Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehCharles Rachman Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPN
BREVET PAJAK A&B ASOSIASI BANK PEMBANGUNAN DAERAH BREVET PAJAK A & B UNTUK BADAN URUSAN LOGISTIK (Dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban Pajak Dengan Baik & Benar, Disesuaikan Dengan Ketentuan Perpajakan Up Date) By : Sapto Windi Argo, B.K.P JAKARTA, AGUSTUS 2010
2
Faktur Faktur Lapor SPT Masa KPP
PEMBELIAN PENJUALAN Faktur Faktur Harga Beli = 150 jt PM = 15 jt Jumlah = 165 jt Harga Jual = 200 jt PK = 20 jt Jumlah = 220 jt Pajak Keluaran = 20 jt Pajak Masukan = 15 jt Kurang Setor = 5 jt Lapor SPT Masa KPP
3
SYARAT PENYERAHAN BARANG/JASA TERUTANG PPN
1. Ada Proses Penyerahan; 2. Yang Diserahkan BKP/JKP; 3. Yang Diserahkan Oleh PKP; 4. Yang Diserahkan Di Dalam Daerah Pabean; 5. Yang Diserahkan Di Dalam Kerangka Usaha.
4
PROSES PENYERAHAN BKP : (Pasal 1A UU PPN)
1. Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian; 2. Pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli & perjanjian leasing; 3. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara/melalui juru lelang; 4. Pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas BKP; 5. Persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan; 6. penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang/sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang; 7. Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi. 8. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
5
YANG DISERAHKAN BKP/JKP : (Pasal 4A UU PPN; PP 144 Th. 2000)
Ada 4 Kelompok Jenis Barang Non BKP : 1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; 2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; 3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan 4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.
6
YANG DISERAHKAN BKP/JKP : (Pasal 4A UU PPN; PP 144 Th. 2000)
Ada 17 Kelompok Jenis Jasa Non JKP : 1. Jasa pelayanan kesehatan medik; 2. Jasa pelayanan sosial; 3. Jasa pengiriman surat dengan perangko; 4. Jasa keuangan; 5. Jasa asuransi; 6. Jasa keagamaan; 7. Jasa pendidikan; 8. Jasa kesenian dan hiburan; 9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; 10. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; 11. Jasa tenaga kerja; 12. Jasa perhotelan; 13. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
7
YANG DISERAHKAN BKP/JKP : (Pasal 4A UU PPN; PP 144 Th. 2000)
Ada 17 Kelompok Jenis Jasa Non JKP : 14. Jasa penyediaan tempat parkir; 15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam ; 16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan; 17. Jasa boga atau katering.
8
OBJEK PPN : (Pasal 4, Pasal 16 C, Pasal 16 D)
Ada 10 Objek PPN : 1. Penyerahan BKP Di Dalam Daerah Pabean O/ Pengusaha; 2. Penyerahan JKP Di Dalam Daerah Pabean O/ Pengusaha; 3. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari LDP Ke DDP; 4. Pemanfaatan JKP Dari LDP Ke DDP; 5. Impor BKP; 6. Ekspor BKP Berwujud O/ PKP; 7. Ekspor BKP Tidak Bewujud O/ PKP; 8. Ekspor JKP O/ PKP; 9. Kegiatan Membangun Sendiri Yg Dilakukan Tidak Dalam Rangka Kegiatan Usahanya; 10. Penyerahan Aktiva Bekas, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. ;
9
YANG DISERAHKAN OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) :
Yang dimaksud PKP adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto lebih dari Rp ,00 (enam ratus juta rupiah). Dasar Hukum : PMK-68/PMK.03/2010. Konsekuensi PKP : 1. Memungut PPN Terbitkan FP 2. Menyetor PPN SSP 3. Melapor PPN SPT 1107 / 1108 4. Memfile Dokumen ----- Hard/Soft Copy, Selama 10 Tahun
10
YANG DISERAHKAN DI DALAM DAERAH PABEAN ( Pasal 1 UU PPN )
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan. - Seluruh wilayah NKRI (termasuk kawasan berikat) adalah Daerah Pabean. - Hanya penyerahan dilakukan di wilayah NKRI saja, pembayaran bisa dilakukan dimana saja. - PEMBAYARAN DILAKUKAN DI NKRI TETAPI PENYERAHAN DILAKUKAN DI LUR NEGERI, TERUTANG PPN ?
