Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAgies Fitriani Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Program Sarjana (S-1) Sesi VII
2
Kredit & Hukum Perjanjian Jaminan
Hukum Bisnis Sesi VII Kredit & Hukum Perjanjian Jaminan Pengertian Kredit Dalam kontek perbankan → kredit berarti orang yang mendapat kepercayaan dari bank. Kepercayaaan yg diperoleh dari bank pada umumnya sesuai dgn kegiatan utama perbankan yaitu meminjamkan uang kepada masyarakat. Dapat dikatakan bahwa kredit adalah nasabah yg mendapat kepecayaan dari bank dalam bentuk peminjaman sejumlah uang. Pengertian kredit terdapat dalam UU Perbankan nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 butir 11, yang menyatakan “Penyediaan uang atau tagihan yg dapat dipersamakan dgn itu, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dgn pihak lain yg mewajibkan pihak peminjam utk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dgn pemberian bunga” Pengertian tersebut menunjukkan bahwa prestasi yg wajib dilakukan oleh debitur atas kredit yg diberikan kepadanya adalah tdk semata2 melunasi utangnya tetapi juga disertai dgn bunga sesuai dgn perjanjian yg telah disepakati sebelumnya
3
Jenis-jenis Kredit Hukum Bisnis Sesi VII
Sekalipun terdapat perbedaan pada masing2 bankdalam penggolongan jenis kredit, berbagai jenis kredit umumnya dpt dilihat dari berbagai sudut pandang yaitu : Menurut Tujuannya Menurut tujuannya, jenis kredit dpt dibedakan menjadi (1) Kredit Modal Kerja, (2) Kredit Investasi. KMK diperuntukkan sbg fasilitas utk pemenuhan inventori, sedangkan KI diperuntukkan sbg pembiayaan investasi dan lebih lanjut hal ini akan mempengaruhi pola kredit, penarikan, agunan dan sebagainya. Menurut Dana Yang Diberikan Menurut dana yg diberikan, jenis kredit dpt dibedakan menjadi (1) Cash loan, seperti KMK dan KI dan (2) non cash loan seperti L/C
4
Hukum Bisnis Sesi VII Menurut Jumlah Kredit Jenis kredit dapat dibedakan menjadi (1) Kredit korporasi dan (2) kredit riteil. Pada kredit korporasi, jumlah fasilitas kredit yg diberikan relatif besar, sebaliknya, jumlah fasilitas kredit yg diberikan oleh riteil relatif lebih kecil. Menurut Cara Penarikannya. Menurut cara penarikannya, jenis kredit dpt dibedakan menjadi (1) kredit konvensional dan (2) kredit dgn menggunakan kartu kredit. Menurut Jangka Waktunya Menurut jangka waktunya, kredit dpt dibedakan menjadi (1) kredit jangka pendek, (2) kredit jangka menengah dan (3) kredit jangka panjang.
5
Hukum Bisnis Sesi VII Menurut Agunan atau jaminanya Menurut agunan atau jaminannya, kredit dibagi menjadi (1) kredit dgn agunan umum berdasarkan Pasal 1131 BW dan (2) kredit dgn agunan khusus termasuk diantaranya fidusia, hak tanggungan, gadai dan (3) kredit dgn agunan berupa simpanan (depisito, giro, tabungan) Dasar-dasar Pemberian Kredit Dalam bukunya Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Hermansyah mengemukakan bahwa dalam perjanjian kredit atau berdasarkan prinsip syariah, dasar hukum Pasal 8 ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun Untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah pada kemudian hari, penilaian suatu bank utk memberikan persetujuan terhadap suatu permohonan kredit dilakukan dgn berpedoman kpd formula atau prinsip 5C, yaitu sbg berikut : a) Character yg dimaksud character adalah calon nasabah debitur memiliki watak, moral dan sifat2 pribadi yang baik. Penilaian terhadap karakter ini dilakukan utk mengetahui tingkat kejujuran, integeritas dan kemauan
6
Hukum Bisnis Sesi VII dari calon nasabah debitur utk memenuhi kewajiban dan menjalankan usahanya. Informasi ini dpt diperoleh bank melalui riwayat hidup, riwayat usaha dan informasi dari usaha yg sejenis. b) Capacity yg dimaksud dgn capacity adalah kemampuan calon nasabah debitur utk mengelola kegiatan usaha dan melihat prospek sehingga usahanya akan dpt berjalan dgn baik dan memberikan keuntungan yg menjamin bahwa ia mampu melunasi utang kreditnya dalam jumlah dan waktu yg telah ditentukan. c) Capital faktor ini juga penting dilakukan oleh bank sebelum membuat keputusan kredit adalah melakukan penelitan terhadap capital (moda) yg dimiliki oleh pemohon kredit. Penyelidikan ini tidaklah semata –mata di dasarkan pada besar kecilnya modal tetapi lebih difokuskan kpd bagaimana distribusi modal ditempatkan oleh pengusaha tersebut sehingga segala sumber yg telah ada dpt berjalan dgn efektif.
