Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU"— Transcript presentasi:

1 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
YAYASAN BINA INSAN MANDIRI BEKERJASAMA UNIVERSITAS TRIDINANTI PALEMBANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU PALEMBANG / SABTU, 7 FEBRUARI 2009

2 Dasar Hukum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU PPh Nomor 18 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 144/2000

3 Pengertian Pajak Pertambahan Nilai
Pajak atas konsumsi di dalam negeri. Pajak yang dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Yang dapat dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai jalur perusahaan  hanya terhadap pertambahan nilai yang timbul pada setiap penyerahan barang atau jasa pada jalur perusahaan berikutnya *) Pertambahan nilai itu sendiri timbul karena dipakainya faktor-faktor produksi di setiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada para konsumen.

4 Pengertian Pajak Pertambahan Nilai
Penyerahan Barang Kena Pajak Setiap kegiatan penyerahan barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Penyerahan Jasa Kena Pajak Setiap kegiatan pemberian kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini

5 Pengertian Pajak Pertambahan Nilai
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak : penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing; penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang; pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan; penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang; penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi.

6 Obyek Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

7 Barang Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
Didasarkan atas kelompok barang sebagai berikut : barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

8 Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
Didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut : jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; jasa di bidang pelayanan sosial; Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; Jasa di bidang keagamaan; Jasa di bidang pendidikan; Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; Jasa di bidang tenaga kerja; Jasa di bidang perhotelan; Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum."

9 Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan terhadap : Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; Impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.” Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen). Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

10 Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Yang dimaksud Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah: 1. bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau 2. barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau 3. pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau 4. barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau 5. apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol.

11 Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai
 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak.  Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.  Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak.  Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

12 Saat Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai
Saat penyerahan Barang Kena Pajak; Saat impor Barang Kena Pajak; Saat penyerahan Jasa Kena Pajak; Saat pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; Saat pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; atau Saat ekspor Barang Kena Pajak. Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau JKP, atau sebelum dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean,  saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran

13 DASAR HUKUM FAKTUR PAJAK STANDAR
Pasal 13 ayat (4) UU PPN PER-159/PJ./2006 Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar

14 FAKTUR PAJAK STANDAR Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak. Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama sebulan takwim. Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran.

15 Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).  Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen)

16 FAKTUR PAJAK STANDAR Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.  Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak.  Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

17 FAKTUR PAJAK SEDERHANA Ps. 2 Kep. Dirjen Pajak No KEP-524/PJ. /2000 j
FAKTUR PAJAK SEDERHANA Ps. 2 Kep. Dirjen Pajak No KEP-524/PJ./2000 j.o. Per. Dirjen Pajak No PER-97/PJ./2005 Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat : Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan; Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah; Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan: Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidak diketahui, dapat membuat Faktur Pajak Sederhana

18 FAKTUR PAJAK SEDERHANA Ps 3 Kep. Dirjen Pajak No KEP-524/PJ./2000 j.o. Per. Dirjen Pajak No PER-97/PJ./2005 Tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pk tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana, yaitu : bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.  Faktur Pajak Sederhana yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap.  Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana.

19 KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR ABCDE - 0 0 0 - 0 0 0 0 0 0 0
Kode Huruf Kode KPP Nomor Urut Kelemahan : Belum ada pengawasan penggunaan Kode dan Nomor Seri FP Standar Belum ada penatalaksanaan bila FP Standar dibatalkan

20 PERUBAHAN KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR
Dalam rangka : memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada PKP dalam membuat Faktur Pajak Standar Mengoptimalkan kegunaan sistem faktur pajak yang dianut dalam UU PPN, dengan dukungan teknologi informasi

21 KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR
Kode Transaksi Kode Cabang Tahun Penerbitan Nomor Urut Kode Status Kode FP Standar Nomor Seri FP Standar

22 KODE FAKTUR PAJAK STANDAR
Kode Transaksi : 01-kepada Selain Pemungut PPN 02-kepada Pemungut Bendaharawan 03-kepada Pemungut PPN lainnya 04-yg mnggnkn DPP Nilai Lain kpd Selain Pemungut PPN 05-yg PM-nya diDeemed kpd Selain Pemungut PPN 06-penyerahan Lainnya kpd Selain Pemungut PPN 07-yang PPN-nya TDP kpd Selain Pemungut PPN 08-yg dibbskan dr pengenaan PPN kpd Selain Pemungut PPN 09-pnyrhn Aktiva pasal 16 D kpd Selain Pemungut PPN Kode Status : 0 – Normal 1 - Penggantian

23 KETENTUAN PENTING Saat Pembuatan FP Standar :
Akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan; Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan; Pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN

