Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAnjas Walet Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN DAN ANGKA KREDITNYA
PELATIHAN PENINGKATAN KOMPETENSI TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENDIK DITJEN DIKTI 2011
2
Dalam Pasal 17 Undang–Undang 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, dinyatakan bahwa PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu. Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu Untuk mewujudkan profesionalisme PNS perlu dilakukan upaya pembinaan karier yang sistimatis, kontinyu dan optimal. Optimalisasi pembinaan karier PNS dilaksanakan dg mengembangkan jalur jabatan karier baik melalui jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Pengembangan karier PNS melalui jabfung diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas profesionalitas berdasarkan kompetensi spesialistik, bersifat mandiri dan dalam menjalankan jabatannya didasarkan pada kode etik profesi. Dalam Pasal 11 ayat (1) PP No. 16 Th tentang jabfung PNS antara lain dinyatakan bahwa penyelenggaraan pembinaan jabfung dilakukan oleh Instansi Pembina jabfung. Dengan kata lain instansi pembina mempunyai kewajiban melakukan pembinaan dalam rangka mewujudkan profesionalitas para pejabat fungsional. 2
3
PENGEMBANGAN KARIR PNS
JAB FUNG TERTENTU (ANGKA KREDIT) 113 JF PP No. 16 Th 1994 KEPRES No 87 Th 1999 Peraturan MENPAN JAB STRUKTURAL (MANAJERIAL) Eselon I, II, III, IV dan V PNS CPNS PP No. 100 Th 2000 jo PP No. 13 Th 2002 UU. No. 8 Th 74 UU.No. 43 Th 1999 JAB FUNG UMUM (NON ANGKA KREDIT) 3
4
DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 JO NOMOR 43 TH 1999
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TH 1994 JO NOMOR 40 TH 2010 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TH 2000 PERATURAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 87 TH 1999 PERMENPAN DAN RB NOMOR 03 TAHUN 2010 TANGGAL JANUARI 2010 PERATURAN BERSAMA MENDIKNAS DAN KA. BKN NOMOR 02/V/PB/2010 DAN NOMOR 13 TAHUN 2010 TANGGAL MEI 2010 4
5
PENGERTIAN - PLP PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN ADALAH JABATAN YANG MEMPUNYAI RUANG LINGKUP TUGAS, TANGGUNNG JAWAB, DAN WEWENANG UNTUK MELAKUKAN PENGELOLAAN LABORATORIUM PENDIDIKAN YANG DIDUDUKI OLEH PNS DENGAN HAK DAN KEWAJIBAN YANG DIBERIKAN SECARA PENUH OLEH PEJABAT YANG BERWENANG - LABORATORIUM UNIT PENUNJANG AKADEMIK PADA LEMBAGA PENDIDIKAN, BERUPA RUANGAN TERTUTUP ATAU TERBUKA, BERSIFAT PERMANEN ATAU BERGERAK, DIKELOLA SECARA SISTEMATIS UNTUK KEGIATAN PENGUJIAN,KALIBRASI,DAN/ATAU PRODUKSI DALAM SKALA TERBATAS, DENGAN MENGGUNAKAN PERALATAN & BAHAN BERDASARKAN METODE KEILMUAN TERTENTU, DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT 5
6
TUGAS POKOK Pranata Laboratorium Pendidikan
Tugas pokok PLP adalah melaksanakan : Perancangan kegiatan laboratorium Pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan Pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan Pengevaluasian sistem kerja laboratorium Pengembangan kegiatan laboratorium untuk kegiatan tridharma pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat
7
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN (Lampiran I dan II Permenpan dan RB No
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN (Lampiran I dan II Permenpan dan RB No. 03 Tahun 2010) NO UNSUR SUBUNSUR I Pendidikan Pend. Sekolah dan mendapat ijazah/gelar (1; 3) Diklat fung bid pengeLOLAAN LAB an memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat (6) Diklat prajab dan memperoleh STTPP atau sertifikat (1) II Pengelolaan laboratorium Perancangan kegiatan lab (6, 18) Pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan (32, 26) Pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan (6, 2) Pengevaluasian sistem kerja lab (4,13) Pengembangan kegaiatan lab (1, 5) III Pengemb. Profesi Pembuatan karya tulis ilmiah/karya ilmiah di bidang pengelolaan lab (6) Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya dibidang pengelolaan lab (3) Pembuatan standar dan/atau pedoman pengelolaan lab (3) Penemuan teknologi tepat guna di bidang pengelolaan lab (1) Perolehan sertifikat profesi (3)
8
NO UNSUR SUBUNSUR IV Penunjang tugas Pranata Lab Pend.
