Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehElsa Danu Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
Oleh Pemerintah
2
Peraturan terkait penagihan Piutang Negara
UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara; Definisi piutang negara Menteri pimpinan K/L menetapkan pejabat untuk mengelola Utang dan piutang Menteri Keuangan Selaku BUN mengelola dan menagih Piutang Negara (pasal 7) PP 29/2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan penyetoran Penerimaan PNBP Terutang; Pimpinan Instansi Pemerintah selaku Pengguna Anggaran wajib melakukan penagihan dan/ atau pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang. Dihitung dengan menggunakan tarif (Pasal 4) tata cara penagihan dan/ atau pemungutan Penerimaan PNBP diatur dengan Peraturan Menteri Piutang terkait ketentuan di bidang PERPAJAKAN dan Kepabeanan dan Cukai perpajakan Non perpajakan
3
Kualitas piutang menagih Wajib Bayar 1 bulan 1 bulan 1 bulan
Pimpinan Instansi Pemerintah Wajib Bayar Surat Tagihan Pertama Kualitas piutang 1 bulan Surat Tagihan Kedua 1 bulan Surat Tagihan Ketiga 1 bulan Surat Penyerahan Tagihan kepada Instansi yang mengurus Piutang Negara
4
Ruang Lingkup UU No.1/2004 dalam mengelola Piutang
Dalam pengelolaannya Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya berwenang menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang (vide Pasal 4 ayat (2)). Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang melakukan penagihan piutang negara, menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara dan menyajikan informasi keuangan negara (vide Pasal 7 ayat (2) huruf n, huruf o dan huruf p).
5
Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang negara/daerah diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu (vide Pasal 34 ayat (1)). Piutang negara/daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 34 ayat (2)).
6
Pengelolaan Piutang vide UU 1/2004
Putang wajib diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu; Piutang yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Piutang negara yang memiliki hak mendahulu diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.