Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
THAHARAH
2
Thaharah Oleh: Muhammad Makmun, M.HI.
3
Pengertian Thaharah Menurut bahasa berarti kebersihan atau kesucian. Sedangkan menurut syar’i adalah membersihkan diri dari segala macam najis (baik nyata maupun abstrak) atau hadas (baik hadas besar atau kecil).
4
APAKAH WUDHU DAN TAYAMUM ITU?
5
Wudhu Wudhu adalah kegiatan membasuh dan atau mengusap sebagian anggota tubuh dengan air yang suci dan mensucikan. Wudhu merupakan syarat syah shalat.
6
RUKUN WUDHU Niat Membasuh muka Membasuh kedua tangan sampai siku
Mengusap sebagian rambut kepala Membasuh kaki sampai kedua mata kaki Tertib dan urut
7
SYARAT-SYARAT WUDHU Islam Mumayyis Suci dari haid dan nifas
Memakai air yang suci dan mensucikan Air bisa meresap ke kulit
8
Sunnah wudhu Mendahulukan anggota badan sebelah kanan
Mengulangi tiga kali basuhan Tidak berbicara Menghadap kiblat Membaca basmalah Membasuh telapak tangan sampai pergelangan Menggosok gigi/bersiwak Berkumur Membersihkan hidung Membasuh muka dengan rata Mengusap telinga Membaca doa sesudah wudhu Shalat 2 rakaat setelah wudhu
9
YANG MEMBATALKAN WUDHU
Keluar sesuatu dari dua pintu (kubul dan dubur) Hilangnya akal, baik gila, pingsan ataupun mabuk Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan mahram Menyentuh kemaluan atau pintu dubur Tidur
10
Hikmah Wudhu Membersihkan anggota wudhu
Menggugurkan dosa yang telah diperbuat dengan wudhu Membangkitkan semangat beraktivitas Menghilangkan rasa kantuk dan tidur Menjadikan wajah orang yang berwudhu menjadi bersih, berseri dan terang menyenangkan
11
Hadas Hadas menurut bahasa adalah sesuatu yang baru terjadi. Hadas menurut istilah adalah sesuatu yang menimpa anggota badan dan mencegah sahnya shalat. Hadas ada 2, yaitu Hadas kecil mensucikannya dengan bewudhu Hadas besar cara mensucikannya dengan mandi besar/mandi wajib
12
Najis Najis menurut bahasa berarti kotor. Sedangkan menurut istilah adalah benda yang dianggap kotor dan dapat mencegah sahnya shalat
13
Macam-macam Najis Najis Mukhaffafah (ringan). Contoh: air kencing bayi laki-laki usia 0-2 tahun yang hanya mengkonsumsi ASI (air susu ibu). Cara menyucikannya adalah dengan hanya memercikkan air pada wilayah yang terkena najis saja. Najis Mutawassittah. 1. Najis hukmiyah: najis yang diyakini adanya tetapi tidak nyata, baik zat, bau rasa dan warnanya. Seperti air seni yang telah lama kering. Cara: dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis. 2. Najis Ainiyah: najis yang masih bisa diindera baik wujud, bau, rasa dan warnanya. Cara: dengan menghilangkan wujud najis lalu mengalirkan air di atas benda yang terkena najis. Atau bisa dengan batu yang dioleskan sebanyak tiga kali. Najis Mughaladhah. Contohnya: air liur, jilatan, kencing anjing atau babi. Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan materi najis terlebih dahulu kemudian membasuh atau mencuci bersih benda yang terkena najis sebanyak tujuh kali bilasan dan salah satu bilasan menggunakan debu yang suci.
14
Najis yang dimaafkan Darah binatang yang tidak mengalir darahnya, seperti darah nyamuk, kutu, cicak dan kutu busuk. Najis yang sukar menghindarinya seperti debu jalanan, cipratan air jalanan.
