Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAbi Asep Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
MULTILATERAL TRADING SYSTEM OF WORLD TRADE ORGANIZATION
Oleh: ABSHORIL FITHRY HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL PROGRAM MAGISTER HUKUM BISNIS FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AIRLANGGA
2
MULTILATERAL TRADING SYSTEM OF WTO
Sebutan untuk perangkat aturan dan prinsip yang terdapat dalam regim WTO yang meliputi: Prinsip-Prinsip Non Diskriminasi Aturan tentang Akses Pasar termasul Aturan tentang Transparansi Aturan tentang Unfair Trade Aturan tentang Konflik antara Liberalisasi Perdagangan dengan nilai-nilai atau kepentingan-kepentingan sosial lainnya Aturan tentang perlakuan khusus dan berbeda bagi Negara-negara Sedang Berkembang Aturan Institusional dan Prosedural berkenaan dengan pengambilan keputusan dan penyelesaian sengketa (c)
3
PRINSIP-PRINSIP NON-DISKRIMINASI
Principles of Non-Discrimination Terdapat 2 jenis Prinsip Non-Diskriminasi dalam WTO, yaitu: Most Favoured Nation (MFN) diwajibkan memberikan preferensi atau keistimewaan yang sama kepada mitra dagang sesama anggota WTO; National Treatment Obligation (NTO) diwajibkan memperlakukan produk barang impor, jasa, atau penyedia jasa yang berasal dari sesama anggota WTO sama dengan produk barang domestik, jasa, atau penyedia jasa domestik yang sejenis; NTO dilarang mendiskriminasi produk impor terhadap produk domestik; NTO berlaku umum atas segala jenis perdagangan barang; Sedangkan pada perdagangan jasa, NTO berlaku sepanjang negara anggota WTO secara eksplisit menyatakan komitmennya untuk memberlakukan NTO pada sektor spesifik yang disanggupinya saja. (c)
4
ATURAN TENTANG AKSES PASAR (TERMASUK ATURAN TENTANG TRANSPARANSI)
Rules on Market Access Terdapat 4 kelompok aturan yang secara substansiil mengatur tentang akses pasar, yaitu: Rules on Customs Duties (Tariff); Rules on Other Duties and Financial Charges; Rules on Quantitative Restrictions; Rules on Other Non-Tariff Barrier, such as Rules on Transparency of Trade Regulations; Technical Regulations; Standards; Sanitary and Phytosanitary Measure; Custom Formalities; dan Government Procurement Practices. (c)
5
RULES ON CUSTOM DUTIES WTO tidak melarang pengenaan ‘custom duties’, dalam hal ini yang dimaksudkan adalah tarif; Akan tetapi WTO mendorong dan mengarahkan para anggotanya untuk secara aktif menegosiasi penurunan angka tarif dengan didasarkan pada keuntungan dan kepentingan bersama; Hasil dari perundingan tentang upaya penurunan angka tarif disebut dengan “tariff concession” atau “tariff binding” yang selanjutnya wajib dinyatakan secara eksplisit dalam Member’s Schedule of Commitment masing-masing anggota; Atas komoditas yang telah disepakati “tariff concession” atau “tariff binding” nya, maka pengenaan tarif di masing-masing negara anggota WTO tidak boleh melampaui level maksimum sebagaimana telah disepakati. (c)
6
RULES ON QUANTITATIVE RESTRICTIONS
Secara umum praktik pembatasan kuantitatif dilarang berdasarkan regim WTO, kecuali terdapat pengecualian; Dalam praktiknya, yang termasuk dalam praktik pembatasan kuantitatif adalah praktik pelarang impor atau ekspor; atau praktik kuota; Pembatasan kuantitatif berlaku umum atas semua semua jenis perdagangan; Pembatasan kuantitatiff tidak dapat diberlakukan pada sektor jasa yang telah dikomitmenkan. (c)
7
