Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DEWAN PENGURUS PROVINSI JAWA TIMUR ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DEWAN PENGURUS PROVINSI JAWA TIMUR ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 DEWAN PENGURUS PROVINSI JAWA TIMUR ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA
The Employers' Association of Indonesia ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA ANALISIS PELAKSANAAN PERDA OUTSOURCING PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2013 Tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain PERTEMUAN ANGGOTA FORKOM-SIER SURABAYA Disampaikan oleh ; ATMARI, S.H.,M.H. Wisma SIER Surabaya, 27 Maret 2014

2 REGULASI TERKAIT OUTSOURCING DI JAWA TIMUR
PERATURAN DAERAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PERATURAN MENTERI UNDANG UNDANG UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari mengenai Uji Materiil Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 13 Tahun terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 PERMENAKERTRANS Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2013 Tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain

3 Asas - Asas Hukum Asas Lex superior derogat legi inferiori : Asas yang menyatakan bahwa jika terjadi konflik atau pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan. Asas Lex specialis derogat legi generalis : Asas yang menyatakan bahwa jika terjadi konflik atau pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan umum maka yang khusus yang berlaku. Asas Lex posteriori derogat legi priori : Asas yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang terkemudian menyisihkan peraturan perundang-undangan yang terdahulu.

4 UU No. 32 tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah
Pasal Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah. 2. Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

5 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 7 (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

6 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 8 ayat (1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Penjelasan ayat (2) Yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

7 Pemborongan Pekerjaan, atau Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh
PERMENAKERTRANS NO. 19 TAHUN TENTANG SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN Pemborongan Pekerjaan, atau Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh

8 I. PEMBORONGAN PEKERJAAN
Syarat pemborongan pekerjaan : Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan. b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan. c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung 2. Alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan Alur dibuat oleh asosiasi sektor usaha. Harus menggambarkan proses pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir dan pemisahan kegiatan utama dan kegiatan penunjang. Tujuannya dipergunakan sebagai dasar bagi perusahaan pemberi pekerjaan untuk melakukan pemborongan pekerjaan.

9 Lanjutan... 3. Jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan, harus dilaporkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan kepada Disnaker kab/kota. Disnaker Kab/Kota mengeluarkan bukti pelaporan paling lambat 1 minggu sejak pelaporan dilaksanakan oleh perusahaan pemberi pekerjaan. 4. Apabila pemborongan pekerjaan telah dilaksanakan sebelum memiliki bukti pelaporan, maka hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan penerima pemborongan pekerjaan beralih kepada perusahaan pemberi pekerjaan. 5. Perjanjian pemborongan pekerjaan harus didaftarkan ke Disnaker Kab/kota tempat pemborongan pekerjaan dilakukan. Disnaker menerbitkan bukti pendaftaran paling lambat 5 hari kerja. 6. Perusahaan penerima pemborongan harus Badan Hukum 7. Perjanjian kerja dalam pemborongan pekerjaan wajib memuat ketentuan yang menjamin terpenuhinya hak pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan.

10 II. PENYEDIAAN JASA PEKERJA/ BURUH
Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh hanya dapat dilakukan untuk kegiatan : Usaha pelayanan kebersihan; Usaha penyediaan makanan bagi pekerja; Usaha tenaga pengaman; Usaha jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan; Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh. Perusahaan Penyedia Jasa pekerja/buruh dilarang menyerahkan sebagian atau seluruh pekerjaan yang diperjanjikan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh lain

11 Lanjutan …. 3. Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
Berlaku selama 3 (tiga) tahun (sebelumnya 5 (lima) tahun). Dikeluarkan oleh Disnaker provinsi paling lambat 14 hari kerja. Berlaku untuk Kab/Kota di provinsi setempat. Disnaker provinsi dapat mencabut izin operasional berdasarkan rekomendasi dari Disnaker kabupaten/kota apabila perjanjian penyediaan jasa pekerja/ buruh dan perjanjian kerja tidak didaftarkan. 4. PPJP/B harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan 5. Perjanjian Kerja Perusahaan penyedia Jasa Pekerja/Buruh dengan hubungan kerja PKWT memuat : Jaminan kelangsungan bekerja; Jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan yang diperjanjikan; Jaminan perhitungan masa kerja apabila terjadi pergantian Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh untuk menetapkan upah.

