Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1 Standar-Standar Internasional Bagi Aktivis Serikat Buruh MNC ICEM/FNV Asia MNCs & Social Dialogue Yoon Hyowon ICEM project coordinator.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1 Standar-Standar Internasional Bagi Aktivis Serikat Buruh MNC ICEM/FNV Asia MNCs & Social Dialogue Yoon Hyowon ICEM project coordinator."— Transcript presentasi:

1 1 Standar-Standar Internasional Bagi Aktivis Serikat Buruh MNC ICEM/FNV Asia MNCs & Social Dialogue Yoon Hyowon ICEM project coordinator

2 2 Apa itu dialog sosial? Apa arti dari Dialog? Percakapan yang bersifat informal, personal, pembicaraan individual. Dialog bersifat formal/resmi, organisasi/kelembagaan, pembicaraan kolektif. Topik atau agenda dibutuhkan untuk dialog, akan tetapi topik dan agenda tidak diperlukan untuk sebuah percakapan. Untuk mendapatkan topik atau agenda berarti menghasilkan kesimpulan atau akibat selama atau sesudah pembicaraan. Ini berarti hasil dari sebuah dialog adalah paduan beberapa hasil dan akibat.

3 3 Apa itu dialog sosial? Terminologi dari dialog sosial dapat ditemukan, akan tetapi tidak dengan apa yang disebut dengan percakapan sosial. ILO: dialog sosial adalah “segala bentuk dari negosiasi dan konsultasi terkait dengan beberapa isu tertentu, termasuk didalamnya berbagi informasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Dialog sosial bersifat formal, melembaga, dan perbincangan kolektif antara pekerja, pengusaha, pemerintah untuk bersepakat dalam informasi, Perjanjian Bersama, dan pembuatan kebijakan

4 4 Apa itu dialog sosial? Dialog sosial akan menghasilkan; –Perjanjian Kolektif –Partisipasi Pekerja dalam Managemen(Pembagian Informasi dan Konsultasi) –Partisipasi Pekerja dan Pengusaha dalam pembuatan kebijakan pemerintah –Kerjasama/situasi ekonomi perburuhan yang tenang didukung oleh serikat buruh yang kuat dan aktif.

5 5 Standar-standar Internasional sebagai agenda dari dialog sosial Untuk membangun social dialogue dengan perusahaan dan pemerintah, kita harus mempunyai agenda atau topik. Apa agenda atau topik yang tepat untuk menjalankan social dialogue dalam relasi perburuhan? Standar-standar Internasional dapat menjadi agenda dan topik bagi dialog sosial.

6 6 Standar-standar Internasional bagi MNCs Standar Utama Perburuhan ILO Panduan OECD bagi MNC’s Global Compact PBB Perjanjian Global dengan MNCs

7 7 Standar Dasar Perburuhan ILO

8 8 Apa itu ILO International Labor Organization Sebuah lembaga PBB khusus untuk isu perburuhan. Dibentuk pada tahun 1919 setelah PD I Sebuah lembaga tripartit dengan posisi yang “sama” bagi partner sosial –Pemerintah, Pengusaha, Pekerja 182 negara anggota Konferensi Internasional ILO dilaksanakan setiap bulan Juni

9 9 Apa Itu ILO Peran utamanya untuk memformulasikan standar internasional melalui Konvensi & Rekomendasi berdasarkan hak-hak dasar buruh Konvensi: mengikat secara hukum diratifikasi oleh negara anggota Rekomendasi: aturan yang tidak mengikat 188 Konvensi and 199 Rekomendasi

10 10 Ratifikasi oleh Negara (data April 2009) Indonesia: 18 (8) Korea: 24 (4) Malaysia: 14 (5) Thailand: 14 (5) Vietnam: 17 (5) India: 40 (4) Brazil: 80 (7), China: 22 (4) Perancis: 102 (8) Jerman: 72 (8) Jepang: 41 (6) Belanda: 82 (8) Saudi Arabia: No Data (5) Singapura: 20 (5) Afrika Selatan: 20 (8) Swedia: 77 (8), Inggris: 68 (8) Amerika: 14 (2) Myanmar: 19 (2), Somalia: 12 (3) Afghanistan: 15 (3) Iraq: 61 (7) hanya 2 setelah tahun 2001.3

