Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYanie Sopian Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
KEDOKTERAN ISLAM DAN ETIKA DOKTER MUSLIM
HRM.HARDADI AIRLANGGA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ISLAM MALANG
2
KASUS Nn.M, umur 17 tahun, siswa sebuah pendidikan agama/umum ternama di negeri ini, datang ke klinik dengan keluhan mual , muntah dan terlambat datang bulan sudah 2 bulan yang lalu. Ayah nya, Tn. T adalah seorang pimpinan wilayah di daerah tersebut, meminta kepada dokter untuk mengobati dan membuat anaknya datang bulan kembali. Bila Anda sebagai dokter apa yang akan ada lakukan ?
3
DOKTRIN TAUHID Doktrin sentral Islam yang menjadi sumber dan dasar semua ajarannya Allah adalah pusat dari segala sesuatu, segala sesuatu berasal dari Allah dan akan kembali kepadaNYA Tujuan hidup manusia adalah hanya untuk mengabdi kepadaNYA
4
Dalam surat as-Syu’ara ayat 78 – 85 Allah berfirman, dalam pengisahan kembali sikap teologis Nabi Ibrahim a.s. kepada kaumnya sebagai berikut : 78 . “Dia (Tuhan) yang menciptakan aku, maka hanya Dia yang memberiku petunjuk. 79. Dan hanya Dia yang memberiku makan, dan memberiku minum. 80. Dan apabila aku sakit, maka hanya Dia yang menyembuhkan aku. 81. Dan (Dia) yang mematikan aku , kemudian akan menghidupkan aku. 82. Dan yang amat kuharapkan akan mengampuni kesalahanku pada hari pembalasan . 83. Tuhanku, anugerahilah untukku hukum ( syari’at) dan masukkanlah aku dalam golongan orang-orang yang saleh 84. Dan jadikanlah aku sebagai buah-bibir yang baik dikalangan orang- orang yang datang kemudian . 85. Dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang sarat kenikmatan“.
5
Etik berasal dari kata ethos yang menyangkut norma kesopanan/kesusilaan
Aristoteles Etik kelakuan/perbuatan manusia yang ditimbang menurut baik dan buruknya ( Banning,1949) Etik terbentuk dari dua perkataan “mores of a community “ dan “ ethos of the people” (kesopanan suatu masyarakat dan akhlak manusia )
6
ETIKA PROFESI Tiap profesi memiliki kode moral
Etik kedokteran merupakan etik profesi tertua Sumpah Hipocrates merupakan pedoman etik bagi dokter di seluruh dunia
7
Ahlusunnah wal Jama’ah
Pendekatan historis, kultural dan doktrinal membantu memahami Ahlusunnah wal Jama’ah sebagai suatu perangkat ‘Aqidah, suatu citra gerakan, karakter sosial dan suatu model budaya Ahlussunnah adalah mereka yang mengikuti dengan konsisten semua jejak- langkah yang berasal dari Nabi Muhammad SAW dan membelanya
8
Sikap Kemasyarakatan dan Budaya NU serta Dokter Muslim UNISMA
At-tawassuth dan I’tidal yaitu sikap tengah dalam keadilan At-tasamuth yaitu toleran dalam perbedaan, toleran dalam urusan kemasyarakatan dan kebudayaan At-tawazun, keseimbangan antara beribadah kepada ALLLAH SWT, dan berkhidmah kepada sesama manusia serta keselarasan masa lalu, masa kini dan masa depan Amar ma’ruf nahi munkar, mendorong perbuatan baik dan mencegah hal yang merendahkan nilai-nilai kehidupan
9
Perilaku dan Sikap Kemasyarakatan Dokter Muslim UNISMA
Menjunjung tinggi norma atau nilai agama Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi Menjunjung tinggi keikhlasan dalam berkhidmah dan berjuang Menjunjung tinggi ukhuwah, ijtihad dan saling mengasihi Meluhurkan akhlak dan menjunjung tinggi kejujuran
10
Perilaku dan Sikap Kemasyarakatan Dokter Muslim UNISMA
Menjunjung tinggi kesetiaan kepada agama, negara dan bangsa Menjunjung tinggi nilai kerja dan prestasi, sebagai bagian dari ibadah Menjunjung tinggi ilmu dan ahli ilmu Sikap menyesuaikan diri dengan perubahan yang bermanfaat dan bermaslahat Menjunjung tinggi kepeloporan untuk mempercepat perkembangan
11
DOKTER MUSLIM UNISMA As-shidqu : kejujuran
Al-wafau bil ‘ahdi : disiplin At-ta’awun : tolong menolong Al-’adalah : keadilan (proporsional) Al-istiqamah : ke-ajegan ,continue Al-hikmah : kebijaksanaan As-syaja’ah : keberanian Al-iffah : menjaga diri
12
DOKTER MUSLIM UNISMA Al-amanah : dapat dipercaya
Al-fathanah : kecerdasan At-tabliqh : penyampaian ajaran secara tuntas dan hikmah (Bijaksana) Al-ikhlas : rela mengabdi
13
LAFAL SUMPAH KEDOKTERAN INDONESIA
Demi ALLAH saya bersumpah, bahwa : Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila sesuai dengan matabat pekerjaan saya sebagai dokter Saya akan menjalankan tugas saya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat
14
LAFAL SUMPAH KEDOKTERAN INDONESIA
Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai dokter Saya akan tidak mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diancam Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan penderita Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kesukuan, perbedaan kelamin, politik kepartaian, atau kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita
15
LAFAL SUMPAH KEDOKTERAN INDONESIA
Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan. Saya akan memberikan kepada guru-guru dan bekas guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagaimana saya sendiri ingin diperlakukan Saya akan mentaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh- sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya
16
KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
Lampiran SK Menkes No.434/MENKES/SK/X/1983 tanggal 28 Oktober 1983 Disempurnakan dalam RAKERNAS MKEK- MP2A tanggal Mei 1993 dan Mukernas Etik Kedokteran III 21 – 22 April 2001 di Jakarta, Keputusan PB IDI no. 221/PB/A.4/04/2002)
17
MUKADIMAH Sejak permulaan sejarah yang tersurat mengenai umat manusia sudah dikenal hubungan kepercayaan antara dua insan , yaitu sang pengobat dan pasien. Dalam zaman modern hubungan itu disebut sebagai hubungan kesepakatan terapeutik antar dokter dan penderita yang dilakukan dalam suasana saling percaya mempercayai serta senatiasa diliputi oleh segala emosi, harapan dan kekhawatiran makhluk insani.