12 Lanjutan 6. Mengatur hak-hak pekerja meliputi : Hak atas cuti;
Hak atas jaminan sosial tenaga kerja; Hak atas THR; Hak istirahat mingguan; Hak menerima ganti rugi dalam hal hubungan kerja sebelum Perjanjian Kerja berakhir; Hak atas penyesuaian upah sesuai masa kerja; Hak-hak lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau Perjanjian Kerja 7. Perjanjian penyediaan jasa harus didaftarkan kepada Disnaker Kab/kota. Bukti pendaftaran diterbitkan paling lambat 7 hari kerja 8. Perjanjian kerja harus dicatatkan.

13 PERDA.PROV. JATIM NO. 9 TAHUN 2013 TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 - 2 BAB II ASAS DAN TUJUAN PASAL 3 - 4 BAB III RUANG LINGKUP PASAL 5 BAB IV PELAKSANAAN PEMBORONGAN PEKERJAAN PASAL BAB V PELAKSANAAN PENYEDIAAN JASA PEKERJA/BURUH PASAL BAB VI IZIN OPERASIONAL PPJP PASAL BAB VII PENGAWASAN PASAL BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI PASAL 34 BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN PASAL 35 BAB X KETENTUAN PIDANA PASAL 36 BAB XI KETENTUAN PERALIHAN PASAL 37 BAB XII KETENTUAN PENUTUP PASAL

14 PERDA. PROV. JATIM NO.9 TAHUN 2013
Pasal 1 8. Perusahaan penerima pemborongan adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk menerima pelaksanaan sebagian pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan lintas kabupaten/kota di Jawa Timur 10. Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan lintas kabupaten/kota yang memuat hak dan kewajiban para pihak. 12. Kegiatan utama perusahaan adalah bagian-bagian dalam proses produksi usaha pokok yang apabila tidak dilakukan menyebabkan berhentinya usaha. 13. Kegiatan penunjang adalah bagian proses produksi usaha tambahan pendukung pokok produksi yang menghasilkan nilai tambah.

15 PERDA. PROV. JATIM NO.9 TAHUN 2013
Pasal 37 Perusahaan Penerima Pemborongan dan PPJP yang telah melakukan kegiatan operasional sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan daerah ini diundangkan Pasal 38 Peraturan pelaksana Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

16 PERDA. PROV. JATIM NO.9 TAHUN 2013
PASAL 6. PERSUAHAAN DAPAT MENYERAHKAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN MELALUI SUATU PEMBORONGAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN PENERIMA PEMBORONGAN; PEKERJAAN YANG DAPAT DISERAHKAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT 1 ADALAH KEGIATAN PENUNJANG; PERUSAHAAN PENERIMA PEMBORONGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT 1 HARUS BERBADAN HUKUM.

17 PERDA. PROV. JATIM NO.9 TAHUN 2013
PASAL 7. PEKERJAAN YANG DAPAT DISERAHKAN KEPADA PERUSAHAAN PENERIMA PEMBORONGAN HARUS MEMENUHI SYARAT SEBAGAI BERIKUT : DILAKUKAN SECARA TERPISAH DARI KEGIATAN UTAMA BAIK MANAJEMEN MAUPUN KEGIATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN; DLAKUKAN DENGAN PERINTAH LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG DENGAN PEMBERI PEKERJAAN; MERUPAKAN KEGIATAN PENUNJANG PERUSAHAAN SECARA KESELURUHAN; TIDAK MENGHAMBAT PROSES PRODUKSI SECARA LANGSUNG; PERUSAHAAN PEMBERI PEKERJAAN DAN PERUSAHAAN PENERIMA PEKERJAAN BERSIFAT LINTAS KABUPATEN/KOTA.

