Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KREDIT
2
ASAL DAN ARTI KATA CREDIT
CREDERE CREDO KEPERCAYAAN TRUTH FAITH
3
UNSUR-UNSUR KREDIT KEPERCAYAAN TENGGANG WAKTU RISIKO PRESTASI
4
FUNGSI KREDIT MENINGKATKAN DAYA GUNA UANG MENINGKATKAN PEREDARAN UANG
MENINGKATKAN PEREDARAN BARANG STABILITAS EKONOMI NASIONAL PEMERATAAN PENDAPATAN SEMANGAT BERUSAHA HUBUNGAN INTERNASIONAL
5
PENGERTIAN KREDIT DALAM UU PERBANKAN (PASAL 1 ANGKA 11 UU 10/1998)
“KREDIT ADALAH PENYEDIAAN UANG ATAU TAGIHAN YANG DAPAT DIPERSAMAKAN DENGAN ITU, BERDASARKAN PERSETUJUAN ATAU KESEPAKATAN PINJAM-MEMINJAM ANTARA BANK DENGAN PIHAK LAIN YANG MEWAJIBKAN PIHAK PEMINJAM UNTUK MELUNASI UTANGNYA SETELAH JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN PEMBERIAN BUNGA”
6
PENGGOLONGAN KREDIT JANGKA WAKTU TUJUAN PENGGUNAAN
OBJEK YANG DITRANSFER CARA PENARIKAN JUMLAH KREDITUR JAMINAN / AGUNAN DLL
7
KEBIJAKAN PRINSIP KEHATIAN-HATIAN DALAM PERKREDITAN
BANK UMUM WAJIB MEMILIKI DAN MENERAPKAN PEDOMAN PERKREDITAN DAN PEMBIAYAAN BERDASAR PRINSIP SYARIAH, SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG DITETAPKAN OLEH BI (PASAL 8 (2) UU 10/1998) DALAM MEMBERIKAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN BERDASAR PRINSIP SYARIAH DAN MELAKUKAN KEGIATAN KEGIATAN USAHA LAINNYA, BANK WAJIB MENEMPUH CARA-CARA YANG TIDAK MERUGIKAN BANK DAN KEPENTINGAN NASABAH YANG MEMPERCAYAKAN DANANYA KEPADA BANK (PASAL 29 (2) UU 10/1998) BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK) (PASAL 11 UU 7/1992 JT 10/1998) BANK DILARANG MEMBERIKAN KREDIT UNTUK MEMBAYAR PAJAK, MEMBELI SAHAM DAN MODAL KERJA JUAL BELI SAHAM. SEMUA KREDIT HARUS DALAM BENTUK TERTULIS BANK DILARANG MEMBERI KREDIT KEPADA BIDANG-BIDANG YANG DIPERHITUNGKAN KURANG SEHAT
8
PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM TINGKAT SUKU BUNGA
BANK INDONESIA MEMBEBASKAN BANK UNTUK MENENTUKAN TINGKAT SUKU BUNGA SBI JIBOR
9
SIKLUS PERKREDITAN
10
TAHAP I: PERMOHONAN KREDIT
BANK HANYA AKAN MEMBERIKAN KREDIT JIKA DIAJUKAN SECARA TERTULIS PERMOHONAN HARUS BERISI INFORMASI YANG LENGKAP BANK AKAN MEMERIKSA KEBENARANNYA
11
TAHAP II: ANALISIS KREDIT
DASAR: PASAL 8 (1) UU 10/1998 “DALAM MEMBERIKAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH, BANK UMUM WAJIB MEMPUNYAI KEYAKINAN BERDASARKAN ANALISIS YANG MENDALAM ATAS ITIKAD DAN KEMAMPUAN SERTA KESANGGUPAN NASABAH DEBITUR UNTUK MELUNASI UTANGNYA ATAU MENGEMBALIKAN PEMBIAYAAN DIMAKSUD SESUAI DENGAN YANG DIPERJANJIKAN”
