Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAndie Kevchel Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
NORMA HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TATA SUSUNAN (HIRARKHIE) NORMA HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA Fitriani A Sjarif, SH, MH Ilmu Perundang-undangan
3
HIRARKHI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN dalam HUKUM POSITIF
UU no.1 tahun 1950 TAP MPRS no.XX/1966 TAP MPR no.III/2000 Pasal 7, UU no.10 tahun 2004 UU no.12 Tahun 2011
4
UU no.1 tahun 1950 Tentang Jenis dan Peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat
Pasal 1, Jenis-jenis peraturan perundang-undangan adalah : 1.UU/Perpu 2.PP 3.Permen
5
TAP MPR NO. XX/1966 Bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di
Indonesia menurut UUD adl sebagai berikut : UUD 1945 Ketetapan MPR UU/Perpu PP Keppres Peraturan Menteri Instruksi Mentri Lainnya
6
Tentang SUMBER HUKUM dan TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN
TAP MPRS no.III/MPRS/2000 Tentang SUMBER HUKUM dan TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN
7
Pasal 1 Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan (2) Sumber hukum terdiri atas hukum tertulis dan tidak tertulis (3) Sumber hukum nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945
8
Pasal 2 Tata urutan peraturan perundang-undangan adalah: 1.UUD 1945
2.Ketetapan MPR 3.UU 4.Perpu 5.PP 6.Keputusan Presiden 7.Peraturan Daerah
9
PENGELOMPOKAN berdasar HANS NAWIASKY 1. Staatsfundamental Norm 2
PENGELOMPOKAN berdasar HANS NAWIASKY 1. Staatsfundamental Norm 2.Staatsgrundgezets Norm 3.Formeel Gesetz 4.Autonome dan Verordnung Satzung
10
KRITIK & KOMENTAR Pasal 1 >< Pasal 2
UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan batang Tubuh Karakteristik norma Hans Nawiasky : UUD 1945 ditempatkan dapat dalam 2 kelompok TAP MPR masuk dalam Staatsgrundgesetz
11
PERPU Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 Penjelasan : peraturan ini mempunyai kedudukan setingkat dengan UU, walau tanpa persetujuan DPR Perpu dibawah UU? >< Pasal 5 ayat (2) , Presiden membentuk PP untuk menjalankan UU Keadaan mendesak dan berisi : mengatur hal baru, merubah, menunda atau membatalkan
12
KETETAPAN MPR adalah keputusan yang mengikat Presiden, amanat yang harus dijalankan dalam pemerintahan dan tidak mengatur umum KETETAPAN MPR masih berupa kebijakan umum/pedoman presiden dalam menjalankan pemerintahan. ATURAN DASAR NEGARA (STAATSGRUNDGESETZ) Bukan peraturan perundang-undangan : Sumber Hukum/Aturan dasar negara
13
UU no.10 tahun 2004 Pasal 2 : Pancasila adalah sumber hukum negara
Pasal 3 UUD merupakan hukum dasar bagi peraturan perundang-undangan Pasal 7 : Jenis dan hirarkhi peraturan perundang-undangan : a.UUD 1945 b.UU/PERPU c.PP d.Perpres e.Perda
14
Pasal 7 UU no.12 Tahun 2011 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang . . . Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.