18 PERDA. PROV. JATIM NO.9 TAHUN 2013
PASAL 8 PEKERJAAN PENUNJANG YANG DAPAT DIBORONGKAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA PASAL 6 AYAT 1 HARUS MEMILIKI KARAKTERISTIK : KEGIATAN YANG TIDAK BERHUBUNGAN SECARA LANGSUNG DENGAN KEGIATAN PROSES PRODUKSI BARANG ATAU JASA; KEGIATAN YANG MENDUKUNG DAN MEMPERLANCAR PELAKSANAAN PEKERJAAN SESUAI DENGAN ALUR KEGIATAN KERJA PERUSAHAAN PEMBERI PEKERJAAN; DAN KEGIATAN TERSEBUT BUKAN MERUPAKAN SALAH SATU SIKLUS/ALUR/TAHAPAN ATAU BAGIAN DALAM PROSES PERUDUKSI BARANG / JASA. PERUSAHAN PEMBERI PEKERJAAN DILARANG MENYERAHKAN PELAKSANAAN PEKERJAAN UTAMA/POKOK PERUSAHAAN KEPADA PERSUAHAAN PENERIMA PEMBORONGAN; PERUSAHAAN PENERIMA PEMBORONGAN DILARANG MENERIMA PENYERAHAAN PELAKSANAAN PEKERJAAN UTAMA/POKOK DARI PERUSAHAAN PEMBERI PEKERJAAN; PERUSAHAAN PENERIMA PEMBORONGAN DILARANG MENGALIHKAN PEMBORONGAN PEKERJAAN KEPADA PIHAK LAIN;

19 PERDA. PROV. JATIM NO.9 TAHUN 2013
PASAL 9. PERUSAHAAN PEMBERI PEKERJAAN DAPAT MENYERAHKAN PELAKSANAAN SEBAGIAN PEKERJAAN PADA PERUSAHAAN PENERIMA PEMBORONGAN SETELAH DITETAPKAN ALUR KEGIATAN PROSES PELAKSANAAN PEKERJAAN OLEH ASSOSIASI SEKTOR USAHA YANG BERSANGKUTAN; DALAM HAL BERLUM TERBENTUK ASSOSIASI SEKTOR USAHA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT 1, MAKA DINAS MENFASILITASI PEMBENTUKAN ASOSIASI SEKTOR USAHA; ASOSIASI SEKTOR USAHA WAJIB MENDAFTARKAN ALUR KEGIATAN PROSES PELAKSANAAN PEKERJAAN AYNG TELAH DITETAPKAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT 1 DAN AYAT 2 KE DINAS KABUPATEN / KOTA. DINAS KABUPATEN/KOTA WAJIB MELAKUKAN PEMERIKSAAAN ALUR KEGIATAN PROSES PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DIDAFTARKAN OLEH ASSOSIASI SEKTOR USAHA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT 3.

20 PERDA. PROV. JATIM NO.9 TAHUN 2013
PASAL 10. PERUSAHAAN YANG AKAN MEMBORONGKAN PEKERJAAN HARUS TERLEBIH DAHULU MELAPORKAN JENIS PEKERJAAN PENUNJANG YANG AKAN DIBORONGKAN KEPADA DINAS; PERUSAHAN PEMBERI PEKERJAAN DILARANG MEMBORONGKAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG JENIS PEKERJAANNYA BELUM DILAPORKAN KEPADA DINAS.

21 PERDA. PROV. JATIM NO.9 TAHUN 2013
PASAL 11. PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN DARI PERUSAHAAN PEMBERI PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN PENERIMA PEMBORONGAN DILAKSANAKAN MELALUI PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN SECARA TERTULIS; PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT 1 PALING SEDIKIT MEMUAT; HAK DAN KEWAJIBAN MASING-MASING PIHAK; JAMINAN TERPENUHINYA PERLINDUNGAN KERJA DAN SYARAT-SYARAT KERJA BAGI PEKERJA/BURUH SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; KETERANGAN MEMILIKI PEKERJA/BURUH YANG MEMPUNYAI KOMPETENSI DI BIDANGNYA; PENEGASAN BAHWA APABILA TERJADI PERUBAHAN PERUSAHAAN PENERIMA PEMBORONGAN MAKA PEKERJA/BURUH MENJADI PEKERJA/BURUH PADA PERUSAHAAN PENERIMA PEMBORONGAN BERIKUTNYA.

22 PERDA. PROV. JATIM NO.9 TAHUN 2013
PASAL 14. DALAM HAL PERUSAHAAN PENERIMA PEMBORONGAN PEKERJAAN TIDAK MENDAFTARKAN PERJANJIAN PEMBORONGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 12 AYAT 1, MAKA DINAS DAPAT MENGHENTIKAN KEGIATAN PEMBORONGAN PEKERJAAN DIMAKSUD.