15
Seputar Air Dasar hukum air sebagai alat bersuci adalah: إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ وَيُذْهِبَ عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الْأَقْدَام “(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penentraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki (mu).” (Qs. al-Anfal: 11)
16
Macam-macam air Air najis yaitu air yang berubah warna, rasa atau baunya disebabkan oleh najis, baik jumlah airnya sedikit maupun banyak. Hukumnya tidak boleh digunakan untuk bersuci. Percampuran Air dengan benda lain. Air yang sudah tercampur dengan za’faron atau benda dan zat lain yang suci, keadaannya tetap dianggap suci menurut jumhur ulama. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i air tersebut tidak suci. Sedangkan menurut Abu Hanifah, air itu tetap suci selama perubahan yang terjadi tidak karena dimasak. Fuqaha yang berpendirian bahwa air yang sudah tercampur tidak bisa disebut sebagai air mutlak – tetapi disebut sebagai air yang muqayyad – yakni air yang bertalian dengan benda campuran itu tidak memperbolehkan menggunakan air muqayyad itu untuk berwudhu, karena berwudhu hanya dibolehkan menggunakan air mutlak.
17
Air Musta’mal adalah air musta’mal adalah air bekas yang digunakan untuk bersuci atau air sedikit yang terkena bekas untuk bersuci. Imam Syafi’i dan Abu Hanifah melarang menggunakan air ini untuk bersuci dalam kondisi apapun. Imam Malik dan para pengikutnya menggunakan air musta’mal untuk bersuci hukumnya makruh, tetapi tayamum menurut mereka tidak boleh dilaksanakan selama air musta’mal masih ada.
18
Air sisa minum. Para ulama sepakat bahwa air sisa minuman kaum muslimin dan air sisa minuman binatang itu suci. Air sisa selain itu sangat mereka perselisihkan. Sebagian ulama berpendapat bahwa air sisa minuman semua binatang itu suci. Tapi ada juga yang mengecualikan sisa babi. Dua pendapat tadi adalah riwayat Malik. Ada juga yang mengecualikan binatang itu babi dan anjing, yaitu madzhab Syafi’i. Ada juga yang mengecualikan binatang buas secara umum, yaitu madzhab Ibnul Qasim. Ada juga yang berpendapat bahwa bekas minuman hukumnya ikut ke daging binatang itu.
19
Air bekas Thaharah. Tentang air bekas tharah terdapat lima pendapat, yaitu:
Air bekas taharah itu suci secara mutlak. Ini merupakan pendapat madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanafi. Lelaki tidak diperkenankan bersuci dengan sisa air bekas cucian wanita. Sebaliknya, wanita boleh bersuci menggunakan air bekas cucian laki-laki. Lelaki boleh bersuci dengan air sisa wanita dengan syarat wanita itu sedang tidak janabat dan haid. Lelaki atau wanita tidak boleh bersuci menggunakan air sisa masing-masing, kecuali keduanya itu bersuci secara bersama-sama. Lelaki dan wanita tidak boleh bersuci menggunakan air sisa masing-masing. Walaupun memulai bersucinya bersamaan. Yang terakhir ini menurut madzhab Ahmad bin Hanbal.
20
mandi Mandi wajib disebut juga dengan mandi besar atau mandi jinabat. Yaitu mengalirkan air ke seluruh badan dengan niat menghilangkan hadas besar semata-mata karena Allah. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 6:
21
Sebab-sebab mandi wajib
Bersetubuh, baik keluar mani atau tidak Keluar mani, baik keluarnya karena bermimpi atau sebab lain dengan sengaja atau tidak, dengan perbuatan sendiri atau bukan. Mati. Orang Islam yang meninggal, fardhu ifayah untuk orang muslim yang masih hidup untuk memandikannya, kecuali orang yang mati syahid tidak dimandikan. Haid atau menstruasi. Apabila wanita yang selesai masa haidnya. Nifas. Maksudnya adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan. Melahirkan. Baik anak yang dilahirkan itu cukup umur atau tidak seperti keguguran.