11
FASILITAS PPN ( Pasal 16 B )
Secara Umum Penyerahan Barang/Jasa Tidak Terutang PPN Terutang PPN Tarif/DPP Normal Tidak Dipungut Tarif /DPP Nilai Lain Ada Fasilitas Dibebaskan
12
FASILITAS PPN : PPN DIBEBASKAN
Fasilitas PPN Dibebaskan Diberikan Atas : - Impor BKP (Tertentu) - Lihat PP 146 Th Jo. PP 38 Th. 2003 - Penyerahan BKP (Tertentu) - Penyerahan JKP (Tertentu) - Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis - Lihat PP 7 Th Jo. PP 31 Th. 2007
13
FASILITAS PPN : PPN TIDAK DIPUNGUT
Fasilitas PPN Tidak Dipungut Diberikan Atas : - Pelaksanaan Projek Pemerintah Yang Dibiayai Oleh Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri - Lihat PP Nomor 42 Th Jo. PP Nomor 25 Th. 2001 - Pelaksanaan Proyek Pemerintah Untuk Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Paska Bencana Alam Gempa Bumi Dan Tsunami Yang Dibiayai Hibah Luar Negeri - Lihat PMK 43/PMK.03/2007 - Penyerahan BKP Ke Pulau Batam & Pulau-Pulau Disekitarnya Yang Ditetapkan Sebagai Kawasan berikat - Lihat PP 63 Th Jo. PP 30 Th. 2005 - Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) - Lihat KEP-229/PJ./2001
14
FAKTUR PAJAK PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP/JKP. Lihat : Faktur Pajak Standar - PER-13/PJ./2010 Faktur Pajak Sederhana - KEP-524/PJ./2000 Jo. KEP-425/PJ./2001 Jo. KEP-128/PJ./2004, Jo. PER-97/PJ./2005 Faktur Pajak Gabungan - PER-13/PJ./2010 Dokumen Lain - PER-10/PJ./2010 FAKTUR PAJAK F P STANDAR F P SEDERHANA F P GABUNGAN DOK. LAIN
15
FAKTUR PAJAK STANDAR (Pasal 13 Ayat 5 UU PPN)
Paling sedikit memuat : a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak; c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. PPN yang dipungut; e. PPnBM yang dipungut; f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; g. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
16
KODE & NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR
YANG LAMA : YANG BARU : Kode Transaksi ABCDE Kode Huruf Kode KPP Nomor Urut – Kode Cabang Tahun Penerbitan Nomor Urut Kode Status Kode FP Standar Nomor Seri FP Standar
17
KODE TRANSAKSI 01 Peny. Kpd Selain Pemungut PPN
02 Peny. Kpd Pemungut Bendaharawan 03 Peny. Kpd Pemungut PPN lainnya 04 Peny. Kpd Selain Pemungut PPN, yg menggunakan DPP Nilai Lain 05 Selain Pemungut PPN, yang PM-nya di-Deemed 06 Peny. Kpd Selain Pemungut PPN, Peny. Lainnya (Tarif selain 10%) 07 Peny. Kpd Selain Pemungut PPN, yg PPN-nya Tdk Dipungut 08 Peny. Kpd Selain Pemungut PPN, yg dibebaskan dr PPN 09 Peny. Kpd Selain Pemungut PPN, Peny. Aktiva Bekas
18
KODE STATUS 0 FAKTUR PAJAK NORMAL; 1 FAKTUR PAJAK PENGGANTI
TAHUN PENERBITAN Diisi dengan Tahun diterbitkannya Faktur Pajak Standar Tahun 2010 diisi dengan 10; Tahun 2011 diisi dengan 11.
19
Nomor Urut FP Standar Dibuat secara berurutan tanpa membedakan Kode Transaksi, Status, dan mata uang; Dimulai dari No.Urut 1 pada setiap awal tahun kalender mulai bulan Januari, kecuali bagi PKP yang baru dikukuhkan dimulai sejak Masa Pajak dikukuhkan; Dalam hal sebelum Januari tahun berikutnya, No.Urut telah mencapai , maka dimulai lagi dari No. Urut 1, dan PKP wajib menyampaikan surat pemberitahuan ke KPP, paling lmaa pada akhir bulan berikutnya setelah bulan Nomor Urut digunakan kembali.