23 PERDA. PROV. JATIM NO.9 TAHUN 2013
PASAL 15 HUBUNGAN KERJA DALAM PEMBORONGAN PEKERJAAN TERJADI ANTARA PERUSAHAAN PENERIMA PEMBORONGAN DENGAN PEKERJA/BURUH YANG DIPEKERJAKAN; HUBUNGAN KERJA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT 1 BERALIH MENJADI HUBUNGAN KERJA ANTARA PEKERJA/BURUH DENGAN PERUSAHAAN PEMBERI KERJA DALAM HAL : PERUSAHAAN PEMBERI KERJA TIDAK MELAPORKAN JENIS PEKEJAAN PENUNJANG YANG AKAN DISERAHKAN KEPADA PERUSAHAAN PENERIMA PEMBORONGAN;DAN/ATAU PERUSAHAAN PEMBERI KERJA MEMBORONGKAN PEKERJAAN UNTUK JENIS PEKERJAAN POKOK/UTAMA

24 PERDA. PROV. JATIM NO.9 TAHUN 2013
PASAL 16 HUBUNGAN KERJA KERJA ANTARA PERUSAHAAN PENERIMA PEMBORONGAN DENGAN PEKERJA/BURUH TERIKAT DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU ( PKWTT ) HUBUNGAN KERJA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DAPAT DIGANTI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU ( PKWT ) DENGAN SYARAT ADA PERJANJIAN PENGALIHAN PEKERJA/BURUH DALAM HAL TERJADI PENGGANTIAN PERUSAHAAN PENERIMA PEMBORONGAN PADA PERUSAHAAN PEMBERI KERJA SYARAT PENGALIHAN SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD PADA AYAT (2) HARUS DICANTUMKAN DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN

25 PERDA. PROV. JATIM NO.9 TAHUN 2013
PASAL 20 Hubungan kerja dalam penyediaan jasa pekerja/buruh terjadi antara PPJP dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi kerja dalam hal perusahaan pemberi kerja menyerahkan pekerjaan untuk jenis pekerjaan selain pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2)

26 PERDA. PROV. JATIM NO.9 TAHUN 2013
PASAL 27 PPJP yang mengajukan izin operasional diwajibkan menyerahkan jaminan dalam bentuk deposito atas nama Kepala Dinas c.q PPJP sebesar Rp ,- ( lima ratus juta rupiah ) pada Bank yang ditunjuk. Penggunaan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membiayai penyelesaian permasalahan pekerja, apabila PPJP yang bersangkutan tidak menyelesaikan sebagaimana mestinya. PPJP wajib menyetor kembali jumlah uang yang telah dicairkan untuk membiayai penyelesaian permasalahan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) bulan sejak pencairan deposito dana jaminan Selama belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PPJP dilarang melakukan kegiatan operasional

27 PERDA. PROV. JATIM NO.9 TAHUN 2013
PASAL 34 Perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan, dan PPJP yang melanggar ketentuan pasal 8 (2) sampai dengan ayat (4), pasal 10, pasal 12 ayat (1), pasal 18 ayat (2), pasal 19 ayat (3), pasal 21 ayat (3), pasal 22 ayat (1), dan pasal 29 Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi. Sanksi aministrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. peringatan tertulis b. pembatasan kegiatan usaha c. pembekuan kegiatan usaha d. pembatalan persetujuan e. pembatalan pendaftaran f. penghentian sementara sebagian atau seluruh proses produksi g. pencabutan izin operasional PPJP ; dan / atau h. penyegelan tempat usaha Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi adminitrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.

28 Pasal 31 ayat [1] dan [2] UU No
Pasal 31 ayat [1] dan [2] UU No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung KewenanganMahkamah Agung (“MA”) terkait dengan judicial review adalah sebagai berikut: a. MA mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. b. MA menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

29 Pasal 31A ayat [1] UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Permohonan judicial review hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu: a.   perorangan warga negara Indonesia; b.   kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau c.   badan hukum publik atau badan hukum privat.

30 Permohonan judicial review Perma No. 01 /2004 & Perma No. 01 / 2011

31 CUKUP SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "DEWAN PENGURUS PROVINSI JAWA TIMUR ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google