Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
TEORI HUKUM TEORI HUKUM
2
TEORI HUKUM POSITIF TEORI HUKUM POSITIF
3
RASIO / AKAL MANUSIA Positivisme Hukum Obyek Rohani Alam semesta
- Lebih kongkret - Tidak abstrak - Nyata - Tertulis 2. Doktrin keadilan absolut sulit diterap- kan. 3. Memberdayakan akal (rasio) manusia dlm membuat hukum 4. Membatasi kesewenang- wenangan raja (monarci) 5. Teori kedaulatan negara
4
HUKUM ALAM KONSEP KEADILAN POSITIVISME HUKUM KONSEP KEPASTIAN
Tujuan Hukum satu-satunya adalah menciptakan keadilan yang bersifat mutlak POSITIVISME HUKUM KONSEP KEPASTIAN Tujuan Hukum adalah untuk menjamin suatu kepastian di tengah-tengah masyarakat
5
ALIRAN POSITIVISME HUKUM
Analitical Jurisprudence Jhon Austin ALIRAN POSITIVISME HUKUM Lectures Jurisprudence H.L.A. Harts Hans Kelsen
6
Law is a command of the law giver Validitas hukum sangat penting
John Austin Law is a command of the law giver Bukan karena berdasar pd kehidupan sosial, bukan karena berdasar jiwa bangsa (volkgeist), bukan juga karena berdasar pd hukum alam. Hukum harus dipandang dlm bentuk formalnya, yg dapat dipisahkan dari bentuk materilnya. Validitas hukum sangat penting
7
GRUND NORM Berfungsi sebagai dasar dan juga sebagai tujuan
yang hendak dicapai oleh setiap peraturan yang ada. Dasar kepatuhan terhadap hukum, bukan karena dibuat oleh penguasa, tetapi karena berasal dari grund norm
8
atau Struktur piramida
STUFEN THEORIE ( Theory of hierarchy ) atau Struktur piramida Hukum mengalir melalui proses yg gradual mulai dari norma yg tertinggi, yg biasanya sangat abstrak dan umum, sampai ke norma yg paling rendah yg bersifat individual, kongkret, dan dapat dilaksanakan. - GRUND NORM - Superior law - Lex Superiour Menjadi dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yg dibawahnya.
9
TEORI HUKUM MURNI DARI HANS KELSEN :
Tujuan teori hukum seperti halnya ilmu lainnya adalah untuk mengurangi kekaosan (caos) dan meningkatkan kesatuan (unity); Teori hukum adalah ilmu, bukan keinginan (volation). Ia merupakan pengetahuan tentang hukum yg ada, bukan tentang hukum yg seharusnya ada; Ilmu hukum adalah normatif, bukan ilmu alam; Karena teori hukum murni merupakan teori tentang norma maka teori hukum tidak berurusan dgn persoaln efektifitas norma-norma tersebut dilapangan; Teori hukum adalah formal, suatu teori mengenai cara pengaturan dari isi yg berubah-ubah menurut jalan atau pola yg spesifik; Hubungan antara teori hukum dgn sistem hukum positif tertentu adalah seperti antara hukum yg mungkin dan hukum yg ada (the relation of legal theory to a particular system of positif law is that of possible to actual law)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.