Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehJulius Setiyo Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
2
Mekanisme PPN Indonesia
1. PKP yg melakukan penyerahan BKP wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP dg membuat FP. 2. PPN yg tercantum dlm FP merupakan PK (Out Put Tax) bagi PKP Penjual BKP/JKP, yg sifatnya sbg pajak yg harus dibayar (hutang pajak). 3. Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yg dikenakan PPN, PPN tersebut merupakan PM (In Put Tax), yg sifatnya sbg pajak yg dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP yg dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya. 4. Untuk setiap masa pajak (setiap bulan), apabila jumlah PK lebih besar dari pada PM, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara selambat- lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. Dan sebaliknya, apabila jumlah PM lebih besar dari pada PK, maka selisih tersebut dapat diminta kembali (restitusi) atau di kompensasi ke masa pajak berikutnya. 5. Pengusaha Kena Pajak di atas wajib menyampaikan Laporan Perhitungan PPN setiap bulan (SPT Masa PPN) ke Kantor Pelayanan Pajak terkait selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
3
Macam Faktur pajak ( Pasal 13 UU PPN) - Faktur pajak Standar - Faktur pajak Gabungan - Faktur pajak Sederhana - Dokumen-dokumen tertentu yg ditetapkan sebagai Faktur pajak Standar oleh Dirjen pajak.
4
FAKTUR PAJAK STANDAR Ps. 13 ayat (5)
HARUS DICANTUMKAN PALING SEDIKIT : NAMA, ALAMAT, NPW YANG MENYERAHKAN BKP/JKP NAMA, ALAMAT, NPWP PEMBELI BKP / PENERIMA JKP JENIS BARANG/JASA, JUMLAH HARGA JUAL ATAU PENGGANTIAN & POTONGAN HARGA PPN YG DIPUNGUT PPn BM YG DIPUNGUT KODE, NO. SERI & TGL. PEMBUATAN FAKTUR PAJAK NAMA, JABATAN & TANDA TANGAN YG BERHAK MENANDATANGANI FAKTUR PAJAK FAKTUR PAJAK HARUS DIISI DENGAN LENGKAP, JELAS, DAN BENAR BAIK FORMAL MAUPUN MATERIIL & DITANDATANGANI OLEH PEJABAT YANG DITUNJUK OLEH PKP UNTUK MENANDATANGANINYA
5
Faktur Penjualan dapat sebagai Faktur Pajak Standar
Faktur Penjualan yg memuat keterangan & yg pengisiannya sesuai dg ketentuan dapat dipersamakan dg Faktur Pajak Standar.
6
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK STANDAR
Saat Pembuatan FP Standar Paling Lambat : akhir bln berikutnya setelah bln pnyrhn dlm hal pmbyrn diterima setelah akhir bln berikutnya setelah bulan pnyrhn saat penerimaan pmbyrn dlm hal pmbyrn terjadi sebelum akhir bln berikutnya setelah bln pnyrhn; saat penerimaan pmbyrn dlm hal penerimaan pmbyrn terjadi sebelum pnyrhn; pada saat penerimaan pmbyrn termin dlm hal pnyrhn sebagian tahap pekerjaan; atau pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN
7
Contoh PT ABC menyerahkan BKP kepada PT XYZ tanggal 5 April 2009 pembayaran dilakukan tanggal 30 Juni 2009 PT ABC menyerahkan BKP kepada PT XYZ tanggal 18 Mei 2009 pembayaran tanggal 3 Juni 2009 PT ABC menyarahkan BKP kepada PT XYZ senilai 10 juta tanggal 5 Juni 2009 dengan dibayar uang muka 2 juta, sisanya dilunasi tanggal 2 Agustus 2009 PT ABC menyerahkan BKP kepada Pemda DKI tanggal 20 Mei 2009 pembayaran tanggal 4 Juni 2009
8
Faktur pajak Gabungan - Faktur pajak Standar yg memuat lebih dari satu transaksi - Dalam satu bulan takwim - Utk pembeli BKP/penerima JKP yg sama Dalam hal ini, PKP diperkenankan utk membuat satu Faktur pajak yg meliputi semua penyerahan BKP/JKP yg terjadi selama satu bulan takwim kpd pembeli BKP/penerima JKP yg sama
9
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN
Saat Pembuatan FP Gabungan : pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan; atau pada akhir bulan penyerahan, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan penyerahan
10
Faktur pajak Sederhana
psl 13 UU PPN - Dibuat dalam hal penyerahan BKP/JKP kpd konsumen akhir atau kpd pembeli BKP/penerima JKP yg identitasnya tidak lengkap. - Bisa berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lainnya - Dibuat minimal rangkap dua. - PPN yg tercantum dalam Faktur pajak Sederhana tidak dapat dikreditkan oleh Pembeli BKP/ Penerima JKP. - Harus dibuat selambat-lambatnya pd saat penyerahan BKP/JKP atau pd saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP.
