiatan usaha bank yang melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah Bab I, pasal 1 butir 9

7 MEKANISME KERJA DSN-MUI
BPH-DSN melakukan rapat mingguan untuk membahas berbagai permasalahan sekaligus menyusun rancangan fatwa DSN melakukan rapat pleno minimal 1 kali dlm sebulan sekaligus menetapkan fatwa

8 Bank Syariah dan DPS PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Bank wajib membentuk dan memiliki DPS yang berkedudukan di kantor pusat bank Bab IV, pasal 19 butir 2

9 Kualifikasi anggota DPS
PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Anggota DPS wajib memenuhi persyaratan sbb : integritas, kompetensi dan reputasi keuangan Bab IV, pasal 21 butir 1

10 Integritas adalah antara lain memiliki : ahlak dan moral yg baik
Kualifikasi anggota DPS PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Integritas adalah antara lain memiliki : ahlak dan moral yg baik komitmen utk mematuhi ketentuan yg berlaku, komitmen utk mengembangkan operasional bank yg sehat tdk termasuk daftar tidak lulus dari BI Bab IV, pasal 21 butir 2

11 Kompetensi adalah antara lain memiliki :
Kualifikasi anggota DPS PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Kompetensi adalah antara lain memiliki : pengetahuan & pengalaman di bidang syariah muamalah pengetahuan & pengalaman di bidang perbankan dan keuangan umum Bab IV, pasal 21 butir 3

12 Reputasi keuangan adalah antara lain :
Kualifikasi anggota DPS PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Reputasi keuangan adalah antara lain : tidak memiliki pembiayaan/kredit macet tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direksi atau komisaris yg perusahaannya dinyatakan pailit dalam 5 tahun terakhir Bab IV, pasal 21 butir 4

13 Jumlah anggota DPS min 2 maks 5
Ketentuan lain anggota DPS PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Jumlah anggota DPS min 2 maks 5 Anggota DPS hanya boleh merangkap menjadi anggota DPS pada maks 2 BS lain dan 2 LKS non bank Maks 2 anggota DPS BS merangkap menjadi anggota DSN Anggota DPS merup pihak terafiliasi Bab IV, pasal 26

14 Menilai aspek syariah thd pedoman operasional & produk BS
Tugas, wewenang & tanggung jawab anggota DPS PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Memastikan & mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank thd fatwa DSN Menilai aspek syariah thd pedoman operasional & produk BS Memberikan opini syariah atas pelaksanaan operasional dalam laporan publikasi Mengkaji produk baru Menyampaikan laporan hasil pengawasan min 6 bln sekali Bab IV, pasal 27

15 Kewenangan & Tanggung Jawab DPS (Teknis)
DPS berwenang meminta dokumen dan penjelasan langsung dari satuan kerja bank serta ikut dalam pembahasan komite pembiayaan dalam rangka pengawasan aspek syariah DPS bertanggung jawab atas pelaksanaan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN serta penerapan prinsip-prinsip syariah di bank

16 Bank wajib mengajukan calon anggota DPS
Tatacara pengangkatan anggota DPS PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Bank wajib mengajukan calon anggota DPS untuk memperoleh persetujuan BI untuk memperoleh penetapan DSN sebelum diangkat dan menduduki jabatan Bab IV, pasal 32

17 Proses : penelitian atas kelengkapan dokumen dan wawancara
Proses persetujuan atas anggota DPS PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Permohonan persetujuan diajukan ke Gub BI dengan memenuhi persyaratan tertentu Persetujuan atau penolakan diberikan selambat2nya 30 hari sejak dokumen diterima lengkap Proses : penelitian atas kelengkapan dokumen dan wawancara Bab IV, pasal 32

18 Proses penetapan atas anggota DPS
PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Proses penetapan setelah persetujuan Permohonan disampaikan BS ke DSN selambat2nya 15 hari setelah persetujuan DSN menetapkan selambat2nya 30 hari setelah persetujuan (lewat 30 hari langsung efektif) Pengangkatan wajib dilaporkan selambat2nya 10 hari setelah tgl pengangkatan efektif Bab IV, pasal 33

19 MEKANISME KERJA DPS DPS melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada dlm pengawasannya DPS berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan LKS kpd pimpinan LKS bersangkutan dan kpd DSN DPS melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya kpd DSN sekurang-kurangnya 2 kali dlm 1 th anggaran DPS merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN

20 Wassalamu’alaikum Wr.Wb.,
Terima kasih Wassalamu’alaikum Wr.Wb., Untuk information lebih lanjut: © 2004, Direktorat Perbankan Syariah, Bank Indonesia Jalan MH Thamrin No. 2 Gedung A Lantai 21-22, Jakarta 10110 Telpon : (021) /7774 Fax. (021) / 1990


Download ppt "DIREKTORAT PERBANKAN SYARIAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google