22
Sunnah-sunnah mandi wajib
Membaca basmallah pada permulaan niat Berwudhu terlebih dahulu sebelum mandi Menggosok-gosok seluruh badan dengan tangan Mendahulukan anggota badan sebelah kanan daripada sebelah kiri Berturut-turut
23
Mandi sunnah Mandi hari Jumu’ah
Mandi hari raya Idul Fitri dan Idul Adha Mandi orang gila apabila ia sembuh dari gilanya karena ada saangkaan ia keluar mani pada saat masih gila Mandi tatkala hendak ikhram haji atau umrah Mandi sehabis memandikan jenazah Mandi seorang kafir setelah memeluk agama Islam
24
Istinja’ Apabila keluar kotoran dari salah satu dua pintu tempat keluar kotoran, maka wajib hukumnya untuk bersuci dengan air atau istinja’ tiga kali dengan batu, tisu atau benda lain yang dapat menghilangkannya. Rasulullah telah melewati dua kuburan, kemudian beliau bersabda, “Kedua orang yang ada di dalam kubur ini sedang disiksa, seorang disiksa karena mengadu domba orang dan yang seorang lagi karena tidak bersuci dari kencingnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
25
Alat bersuci untuk istinja’
Air dengan membasuh sampai tidak tersisa najis Batu, tisu, kain, kayu dan benda lain yang suci dan kesat yang dapat menyerap.
26
Adab Buang Air Disunnahkan mendahulukan kaki kiri ketika masuk dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar kamar mandi/toilet.. Janganlah berkata-kata selama di dalam toilet kecuali apabila ada keperluan yang sangat penting dan tidak dapat ditangguhkan. Hendaklah memakai sandal atau alas kaki Hendaklah jauh dari orang lain sehingga bau kotoran tidak sampai padanya agar tidak mengganggu. Jangan buang air kecil atau besar di air yang tenang kecuali air itu banyak dan menggenang Jangan buang air di lubang-lubang tanah karena kemungkinan akan ada binatang di dalam lubang tersebut yang tersakiti. Jangan buang air di tempat pemberhentian, tempat yang dilewati manusia atau tempat berteduh. Tidak menghadap kiblat kecuali terdapat penghalang/hijan.
27
TAYAMUM
28
APA ITU TAYAMUM? Tayamum adalah menyapu debu tanah yang bersih ke muka dan dua tangan sebagai ganti wudhu dan mandi wajib ketika tidak mendapatkan air atau karena sakit
29
SYARAT-SYARAT TAYAMUM
Sudah masuk waktu shalat Sudah berusaha mencari air tetapi tidak menemukannya Dengan tanah yang suci dan berdebu Menghilangkan najis terlebih dahulu jika ada
30
RUKUN TAYAMUM Niat Mengusap wajah dengan debu
Mengusap kedua tangan sampai siku dengan mendahulukan tangan kanan dari tangan kiri Tertib dan urut
31
Hal-hal Yang Membatalkan Tayamum
Semua hal yang membatalkan wudhu Adanya air atau mendapatkan air sebelum melaksanakan shalat
32
Permasalahan Seputar Jinabat dan Haid
Orang junub masuk masjid. Pertama: ulama yang melarang orang yang junub masuk masjid secara mutlak. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Malik dan para pengikutnya. Kedua: ulama yang melarang orang junub tinggal di dalam masjid, kecuali hanya untuk lewat. Ini merupakan pendapat imam Syafi’i. Ketiga: ulama yang membolehkan orang junub tinggal di dalam masjid, baik untuk tinggal atau hanya lewat. Inilah yang dipegangi oleh imam Daud dan para pengikutnya Orang Junub menyentuh mushaf. Para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini. Sebagian menyatakan boleh dan yang lain tidak membolehkan. Kelompok yang tidak boleh membolehkan ini adalah kelompok yang melarang menyentuh mushaf dalam keadaan tidak berwudhu. Orang Junub membaca al-Qur’an. Para ulama juga berbeda pendapat tentang masalah ini. Jumhur ulama malarang orang junub membaca al-Qur’an.
33
Hikmah Thaharah Mendidik manusia agar selalu hidup bersih dan suci. Jika badan bersih maka kita tidak malu untuk berbicara dan bergaul dengan orang lain Memelihara agar badan tetap segar, nyaman dan sehat serta menghindarkan diri dari berbagai macam penyakit. Memelihara keindahan sebab Allah adalah Dzat Yang Maha Indah yang menyukai keindahan. Memelihara keimanan dan keislaman. Rasulullah bersabda yang artinya: “Islam itu bersih, maka jagalah kebersihan dirimu, sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali orang yang bersih (lahir dan batin).” (HR. Baihaqi). Memotivasi diri untuk lebih bisa membersihkan jiwa dari segala noda dan dosa kemaksiatan Orang yang selalu dalam keadaan suci dan bersuci niscaya ia akan selalu dicintai Allah dan Rasulullah.
34
Ayo praktek
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.