11 11 Standar Dasar Perburuhan ILO Konvensi yang sangat mendasar dan penting Standar universal untuk diakui dan diterima secara internasional Ratifikasi oleh negara tidak dibutuhkan Berlaku bagi setiap negara dan setiap perusahaan Meliputi 4 area dan 8 Konvensi

12 12 Konvensi Dasar ILO 1.Konvensi No. 87, 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi 2.Konvensi No. 98, 1949 tentang Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama 3.Konvensi No. 29, 1930 tentang Kerja Paksa 4.Konvensi No. 105, 1957 Penghapusan Kerja Paksa 5.Konvensi No. 138, 1973 tentang Usia Minimum Minimum Age 6.Konvensi No. 182, 1999 Tentang Dampak Pekerjaan Buruk bagi para Pekerja Anak 7.Konvensi No. 100, 1951, tentang Upah yang sama 8.Konvensi No. 111, 1958 tentang Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan)

13 13 Standar Dasar Perburuhan ILO 4 area 1.Kebebasan Berserikat & hak untuk berunding bersama(C87, C98) 2.Tidak ada Kerja Paksa(C29, C105) 3.Tidak ada Pekerja Anak(C138, 182) 4.Tidak ada Diskriminasi(C100, C111)

14 14 Kebebasan berserikat Setiap pekerja mempunyai hak untuk berserikat dan hak untuk mengorganisir organisasi mereka sendiri atau bergabung dalam serikat buruh/pekerja untuk mewakili kepentingan dan memperjungkan hak Pengusaha dan pemerintah tidak dapat mengintervensi aktivitas serikat buruh/pekerja

15 15 Kebebasan Berserikat Setiap pekerja/buruh mempunyai kebebasan dan hak untuk mengembangkan organisasi kedalam level regional/nasional dan industrial/federasi nasional dapat langsung terlibat dalam mendukung pekerja dan mengorganisir serikat pekerja/buruh.

16 16 Hak Untuk Berunding Bersama Berunding Bersama adalah sebuah negosiasi antara manajemen dan serikat pekerja/buruh untuk bersama-sama memutuskan tentang upah, kondisi kerja, sosial atau ekonomi yang mempengaruhi kehidupan pekerja/buruh dan keluarganya.

17 17 Hak Untuk Berunding Bersama Hasil akhir dari perundingan bersama adalah membuat Perjanjian Bersama (PKB). Perjanjian Bersama dapat dibuat di tingkat lokal, regional dan nasional.

18 18 Pekerja Anak Pekerjaan ringan tidak diperbolehkan bagi mereka yang berumur dibawah 13 tahun. Pekerjaan biasa tidak diperbolehkan bagi mereka yang berumur dibawah 15 tahun. Pekerjaan berbahaya tidak diperbolehkan bagi mereka yang berumur dibawah 18 tahun.

19 19 Pekerja Anak Situasi & Kondisi di Vietnam (4 Juni, 2009) Lebih dari 26,000 pekerja anak dibawah umur telah bekerja secara ilegal dan banyak dari mereka telah melakukan pekerjaan berbahaya. Berdasarkan data dari Kementrian Perburuhan, Orang Cacat, dan Sosial di 63 Provinsi dan Kota. Ngo Ngoc Hai (12) dari Provinsi Phu Tho, telah bekerja di sebuah toko makanan di Ha Noi selama 6 bulan. Setiap hari dia bekerja dari jam 4 sore hingga tengah malam dan dibayar VND500,000 (US$27) setiap bulannya. “keluarga saya keluarga miskin, dan karena orang tua saya tidak punya cukup uang untuk saya pergi ke sekolah, maka saya harus bekerja," kata Hai. Sebuah survey di HCM City tahun 2008 melaporkan bahwa sebanyak 758 anak-anak telah bekerja secara ilegal di pabrik keramik atau menjual tiket lotre, makanan, atau menyemir sepatu. Ada sekitar 4.4 juta anak dari keluarga miskin berusia dibawah 17 tahun di Viet Nam.

20 20 Kerja Paksa Melakukan pekerjaan dengan ancaman dan paksaan, tanpa kesepakatan dan persetujuan Menjalankan kerja lembur tanpa dialog terlebih dahulu dengan pekerja atau serikat buruh.