20
KODE CABANG PKP yg telah melakukan pemusatan PPN terutang, yg :
a. Sistem penerbitan FP-nya belum online; b. Kantor Pusat / Cabang ada yang sbg Pengusaha di KB dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor an/atau berada di Kawasan Ekonomi Khusus. Kode Cabang diisi sendiri secara berurutan kode '000' untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode '001' untuk Kantor Cabang Menyampaikan Pemberitahuan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan penggunaan Kode Cabang PKP Lainnya Kode Cabang diisi kode ‘000’
21
PENANDATANGANAN FAKTUR PAJAK
Surat pemberitahuan ttg. pejabat yang berhak menandatangani FP & contoh tanda tangan, paling lambat akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak; Dalam hal Penandatangan = Pihak lain surat kuasa.
22
SAAT PENERBITAN FAKTUR PAJAK
Faktur Pajak harus dibuat pada: a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau ; d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Faktur Pajak (Gabungan) diterbitkan meliputi seluruh penyerahan yg dilakukan kpd pembeli BKP atau penerima JKP yg sama selama 1 bulan kalender. Faktur Pajak harus dibuat paling lama pada akhir bln penyerahan.
23
Lengkap; Jelas; dan Benar. Bukti Pengkreditan Pajak Masukan
PENGISIAN FAKTUR PAJAK Lengkap; Jelas; dan Benar. Tidak Faktur Pajak Cacat PKP Penjual PKP Pembeli Ya Tidak Dapat Dikreditkan Sanksi Psl 14 (4) UU KUP Bukti Pengkreditan Pajak Masukan
24
FAKTUR PAJAK CACAT Isi tidak lengkap dan jelas sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN; Diterbitkan setelah 3 bulan sejak saat seharusnya dibuat; Ditandatangani oleh bukan pejabat/kuasa yang ditunjuk; Tidak / terlambat memberitahukan Pejabat/Kuasa yg berhak menandatangani FP; Kode dan No.Seri FP, tidak sesuai ketentuan; Tidak / terlambat memberitahukan Kode Cabang, penambahan / penghentiannya; Mengubah peruntukan Kode Cabang; Nomor urut tidak dimulai dari 1 pada awal tahun; Penggantian/pembatalan FP tidak dibuat sesuai ketentuan;
25
FAKTUR PAJAK CACAT PENGECUALIAN FAKTUR PAJAK & TIDAK DIKENAKAN SANKSI DLM HAL FAKTUR PAJAK TIDAK MEMUAT KETERANGAN MENGENAI: a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; atau b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. NAMUN DEMIKIAN, FAKTUR PAJAK TERSEBUT MERUPAKAN FAKTUR PAJAK YG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN BAGI PENERIMA
26
NOTA RETUR Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual. Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan : Nomor urut; Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan; c. Nama, alamat dan NPWP pembeli; d. Nama, alamat, NPWP PKP Penjual; e. Jenis Barang dan Harga Jual BKP yang dikembalikan; f. PPN atas BKP yang dikembalikan atau PPnBM atas BKP Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan; Tanggal pembuatan Nota retur; i. Nama & Tanda Tangan yg berhak menandatangani Nota Retur.
27
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN (Pasal 9 UU PPN)
Pajak Masukan (PM) dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran (PK) dalam Masa Pajak yang sama. Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN. Apabila dalam suatu Masa Pajak, PK lebih besar daripada PM, maka selisihnya merupakan PPN yang harus dibayar oleh PKP. Apabila dalam suatu Masa Pajak, PM yang dapat dikreditkan lebih besar daripada PK, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. RESTITUSI dpt diajukan pada akhir tahun buku.
28
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN (Pasal 9 UU PPN)
Apabila dalam suatu Masa Pajak, PKP selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah PM yang dapat dikreditkan adalah PM yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Apabila dalam suatu Masa Pajak, PKP selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan PM untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah PM yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan PMK.
29
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN (Pasal 9 UU PPN)
PM tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk : a. perolehan BKP/JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP; b. perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; d. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP;
30
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN (Pasal 9 UU PPN)
e. perolehan BKP/JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN; g. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (6) UU PPN ; h. perolehan BKP/JKP yang PM-nya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; i. perolehan BKP/JKP yang PM-nya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
31
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN (Pasal 9 UU PPN)
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.