12
PENJELASAN PASAL 8 UU 10/1998 PRINSIP KEHATI-HATIAN DIKAITKAN DENGAN RISIKO KREDIT/PEMBIAYAAN JAMINAN KREDIT/PEMBIAYAAN ARTINYA KEYAKINAN ATAS KEMAMPUAN DAN KESANGGUPAN NASABAH DEBITUR UNTUK MELUNASI KEWAJIBANNYA SESUAI PERJANJIAN DALAM MEMPEROLEH KEYAKINAN TERSEBUT DILAKUKAN PENILAIAN TERHADAP WATAK, KEMAMPUAN, MODAL, AGUNAN DAN PROSPEK USAHA AGUNAN HANYA SEBAGAI SALAH SATU UNSUR ANALISIS, DAPAT BERUPA BARANG, PROYEK ATAU HAK TAGIH YANG DIBIAYAI DARI KREDIT YBS KREDIT HARUS MEMPERHATIKAN HASIL ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
13
PRINSIP ANALISIS KREDIT
BENTUK/ FORMAT/ KEDALAMAN/ DISESUAIKAN DENGAN JUMLAH DAN JENIS KREDIT HARUS MENGGAMBARKAN KONSEP HUBUNGAN TOTAL PERMOHONAN KREDIT ANALISIS HARUS LENGKAP, AKURAT, OBJEKTIF
14
3 R RETURN (PENGEMBALIAN DANA) REPAYMENT (PELUNASAN)
RISK TAKING (RISIKO)
15
6 ASPEK ASPEK YURIDIS ASPEK PASAR DAN PEMASARAN ASPEK TEKNIS
ASPEK MANAJEMEN ASPEK KEUANGAN ASPEK SOSIAL-EKONOMIS
16
4 P PERSONALITY PURPOSE PROSPECT PAYMENT
17
5 C CHARACTER CAPACITY / CAPABILITY CAPITAL COLLATERAL
CONDITION OF ECONOMICS ( + CONSTRAIN)
18
TELAH MEMENUHI SYARAT YURIDIS
SKEMA PENILAIAN JAMINAN JAMINAN TELAH MEMENUHI SYARAT YURIDIS JAMINAN KEBENDAAN JAMINAN IMATERIIL APAKAH BENDA BERGERAK? APAKAH BENDA TETAP? APAKAH DAPAT DIIKAT SECARA YURIDIS PERFECT? BERAPA NILAINYA? NILAI PASAR TAKSIRAN NILAI JUAL NILAI GANTI DIPERBANDINGKAN RP ? NILAI GANTI APAKAH TELAH MEMENUHI KEBUTUHAN SESUAI DENGAN MAKSIMUM KREDIT YANG ADA?
19
TAHAP III: KEPUTUSAN PEMBERIAN KREDIT
DISESUAIKAN DENGAN KONDISI MASING-MASING BANK (SELF REGULATORY BANKING) (SK DIREKSI BI 27/95 DAN SEBI 27/95) “TENTANG KEWAJIBAN PENYUSUNAN PELAKSANAAN PERKREDITAN BANK BAGI BANK UMUM” PROSEDUR PERKEDITAN YANG SEHAT (PERSETUJUAN, DOKUMENTASI, ADMINISTRASI, PENGAWASAN)
20
TAHAP IV: PERJANJIAN KREDIT
21
PERJANJIAN KREDIT HARUS DALAM BENTUK TERTULIS (AKTA NOTARIEL ATAU DI BAWAH TANGAN)
SK DIREKSI BI NOMOR 27/162/KEP/DIR SEBI NOMOR 27/7/UPPB TANGGAL 31 MARET 1995
22
BENTUK PERJANJIAN KREDIT
SOEBEKTI, MARIAM DARUS BADRULZAMAN, MUNIR FUADY: PERJANJIAN KREDIT SEBAGAI PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM (1754 S.D KHUPERDATA) SUTAN REMY SJAHDENY: PERJANJIAN KREDIT SEBAGAI PERJANJIAN TIDAK BERNAMA
23
4 ALASAN SUTAN REMY SJAHDEINY