11
FAKTUR PAJAK SEDERHANA
KEPADA PKP YG MELAKUKAN PENYERAHAN KONSUMEN AKHIR PEMBELI BKP/PENERIMA JKP TIDAK DIKETAHUI IDENTITASNYA DAPAT MEMBUAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA FP SEDERHANA PALING SEDIKIT HARUS MEMUAT : NAMA, ALAMAT DAN NPW YANG MENYERAHKAN BKP ATAU JKP JENIS & KUANTUM BKP/JKP YG DISERAHKAN JUMLAH HARGA JUAL ATAU PENGGANTIAN YG SUDAH TERMASUK PPN ATAU BESARNYA PPN DICANTUMKAN SECARA TERPISAH TANGGAL PEMBUATAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA
12
FAKTUR PAJAK SEDERHANA (Bentuk, Saat Pembuatan & Kegunaan)
FAKTUR PAJAK SEDERHANA DAPAT BERUPA : BON KONTAN, FAKTUR PENJUALAN, SEGI CASH REGISTER, KARCIS, KUITANSI TANDA BUKTI PENYERAHAN DAN PEMBAYARAN LAIN YANG SEJENIS YANG DIPAKAI SEBAGAI TANDA BUKTI PENYERAHAN/PEMBAYARAN BKP/JKP OLEH PKP YBS. FAKTUR PAJAK STANDAR YANG DIISI TIDAK LENGKAP BUKAN MERUPAKAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA FAKTUR PAJAK SEDERHANA DIBUAT PADA SAAT PENYERAHAN BKP/JKP ATAU PADA SAAT PEMBAYARAN APABILA PEMBAYARAN DITERIMA SEBELUM PENYERAHAN BKP/JKP FAKTUR PAJAK SEDERHANA TIDAK DAPAT DIGUNAKAN OLEH PEMBELI BKP / PENERIMA JKP SEBATGAI DASAR UNTUK PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
13
DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR
Ps. 13 ayat (6) jo. KEP DJP No. 522/PJ/2000 DOKUMEN TERTENTU SEBAGAI FAKTUR PAJAK HARUS MEMUAT SEKURANG KURANGNYA: IDENTITAS YANG BERWENANG MENERBITKAN DOKUMEN; NAMA & ALAMAT PENERIMA DOKUMEN; NPWP DLM HAL PENERIMA DOKUMEN ADALAH WP DALAM NEGERI JUMLAH SATUAN BARANG APABILA ADA; DPP; & JUMLAH PPN TERUTANG, KECUALI DLM HAL EKSPOR DOKUMEN DI BAWAH INI DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR SEPANJANG MEMENUHI PERSYARATAN TERSEBUT DI ATAS PIB YANG DILAMPIRI SSP / BUKTI PUNGUTAN PAJAK OLEH DJBC PEB YG TLH DIFIAT MUAT OLEH DJBC YG DILAMPIRI INVOICE SURAT PERINTAH PENYERAHAN BARANG (SPPB) YANG DIBUAT OLEH BULOG / DOLOG UNTUK PENYALURAN TEPUNG TERIGU PAKTUR NOTA BON PENYERAHAN (PNBP) YANG DIBUAT OLEH PERTAMINA UNTUK PENYERAHAN BBM / NON BBM TANDA PEMBAYARAN ATAU KUITANSI TELEPON TICKET, TAGIHAN SURAT MUATAN UDARA (AIRWAY BILL) ATAU DELIVERY BILL YANG DIBUAT/DIKELUARKAN UNTUK PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI SSP UNTUK PEMBAYARAN PPN ATAS PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD DAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN NOTA PENJUALAN JASA YANG DIBUAT/DIKELUARKAN UNTUK PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN
14
Nota Retur ( Pasal 5A UUNomor 18 Th 2000)
Nota Retur dibuat dalam hal terjadi pengembalian BKP dari pembeli kpd penjualan kecuali jika diganti dg BKP yg jenisnya, typenya, jumlnya, & harganya sama. Retur hanya mungkin terjadi dalam transaksi penyerahan Barang, & tidak dapat terjadi dalam penyerahan jasa. Nota Retur minimal harus memuat : - Nomor Urut Nota Retur. - Nomor Seri & tgl Faktur pajak atas BKP yg dikembalikan - Nama, Alamat, & NPWP pembeli BKP yg dikembalikan. - Nama, alamat, NPWP penjual yg menerbitkan Faktur pajak. - Jenis & harga jual BKP yg dikembalikan. - PPN/PPn BM yg dikembalikan - Tgl pembuatan Nota Retur - Tandatangan Pembeli.