Pengajar/pelatih/tutor/fasilitator di bidang pengelolaan lab setiap 2 jam pelajaran (JP) – 1 JP: 45 menit (1) Memberikan bimbingan di bidang pengelolaan lab (1) Peran serta dalam seminar/lokakarya/konfrerensi di bidang pengelolaan lab (2) Keanggotaan dalam organisasi profesi (1) Keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional PLP (1) Perolehan penghargaan/tanda jasa (2) Perolehan gelar kesarjanaan lainnya (2,3)
9
Wajib diikuti oleh PLP yang akan naik jabatan
KOMPETENSI PLP PASAL 33 AYAT 1 PERMENPAN & RB NO. 3 TAHUN 2010 Standar Kompetensi PLP mencakup: Pengoperasian peralatan laboratorium Pengelolaan bahan laboratorium Penerapan metoda kerja laboratorium Wajib diikuti oleh PLP yang akan naik jabatan
10
Jenjang Jabatan dan Pangkat Jabatan Fungsional
PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN Tingkat Terampil Pelaksana II/c – II/d P.Lanjutan III/a - III/b Penyelia III/c - III/d Tingkat Ahli Pertama III/a – III/b Muda III/c - III/d Madya IV/a - IV/b - IV/c 10
11
ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL
PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL DENGAN PENDIDIKAN DIPLOMA III NO UNSUR % JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN PELAKSANA PENYELIA LANJUTAN II/c II/d III/a III/b III/c III/d I UNSUR UTAMA A.PENDIDIKAN: 1. PENDIDIKAN FORMAL 60 2. DIKLAT ≥80% B. PENGELOLAAN LABORATORIUM - 16 32 72 112 190 C. PENGEMBANGAN PROFESI 2 II UNSUR PENUNJANG PENUNJANG KEGIATAN YANG MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN ≤20% 4 8 18 28 48 JUMLAH 100% 80 100 150 200 300
12
% ≥80% ≤20% 100% ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL
PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL DENGAN PENDIDIKAN SARJANA (S1)/D IV NO UNSUR % JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN PERTAMA MUDA MADYA III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c I UNSUR UTAMA A. PENDIDIKAN 1. PENDIDIKAN FORMAL 100 2. DIKLAT ≥80% B.PENGELOLAAN LABORATORIUM - 40 78 116 234 350 468 C.PENGEMBANGAN PROFESI 2 4 6 10 12 II UNSUR PENUNJANG PENUNJANG KEGIATAN YANG MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN ≤20% 10 20 80 60 90 120 JUMLAH 100% 150 200 300 400 550 700 12
13
ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL
PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL DENGAN PENDIDIKAN PASCASARJANA (S2) NO UNSUR % JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN PERTAMA MUDA MADYA III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c I UNSUR UTAMA A. PENDIDIKAN 1. PENDIDIKAN FORMAL 150 2. DIKLAT ≥80% B. PENGELOLAAN LABORATORIUM - 38 116 194 310 428 C. PENGEMBANGAN PROFESI 2 4 6 10 12 II UNSUR PENUNJANG PENUNJANG KEGIATAN YANG MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN ≤20% 10 30 50 80 110 JUMLAH 100% 200 300 400 550 700 13 13
14
ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL
PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL DENGAN PENDIDIKAN DOKTOR (S3) N O UNSUR % JENJANG JABATAN/GOL. RUANG DAN ANGKA KREDIT JABFUNG PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN MUDA MADYA III/c III/d IV/a IV/b IV/c I UNSUR UTAMA A. PENDIDIKAN 1. PENDIDIKAN FORMAL 200 DIKLAT ≥80% B. PENGELOLAAN LABORATORIUM - 76 154 270 388 C. PENGEMBANGAN PROFESI 4 6 10 12 II UNSUR PENUNJANG PENUNJANG KEGIATAN YANG MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN ≤20% 20 40 70 100 JUMLAH 100% 300 400 550 700 14
15
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