PERJANJIAN KREDIT PINJAM MEMINJAM BERSIFAT KONSENSUIL, SEHINGGA PERJANJIAN TERJADI SEJAK ADA KESEPAKATAN PERJANJIAN TERJADI SAAT PENYERAHAN PENGGUNAAN DANA HARUS SESUAI DENGAN TUJUAN PINJAM MEMINJAM DENGAN OBJEK UANG BEBAS DIPERGUNAKAN OLEH DEBITUR PENYERAHAN DAPAT DILAKUKAN LANGSUNG, CEK, PEMINDAHBUKUAN PENYERAHAN SECARA LANGSUNG TERDAPAT PENGAWASAN KREDIT TIDAK TERDAPAT PENGAWASAN PINJAMAN
24
ALASAN GUNARTO SUHARDI
DALAM KUHPERDATA TERDAPAT KETENTUAN PINJAM MEMINJAM BARANG YANG DIPERGUNAKAN HABIS (BERAS, UANG DLL) UANG DALAM ILMU EKONOMI MONETER DAPAT DIPERJUAL-BELIKAN DAN DIPINJAMKAN DALAM BERBAGAI TRANSAKSI PASAR UANG UNTUK MENGISI KEKOSONGAN HUKUM. SEHINGGA KETENTUAN PASAL YANG TERKAIT DENGAN BUNGA DAN SYARAT PENGEMBALIAN MASIH DAPAT BERLAKU BAGI KREDIT BANK PERMASALAHAN BAGI PK (KONSENSUIL, PENGGUNAAN DLL) BUKAN ALASAN YANG KUAT UNTUK TIDAK BERLAKUNYA KUHPERDATA PERJANJIAN KREDIT DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI PERJANJIAN BERSYARAT PENGERTIAN KREDIT DALAM UU PERBANKAN (pasal 1 angka 11 UU 10/1998) DENGAN TAMBAHAN PERSYARATAN, A.L. TERTULIS, TUJUAN PENGGUNGAAN DLL
25
FUNGSI PERJANJIAN KREDIT
PERJANJIAN KREDIT SEBAGAI PERJANJIAN POKOK ALAT BUKTI BATASAN-BATASAN HAK DAN KEWAJIBAN BAGI PARA PIHAK MONITORING KREDIT
26
ISI PERJANJIAN KREDIT BANK
27
ISI PERJANJIAN KREDIT BANK
I. IDENTITAS PARA PIHAK (BANK, DEBITUR PERORANGAN/BADAN USAHA, DASAR HUKUM, KEDUDUKAN PARA PIHAK) II. KLAUSULA REPRESENTATION & WARRANTIES (BERISI FAKTA DARI NASABAH, A.L.: STATUS HUKUM, KEADAAN KEUANGAN DLL)
28
III. TUJUAN PEMBERIAN KREDIT V. KLAUSULA BARANG AGUNAN
(JENIS KREDIT) IV. BIAYA-BIAYA V. KLAUSULA BARANG AGUNAN
29
VI. KLAUSULA CONDITION PRECEDENT VII. KLAUSULA AFFIRMATIVE COVENANT
(SYARAT TANGGUH YANG HARUS DIPENUHI SEBELUM PENARIKAN PERTAMA) VII. KLAUSULA AFFIRMATIVE COVENANT (SEGALA SESUATU YANG HARUS DILAKUKAN SELAMA PERJANJIAN BERLANGSUNG)
30
YANG DAPAT DIAMBIL BANK DALAM RANGKA PENGAWASAN,
VIII. KLAUSULA NEGATIVE COVENANT (SEGALA SESUATU YANG DILARANG DILAKUKAN SELAMA PERJANJIAN KREDIT BERLANGSUNG) IX. KLAUSULA TINDAKAN YANG DAPAT DIAMBIL BANK DALAM RANGKA PENGAWASAN, PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN KREDIT
31
X. TIGGER CLAUSE/ XI. KLAUSULA DEBET
EVENT OF DEFAULT (PENYELESAIAN ISI PERJANJIAN SECARA SEPIHAK WALAU PERJANJIAN BELUM BERAKHIR) XI. KLAUSULA DEBET AUTHORIZATION (KLAUSULA YANG MEMBERI KEWENANGAN KEPADA BANK UNTUK MENDEBET REKENING DEBITUR )
32
XII. KLAUSULA BUNGA RAMPAI / XIII. KLAUSULA ARBITRASE /
MISSCELANOUS (TAAT KEPADA PERATURAN BANK, TEMPAT PENYETORAN, FORMAT SURAT DLL) XIII. KLAUSULA ARBITRASE / DISPUTE SETTLEMENT XIV. KLAUSULA PENUTUP