21 21 Tanpa Diskriminasi Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama, perlakuan yang sama bagi pekerjaan yang sama Diskriminasi antara laki-laki dan perempuan Diskriminasi antara pekerja/buruh regular dan non- regular Diskriminasi jenis apa yang pernah anda terima di tempat kerja?

22 22 Ratifikasi oleh Negara Country Conv. 87 Conv. 98 Conv. 29 Conv. 105 Conv. 138 Conv. 182 Conv. 100 Conv. 111 Indonesia199819571950199919581999 2000 MalaysiaNo19611957No1997No19972000 ThailandNo 1969 200420011999No VietnamNo 2007No200320001997 KoreaNo 1999200119971998

23 23 Panduan OECD Bagi Perusahaan Multinasional

24 24 Apa itu OECD Organization for Economic Cooperation & Development Sebuah organisasi Internasional yang anggotanya adalah negara “Kaya” di pimpin oleh Amerika dan Eropa Berdiri tahun 1948 31 negara anggota –Eropa: 23 negara (Austria, Belgia, Czech, Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Inggris) –Asia Pacific: Jepang, Korea, Australia, Selandia Baru –Amerika: USA, Kanada, Meksiko,Chili

25 25 Panduan OECD bagi MNCs Standar internasional untuk “good corporate conduct” Dibuat pertamakali tahun 1976 dan revisi versi terbaru pada Juni 2000 Berlaku untuk negara anggota OECD and 6 non- negara anggota (Brazil, Mesir, Israel, Latvia, Romania, Slovenia) Tujuan dari MNC adalah “tidak hanya untuk meraup keuntungan, akan tetapi juga memperbaiki kondisi sosial di seluruh dunia” Tidak mengikat secara hukum, tetapi bersifat sukarela Pemerintah bekerjasama dengan National Contact Point (NCP)  Pusat Kontak Nasional Mendorong perusahaan supplier dan subkontraktor untuk menjalankan Panduan OECD

26 26 Panduan OECD bagi MNCs Konsep perusahaan multinasional –Perusahaan yang beroperasi di lebih dari 1 negara 10 Bab –1. Konsep dan prinsip, 2. Kebijakan Umum, 3. Keterbukaan Informasi, 4. Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, 5. Lingkungan, 6. Melawan Suap, 7. Kepentingan Konsumen, 8. Ilmu pengetahuan & Teknologi, 9. Kompetisi, 10. Perpajakan

27 27 Panduan OECD Bagi MNCs Bab 3. Keterbukaan Informasi –Aktivitas MNC, struktur, situasi keuangan dan pencapaian, cabang utama, persentasi kepemilikan, kegiatan langsung atau tidak langsung perusahaan affiliates, pemegang saham MNC harus terbuka terhadap informasi tentang –Keuangan dan hasil keuntungan perusahaan –Anggota pimpinan tertinggi manajemen dan Upah mereka –Informasi tentang kepemilikan perusahaan dan pemegang saham lainnya –Struktur dan kebijakan pemerintahan

28 28 2007/2008 Gaji Manager Utama BASF

29 29 Laporan Tahunan Lafarge 2009

30 30 Laporan Bayer 2008

31 31 Upah CEO Bayer 2008/2007

32 32 Bayer CEO’s Promise for Financial Transparency

33 33 Holcim CEO Salary, 2008

34 34 Biaya PersonelHolcim 2007

35 35 Panduan OECD bagi MNCs Bab 4. Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial –Hak untuk bergabung dalam serikat pekerja/buruh dan terlibat dalam negosiasi bersama –Penghapusan Pekerja Anak –Penghapusan Kerja Paksa –Tidak boleh ada diskriminasi kepada pekerja/buruh di tempat kerja dalam hal ras, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan dan suku