1. Inpassing/ Penyesuaian 2. Pengangkatan Pertama 3. Perpindahan dari Jabatan lain PNS PNS PNS Pengangkatan dlm JF bagi PNS yang melaksanakan tugas pokok pada saat JF tersebut ditetapkan dgn menetapkan jenjang jabatan sesuai dengan pangkat yang dimiliki pengangkatan yg dilakukan melalui perpindahan dari JS atau JF lain ke dalam JF PLP Pengangkatan Untuk Mengisi Formasi Melalui CPNS 15
16
FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PLP
NO TIPE JENJANG JABATAN TERAMPIL AHLI 1 TIPE I 4 - 2 TIPE II 3 TIPE III TIPE IV
17
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN PLP
Masa inpassing mulai 1 Mei 2010 s.d. 30 Juni 2011 TINGKAT AHLI Ijazah S1/DIV atau yang setingkat pangkat Penata Muda, gol. III/a DP 3 bernilai baik dalam satu tahun terakhir TINGKAT TERAMPIL Ijazah SMA atau yang setingkat pangkat Pengatur, gol.II/c DP 3 bernilai baik dalam satu tahun terakhir SUDAH DISESUAIKAN DALAM JABATAN PLP: ORANG 17
18
PLP Pelaksana Lanjutan 798 PLP Penyelia 28 TOTAL PLP TERAMPIL 1152
KATEGORI JABATAN JUMLAH (ORANG) TERAMPIL PLP Pelaksana 326 PLP Pelaksana Lanjutan 798 PLP Penyelia 28 TOTAL PLP TERAMPIL 1152 KATEGORI GOLONGAN JUMLAH (ORANG) TERAMPIL II/c 162 II/d 164 III/a 272 III/b 527 III/c 27 TOTAL PLP TERAMPIL 1152 KATEGORI PENDIDIKAN JUMLAH (ORANG) TERAMPIL SLTA 824 D II 8 D III dan Sarjana Muda 320 TOTAL PLP TERAMPIL 1152
22
PLP AHLI JABATAN JUMLAH (ORANG) PLP Pertama 411 PLP Muda 163 PLP Madya
KATEGORI JABATAN JUMLAH (ORANG) AHLI PLP Pertama 411 PLP Muda 163 PLP Madya 4 TOTAL PLP AHLI 578 KATEGORI PENDIDIKAN JUMLAH (ORANG) AHLI D IV 6 S1 545 S2 26 S3 1 TOTAL PLP AHLI 578 KATEGORI GOL JUMLAH (ORANG) AHLI III/a 178 III/b 233 III/c 94 III/d 71 IV/a 2 TOTAL PLP AHLI 578
26
PENGANGKATAN PERTAMA KALI
DALAM JABATAN PLP TINGKAT TERAMPIL Ijazah D III sesuai kualifikasi akademik yang relevan dengan laboratorium yang bersangkutan pangkat Pengatur, gol. II/c DP 3 bernilai baik dalam satu tahun terakhir Paling lama dua tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional PLP TINGKAT AHLI Ijazah S1/DIV sesuai kualifikasi akademik yang relevan dengan laboratorium yang bersangkutan pangkat Penata Muda, gol. III/a DP 3 bernilai baik dalam satu tahun terakhir 26
27
Perpindahan Dari Jabatan Lain
PNS Memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam pengangkatan pertama dalam jabatan PLP Telah mengikuti dan lulus diklat fungsional PLP Memiliki pengalaman di bidang pengelolaan laboratorium paling kurang 2 (dua) tahun DP3 paling rendah bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir 27 27
28
Perpindahan Terampil ke Ahli
☻ PLP tingkat terampil yang memperoleh ijazah S1 dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional PLP tingkat ahli ☻ diberikan angka kredit 65 % dari angka kredit kumulatif (Diklat, Tugas pokok dan Pengembangan Profesi) ditambah angka kredit Sarjana (S1)/Diploma IV angka kredit dari unsur penunjang tidak diperhitungkan Memenuhi persyaratan sebagai berikut : Lulus Diklat fungsional PLP tingkat Ahli Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif Tersedia formasi untuk jabatan PLP tingkat Ahli 28
29
PEJABAT YANG BERWENANG
Presiden PNS pusat/daerah:jenjang utama Menteri PNS pusat dilingk.Kementerian: jenjang Pel. Pemula s.d. Penyelia jenjang Pertama s.d. Madya Pimpinan Kesekretarian L Nonkementerian PNS pusat di lingkungan LNK untuk jenjang Pel. Pemula s.d. Penyelia dan jenjang Pertama s.d. Madya Gubernur/Bupati/Walikota PNS daerah provinsi/kabupaten/kota untuk jenjang Pel. Pemula s.d Penyelia dan jenjang Pertama s.d. Madya Pej.yang berwenang mengangkat, memindahkan dan/atau memberhentikan PNS dalam dan dari jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PP NO. 9 TAHUN 2003) 29
