Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Jihad Oleh: Kelompok 6 Atit Nurlatifah Eka Mardiana Fitri Sriyanti

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Jihad Oleh: Kelompok 6 Atit Nurlatifah Eka Mardiana Fitri Sriyanti"— Transcript presentasi:

1 Jihad Oleh: Kelompok 6 Atit Nurlatifah Eka Mardiana Fitri Sriyanti
Ida widianingsih Meta Rostiani Neni Yuningsih

2 UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
Main Menu Jihad Perang bughot UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA

3 UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
Jihad Jihad ( جهاد ) adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA

4 UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
Hukum Jihad C. Hukum Jihad pada masa sekarang. Hukum jihad pada masa sekarang ini adalah FARDU 'AIN. B. Fardu A'in Hukum Jihad menjadi Fardu A'in dalam beberapa keadaan: A. Fardu Kifayah Yang dimaksud hukum Jihad fardu kifayah menurut jumhur ulama yaitu memerangi orang-orang kafir yang berada di negeri-negeri mereka. UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA

5 UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
Hukum Jihad h1 C. Hukum Jihad pada masa sekarang. Hukum jihad pada masa sekarang ini adalah FARDU 'AIN. Fardu Kifayah Yang dimaksud hukum Jihad fardu kifayah menurut jumhur ulama yaitu memerangi orang-orang kafir yang berada di negeri-negeri mereka. B. Fardu A'in Hukum Jihad menjadi Fardu A'in dalam beberapa keadaan: UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA

6 UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
h2 Hukum Jihad C. Hukum Jihad pada masa sekarang. Hukum jihad pada masa sekarang ini adalah FARDU 'AIN. B. Fardu A'in Hukum Jihad menjadi Fardu A'in dalam beberapa keadaan: 1. Jika Imam memberikan perintah mobilisasi umum. 2. Jika bertemu dua pasukan, pasukan kaum Muslimin dan pasukankuffar. 3. Jika musuh menyerang wilayah kaum Muslimin. B. Fardu A'in Hukum Jihad menjadi Fardu A'in dalam beberapa keadaan: A. Fardu Kifayah Yang dimaksud hukum Jihad fardu kifayah menurut jumhur ulama yaitu memerangi orang-orang kafir yang berada di negeri-negeri mereka. UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA

7 UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
Hukum Jihad Hukum Jihad C. Hukum Jihad pada masa sekarang. Hukum jihad pada masa sekarang ini adalah FARDU 'AIN. C. Hukum Jihad pada masa sekarang. Hukum jihad pada masa sekarang ini adalah FARDU 'AIN. B. Fardu A'in Hukum Jihad menjadi Fardu A'in dalam beberapa keadaan: A. Fardu Kifayah Yang dimaksud hukum Jihad fardu kifayah menurut jumhur ulama yaitu memerangi orang-orang kafir yang berada di negeri-negeri mereka. UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA

8 UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
Hukum Jihad Hukum Jihad Jihad diwajibkan atas: 1. Setiap Muslim. 2. Baligh. 3. Berakal. 4. Merdeka. 5. Laki-laki. 6. Mempunyai kemampuan untuk berperang. 7. Mempunyai harta yang mencukupi baginya dan keluarganya selama kepergiannya dalam berjihad. Bagi kaum wanita tidak ada jihad, jihad mereka adalah haji dan ‘umrah. UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA

9 UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
Macam-macam Jihad Jihad ada tiga macam: 1. Jihad melawan musuh yang nyata. 2. Jihad melawan syaithan. 3. Jihad melawan hawa nafsu. UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA

10 UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
Hikmah Jihad Hikmah jihad diantaranya: agar hanya Allah Ta’ala saja yang disembah, menolak permusuhan dan keburukan, melindungi diri dari harta, menjaga kebenaran dan keadilan, menebarkan kebaikan dan akhlaq mulia. UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA

11 UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
Keutamaan Jihad 1. Jihad Adalah Amal Yang Paling Utama 2. Orang Yang Pergi Berjihad Tidak Boleh Ditandingi Oleh Orang Yang Tidak Berangkat Berjihad 3. Jihad Sebagai Wasilah Menghindarkan Seksa 4. Jihad Dapat Menghapus Dosa 5. Kaum Mujahid Adalah Seutama-utama Manusia Keutamaan dan Keluhuran Jihad di Dalam Sunnah Hadis-hadis shahih telah menuturkan keagungan dan keluhuran jihad fi sabilillah di atas amal-amal soleh yang lain Jihad Adalah Amal Yang Paling Utama Di dalam sebuah hadis dituturkan, bahawa Rasulullah saw telah menetapkan kedudukan jihad sebagai amal yang utama dibandingkan dengan amal-amal yang lain, setelah beriman kepada Allah SWT. Bahkan, jihad ditempatkan sebagai ra’s al-’amal (pangkal dari amal). Imam Bukhari menuturkan sebuah hadis dari Abu Dzarr ra, bahawasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW: “Amal apa yang paling utama? Nabi SAW menjawab, “Iman kepada Allah, dan jihad di jalanNya.”[HR. Bukhari] Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, ‘Hadits ini menunjukkan bahawa jihad merupakan amal yang paling utama setelah iman kepada Allah.” [1] 2. Orang Yang Pergi Berjihad Tidak Boleh Ditandingi Oleh Orang Yang Tidak Berangkat Berjihad Dalam riwayat lain dinyatakan, bahawa kaum Mukmin yang tidak berangkat jihad, meskipun ia berusaha dengan sungguh-sungguh melaksanakan amal kebaikan dan taqwa, dirinya tidak mampu menyamai orang yang pergi ke medan jihad. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Hurairah ra, bahawasanya para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah SAW: “Ya Rasulullah! Amal apakah yang boleh menyamai jihad fi sabilillah? Nabi SAW bersabda, “Kalian semua tentu tidak akan sanggup mengerjakannya.” Para sahabat pun mengulangi pertanyaannya dua atau hingga tiga kali, namun setiap kali diajukan pertanyaan itu, Rasulullah SAW menjawab, “Kalian tidak akan mampu mengerjakannya.” Selanjutnya, pada pertanyaan yang ketiga, baginda SAW bersabda, “Perumpamaan seorang mujahid di jalan Allah seperti halnya sa’im (orang yang berpuasa) yang selalu mentaati ayat-ayat Allah, dan ia tidak berhenti dari solat dan puasanya, hingga mujahid di jalan Allah itu pulang kembali.” [HR Muslim] Ini adalah redaksi hadis menurut versi Muslim. Sedangkan menurut versi Imam Bukhari disebutkan, “Seorang lelaki mendatangi Rasulullah SAW, dan bertanya, “Tunjukkan kepadaku, amal apakah yang boleh menyamai jihad? Nabi SAW menjawab, “Aku tidak mendapati amal yang boleh menyamai jihad? Kemudian baginda SAW bertanya, “Apakah kamu mampu (mengerjakannya), jika seorang mujahid pergi berjihad, lalu kamu masuk ke masjidmu, kamu kerjakan solat tanpa pernah berhenti, dan kamu kerjakan puasa tanpa pernah berbuka? Kemudian ia berkata, “Lantas, siapa yang mampu mengerjakan hal itu?” Abu Hurairah berkata, “Sesungguhnya, berperangnya seorang mujahid berapa pun lamanya, nescaya akan ditulis baginya kebaikan-kebaikan.” [HR. Bukhari] Al-Hafidz Ibnu Hajar di dalam Fath al-Baariy menyatakan, “Imam Fudlail bin ‘Iyadl mengatakan, “Hadits ini menjelaskan keagungan jihad. Sebab, puasa dan ibadah-ibadah lain yang telah disebutkan keutamaan-keutamaannya di dalam hadis ini, seluruhnya setara dengan jihad. Bahkan, semua hal mubah yang dilakukan oleh seorang mujahid sebanding dengan pahala orang yang mengerjakan solat dan ibadah lainnya. Oleh karena itu, Rasulullah SAW bersabda, “Kamu tidak akan sanggup mengerjakannya.” Sedangkan keutamaan tidak ditetapkan dengan jalan qiyas, akan tetapi ia adalah ketetapan dari Allah SWT kepada siapa saja yang Ia kehendaki. Hadis ini menjadi bukti, bahawa jihad adalah seutama-utama amal secara mutlak.” [2] Menurut Imam Nawawi, hadis ini menunjukkan keagungan dan keutamaan jihad dibandingkan amal yang lain. Sebab, solat, puasa, serta mentaati ayat-ayat Allah merupakan amal yang utama. Akan tetapi, Allah SWT menyetarakan kedudukan seorang