Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Matakuliah : F0512 / Pemeriksaan, Penagihan, Keberatan Dan Banding Tahun : 2005 Versi : 1 PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
2
LEARNING OUTCOMES Menjelaskan hak wajib pajak.
Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menjelaskan hak wajib pajak. Menjelaskan kewajiban wajib pajak.
3
OUTLINE MATERI Hak wajib pajak. Kewajiban wajib pajak.
4
HAK WAJIB PAJAK Melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan.
Dalam hal belum dilakukan tindakan pemeriksaan, wajib pajak berhak untuk melakukan pembetulan SPT/SPM yang sudah disampaikan. Kekurangan pembayaran dikenakan sanksi bunga sebesar 2% perbulan (max 24 bln) dihitung sejak penyerahan SPT/SPM berakhir sampai pembayaran. Pembetulan SPT/SPM dibatasi dalam jangka waktu 2 tahun. Bisa lewat 2 tahun asal belum dikeluarkan SKP dgn membayar kekurangan beserta sanksi 50%. Meminta kembali kelebihan pembayaran pajak. Restitusi, diminta dalam bentuk uang tunai. Kompensasi, dipakai untuk membayar utang pajak lain. Mengajukan keberatan (termasuk pengurangan). Diajukan atas surat ketetapan pajak dan atas pot/put oleh pihak-3. Mengajukan permohonan banding. Diajukan kepada Badan Peradilan Pajak atas SK Keberatan. Mendapatkan imbalan bunga berkenaan dengan keberatan/banding
5
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK Mendaftarkan diri (NPWP/NPPKP).
Mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (c.q. Kantor Pelayanan Pajak setempat) dan kepadanya diberikan NPWP. Bagi WP orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta WP badan, paling lambat 1 bulan sejak usaha atau pekerjaan bebas dimulai. Bagi WP orang pribadi yang penghasilan dalam satu bulan telah melebihi PTKP, wajib mendaftarkan diri paling lambat akhir bulan berikutnya. Bagi pengusaha yg mlakukan penyerahan BKP/JKP berkewajiban melaporkan usahanya ke Direktorat Jenderal Pajak (c.q. Kantor Pelayanan Pajak) untuk dikukuhkan menjadi PKP dan kepadanya diberikan NPPKP. Paling lambat 1 bulan sejak usaha dimulai. Sanksi dengan sengaja tdk memiliki NPWP/NPPKP: kurungan maksimal 6 tahun dan denda 4 kali pajak terutang.
6
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK (contd…)
Menyampaikan surat pemberitahuan (SPT/SPM). Wajib pajak wajib melaporkan surat pemberitahuan kepada kantor Ditjen Pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak terutang. Penyetoran SPT (Tahunan) paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Penyetoran SPM (Masa) paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak. Membayar sendiri pajak yang terutang (SSP). Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yg digunakan oleh WP utk melakukan pembayaran/penyetoran pajak terutang ke kas negara. SSP tahunan (PPh ps. 29) paling lambat tanggal 25 setelah akhir tahun pajak. SSP masa (bulanan) paling lambat tanggal 10/15 tergantung jenis pajaknya.
7
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK (contd…)
Menyelenggaraan pembukuan/pencatatan. WP orang pribadi yg melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Dokumen pembukuan/pencatatan hrs disimpan selama 10 th (daluarsa pajak). Melayani proses pemeriksaan pajak. Termasuk jika WP terikat oleh suatu kewajiban merahasiakan dokumen, maka kewajiban tersebut ditiadakan untuk keperluan pemeriksaan pajak.
8
NPWP Merupakan nomor yang diberikan kpd wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sbg tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pemakaian NPWP: Surat menyurat dan isian formulir pajak yang dipergunakan WP. Berhubungan dgn instansi tertentu yg mewajibkan mengisi NPWP. Cara Pendaftaran NPWP. Wajib pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Dirjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan atau tempat kedudukan. Berlaku pula untuk wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah.
9
NPWP (contd…) Bagi WP orang pribadi yg menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP badan, paling telat 1 (satu) bulan setelah usaha mulai dilakukan. Bagi WP orang pribadi yg tdk menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan peng-hasilannya melebihi PTKP, paling telat akhir bulan berikutnya setelah. Jika WP telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan orang tersebut tidak mendaftarkan diri, maka diterbitkan NPWP secara jabatan. Sanksi. Dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan tanpa hak NPWP shg menimbulkan kerugian negara diancam pidana penjara maks. 6 tahun dan denda maks 4 kali jumlah pajak terutang/kurang bayar.
10
NPWP (contd…) Penghapusan NPWP. Format Bentuk NPWP.
WP orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Warisan yang telah selesai dibagi. WP badan yg telah dibubarkan scra resmi berdasarkan undang-undang yg berlaku. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah kehilangan statusnya sebagai BUT. WP orang pribadi selain disebut diatas yang tdk memenuhi syarat sebagai WP. Format Bentuk NPWP. NPWP terdiri dari 15 dijit sbb: AA.BBB.BBB.X-YYY.ZZZ A=Subjek Pajak; B=Kode administrasi perpajakan; X=Cek Dijit; Y=Kode KPP; Z=Kode Pusat/Cabang.
11
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan utk melaporkan peng-hitungan dan atau pembayaran pajak, objek dan atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundangan perpajakan Fungsi SPT: Untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jml pajak terutang. Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak sendiri atau yang telah dipo-tong/dipungut oleh pihak ketiga dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Untuk melaporkan pembayaran dari pemotong/pemungut dalam satu masa pajak. Untuk melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran.
12
SPT …(contd.) Prosedur pelaporan SPT.
WP mengambil sendiri blanko SPT di KPP setempat dengan menunjukan NPWP. SPT harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap sesuai dengan petunjuk pengisian. SPT yang sudah diisi lengkap diserahkan ke KPP yang bersangkutan dengan batas waktu tertentu, dan akan diberikan tanda terima tertanggal atau via pos tercatat.
13
BATAS WAKTU PELAPORAN SPT
SPM: Surat Pemberitahuan Masa SPT: Surat Pemberitahuan (Tahunan)
14
SANKSI PELAPORAN SPT Terlambat menyampaikan SPT.
SPT Masa (SPM): denda sebesar Rp ,- SPT Tahunan: denda sebesar Rp ,- Pembetulan sendiri SPT. Sebelum pemeriksaan, bunga 2% perbulan maks 24 bulan. Sebelum penyidikan, denda 200% (khusus krn khilaf menurut ps. 38 UU KUP). Sebelum penerbitan SKP, kenaikan 50%.
15
SANKSI PELAPORAN SPT Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar secara alpa (tidak sengaja) sehingga menimbulkan kerugian negara dipidana paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya 2 (dua) kali pajak terutang. Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar secara sengaja sehingga menimbulkan kerugian negara dipidana paling lama 6 tahun dan atau denda setinggi-tingginya 4 kali pajak terutang.
16
SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
SSP adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank BUMN atau Bank BUMD atau Bank lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Fungsi SSP: Sebagai sarana untuk membayar pajak. Sebagai bukti dan laporan pembayaran pajak.
17
Batas Waktu Pembayaran Pajak
PPh Pasal 21 Tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir. PPh Pasal 22 Impor, PPN dan PPn BM atas Impor Pada saat penebusan dokumen impor melalui PIB (Pemberitahuan Impor Barang) PPh Pasal 23 Tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh Pasal 25 Tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPh Pasal 26 PPN dan PPn BM
18
SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.