30
Penilaian Prestasi Kerja
Penilaian prestasi kerja Pranata Laboratorium Pendidikan ditetapkan dengan angka kredit oleh Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit setelah mendapat pertimbangan dari tim penilai Penetapan angka kredit dilakukan setiap tahun 30
31
PERAN TIM PENILAI DUPAK Penilaian Prestasi kerja pejabat fungsional
ditetapkan dengan angka kredit oleh Pejabat yang berwenang setelah mendapat pertimbangan dari tim penilai obyektif terukur lebih terbuka fokus pekerjaan dilakukan oleh tim DUPAK Penetapan angka kredit dasarnya adalah Penilaian kompetensi ( trampil/ahli ) yang diperoleh ~ unsur Utama ~ unsur Penujang 31
32
PLP *) PERMENPAN No. 03 Tahun 2010 UNSUR UTAMA:
PENDIDIKAN: FORMAL & DIKLAT TUGAS POKOK: PENGELOLAAN LAB PENGEMBANGAN PROFESI Lampiran I *) : Rincian Butir Kegiatan PLP Terampil PLP Lampiran II *) : Rincian Butir Kegiatan PLP Ahli UNSUR PENUNJANG *) PERMENPAN No. 03 Tahun 2010 32 32
33
Pengelolaan lab untuk Tridharma
Pendidikan: Pendidikan Formal Diklat Fungsional di bidang pengelolaan lab Diklat Prajabatan Pengelolaan lab untuk Tridharma Perancangan keg lab Pengoperasian peralatan & penggunaan bahan pemeliharaan/perawatan peralatan & bahan pengevaluasian sistem kerja lab pengembangan kegiatan lab
34
Pembuatan KTI bid.pengelolaan lab
Pengembangan profesi meliputi: Pembuatan KTI bid.pengelolaan lab Penerjemahan buku/pustaka bidang pengelolaan laboratorium Penyusunan standar dan/atau pedoman pengelolaan laboratorium; Penemuan teknologi tepat guna di bidang pengelolaan laboratorium; Perolehan sertifikat profesi 34
35
Misal KTI Bid.Pengelolaan Lab
Karya Bersama/Tim Misal KTI Bid.Pengelolaan Lab Pejabat Fungsional yang membuat karya tulis/ karya ilmiah sendiri (100%) apabila ditulis secara bersama maka : 60 % untuk penulis utama 40 % dibagi rata untuk semua penulis pembantu (paling banyak 3 orang) 35
36
Penunjang Tugas PLP Mengajar/melatih bidang pengelolaan laboratorium;
Memberikan bimbingan di bidang pengelolaan laboratorium; Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengelolaan laboratorium; Keanggotaan dalam organisasi profesi Keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit jabfung PLP Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan Perolehan gelar kesarjanaan lainnya. 36
37
ANGKA KREDIT Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/ atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk: pengangkatan kenaikan pangkat kenaikan jabatan 37
38
KEGIATAN YANG DAPAT DINILAI
Kegiatan yang sesuai tingkat dan jenjang jabatan yang dirinci berdasarkan: unsur sub unsur butir kegiatan sub butir kegiatan (Lampiran I PERMENPAN No. 03 Tahun 2010) tidak boleh menambah kegiatan dalam unsur – sub unsur – butir kegiatan – sub butir kegiatan termasuk penyetaraan kegiatan 38
39
NO JENJANG/GOL. KETERANGAN
ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN PROFESI UNTUK KENAIKAN JABATAN/PANGKAT NO JENJANG/GOL. AK YG DIPER-SYARATKAN KETERANGAN 1 Penyelia (III/c ke III/d) 2 Pengembangan Profesi Pertama (III/b) ke Muda (III/c) 3 Muda (III/c ke III/d) 4 Muda (III/d) ke Madya (IV/a) 6 5 Madya (IV/a ke IV/b) 10 Madya (IV/b ke IV/c) 12 7* Penyelia (III/d) Tugas Pokok 8* Madya (IV/c) 20 *) AK wajib pemeliharaan jabatan tertinggi/tahun
