Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bahasa Hukum SYARAT DEFINISI Ari Wibowo, SHI., SH., MH.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bahasa Hukum SYARAT DEFINISI Ari Wibowo, SHI., SH., MH."— Transcript presentasi:

1 Bahasa Hukum SYARAT DEFINISI Ari Wibowo, SHI., SH., MH

2 1. Definisi harus Jami’-Mani’ (1)
Secara bahasa, Jami’ (mengumpulkan) dan Mani’ (Melarang). Dalam ilmu logika, Jami’ berarti mengumpulkan semua satuan yang didefinisikan ke dalam definisi. Sedangkan Mani’ berarti melarang masuknya segala satuan lain dari yang didefinisikan ke dalam definisi tersebut. Jadi, definisi tidak boleh lebih khusus atau lebih umum dari yang didefinisikan.

3 1. Definisi harus Jami’-Mani’ (2)
Contoh definisi yang lebih umum: Undang-undang adalah norma (Definisi tersebut belum Mani’ karena masih memungkinkan masuknya selain Undang-undang dalam definisi tersebut, misalnya hukum yang hidup di dalam masyarakat) Contoh definisi yang lebih khusus: Undang-undang adalah norma tertulis yang mengatur perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana bagi yang melanggarnya. (Definisi tersebut belum Jami’ karena terlalu khusus, sehingga norma-norma tertulis selain hukum pidana belum masuk dalam kategori undang-undang)

4 1. Definisi harus Jami’-Mani’ (3)
Contoh definisi yang sesuai: Undang-undang adalah norma tertulis yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, di dalamnya mengatur hubungan antar warga negara, antar lembaga negara dan antara negara dengan warga negara. (Definisi tersebut sudah Mani’ karena sudah mengumpulkan semua satuan/unsur dari undang-undang, baik yang masuk dalam ranah hukum perdata, hukum tata negara dan hukum pidana. Definisi tersebut juga Mani’ karena sudah membatasi sedemikian rupa masuknya satuan/unsur lain yang tidak masuk kategori undang-undang)

5 Definisi harus lebih jelas dari yang didefinisikan
Definisi tidak boleh sama samarnya atau bahkan lebih samar dari yang didefinisikan. Contoh definisi yang sama samarnya dengan yang didefinisikan: Pencucian uang adalah mencuci uang hasil kejahatan. (Karena sama samarnya, maka definisi ini belum memberikan gambaran yang jelas terhadap yang didefinisikan) Contoh yang seseuai: Pencucian uang adalah proses menyembunyikan wujud, sumber, atau penggunaan suatu pendapatan yang didapat secara ilegal, agar pendapatan tersebut tampak berasal dari kegiatan yang sah.

6 Definisi harus memiliki pengertian sama dengan yang didefinisikan
Contoh definisi yang tidak memiliki pengertian sama dengan yang didefinisikan: Rokok adalah asap yang mengepul dari mulut ke udara dan berbau memabukkan. Contoh yang barangkali sesuai: Rokok adalah tembakau yang dibungkus dengan kertas khusus, untuk dibakar salah satu ujungnya dan dihisap pada ujung yang lain, serta dihembuskan sebagian asapnya.

7 Definisi tidak boleh berputar-putar
Contoh: Manusia adalah orang dan orang adalah manusia.

8 Definisi tidak bleh menggunakan kata majaz (kiasan atau metaforik)
Contoh 1: Pahlawan adalah singa yang gugur di medan perang. Contoh 2: Agama adalah lautan yang menyembuhkan dahaga spiritual.

9 (Memutarbalikkan dan merongrong bisa diartikan bermacam-macam)
Definisi tidak boleh menggunakan kata-kata musytarak (memiliki lebih dari satu arti) Contoh: Subversi adalah kegiatan memutarbalikkan dan merongrong ideologi Pancasila. (Memutarbalikkan dan merongrong bisa diartikan bermacam-macam)

10 Apa yang didefinisikan tidak boleh ada dalam definisi
Contoh 1: Teori hukum adalah sebuah teori tentang hukum. Contoh 2: Pelajar adalah orang yang belajar. (Membuat definisi menjadi kurang memberikan penjelasan)

11 Definisi tidak boleh negatif
Contoh 1: Wanita adalah bukan pria. Syarat ini tidak mutlak, tetapi ada kalanya juga diperbolehkan. Contoh 2: Kebutaan adalah ketiadaan kemampuan melihat. (Penggunaan definisi negatif diperbolehkan dalam hal pernyataan ketiadaan)

12 Pemerapan Syarat Definisi dalam Dokumen Hukum
Dalam Peraturan Perundang-undangan, syarat-syarat definisi yang baik tersebut tidak sepenuhnya bisa ditaati. Misalnya dalam Ketentuan Umum disebutkan: “Presiden adalah Presiden Republik Indonesia” (Melanggar syarat: Apa yang didefinisikan tidak boleh ada dalam definisi) Pelanggaran ini karena tujuan Ketentuan Umum tidak semuanya untuk mendefinisikan istilah, namun untuk mempermudah teknis perumusan di dalam Pasal-pasal.


Download ppt "Bahasa Hukum SYARAT DEFINISI Ari Wibowo, SHI., SH., MH."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google