33
PENGIKATAN JAMINAN / AGUNAN KREDIT
TAHAP V PENGIKATAN JAMINAN / AGUNAN KREDIT
34
JAMINAN DALAM UU PERBANKAN
PASAL 24 (1) UU 14/1967: “BANK UMUM TIDAK MEMBERIKAN KREDIT TANPA JAMINAN KEPADA SIAPAPUN JUGA” PASAL 8 UU 7/1992: “DALAM MEMBERIKAN KREDIT BANK UMUM WAJIB MEMPUNYAI KEYAKINAN ATAS KEMAMPUAN DAN KESANGGUPAN DEBITUR UNTUK MELUNASI UTANGNYA SESUAI DENGAN YANG DIPERJANJIKAN” PASAL 8 (1) UU 10/1998: ”DALAM MEMBERIKAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH, BANK UMUM WAJIB MEMPUNYAI KEYAKINAN BERDASARKAN ANALISIS YANG MENDALAM ATAS ITIKAD DAN KEMAMPUAN SERTA KESANGGUPAN NASABAH DEBITUR UNTUK MELUNASI UTANGNYA ATAU MENGEMBALIKAN PEMBIAYAAN DIMAKSUD SESUAI DENGAN YANG DIPERJANJIKAN
35
PERMASALAHAN HUKUM PENGHAPUSAN KEWAJIBAN JAMINAN KREDIT PERBANKAN (GUNARTO SUHARDI)
“KEYAKINAN” ADALAH SESUATU YANG SULIT DIUKUR. APABILA “KEYAKINAN” TELAH DIBANGUN BERDASAR ANALISIS KREDIT DENGAN STANDAR INTERNASIONAL, MAKA TIDAK ADA DEBITUR YANG DAPAT MEMPEROLEH KREDIT. “KEYAKINAN” YANG DIPEROLEH BERDASAR ANALISIS, HANYA DAPAT DIPASTIKAN BILA ADA “COLLATERAL” ATAU AGUNAN KETENTUAN TIDAK ADANYA KEWAJIBAN ATAS JAMINAN JUGA TIDAK MELARANG BANK UNTUK MEMINTA JAMINAN. SECARA PRINSIP, KETENTUAN PENGHAPUSAN JAMINAN TIDAK SERASI ATAU TIDAK SINKRON DENGAN PASAL 1131 KUHPERDATA (SEGALA HAK KEBENDAAN SI BERHUTANG, BAIK YANG BERGERAK AUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG SUDAH ADA MAUPUN YANG BARU AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI TANGGUNGAN UNTUK SEGALA PERIKATAN)
36
AGUNAN DALAM UU PERBANKAN
PASAL 1 ANGKA 23 UU 10/ “ AGUNAN ADALAH JAMINAN TAMBAHAN YANG DISERAHKAN NASABAH DEBITUR KEPADA BANK DALAM RANGKA PEMBERIAN FASILITAS KREDIT ATAU PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH”
37
PENJELASAN PASAL 8 AGUNAN TAMBAHAN BERMAKNA BARANG YANG TIDAK BERKAITAN LANGSUNG DENGAN OBJEK YANG DIBIAYAI KREDIT TANPA AGUNAN ≠ KREDIT TANPA JAMINAN KREDIT TANPA AGUNAN TETAP ADA JAMINAN, YAITU KEYAKINAN BANK ATAS KEMAMPUAN DAN KESANGGUPAN DEBITUR UNTUK MELUNASI UTANGNYA SESUAI YANG DIPERJANJIKAN, DAN AGUNAN ADALAH SALAH SATU UNSURNYA KREDIT TANPA AGUNAN TERMASUK KREDIT KELAYAKAN
38
FUNGSI AGUNAN BANK MENDAPAT HAK DAN KEKUASAAN UNTUK PELUNASAN APABILA DEBITUR INGKAR JANJI MENDORONG NASABAH DEBITUR BERPERAN AKTIF DALAM KEGIATAN USAHANYA MENDORONG TERPENUHINYA PERJANJIAN KREDIT
39
BAGAIMANA AGUNAN YANG BAIK?