36 36 Panduan OECD Bagi MNCs Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial –Menyediakan fasilitas bagi perwakilan Pekerja/Buruh untuk menjalankan perundingan bersama –Memberikan informasi yang tepat untuk negosiasi yang bersifat membangun –Memantau pemberlakuan standar perburuhan nasional di negara setempat –Kampanye kesehatan & keselamatan di tempat kerja –Memberikan pemberitahuan yang layak dan kerjasama yang baik dalam hal terjadi PHK Massal –Tidak diperbolehkan untuk memberikan ancaman berupa relokasi seluruh atau sebagian dari perusahaan ke negara lain ketika sedang terjadi perundingan bersama dan aksi bersama –Memberikan izin bagi perwakilan pekerja/buruh untuk berkonsultasi dengan perwakilan dari manajemen yang memang berwenang dalam pengambilan keputusan

37 37 Panduan OECD bagi MNCs Negara yang turut serta dalam Panduan OECD harus membentuk National Contact Point (NCP). NCP biasanya dibentuk dalam suatu departemen milik pemerintah yang mengurusi isu perdagangan, investasi dan perburuhan Sebagai contoh, NCP Korea adalah termasuk bagian dari Kementerian Perdagangan, Industri & Energi Dalam hal terjadi pelanggaran atas apa yang termuat dalam Panduan OECD, setiap orang dapat melaporkan hal tersebut pada NCP yang relevan. NCP harus melaporkan kasus tersebut pada OECD.

38 38 Global Compact PBB

39 39 UN Global Compact Diusulkan oleh Sekjen PBB Kofi Annan dalam World Economic Forum tahun 1999 Ini adalah inisiatif internasional atau kampanye untuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang diprakarsai oleh PBB Tidak mengikat secara hukum, akan tetapi dijalankan secara sukarela 6000 perusahaan MNCs bergabung dalam Global Compact 4 area and 10 prinsip

40 40 UN Global Compact Hak Asasi Manusia 1.MNC mendukung hak asasi manusia 2.MNC tidak melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia Standar Perburuhan 3.MNC menghormati kebebasan berserikat dan hak untuk berunding bersama 4.Penghapusan Kerja Paksa 5.Penghapusan Pekerja Anak 6.Penghapusan Diskriminasi di tempat kerja Lingkungan 7.MNC mendukung pendekatan pencegahan bagi lingkungan 8.Mempromosikan tanggung jawab yang lebih besar terhadap lingkungan 9.Membangun teknologi yang ramah lingkungan Anti-Korupsi 10.MNC harus bekerja melawan segala bentuk korupsi

41 41 Kebebasan Berserikat & Perundingan Bersama Memastikan setiap pekerja/buruh dapat membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja/buruh yang merupakan pilihannya tanpa takut akan intimidasi atau penolakan, sesuai dengan hukum nasional. Meletakkan dasar kebijakan dan prosedur yang anti diskriminasi dengan tetap menghormati organisasi serikat buruh, keanggotaan serikat buruh dan berbagai aktivitas tertentu dalam hal lowongan kerja, dan keputusan tertentu dalam hal PHK atau mutasi. Tidak ikut campur terhadap aktivitas dari perwakilan serikat pekerja/buruh ketika mereka menjalankan fungsinya dalam hal tidak mengganggu aktivitas operasional perusahan Memperbolehkan pengumpulan iuran melalui rekening perusahaan, menempelkan pengumuman serikat, distribusi dokumen serikat, pemberian sekretariat serikat didalam perusahaan Menyediakan perwakilan pekerja/buruh fasilitas yang baik dan tepat untuk mendapatkan perjanjian bersama yang efektif.

42 42 Kebebasan Berserikat & Berunding Bersama Mengakui hak Serikat Pekerja/Buruh untuk kepentingan Perundingan Bersama. Menggunakan Perjanjian Bersama sebagai forum yang membangun untuk isu kondisi kerja, bentuk-bentuk pekerjaan dan relasi antara pengusaha dan pekerja. Menempatkan segala bentuk penyelesaian masalah atau kepentingan lainnya kepada pekerja dan manajemen, termasuk restrukturisasi dan pelatihan, prosedur PHK, isu kesehatan dan keselamatan kerja, prosedur perselisihan dan penyelesaian masalah, aturan disiplin, dan kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Menyediakan informasi yang diperlukan bagi perundingan yang berarti. Menyeimbangkan kesepakatan antara serikat pekerja dengan keterwakilan yang lebih banyak untuk memastikan eksistensi serikat pekerja yang lebih kecil dalam mewakili kepentingan anggotanya. Memberikan informasi kepada komunitas lokal, media, dan otoritas publik mengenai kepatuhan perusahan anda terhadap Global Compact PBB, dan kepentingannya untuk menghormati aturan didalamnya, termasuk hak-hak fundamental pekerja.