24 KETENTUAN PENTING (cont’d)
Bentuk dan Ukuran : Disesuaikan keperluan PKP, dpt ditambah keterangan lain Lamp.IA utk mata uang rupiah Lamp.IB utk mata uang asing dan/atau rupiah Pengadaan Dilakukan oleh PKP 2 rangkap (lb 1 utk Pembeli, lb.2 utk Penjual) Dapat dibuat lebih dari 2, dinyatakan secara jelas peruntukannya dlm lembar FP Std ybs. Tata Cara Pengisian Ket. pada FP Std  Lamp.II FP Penjualan yg : Memuat ket sesuai Ps.13 ayat (5) UU PPN Pengisian sesuai Lamp.II = FP Standar

25 KETENTUAN PENTING (cont’d)
Tata Cara Penerbitan FP Standar : Kode Transaksi Kode Status Kode Cabang Bagi PKP tertentu (PKP yg dipusatkan sec jabatan di KPP Modern yang belum online penerbitan FP Std) : Ditentukan sendiri KP 000, Kcab mulai 001 Dapat ditambah dan/atau dihentikan penggunaannya Tidak boleh diubah peruntukannya dan yang sudah dihentikan penggunaannya tidak boleh digunakan lagi Selain PKP tertentu, Kode Cabang diisi 000 Ketentuan Peralihan Bagi PKP yg melakukan pemusatan namun belum online penerbitan FP Std, menggunakan ketentuan seperti PKP tertentu s.d. selesainya masa berlaku pemusatan

26 KETENTUAN PENTING (cont’d)
Tahun Penerbitan Nomor Urut Penulisan sesuai banyaknya digit. Urut tanpa membedakan Kode Transaksi, Kode Status dan mata uang yg digunakan. Dimulai dari 1 tiap awal tahun takwim (termasuk bagi PKP tertentu di KP dan Kcab-nya), kec bagi PKP yang baru dikukuhkan Apabila sebelum awal tahun takwim berikutnya. Nomor Urut telah habis, PKP dapat mulai dari 1 (termasuk bagi PKP tertentu di KP dan Kcab-nya) dan memberitahukan ke KPP. Pada awal tahun takwim berikutnya, Nomor Urut dimulai dari 1 kembali.

27 KETENTUAN PENTING (cont’d)
Penandatanganan PKP memberitahukan Pejabat yg ditunjuk (dapat lebih dari 1) dan contoh tanda tangannya, paling lambat sebelum menandatangani PKP memberitahukan bila ada perubahan PKP OP yg tidak memiliki struktur org yg FP-nya ditandatangani oleh Kuasa wajib memberitahukan + surat kuasa. Pejabat yg ditunjuk termasuk Pejabat di Cabang yg menandatangani FP yg diterbitkan secara online

28 KETENTUAN PENTING (cont’d)
SANKSI (Ps. 14 ayat (4)) PKP menerbitkan FP Cacat : FP yg tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dlm Psl 13 ayat (5) UU PPN. Termasuk didalamnya : FP yang PKP-nya (PKP tertentu) tlbt atau tidak memberitahukan penggunaan Kode Cabang (termsk bila ada penambahan atau penghentian penggunaan Kode Cabang) s.d. diterimanya pemberitahuan FP yang PKP-nya (selain PKP tertentu) yang menggunakan Kode Cabang selain 000 FP No Urut 1 tidak di awal th takwim, yg PKP-nya tidak atau terlambat memberitahukan s.d. MsPj Desember atau diterimanya pemberitahuan

29 KETENTUAN PENTING (cont’d)
FP ditandatangani oleh Pejabat yg ditunjuk atau Kuasa yg PKP-nya tidak atau terlambat memberitahukan, s.d. diterimanya pemberitahuan. Utk pertama kali, jk waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan Kode Cabang dan/atau Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk adalah s.d. 20 Januari 2007 PKP menerbitkan FP Standar setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat  dianggap tidak menerbitkan FP Standar Konsekuensi bagi PKP Pembeli : tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan

30 KETENTUAN PENTING (cont’d)
Tata Cara Pembatalan FP Std : Pembatalan harus didukung oleh bukti atau dokumen PKP Penjual harus memiliki bukti dari PKP Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan PKP Penjual harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari FP Std yg dibatalkan ke KPP Penjual dan ke KPP Pembeli. Dalam hal PKP Penjual belum melaporkan FP Std yg dibatalkan di dalam SPT Masa PPN, maka PKP harus tetap melaporkan dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM. Dalam hal PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak Standar tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka PKP Penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Dalam hal PKP Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN

31 KETENTUAN PENTING (cont’d)
Penerbitan FP Std Pengganti atau pembatalan FP Std, hanya dapat dilakukan paling lambat 2 tahun sejak diterbitkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan dan belum dibebankan sebagai biaya Sebagai konsekuensi, PKP Penjual harus melakukan pembetulan terhadap SPT Masa PPN dimana FP Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan. Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang telah melakukan pengkreditan PM atas PPN pada FP Standar yang diganti atau dibatalkan oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN dimana FP Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan dan belum dibebankan sebagai biaya.

32 TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN ANDA


Download ppt "PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google