SECURED (DIIKAT SECARA JURIDIS PERFECT, SEHINGGA TIDAK ADA KLAIM DARI PIHAK LAINNYA) WORTHY AND MARKETABLE (HARGA / NILAI JAMINAN CUKUP TINGGI SEHINGGA DAPAT MENUTUP KREDIT DAN LAKU DIJUAL)
40
EVALUASI AGUNAN KREDIT
NILAI AGUNAN (UTAMA + TAMBAHAN) MENGCOVER NILAI TOTAL KREDIT TINGKAT MARKETABILITAS DAPAT DIIKAT SESUAI DG KETENTUAN YG BERLAKU (EXECUTORIAL)\ LEGALITAS BARANG JAMINAN BERNILAI EKONOMIS ASURANSI
41
JAMINAN JAMINAN UMUM JAMINAN KHUSUS JAMINAN PERORANGAN
1131 BW JAMINAN PERORANGAN JAMINAN KEBENDAAN BORGTOCH PENANGGUNGAN BENDA TETAP BENDA BERGERAK 1132 BW TANAH BUKAN TANAH GADAI FIDUSIA UUHT 4/96 UU 42/99 BW HIPOTIK 1162 BW
42
JENIS AGUNAN AGUNAN KEBENDAAN AGUNAN NON KEBENDAAN
BENDA TIDAK BERGERAK BENDA BERGERAK AGUNAN NON KEBENDAAN PERSONAL GUARANTEE CORPORATE GUARANTEE
43
BENTUK PENGIKATAN I. HAK TANGGUNGAN DASAR HUKUM : UU NO. 4 TAHUN 1996:
OBYEK: HM, HGU. HGB, HAK PAKAI ATAS TANAH NEGARA, HAK PAKAI ATAS TANAH HAK MILIK, RUMAH SUSUN DAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN
44
PARA PIHAK DALAM HAK TANGGUNGAN
KREDITUR DEBITUR PPAT BPN
45
BERSIFAT ACCESOIR (PERJANJIAN IKUTAN) TIDAK DAPAT DIBAGI-BAGI
SIFAT HAK TANGGUNGAN BERSIFAT ACCESOIR (PERJANJIAN IKUTAN) TIDAK DAPAT DIBAGI-BAGI PEMEGANG HT MEMILIKI PREFEREN HT TETAP MENGIKUTI OBJEKNYA WALAUPUN SUDAH BERPINDAH TANGAN
46
BERSIFAT ACCESOIR (PERJANJIAN IKUTAN) TIDAK DAPAT DIBAGI-BAGI
SIFAT HAK TANGGUNGAN BERSIFAT ACCESOIR (PERJANJIAN IKUTAN) TIDAK DAPAT DIBAGI-BAGI PEMEGANG HT MEMILIKI PREFEREN HT TETAP MENGIKUTI OBJEKNYA WALAUPUN SUDAH BERPINDAH TANGAN
47
PROSES HT TRANSAKSI PINJAM MEMINJAM PEMBUATAN APHT DIHADAPAN PPAT
PENDAFTARAN HT DI BPN DIBUAT BUKU TANAH HT OLEH BPN SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN
48
SKMHT (SURAT KUASA MEMASANG HAK TANGGUNGAN)
HARUS NOTARIL/ PPAT JANGKA WAKTU: 3 BULAN UNTUK YANG BELUM TERDAFTAR, 1 BULAN UNTUK YANG TELAH TERDAFTAR, KECUALI: KREDIT UNTUK KUD KUT KPR : PEMILIKAN RUMAH INTI, RUMAH SEDERHANA, RUMAH SUSUN DGN LUAS TANAH MAKS 200M2, BANGUNAN 70M2 KSB (KAVLING SIAP BANGUN) LT 54M2 DAN KREDIT YANG DIPERGUNAKAN UNTUK BANGUNAN UNTUK RENOVASI BAGI RUMAH KPR/KSB TERSEBUT DIATAS KREDIT PRODUKTIF DENGAN PLAFOND TIDAK MELEBIHI RP. 50 JUTA KALAU TIDAK TERPENUHI BATAL DEMI HUKUM
49
2. HIPOTIK KAPAL > 20 M2 PESAWAT TERBANG
AKTA HIPOTIK DIBUAT OLEH SYAHBANDAR DAN ATAU DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT, DIDAFTARKAN DI DIRJEN PERHUBUNGAN LAUT CQ BAGIAN PENDAFTARAN KAPAL PESAWAT TERBANG UU NO. 15 TAHUN 1992
50
3. FIDUSIA DASAR HUKUM: UU NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG FIDUSIA
PENJAMINAN SECARA FIDUSIA ADALAH PENGALIHAN HAK KEPEMILIKAN SUATU BENDA ATAS DASAR KEPERCAYAAN DENGAN KETENTUAN BAHWA (PENGUASAAN) BENDA YANG HAK KEPEMILIKANNYA DIALIHKAN TERSEBUT TETAP BERADA PADA PEMILIK BENDA
51
LANJUTAN FIDUSIA…………………… OBJEK FIDUSIA