43 43 Tidak Boleh ada praktek Kerja Paksa Kondisi kerja paksa pada umumnya dilatarbelakangi oleh kondisi kerja yang sepihak. Praktek yang eksploitatif, seperti kerja lembur secara paksa Kekerasan fisik atau psikologi (termasuk seksual) dapat diartikan sebagai membairkan seseorang dalam kerja paksa (ancaman terhadap pekerja, keluarga, dan rekan dekatnya) Penipuan atau ingkar janji terhadap bentuk dan jenis pekerjaan Perbudakan, bekerja karena hutang, kekerasan fisik atau penculikan, perdagangan orang, pembatasan secara fisik di lokasi kerja (di penjara atau tempat penahanan khusus), pekerjaan didalam penjara, pekerjaan yang sifatnya penghukuman terhadap pendapat atau ideologi yang berlawanan terhadap sistem politik, sosial atau ekonomi, penahanan dokumen personal atau keuangan saat penerimaan pekerja, halangan sebagian atau seluruhnya terhadap kebebasan bergerak. Penahanan dan pengurangan pembayaran upah (terkait dengan manipulasi pembayaran upah, eksploitasi, dan bentuk lain dari pemerasan), perampasan atas makanan, tempat berlindung atau kebutuhan lainnya.

44 44 Tidak Boleh Mempekerjakan anak Pengertian “anak” meliputi anak laki-laki dan anak perempuan yang berusia dibawah 18 tahun. Negara berkembang –Pekerjaan ringan 13 tahun –Pekerjaan biasa 15 tahun –Pekerjaan berbahaya 18 tahun Negara berkembang –Pekerjaan ringan12 tahun –Pekerjaan biasa 14 tahun –Pekerjaan berbahaya 18 tahun Memberikan pengaruh pada perusahaan sub kontraktor, supplier, dan cabang bisnis lainnya untuk memerangi pekerja anak.

45 45 Tidak ada Diskriminasi Persamaan perlakuan untuk Pekerjaan yang sama. Perlakuan yang sama dalam proses rekrutmen, penggajian, jam kerja/istirahat, lembur yang bayar, perlindungan maternitas, keamanan masa kerja, perjanjian kerja, peningkatan penilaian, pelatihan dna kesempatan, prospek kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja.

46 46 www.holcim.org

47 47 PKB Internasional (Perjanjian Global)

48 48 PKB Internasional PKB internasional adalah perjanjian yang dinegosiasikan antara Perusahaan MNC dan Serikat Buruh Internasional, seperti ICEM mengenai aktivitas internasional dari perusahaan MNC. Perusahaan Multinasional secara sepihak membuat kode etik perilaku sendiri tanpa keterlibatan serikat pekerja/buruh. PKB Internasional adalah alat dari serikat buruh untuk terlibat dalam membuat standar minimum dengan perusahaan MNC. PKB Internasional pertama dibuat antara IUF dan Danone. ICEM telah membuat PKB Internasional dengan 12 MNCs.

49 49 PKB Internasional PKB internasional ICEM dengan; –Umicore in 2008 –Lafarge in 2005 –Rhodia in 2004 –SCA in 2004 –EDF in 2004 –Lukoil in 2004 –Eni in 2002 –AngloGold in 2002 –Norske Skog in 2002 –Endesa in 2002 –Freudenberg in 2000 –Statoil in 1998

50 50 Perjanjian Global dengan Lafarge tahun 2005 Penghapusan kerja paksa Tidak ada diskriminasi di tempat kerja Penghapusan pekerja anak Hak untuk mengorganisir serikat buruh dan perundingan bersama Jaminan atas upah Melaksanakan kesehatan, keselamatan, dan kondisi kerja. Menyediakan pelatihan kerja

