Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Upaya Administrasi Pasal 48 & Penjelasannya UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Upaya Administrasi Pasal 48 & Penjelasannya UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009."— Transcript presentasi:

1 Upaya Administrasi Pasal 48 & Penjelasannya UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009

2 Pengertian: Prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara Dilaksanakan di lingkungan sendiri

3 Penilaian: Oleh instansi pemutus perselisihan dilakukan penilaian yang lengkap terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan: Oleh instansi pemutus perselisihan dilakukan penilaian yang lengkap terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan: Segi penerapan hukum (legalitas) Segi kebijaksanaan (opportunitas) Yang diterapkan oleh instansi yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan Yang diterapkan oleh instansi yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan

4 Penyelesaian:Keberatan Apabila menurut peraturan dasarnya seseorang yang terkena suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak dapat ia setujui mengajukan keberatan kepada instansi yang mengeluarkan keputusan tersebut Apabila menurut peraturan dasarnya seseorang yang terkena suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak dapat ia setujui mengajukan keberatan kepada instansi yang mengeluarkan keputusan tersebut Banding Administratif Dimohonkan kepada instansi atasan langsung atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan. Tidak selalu keberatan membuka kemungkinan banding administratif Dimohonkan kepada instansi atasan langsung atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan. Tidak selalu keberatan membuka kemungkinan banding administratif

5 Sarana Perlindungan Hukum Lembaga upaya administratif memungkinkan pemulihan keserasian hubungan antar pemerintah dengan rakyat sehingga tercipta kembali kerukunan Bila hal ini tercapai maka dengan demikian upaya administratif akan dirasakan sebagai suatu kebutuhan penyelesaian sengketa karena mampu berfungsi sebagai sarana perlindungan hukum seperti halnya yang dilakukan oleh peradilan administrasi.

6 Contoh Badan TUN Contoh Badan TUNKepegawaian Instansi yang mengurus perijinan BPPN

7 Perancis Jika seseorang merasa tidak senang pada suatu keputusan yang bertentangan dengan kelayakan, maka ia dapat mengajukan permohonan/keluhan/tuntutan yang ditujukan kepada pejabat administrasi. Hal ini disebut recours administratif Bentuknya adalah recouts gracieux yang diajukan kepada pembuat keputusan

8 Belanda Keberatan sebagai prosedur pendahuluan dalam intansi pemerintah yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan Banding administratif hanya dapat dilakukan apabila kepentingan dari suatu kebijaksanaan atau pengendalian oleh aparatur pemerintah yang lebih tinggi yang memikul tanggung jawab penyelesaiannya

9 Australia Kontrol internal (dalam lingkup pemerintahan) Kontrol eksternal (dalam lingkup peradilan)

10 Jepang Prosedur pertimbangan kembali Prosedur banding administratif

11 PTTUN BAPEK (MENPAN & DIRJEN) C (atasan atasan langsung) B (atasan langsung) A (PNS) A ke B = keberatan A ke C & BAPEK = Banding Administratif PROSEDUR BANDING ADMINSTRATIF


Download ppt "Upaya Administrasi Pasal 48 & Penjelasannya UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google