RULES ON UNFAIR TRADE WTO tidak memiliki daftar lengkap tentang praktik-praktik perdagangan yang dikategorikan “unfair”; Akan tetapi WTO memiliki aturan yang lengkap, detail, dan sangat teknis berkenaan dengan 2 bentuk spesifik “unfair trade”, yaitu dumping dan subsidi; TRIPs (Trade Related Intellectual Properties) dapat pula diterapkan sebagai aturan pencegahan terhadap terjadinya praktik ‘unfair trade”. (c)
8
RULES ON UNFAIR TRADE: DUMPING
HARGA EKSPOR < HARGA JUAL BARANG DI PASAR DOMESTIK JIKA HARGA BARANG DI PASAR DOMESTIK TIDAK DIKETAHUI HARGA EKSPOR < HARGA JUAL BARANG SERUPA DI PASAR NEGARA KE-3 HARGA EKSPOR < BIAYA PRODUKSI [BIASANYA KARENA TIDAK MEMASUKKAN KOMPONEN BIAYA R&D, PARIWARA & PROMOSI, MENGABAIKAN START-UP COST, MENYIMPANGI PEROLEHAN LABA WAJAR] (c)
9
ANTI DUMPING TINDAKAN BALASAN YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT PERILAKU DUMPING DI PASAR DOMESTIKNYA. WTO MEMPERBOLEHKAN NEGARA MELAKUKAN RETALIASI ASALKAN: TIDAK MELEBIHI KEBUTUHAN DANA YANG DIPERLUKAN UNTUK MEMULIHKAN KERUGIAN YANG DIDERITA AKIBAT PERILAKU DUMPING; ATAU MAKSIMUM SEBATAS MARGIN DUMPING YANG DIKENAKAN PADANYA. TERDAPAT BUKTI KAUSALITAS ANTARA PERILAKU DUMPING DAN KERUGIAN YANG TIMBUL DI NEGARA IMPORTIR. KERUGIAN PADA PASAR YANG RELEVAN DAN PADA KOMODITI SEJENIS. (c)
10
PETISI ANTI DUMPING PETISI DIAJUKAN ATAS NAMA INDUSTRI DOMESTIK YANG DIRUGIKAN ATAU TERANCAM RUGI AKIBAT PERILAKU DUMPING. INDUSTRI DOMESTIK: PRODUSEN / PELAKU PERDAGANGAN YANG BERTINDAK SEBAGAI MAYORITAS PEMASOK / PRODUSEN BARANG ATAU MAYORITAS PELAKU PADA PASAR DOMESTIK MAYORITAS = LEBIH DARI 50% MENGUASI TOTAL PRODUKSI PETISI ANTI DUMPING TIDAK BISA DIAJUKAN JIKA KESELURUHAN KUANTITAS BARANG YANG DIDUMPING KURANG DARI 25% DARI KESELURUHAN OUT-PUT PRODUK DOMESTIK YBS. (c)
11
SUBSIDI NON-ACTIONABLE SUBSIDIES:
SUBSIDI YANG DIBERIKAN SECARA TIDAK DISKRIMINATIF KEPADA SEMUA PRODUSEN DOMESTIK SEHINGGA TIDAK MERUSAK PASAR DOMESTIK DAN TIDAK MERUGIKAN IMPORTIR. SUBSIDI YANG DIBERIKAN UNTUK R&D, BANTUAN REGIONAL, ADAPTASI PERENCANAAN TERHADAP KETENTUAN LINGKUNGAN YANG DIPERSYARATKAN. (c)
12
SUBSIDI SUBSIDI EKSPOR PER SE DILARANG DAN OTOMATIS AKAN DIKENAI TINDAKAN BALASAN. TOTAL AD VALOREM SUBSIDI MELEBIHI 5% DARI PENERIMAAN PENJUALAN TAHUNAN ATAU 15% DARI TOTAL DANA YANG DIINVESTASIKAN SEBAGAI START-UP COST. SUBSIDI YANG DIBERIKAN DIGUNAKAN UNTUK MENUTUPI BIAYA KERUGIAN INDUSTRI. PEMUTIHAN HUTANG DARI PEMERINTAH. (c)
13
LIBERALISASI PERDAGANGAN VS. NILAI DAN KEPENTINGAN SOSIAL LAINNYA
WTO memiliki aturan yang mengakomodasi pertentangan atau ketidaksinkronan liberalisasi perdagangan dengan nilai serta kepentingan ekonomi dan non-ekonomi; Yang dikategarikan sebagai nilai dan kepentingan non-ekonomi adalah proteksi lingkungan; kesehatan publik, moral publik, keamanan nasional; atau keuangan nasional; Yang dikategorikan sebagai nilai dan kepentingan ekonomi adalah Proteksi terhadap industri domestik dari kerugian serius yang dipicu atau diakibatkan oleh lonjakan tajam dan tak terduga arus impor; Penyelamatan keuangan negara (balance of payment=neraca keuangan) Pembentukan dan solidasi regional economic integration (regional economic grouping); Ketentuan-ketentuan di atas dapat diaplikasikan sepanjang kondisi negara anggota pemohon memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan. (c)
14
SPECIAL DAN DIFFERENTIAL TREATMENT FOR DEVELOPING COUNTRIES
2/3 anggota WTO adalah Developing Countries dan Least Developed Countries; WTO memberikan perlakuan khusus dalam derajat yang berbeda-beda kepada Developing dan Least Developing Countries; Wujudnya adalah time frame, membedakan beban kewajiban, menyediakan bantuan teknis. (c)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.