15
Prinsip Prengkreditan PM Pasal 9 UU PPN Jo PP 143/2000
PM dlm suatu masa pajak dikreditkan dg PK yg dipungut dalam masa pajak yg sama Apabila tidak dapat dikreditkan pd masa pajak yg sama (misalnya Faktur pajak-nya diterima terlambat), PM tsb masih bisa dikreditkan pd masa pajak berikutnya, selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak yg bersangkutan, sepanjang Belum dibebankan sebagai biaya Belum dilakukan pemeriksaan oleh fiskus Dalam hal pd suatu masa pajak belum terdapat PK (misalnya ; belum ada produksi/penjualan), PM tetap dapat dikreditkan Jika PK lebih besar dari pd PM, maka selisihnya harus disetor ke kas negara selambat-lambatnya tgl 15 bulan berikutnya Jika PM lebih besar dari pd PK, maka kelebihan tsb dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau diminta kembali (direstitusi). PM yg dapat dikreditkan, adalah PM atas perolehan BKP/JKP yg berhubungan langsung dg kegiatan usaha (produksi, manajemen, distribusi, & pemasaran) dari BKP/JKP yg diserahkan/yg dijual
16
PM yg Tidak Dapat Dikreditkan
( Pasal 9 & Pasal 16B UU PPN ) PM yg dibayar sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP PM atas perolehan BKP atau Jasa Kena pajak yg tidak berhubungan langsung dg kegiatan usaha. PM atas perolehan & pemeliharaan mobil jenis sedan, jeep, station wagon, van, & combi, kecuali barang dagangan atau disewakan. PM yg tercantum dalam Faktur pajak Sederhana. PM yg tecantum dalam Faktur pajak Standar yg tidak memenuhi ketentuan PM yg dibayar setelah ditagih dg penerbitan ketetapan pajak. PM yg belum dikreditkan dalam SPT, yg diketemukan dalam pemeriksaan. PM atas perolehan BKP/JKP utk menghasilkan penyerahan BKP/JKP yg mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN
17
Jurnal Standar Penjualan Tunai / Kredit dg FP Standar / FP Sederhana
Kas Penjualan PPN (PK) Piutang dagang Penjualan PPN (PK)
18
Jurnal Standar Penjualan Kredit Belum Diterbitkan FP
Piutang Dagang Penjualan PPN (PK – BDF) PPN (PK – BDF) PPN (PK)
19
Jurnal Standar Retur Penjualan - Diterima Nota Retur
Piutang Dagang Penjualan PPN (PK) Retur Penjualan PPN (Retur PK) 2000 Piutang Dagang
20
Jurnal Standar Pembelian dg FP Standar Dapat Dikreditkan
PPN (PM – DDK) Kas
21
Jurnal Standar Pembelian dg FP Standar / FP Sederhana Tidak Dapat Dikreditkan
Diperlakukan sebagai biaya / expense Pembelian PPN (PM – TDK) Kas Diperlakukan sebagai cost / dikapitalisasi Pembelian
22
Jurnal Standar Pembelian dg FP Standar Belum Diterima
PPN (PM – BDF) Kas PPN (PM – DDK)
23
Jurnal Standar Retur Pembelian dg Diterbitkan Nota Retur
PPN (PM – DDK) Hutang Dagang Hutang Dagang Retur Pembelian PPN (Retur PM)
24
Jurnal Standar Penyetoran PPN Kurang Bayar ke Kas Negara
Pembelian PPN (PM – DDK) Piutang Dagang Hutang Dagang Penjualan PPN (PK) PPN (PK) PPN (PM – DDK) Kas
25
01/02/2009 Penjualan tunai barang dagangan senilai Rp 50. 000
01/02/2009 Penjualan tunai barang dagangan senilai Rp dengan dibuatkan bukti faktur pajak sederhana 02/02/2009 Penjualan kredit barang dagangan senilai Rp dengan dibuatkan bukti faktur pajak standar 03/02/2009 Diterima kembali barang dagang senilai Rp dengan bukti nota retur 04/02/2009 Penjualan kredit barang dagangan senilai Rp faktur pajak standar belum dibuat 05/02/2009 Dibuatkan faktur pajak standar atas transaksi tanggal 04/02/2009
26
06/02/2008 Pembelian tunai barang dagangan senilai Rp 10. 000
06/02/2008 Pembelian tunai barang dagangan senilai Rp dengan diberikan bukti faktur pajak standar 07/02/2008 Pembelian tunai barang dagangan senilai Rp termasuk PPN dengan diberikan bukti faktur pajak sederhana 08/02/2008 Pembayaran biaya servis mobil sedan senilai Rp dengan diberikan bukti faktur pajak standar 09/02/2008 Pembelian Pembelian kredit barang dagangan senilai Rp dengan diberikan bukti faktur pajak standar 10/02/2008 Dikembalikan barang yg dibeli tgl 10/02/2008 dagangan senilai Rp dg dibuatkan nota retur 11/02/2008 Pembelian Pembelian kredit barang dagangan senilai Rp faktur pajak standar belum diterima 12/02/2008 diterima bukti faktur pajak standar atas transaksi tanggal 11/02/2008
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.