18
MUKADIMAH Sejak perwujudan sejarah kedokteran, seluruh umat manusia mengakui serta mengetahui adanya beberapa sifat mendasar yang melekat secara mutlak pada diri seorang dokter yang baik dan bijaksana yaitu sifat ketuhanan, kemurnian niat, keluhuran budi, kerendahan hati, kesungguhan kerja,integritas ilmiah dan sosial, serta kesejawatan yang tidak diragukan.
19
MUKADIMAH Inhotep dari Mesir, Hippocartes dari Yunani, Galenus dari Roma merupakan beberapa ahli pelopor kedokteran kuno yang telah meletakkan sendi-sendi permulaan untuk terbinanya suatu tradisi kedokteran yang mulia . Beserta semua tokoh dan organisasi kedokteran yang tampil ke forum initernasional kemudian mereka bermasud mendasarkan tradisi dan disiplin kedokteran tersebut atas suatu etik profesional. Etik tersebut sepanjang masa mengutamakan pasien yang berobat serta demi keselamatan dan kepentingan pasien. Etik ini sendiri memuat prinsip-prinsip, yaitu : beneficence, non – maleficence, autonomy, dan justice.
20
MUKADIMAH Etik kedokteran sudah sewajarnya dilandaskan atas norma-norma etik yang mengatur hubungan manusia umumnya, dan dimiliki asas-asasnya dalam falsafah masyarakat yang diterima dan dikembangkan terus. Khusus di Indonesia, asas itu adalah Pancasila yang sama-sama kita akui sebagai landasan idiil dan Undang-unddang Dasar sebagai landasan struktural
21
MUKADIMAH Dengan maksud untuk lebih nyata mewujudkan kesungguhan dan keluhuran ilmu kedokteran , kami para dokter Indonesia, baik yang bergabung secara profesional dalam Ikatan Dokter Indonesia maupun secara fungsional terikat dalam organisasi bidang pelayanan pendidikan serta penelitian kesehatan dan kedokteran, dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa , telah merumuskan Kode Etik Kedokteran Indonei (KODEKI ) yang diuraikan dalam pasal-pasal sebagai berikut
22
KEWAJIBAN UMUM Pasal 1 Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter Pasal 2 Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi
23
KEWAJIBAN UMUM Pasal 3 Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi Pasal 4 Setiap dokter harus menghidarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri Pasal 5 Tiap perbuatan atau nasihat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien , setelah memperoleh persetujuan pasien
24
KEWAJIBAN UMUM Pasal 6 Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatn baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat Pasal 7 Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya Pasal 7a Seorang dokter harus, dalam praktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion ) dan penghormatan atas martabat manusia
25
KEWAJIBAN UMUM Pasal 7b Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi atau yang melakukan penipuan atau penggelapan dalam menangani pasien Pasal 7c Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaannya pasien Pasal 7d Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani
26
KEWAJIBAN UMUM Pasal 8 Dalam melaksanakan tugasnya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( preventive, promotive, curative dan rehabilitative ) baik fisik maupun psikososial , serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar- benarnya Pasal 9 Setiap dokter dalam bekerja sama dengan pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat , harus saling menghormati
27
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal 10 Setiap dokter wajib bersifat tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kapada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut Pasal 11 Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasihatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya Pasal 12 Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia
28
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal 12 Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia Pasal 13 Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya
29
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 14 Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan Pasal 15 Setiap dokter tidak boleh sengaja mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis
30
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 16 Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik Pasal 17 Setiap dokter hendaklah senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kesehatan.
31
Terima kasih atas perhatiannya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.