7
Hukum Bisnis Sesi VII d) Collateral adalah jaminan utk perstujuan pemberian kredit yg merupakan sarana pengaman atas resiko yg mungkin terjadi atas wanprestasinya nasabah debitur pada kemudian hari. e) Condition Of Economy dalam pemberian kredit oleh bank, kondisi dan sektor usaha pemohon kredit perlu memperoleh perhatian dari bank utk memperkecil resiko yg mungkin terjadi yg diakibatkan oleh kondisi ekonomi tersebut. Perjanjian Kredit Perjanjian adalah sebuah peristiwa saat orang berjanji kpd orang lain atau saat dua orang tsb saling berjanji utk melakukan seseuatu hal. Dalam hal perjanjian kredit, obyek atau isi perjanjian ini adalah perihal pinjam meminjam uang yg disertaidgn penyerahan hak atas sejumlah kekayaan dari Debitur sbg jaminan pelunasan utang.
8
Hukum Bisnis Sesi VII Ditinjau dari bentuknya perjanjian kredit perbankan pada umumnya menggunakan bentuk perjanjian baku, bahwa perjanjian baku adalah perjanjian yg bentuk dan isinya telah terlebih dahulu dipersiapkan oleh kreditur kemudian diberikan kpd debitur. Dalam perjanjian baku ini, hanya dalam posisi menerima atau menolak hampir tanpa ada kemungkinan utk melakukan negoisasi. Jaminan & Agunan Kredit Dilihat dari sudut ketentuan perbankan, pemberian kredit oleh bank memiliki resiko bagi bank. Oleh karena itu, menurut UU Perbankan pelaksanaan nya harus memperhatikan asas2 perkreditan yg sehat. Lebih lanjut, dalam melaksanakan asas2 perkreditan yg sehat, sebelum memutuskan utk memberikan kredit, bank harus memiliki analisis asas2 5C. Pengertian Agunan Kredit dalam mempertimbangkan permohonan kredit, apabila bank telah memiliki keyakinan bahwa debitur mempunyai kesanggupan utk mengembalikan pinjaman artinya telah ada jaminan, barulah bank meminta jaminan tambahan dalam dunia perbankan dsb agunan berupa kekayaan atau hak kebendaan.
9
Hukum Bisnis Sesi VII Fungsi jaminan Kredit Pasal 1131 BW menerangkan fungsi jaminan sbg upaya pemenuhan kewajiban debitur yg dinilai dgn uang yaitu depenuhi dgn melakukan pembayaran. Oleh karena itu jaminan memberikan hak kpd kreditur utk mengambil pelunasan dari hasil penjualan kekayaan yg dijaminkan. Pengikatan Jaminan Kredit Pada dasarnya dalam hubungan pemberian fasilitas kredit senantiasa terdapat hal jaminan kredit yaitu kekayaan debitur yg bersangkutan. Oleh karena itu secara hukum hampir tdk mungkin terjadi pemberian kredit tanpa jaminan termasuk praktik perbankan yg memperkenalkan kredit tanpa jaminan. Pemberian kredit ini secara hukum harus diartikan sbg kredit yg tdk dijamin dgn harta debitur yg ditunjuk secara khusus atau dgn kata lain yg tdk dijamin dgn harta tdk bergerak dalam bentuk hak tanggungan atau hipotek.