40
KELEBIHAN ANGKA KREDIT
1. Dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi 2. Jumlah angka kredit yg telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dlm jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yg dimiliki 40
41
PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT
Pasal 13 PERMENPAN DAN RB NO. 03 TAHUN 2010 JENJANG PENETAP MADYA: IV/b – IV/c DIRJEN DIKTI MUDA: III/c-III/d MADYA: IV/a Kemdiknas DIREKTUR PTK DITJEN DIKTI MADYA: IV/a PT Kementarian selain Kemdiknas PEJABAT ES 1 YANG MEMBINA PENDIDIKAN PELAKSANA: II/c-II/d PELAKS.LANJUTAN: III/a-III/b PENYELIA: III/c-III/d PERTAMA: III/a-III/b REKTOR/KETUA/DIREKTUR
42
PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT
JENJANG PENETAP PELAKSANA: II/c-II/d PELAKS.LANJUTAN: III/a-III/b PENYELIA: III/c-III/d PERTAMA: III/a-III/b PEJABAT ES.II YG MEMBINA PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN PEMDA PEJABAT ES.II YG MEMBINA TENDIK DIKDASMEN PEJABAT ES.II YG MEMBINA PENDIDIKAN PADA LPNK/KEMENTERIAN SELAIN KEMDIKNAS Dalam menjalankan kewenangannya, Pejabat Penetap Angka Kredit dibantu oleh TIM PENILAI
43
Tim Penilai Pejabat fungsional yang senior
Dapat aktif melaksanakan tugas apabila jumlah tidak terpenuhi dari jabatan yang sama dapat diangkat dari pejabat lain yang kompeten Pembentukan Tim Penilai jabatan fungsional satu Tim Penilai untuk satu jabatan fungsional Pembentukan Tim Penilai jabatan fungsional satu Tim Penilai untuk satu jabatan fungsional SURAT MENPAN NO. B/81/M.PAN/1/2007 43
44
TIM PENILAI TIM PENILAI PUSAT TIM PENILAI INSTANSI
TIM PENILAI PERGURUAN TINGGI TIM PENILAI DAERAH TIM PENILAI UNIT TEKNIS TIM PENILAI TEKNIS KEMENTERIAN LAIN/LPNK Tim Penilai Teknis Tim Penilai Pengganti 44
45
Januari untuk kenaikan pangkat April
Periode Penilaian/Penetapan Angka Kredit paling kurang 2 X setahun Januari dan Juli Januari untuk kenaikan pangkat April Juli untuk kenaikan pangkat Oktober Dengan ketentuan penilaian untuk kenaikan jabatan dapat dilakukan setiap saat Penilaian dan penetapan angka kredit setiap PLP dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun 45
46
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT Memenuhi Angka Kredit yang ditentukan
Setiap unsur penilaian Dalam DP-3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir Pensyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri 46
47
Pasal 26 Permenpan dan RB No. 03 Tahun 2010
Persyaratan kenaikan jabatan PLP: 1. Paling singkat 1 tahun dalam jabatan terakhir 2. Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan 3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau DP-3 paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir. Pasal 27 Permenpan dan RB No. 03 Tahun 2010 Persyaratan kenaikan pangkat PLP: Paling singkat 2 tahun dalam pangkat terakhir Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau DP-3 paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
48
Dapat Naik Pangkat Lebih Cepat
KENAIKAN PANGKAT ( P.P. NOMOR 99 TH Jo P.P NOMOR 12 TH 2002 ) PNS yang menduduki jabatan fungsional diberikan kenaikan pangkat pilihan PNS yang menduduki jabatan fungsional Umum diberikan kenaikan pangkat Reguler Dapat Naik Pangkat Lebih Cepat Pangkat boleh lebih tinggi dari Pimpinan Memiliki masa kerja dlm pangkat minimal 2 (dua) Tahun dan Dikecualikan dari ujian dinas. Syarat lainnya : Telah mencapai angka kredit kumulatif yang ditentukan (PAK) DP-3 bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir Memiliki masa kerja dalam pangkat minimal 4 (empat) Tahun DP-3 bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir 48 48