mujahid dengan orang yang mengerjakan solat, puasa, dan mentaati ayat-ayatNya tanpa pernah berhenti –padahal ini tidak mungkin dilakukan oleh seorang manusia pun. Oleh karena itu, hadis ini dengan sangat jelas menunjukkan, bahawa jihad adalah seutama-utama ibadah di sisi Allah SWT. [3] 3. Jihad Sebagai Wasilah Menghindarkan Seksa Sunnah juga menjelaskan bahawa jihad fi sabilillah merupakan wasilah (medium) untuk menyelamatkan diri dari api neraka dan seksa Allah di hari kiamat kelak. Imam Bukhari menuturkan sebuah riwayat, bahawa Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah akan dijilat api neraka, debu-debu yang melekat di kaki seorang hamba yang berjihad di jalan Allah.” [HR Bukhari] Hadis ini juga menunjukkan keutamaan dan keagungan jihad di jalan Allah. Ibnu al-Munayyir menyatakan, bahawa siapa saja yang kakinya berdebu karena berjihad di jalan Allah, nescaya Allah akan haramkan dirinya masuk ke dalam api neraka, baik ia berperang secara langsung mahupun tidak. [4] Sebab, debu-debu yang melekat di kaki para mujahid akan menyelamatkan dirinya dari seksa api neraka. Di dalam riwayat lain dinyatakan, “Siapa saja yang kakinya berdebu karena berjihad di jalan Allah, nescaya Allah akan menjauhkan dirinya dari api neraka sejauh 1000 tahun perjalanan penunggang kuda yang memecut laju.” [HR Imam al-Thabarani di dalam al-Ausath] Jihad Dapat Menghapus Dosa Di riwayat yang lain juga diceritakan mengenai keberkatan jihad fi sabilillah meskipun dilakukan sebentar; yakni dapat menghapus dosa-dosa orang yang melakukannya. Dari Ibnu ‘Aidz diriwayatkan, bahawasanya ia berkata, “Rasulullah SAW keluar mendatangi jenazah seorang lelaki. Ketika jenazah itu diletakkan, ‘Umar bin Khaththab berkata, “Jangan engkau solatkan Ya Rasulullah! Dia itu orang fajir.” Nabi SAW segera menoleh kepada orang banyak dan bertanya, “Apakah ada di antara kalian yang pernah melihat dirinya mengerjakan amal Islami? Seorang laki-laki menjawab, “Benar, Ya Rasulullah! Ia pernah menyibukkan diri dalam jihad di jalan Allah di suatu malam.” Nabi SAW pun mensolatinya, dan kemudian mengusap jenazah itu dengan tanah, seraya berkata, “Sesungguhnya, sahabatmu menduga engkau termasuk penduduk neraka, akan tetapi aku bersaksi bahawa engkau adalah penduduk syurga.” [HR. Imam Baihaqiy di Sya'b al-Iimaan]; Dan masih banyak lagi hadis-hadis yang memiliki pengertian yang sama Kaum Mujahid Adalah Seutama-utama Manusia Imam Bukhari menuturkan sebuah riwayat dari Abu Sa’id al-Khudriy, bahawasanya ia berkata: “Rasulullah SAW ditanya, siapakah orang yang mulia (utama)? Beliau menjawab, “Seorang laki-laki yang berjihad di jalan Allah.” [HR Bukhari] Hadis ini dengan sarih (jelas) telah menjelaskan kepada kita, bahawa orang yang berjihad di jalan Allah menduduki tempat yang utama. Kaum salaf al-soleh sangat memuliakan orang-orang yang dimuliakan Allah SWT. Mereka berlumba-lumba untuk memuliakan dan menghormati orang yang berjihad di jalan Allah. Di dalam kitab al-Sair al-Kabiir dituturkan sebuah riwayat dari Mujahid (beliau adalah seorang tabi’in dan termasuk muridnya Ibnu Umar), bahawasanya ia (Mujahid) berkata, “Saya hendak pergi berjihad”. Mendengar ini, Ibnu Umar segera menuntun kudaku!! Aku pun melarang dirinya melakukan hal itu. Namun, ia berkata, “Apakah kamu tidak suka aku mendapatkan pahala? Sungguh, telah sampai berita kepada kami (Ibnu ‘Umar) bahawa orang yang membantu kaum Mujahid, maka kedudukannya diantara penduduk dunia tak ubahnya dengan kedudukan Malaikat Jibril di antara penduduk langit.” [5] Nota kaki- [1] Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Baariy, juz 5/149 [2] Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Baariy, juz 5/6 [3] Imam Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, juz 8/ [4] al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Baariy, juz 6/29-30 [5] al-Sair al-Kabiir, juz 1/30 UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA

12 UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
RUKUN-RUKUN JIHAD 1. Niat yang baik 2. Jihad harus di bawah kepemimpinan imam (pemimpin) yang muslim, di bawah panji dan izinnya. 3. Penyiapan perbekalan yang dibutuhkan jihad 4. Restu dan izin orangtua bagi yang masih memiliki. 5. Patuh kepada imam (pemimpin). UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA

13 UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
ETIKA-ETIKA JIHAD 1. Menjaga rahasia dan rencana perang. 2. Menggunakan kode, simbol, dan isyarat sesama anggota pasukan. 3. Diam ketika memasuki kancah perang. 4. Menertibkan pasukan serta memilih lokasi dan waktu yang tepat. 5. Mengajak orang kafir masuk islam atau menyerahkan jizyah sebelum mengumumkan perang kepada musuh. 6. Tidak mencuri harta rampasan perang, tidak membunuh orang yang tidak ikut perang. UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA

14 UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
Jihad UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA

15 Perang Istilah untuk perang ada-lah Qital, bukan Jihad.
Jihad dalam bentuk pe-rang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang mem-bahayakan eksistensi ummat (antara lain be-rupa serangan-serangan dari luar). UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA

16 Perang Perang adalah sebuah aksi fisik dan non fisik (dalam arti sempit, adalah kondisi permusuhan dengan menggunakan kekerasan) antara dua atau lebih kelompok manusia untuk melakukan dominasi di wilayah yang dipertentangkan UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA

17 Perang Perang secara purba di maknai sebagai pertikaian bersenjata. Di era modern, perang lebih mengarah pada superioritas teknologi dan industri. UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA

18 Penyebab Perang Penyebab terjadinya perang di antaranya adalah:
Perbedaan ideologi Keinginan untuk memperluas wilayah kekuasaan Perbedaan kepentingan Perampasan sumber daya alam (minyak, hasil pertanian, dll) UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA

19 Akibat Perang Memang perang membuat sebuah negara atau wilayah mengalami kemiskinan. Faktor kemiskinan karena perang adalah : 1. Kelangkaan Kebutuhan Makanan 2. Kalau pun ada harga kebutuhan tersebut mahal 3. Dendam, sebuah negara yang diserang maupun terserang akan mengalami sebuah dendam baik yang berkepanjangan maupun hanya sementara 4. Berkurangnya jumlah penduduk UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA

20 BUGHOT Bughat atau bughoh adalah gerombolan (pemberontak) yang menentang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata, baik karena salah pengertian ataupun bukan Yang dikatakan kaum bughat, ialah orang-orang yang menolak (memberontak) kepada Imam (pemimpin pemerintahan Islam). UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA

21 Bughot Adapun cara memberontak ialah dengan: 1. Memisahkan diri dari wilayah kekuasaan Imamnya. 2. Atau menentang kepada keputusan Imam, atau menentang perintahnya dengan jalan kekerasan senjata. UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA

22 Bughot Orang-orang golongan manusia yang disebut bughat itu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. Mempunyai kekuatan bala tentara serta senjatanya untuk memberontak Imamnya. 2. Mempunyai pimpinan yang ditaati oleh mereka. 3. Mereka berbuat demikian, disebabkan karena timbulnya perbedaan pendapat dengan Imamnya mengenai politik pemerintahannya, sehingga mereka beranggapan bahwa memberontaknya itu menjadi keharusan baginya. UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA

23 Bughot Adapun yang dikatakan Imamul Muslimin, ialah pemegang pemerintahan umum bagi kaum Muslimin, mengenai urusan agama dan urusan kenegaraannya dan dia diangkat berdasarkan bai’at (kesetiaan) dari masyarakatnya UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA

24 Bughot Kaum Bughat bisa ditumpas dengan jalan:
Mula-mula Imam mengutus utusannya untuk menghubungi mereka guna meminta alasan sebab-sebabnya mereka memberontak. Kalau disebabkan karena Imamnya berbuat kedzaliman, hendaknya Imam itu meninggalkan/ merobah perbuatannya itu supaya menjadi baik. Kalau Imam itu tidak merasakan bahwa dia itu tidak berbuat dhalim, hendaknya diadakan pertukaran fikiran antara Imam dengan pemimpin mereka (pemberontak). UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA

25 Bughot 4. Kalau mereka terus membandel, Imam berhak memberikan ultimatum kepada mereka, dengan akan diadakannya tindakan tegas, bila mereka tidak segera menyerahkan diri. 5. Kalau mereka terus membandel juga, Imam berhak untuk mengadakan tindakan dengan kekerasan senjata pula sebagai imbangan kepada perbuatan mereka. UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA

26 UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
WASSALAM UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA


Download ppt "Jihad Oleh: Kelompok 6 Atit Nurlatifah Eka Mardiana Fitri Sriyanti"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google