51 51 Perjanjian Global dengan Freudenberg tahun 2000 Tidak boleh ada kerja paksa dan pekerja anak Kesempatan yang sama dan perlakuan yangs sama dalam pekerjaan Kebebasan berserikat dan penghormatan terhadap hak dasar serikat buruh Hak untuk mengorganisir serikat buruh dan Perundingan Bersama Tidak ada diskriminasi terhadap aktivis serikat buruh Kesehatan & keselamatan di tempat kerja Plesibel, efisien, dan berorientasi pada kepuasan konsumen sebagai bentuk/dasar organisasi

52 52 Perjanjian Global dengan Norske Skog Tahun 2000 Kebebasan Berserikat dan Perundingan Bersama No discrimination and equal opportunity Kesehatan dan keselamatan di tempat kerja Tidak ada kerja paksa Tidak ada pekerja anak Upah dan tunjangan untuk pemenuhan kebutuhan pekerja dan keluarganya. Status pekerja berdasarkan sistem kerja tetap –Pekerja tidak tetap yang sifatnya sementara/kerja paruh waktu harus menerima hak yang sama dengan pekerja tetap.

53 53 Standar Internasional bagi MNCs Standar Perburuhan ILO Panduan OECD bagi MNCs Global Compact PBB Perjanjian Global dengan MNCs

54 54 Hal paling utama dalam Standar Perburuhan Internasional Hak Buruh untuk berorganisasi dan membuat PKB Tidak boleh ada Pekerja Anak, Tidak boleh ada Kerja Paksa Jaminan atas aktivitas serikat buruh Fasililitas untuk Perjanjian Bersama & Aktivitas serikat buruh Upah layak Kondisi kerja yang baik dan jam kerja Kesehatan & keselamatan Pembagian informasi Hak berkonsultasi Pelatihan kerja/ peningkatan keahlian

55 55

56 56 Implikasi dari standar internasional mengenai Social Dialogue di Perusahaan MNC MNCs berjanji untuk menghormati aturan standar internasional. MNCs mempunyai kepentingan menjaga “nama baik” mereka. Organisasi internasional (ILO, OECD, UN) dan pemerintah secara langsung terlibat dalam pelaksanaan standar tersebut. Standar Internasional antara lain: hak pekerja/buruh, aktivitas serikat pekerja, perjanjian bersama yang membangun, kondisi kerja yang baik, kesehatan dan keselamatan, pembagian informasi, konsultasi, pelatihan kerja, dll. Terkait dengan point tersebut diatas, standar-standar internasional dapat menjadi agenda yang menarik dalam isu social dialogue di Perusahaan MNC.

57 57 Standar Internasional bagi Perundingan Bersama Perundingan Bersama adalah bagian yang cukup penting bagi social dialogue. Baca dan pelajari Standar Internasional: dengan dasar tersebut, diskusikan, debat, dan rancanglah permintaan. Bandingkan standar internasional dengan PKB anda: kekuatan dan kelemahannya. Masukkan hal yang baik dari standar internasional kedalam PKB Anda. ICEM akan selalu memberi dukungan terhadap aktivitas meningkatkan social dialogue di tempat kerja: solidaritas internasional, jaringan serikat buruh di tingkat global.

58 58 Standar Internasional untuk Perundingan Bersama Membuat Tim Persiapan Bersama bagi Perundingan Bersama. –Untuk membandingkan kualitas dan cakupan dari PKB yang telah ada: kekuatan dan kelemahannya. –Untuk membandingkan PKB yang telah ada dengan standar-standar internasional: –Untuk membangun agenda utama dari PKB. –Membuat panduan PKB yang bisa diterapkan di tiap perusahaan.

59 59 Hak Asasi Manusia Perdagangan Yang adil Pelatihan Kerja Diskriminasi Kesempatan yang sama Perusahaan Kontraktor Kesehatan & Keselamatan Pekerja kontrak dan agensi Manajemen perubahan Restrukturisasi Privatisasi Kebijakan Ekonomi Domain dari Hubungan Perburuhan Upah Jam Kerja Perusahaan/tempat kerja IndustrialNationalInternational CSR

60 60 Terima Kasih!


Download ppt "1 Standar-Standar Internasional Bagi Aktivis Serikat Buruh MNC ICEM/FNV Asia MNCs & Social Dialogue Yoon Hyowon ICEM project coordinator."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google