BENDA BERGERAK YANG BERWUJUD MAUPUN TIDAK BERWUJUD DAN BENDA TIDAK BERGERAK YANG TIDAK DAPAT DIBEBANI HAK TANGGUNGAN, HIPOTIK DAN GADAI BANGUNAN YANG DIDIRIKAN DI ATAS TANAH MILIK ORANG LAIN YANG TIDAK DAPAT DIBEBANI HT KECUALI DIPERJANJIKAN LAIN, FIDUSIA MELIPUTI: HASIL DARI BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA KLAIM ASURANSI OBJEK FIDUSIA
52
LANJUTAN FIDUSIA………………………... SYARAT YANG HARUS DIPENUHI FIDUSIA
DIBUAT DALAM AKTA NOTARIS IDENTITAS PEMBERI FIDUSIA DAN PENERIMA FIDUSIA PERJANJIAN POKOK YANG DIJAMIN FIDUSIA URAIAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA NILAI PENJAMINAN NILAI BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA
53
4. GADAI DASAR HUKUM : PASAL 1150 S.D. 1160 KUH PERDATA
GADAI ADALAH SUATU HAK YANG DIPEROLEH SEORANG BERPIUTANG ATAS SUATU BARANG BERGERAK, YANG DISERAHKAN KEPADANYA OLEH SEORANG BERUTANG ATAU SEORANG LAIN ATAS NAMANYA DAN MEMBERIKAN KEKUASAAN KEPADA SI BERPIUTANG ITU UNTUK MENGAMBIL PELUNASAN DARI BARANG TERSEBUT SECARA DIDAHULUKAN DARIPADA ORANG-ORANG YANG BERPIUTANG LAINNYA (PASAL 1150 KUHPERDATA)
54
JENIS BARANG YANG DAPAT DIJAMINKAN DENGAN GADAI
BARANG-BARANG PERNIAGAAN SURAT BERHARGA LOGAM MULIA (EMAS, BERLIAN DAN PERHIASAN LAINNYA)
55
5. CESSIE DASAR HUKUM : PASAL 613 KUHP
CESSIE ADALAH PENYERAHAN PIUTANG ATAS NAMA DAN KEBENDAAN TAK BERTUBUH LAINNYA YANG DILAKUKAN DENGAN JALAN MEMBUAT AKTE OTENTIK ATAU DIBAWAH TANGAN DENGAN MANA HAK-HAK ITU DILIMPAHKAN KEPADA ORANG LAIN
56
BAGAIMANA PENGIKATAN YANG AMAN?
TANAH (UU HAK TANGGUNGAN 4/1996) - HM, HGU, HGB, HP - HAK TANGGUNGAN MEMILIKI TINGKATAN - WAJIB DIDAFTARKAN DI KANTOR PERTANAHAN - SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN MEMILIKI KEKUATAN EKSEKUTORIAL HIPOTIK UNTUK KAPAL DENGAN MIN 20 DEATH WEIGHT TON (DWT), MILIK WNI DAN BERBENDERA INDONESIA, DIDAFTARKAN DI KANTOR SYAHBANDAR SETEMPAT - KUH PERDATA BUKU II - NO PELAYARAN 2/1992 - PP 23/1985 BENDA TETAP GADAI (KUH PERDATA) - PERHIASAN SURAT BERHARGA, SAHAM, SERTIF. DEP. FIDUCIA (UU FIDUCIA NO 42/1999) - SEPEDA MOTOR, MOBIL CESSIE (KUASA POTONG GAJI, PENSIUN) BENDA BERGERAK
57
TAHAP VI: DROPPING KREDIT
58
PENCAIRAN KREDIT APABILA TELAH DIPENUHINYA PERSARATAN YANG TELAH DISEPAKATI DALAM PERJANJIAN KREDIT PENARIKAN DALAM JUMLAH YANG SESUAI DENGAN KEBUTUHAN ATAU JADWAL PENCAIRAN DAPAT DILAKUKAN BAIK MELALUI REKENING NASABAH MAUPUN PERUSAHAAN REKANAN
59
TAHAP VII: PENGAWASAN KREDIT
60
TUJUAN PENGAWASAN KREDIT
MENCEGAH SEDINI MUNGKIN TIMBULNYA KREDIT YANG TIDAK SEHAT
61
RUANG LINGKUP PENGAWASAN KREDIT
APAKAH KREDIT DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN APAKAH KREDIT DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PERJANJIAN KREDIT APAKAH LAPORAN BERKALA BENAR ATAU SESUAI DENGAN KENYATAAN VISIT/ KUNJUNGAN SECARA PERIODIK (ON THE SPOT) KONSULTASI TERSTRUKTUR ANTARA BANK DENGAN NASABAH DEBITUR SISTEM PERINGATAN MEMANTAU CADANGAN PENGHAPUSAN KREDIT
62
MUTU KREDIT (KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF)
KREDIT LANCAR KREDIT BERMASALAH KREDIT KURANG LANCAR KREDIT DIRAGUKAN KREDIT MACET
63
TAHAP VIII: PELUNASAN KREDIT
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.