Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
TEORI HUKUM
2
SUMBER HUKUM Harus mengalirkan aturan-aturan (norma-norma) hidup yang adil dan sesuai dengan perasaan dan kesadaran hukum masyarakat Sumber hukum berwujud Undang Undang dan sumber hukum lainnya
3
SUMBER MATERIAL HUKUM Adalah nilai-nilai yang diakui universal dan abadi Nilai-nilai sebagian besar dapat ditemukan dalam ajaran agama
4
SUMBER FORMAL HUKUM Sumber formal hukum & materi hukum mempunyai keterkaitan Sumber hukum formal hukum adalah tempat atau sumber hukum darimana suatu peraturan mempunyai kekuatan hukum
5
Perjanjian internasional Yurisprudensi Doktrin
Sumber formal hukum Undang Undang Kebiasaan Perjanjian internasional Yurisprudensi Doktrin Perjanjian hukum perdata
6
TEORI HUKUM Hukum yang berlaku sekarang memang berbeda dengan hukum pada masa silam dan tidak sama dengan hukum pada masa yang akan datang
7
HUKUM DASAR Peraturan hukum yang menjadi dasar berlakunya seluruh peraturan perundangan dalam suatu negara Hukum dasar merupakan ; - sumber hukum tertinggi bagi produk hukum - sarana pengawasan (kontrol) berlakunya semua peraturan dalam negara
8
HUKUM DASAR meliputi Hukum dasar tertulis yaitu UUD
Hukum dasar tidak tertulis berupa konversi ke tatanegaraan atau kebiasaan ke tatanegaraan
9
Terdapat sepuluh pengertian hukum
Hukum dalam arti disiplin yaitu sistem ajaran ttg kenyataan yang ideal dan yang riel Hukum dalam arti ilmu pengetahuan Hukum dalam arti kaidah atau patokan sikap tidak pantas Hukum dalam arti tata hukum yakni hukum positif tertulis Hukum dalam arti keputusan pejabat Hukum dalam arti petugas Hukum dalam arti proses pemerintahan Hukum dalam arti sikap tindak yang teratur dan unik Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai Hukum dalam arti seni
10
LAW A binding custom or practice of a community : a rule of conduct or actioan prescribed or formally recoqnized as binding or enforced by a controlling authority Law directly us how to behave (or not to behave) under various specific circumtance and prescripe remedies or punishments for individuals who do not comply with the law
11
BEBERAPA ISTILAH HUKUM
MASYARAKAT HUKUM merupakan suatu sistem pergaulan hidup atau suatu sistem hubungan teratur. Masyarakat hukum merupakan sistem hubungan teratur antar masyarakat dengan hukum itu sendiri SUBYEK HUKUM merupakan semua pihak yang mendukung hak dan kewajiban dan paling sedikit terdiri atas : - pribadi yakni manusia tanpa kecuali - pribadi hukum yang mungkin merupakan susunan relasi atau keutuhan harta kekayaan tertentu OBYEK HUKUM merupakan kepentingan dari subyek hukum yang mencakup - kepentingan yg bersifat materiel dan berwujud (benda atau barang) - kepentingan yang bersifat imateriel PERISTIWA HUKUM Adalah peristiwa yang terdiri atas unsur-unsur Sikap tindak dalam hukum Kejadian keadaan
12
PENGERTIAN HUKUM Beberapa pengertian hukum menurut ahli hukum VAN KAN
Keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat P. BORST Keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia didalam masyarakat yang dalam pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan keadilan
13
KANTOROWICH Keseluruhan peraturan sosial yang mewajibkan perbuatan lahir yang mempunyai sifat keadilan MEYER Semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya
14
UTRECHT Himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah J.C.T. SIMORANGKIR Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu
15
S.M. AMIN Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan tujuannya adalah mengadakan ke tata tertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara WIRYONO PRODJODIKORO Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang sebagai anggota suatu masyarakat
16
Peraturan yang bersifat memaksa/menyuruh & melarang
HUKUM MASYARAKAT Peraturan yang bersifat memaksa/menyuruh & melarang Menetukan tingkah laku manuia dalam masyarakat Mengadakan ke tata tertiban dalam pergaulan manua Sebagai alat untuk mewujudkan keadilan menurut nurani manusia , masyarakat dan bangsanya
17
TUJUAN HUKUM Menurut teori Utiliteis
Hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah saja Hukum bertujuan menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya kepada orang sebanyak-banyaknya Menurut Utrech - hukum menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia - hukum menjaga agar dalam masyarakat tidak terjadi main hakim sendiri Menurut Mochtar Kusuma Atmadja - tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban ini sebagai syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur
18
TUJUAN HUKUM Mengadakan keselamatan bahagia dan tertib dalam masyarakat (Wiryono Prodjodikoro) Bahwa hukum mempunyai tugas suci yaitumemberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya (Aristoteles) secara filosofis tujuan hukum adalah untukmencapai “kedamaian” (suatu keserasian antara ketertiban dan ketenteraman pribadi)
19
FUNGSI HUKUM Fungsi hukum secara universal yang dikemukakan oleh GEVERS seorang ahli hukum Belanda 1. hukum sebagai alat untuk membagi hak & kewajiban diantara anggota masyarakat 2. Hukum berfungsi mendistribusikan wewenang untuk mengambil keputusan mengenai soal publik 3. hukum berfungsi menunjukkan suatu jalan bagi penyelesaian pertentangan Menurut Sunaryati Hartono 1. hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan 2. hukum sebagai sarana pembangunan 3. hukum sebagai sarana penegak keadilan 4. hukum sebagai pendidikan masyarakat
20
HUBUNGAN HUKUM Merupakan setiap hubungan yang mempunyai akibat hukum tertentu misalnya suami-isteri, dokter-pasien dstnya HAK & KEWAJIBAN Hak merupakan wewenang untuk berbuat atau tidak berbuat Kewajiban adalah beban atau tugas yang dibebankan
21
UNSUR-UNSUR HUKUM Peraturan mengenai tingkah laku manusia
Dibuat oleh badan hukum yang berkompeten Bersifat memaksa Mempunyai sanksi Untuk ketertiban masyarakat
22
PERBEDAAN HUKUM Hukum dibedakan atas bebrapa macam menurut : Isinya Kekuatan mengikatnya Keadaan Tempat berlakunya Bentuk penerapannya
23
Hukum perjanjian/traktat
SUMBER HUKUM Undang Undang Hukum kebiasaan/adat Hukum perjanjian/traktat Hukum Yurisprudensi
24
Sumber hukum UNDANG-UNDANG
yaitu semua putusan resmi dan tertulis dari penguasa yang mengikat umum ataupun bagian masyarakat tertentu. HUKUM KEBIASAAN /ADAT yaitu hukum/aturan/perbuatan yang lazim diturut atau dilakukan secara turun temurun dan ditaati oleh anggota dan para penguasa masyarakat HUKUM PERJANJIAN /traktat yaitu hukum yang diadakan oleh negara-negara berdasarkan perjanjian misalnya perdagangan/ WTO/GATT HUKUM YURISPRUDENSI Hukum yg terbentuk berdasarkan putusan hakim yang mengandung kaidah hukum tertentu yang dijadikan ajaran, pedoman dan atau diikuti hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa atau sejenis
25
Hukum menurut isinya HUKUM PRIVAT yaitu hukum yang mengatur tata tertib mesyarakat mengenai kepentingan individu/perorangan/keluarga mengenai kekayaan para individu Dalam arti luas terdiri atas hkm perdata, hkm dagang, hkm perburuhan dalam arti sempit hanya hukum perdata saja HUKUM PUBLIK Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat kelengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan/ individu selaku warga negara. Dalam arti luas terdiri hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara dll Dalam arti sempit hanya hukum pidana saja
26
Hukum menurut bentuknya
Hukum tertulis (dikodifikasi/tidak dikodifikasi) Kodifikasi adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan dalam materi yang sama. Tujuannya agar didapat suatu kesatuan hukum dan kepastian hukum 2. Hukum tidak tertulis (konvensi/kebiasaan adat)
27
Hukum menurut sifatnya
Bersifat memaksa hukum dalam keadaan kopnkret tidak dapat dikesampingkan dan bagi orang yang berkepentingan tidak boleh menyimpang dengan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak Bersifat mengatur Yaitu hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat kedua belah pihak
28
Hukum menurut cara mempertahankan
Hukum materiil Yaitu hukum yang menurut isinya berisi perbuatan-perbuatan mana yang dapat di hukum atau dilarang dan hukum apa yang dapat dijatuhkan Hukum formal Yaitu hukum yang mengatur cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan hukum materiil
29
HUKUM Suatu karya daripada seluruh rakyat yang bersifat penyegaran terhadap tingkah laku dan perbuatan para anggota dalam perhubungan pamrih yang bertujuan pada tata keadilan dan kesejahteraan masyarakat Diperbarui dari waktu ke waktu
30
HUKUM Mempunyai sifat mengatur dan memaksa
Bertujuan menciptakan adanya kepastian hukum dalam masyarakat Berlaku umum & harus ditaati oleh masyarakat Mempunyai sanksi tegas
31
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.