49
Jabatan dan Pangkat tidak melekat
Kenaikan Jabatan / Pangkat Pejabat Fungsional Jabatan dan Pangkat tidak melekat 1. Jabatan sama dengan Pangkat 2. Jabatan dibawah Pangkat 3. Jabatan diatas Pangkat Kenaikan Pangkat jabfung dalam jenjang jabatan yang Lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan Jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yg berwenang 49
50
PROSEDUR USUL KENAIKAN JABATAN/PANGKAT PLP PTN KEMDIKNAS
Menyiapkan bukti fisik pelaks keg unsur utama & penunjang dan menuangkan dalam Form DUPAK sesuai dengan jenjang jabatannya. Melampirkan dokumen: - Surat Pernyataan telah melaksanakan kegiatan unsur utama & penunjang yang ditanda tangani oleh Ka Lab - Fotocopy SK jabatan dan pangkat terakhir - Fotocopy PAK terakhir - Fotocopy DP3 PLP Mengusulkan kepada pejabat pengelola ketenagaan yg berwenang Dirjen Dikti: gol IV/b –IV/c Dir PTK Dikti: gol III/d-IV/a Rektor/Ketua/Direktur: gol II/c s.d. gol III/c U.P. UNIT YG MENANGANI PEMBINAAN KARIER PLP KA LAB/ Rektor/Ketua/Direktur Sesuai dg wewenangnya: Ps 19 Permenpan RB No. 03/2010
51
UNIT PEMBINA TEKNIS PLP UNIT PEMBINA KEPEGAWAIAN
TIM PENILAI BKN SK JABATAN HASIL PENILAIAN PAK SURAT SK PANGKAT PTN DITJEN DIKTI
52
Dapat diangkat kembali
SANKSI pembebasan sementara pemberhentian Dapat diangkat kembali 52
53
pembebasan sementara dan pemberhentian
Pelaksana II/b s.d Penyelia III/c Pertama (III/a) s.d Madya IV/b 5 tahun tidak dapat mengum-pulkan angka kredit yang ditentukan 6 tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan Terampil (Penyelia III/d) Setiap tahun tidak dapat mengum-pulkan 10 angka kredit dari kegiatan tugas pokok Tahun berikutnya angka kredit belum terpenuhi Ahli (Madya IV/c) Setiap tahun tidak dapat mengum-pulkan 20 angka kredit dari kegiatan tugas pokok Semua jenjang Dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat Diberhentikan sementara sebagai PNS Ditugaskan secara penuh di luar unit jf. Cuti di luar tanggungan negara Tugas belajar lebih 6 bulan Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat kecuali penurunan pangkat Telah mencapai batas usia pensiun PNS 53 53
54
PERPINDAHAN JABATAN FUNGSIONAL
PNS ~ ke jabatan struktural; atau ~ ke jabatan fungsional lain sepanjang memenuhi syarat jabatan tidak dapat rangkap jabatan PP No. 47 Tahun 2005: PNS yg menduduki jabatan rangkap diberhentikan dari salah satu jabatan yang dirangkapnya. Jabatan yang dapat dirangkap PNS adalah: JAKSA PENELITI Pecundan(Perancang Peraturan Perundang-undangan) 54 54
55
Batas Usia Pensiun (BUP)
( PP No 32 Th 1979 ) ~ BUP PNS: 56 th secara selektif dapat dilakukan evaluasi untuk perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan th dengan dasar pertimbangan : kaderisasi kompetensi kesehatan 55
56
Tugas Kemdiknas Sebagai
Instansi Pembina 1. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabfung ybs 2. menyusun pedoman formasi 3. menetapkan standar kompetensi 4. mengusulkan tunjangan jabatan 5. sosialisasi jabatan dan petunjuk pelaksanaannya 6. menyusun kurikulum diklat 7. menyelenggarakan diklat 8. mengembangkan sistem informasi 9. fasilitasi pelaksanaan jabatan 10. fasilitasi pembentukan organisasi 11. fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik 12. monitoring dan evaluasi 56
57
terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.