10
Hukum Bisnis Sesi VII Macam-Macam Jaminan Kredit Aspek hukum jaminan dalam UU Perbankan diawali dgn ketentuan yg mewajibkan bank dalam memberikan kredit mempunyai keyakinan atas kemapuan dan kesanggupan debitur dalam melunasi kredit yg telah diberikan. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa keyakinan tsbt diperoleh setelah melakukan analisa yg saksama terhadap calon debitur sebelum kredit diberikan dan juga termasuk agunannya. Jaminan Kebendaan Jaminan kebendaan merupakan suatu tindakan penjaminan yg dilakukan oleh kreditur terhadap suatu penjaminan yg dilakukan oleh Debitur terhadap krediturnya. Jaminan kebendaan dpt dilakukan antara kreditur dgn debiturnya atau juga dapat dilakukan antara kreditur dgn pihak ketiga yg menjamin dipenuhinya kewajiban2 dari debitur. Jaminan kebendaan terdiri atas : Gadai, hak tanggungan, Fidusia
11
Hukum Bisnis Sesi VII G A D A I Gadai diatur dalam Pasal 1150 s/d 1161 BW, dan pengertian gadai adalah sebagai berikut : Suatu hak kebendaan atas suatu benda yg bergerak kepunyaan orang lain, yg semata2 diperjanjikan dgn menyerahkan hak kebendaan atas benda tersebut dgn tujuan utk mengambil pelunasan suatu utang dari pendapatan penjualan benda itu, lebih dahulu dari penagih2 lainnya. Prinsip Gadai 1. Hak kebendaan→ adalah hak yg memberikan hak kepada pemegang hak gadai utk menjual barang jaminan jika ternyata debitur wanprestasi. 2. Perjanjian accesoir → adalah tambahan atau ikutan dari adanya suatu perjanjian pokok yaitu perjanjian pinjam-meminjam uang.
12
Hukum Bisnis Sesi VII 3. Perjanjian berbentuk bebas dapat dilakukan secara tertulis atau lisan 4. Obyek Gadai adalah benda bergerak yg meliputi barang bergerak yg bertubuh dan yg tdk bertubuh, contoh : mobil, perhiasan, surat2 berharga, saham, obligasi, cek. 5. Hak pemegang Gadai (Kreditur) antara lain : - menjual dgn barang gadai dgn kekuasaan sendiri ; - hak utk menahan barang gadai ; - hak utk mendapatkan pengembalian ongkos2 yg telah dikeluarkan utk keselamatan barang gadai 6. Kewajiban pemegang gadai, antara lain : - bertanggung jawab atas hilangnya barang gadai ; - tdk boleh menggunakan barang gadai ; 7 Berakhirnya Gadai : berakhirnya atau hapusnya perjanjian pokok yaitu perjanjian pinjam meminjam uang
13
Hukum Bisnis Sesi VII b. HAK TANGGUNGAN Dasar hukum UU Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda2 yg berkaitan dgn tanah dalam pasal 1 ayat 1 di definisikan adalah hak tanggungan adalah hak jaminan yg dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan pokok2 agararia atau tdk berikut benda2 lain yg merupakan satu kesatuan dgn tanah itu, utk pelunasan utang tertentu yg memberikan kedudukan yg diutamakan kpd kreditur tertentu terhadap kreditor2 lain. Obyek Hak Tanggungan, dalam Pasal 4 UU Hak Tanggungan disebutkan bahwa hak tanggungan atas tanah yg dpt dibebani hak tanggungan adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah negara yg wajib di daftarkan dan menurut sifatnya dapat dipindahkan, hak pakai atas hak milik
14
Hukum Bisnis Sesi VII Subyek Hak tanggungan adalah para pihak yg mempunyai kewenangan secara hukum utk bertindak sbg pemberi atau penerima hak tanggungan. Sementara itu, pemberi hak tanggungan adalah orang atau badan hukum yg mempunyai kewenangan utk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek hak tanggungan yg bersangkutan Penerima atau pemegang hak tanggungan adalah orang atau badan hukum yg berkedudukan sbg pihak yg berpiutang. Dengan demikian yg dapat menjadi pemegang hak tanggungan adalah siapa pun yg berwenang melakukan perbuatan perdata utk memberikan utang. Hapusnya hak tanggungan pada Pasal 18 UU HT menetapkan sebab hapusnya hak tanggungan adalah : hapusnya utang yg dijamin dgn hak tanggungan.
15
Hukum Bisnis Sesi VII C. F I D U C I A dasar hukum UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia adalah pengalihan hak milik suatu benda atas dasar kepercayaan dgn ketentuan bahwa benda yg hak kepemilikannya dialihkan tersebut dalam penguasaan pemilik benda ; jaminan fiducia adalah hak jaminan atas benda yg bergerak , baik yg berwijud maupun tdk berujud dan benda tdk bergerak khususnya bangunan yg tdk dibebani hak tanggungan. Obyek Fiducia : barang2 yg diserahkan sbg benda jaminan dalam fidusia adalah benda2 atau barang2 yg secara ekonomis dapat menunjang kelancaran jalannya kegiatan usaha debitur misalnya benda bergerak berwujud seperti mobil, motor dan mesin2, benda bergerak tak berwujud seperti piutang
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.