Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Fiqih Muamalah: RIBA Disampaikan pada perkuliahan STAI Al-Hidayah tanggal 01 November oleh: Enteng Suwondo Firman Taufik Fuad Hasan Haristian Sahroni Putra.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Fiqih Muamalah: RIBA Disampaikan pada perkuliahan STAI Al-Hidayah tanggal 01 November oleh: Enteng Suwondo Firman Taufik Fuad Hasan Haristian Sahroni Putra."— Transcript presentasi:

1 Fiqih Muamalah: RIBA Disampaikan pada perkuliahan STAI Al-Hidayah tanggal 01 November oleh: Enteng Suwondo Firman Taufik Fuad Hasan Haristian Sahroni Putra

2 DEFINISI RIBA SECARA BAHASA
Riba berasal dari kata rabaa – yarbuu – rabwan - warabaa-an – warubuwan yang berarti bertambah. (A.W. Munawwir) Kata ar-riba adalah isim maqshur, berasal dari rabaa- yarbuu, yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif yang berarti ziyadah (tambahan), adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri, seperti firman Allah l ﴿اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ﴾ “Maka hiduplah bumi dan suburlah.” (QS. Al-Hajj [22]:5). Dan ada kalanya lagi tambahan itu berasal dari luar berupa imbalan, seperti satu dirham ditukar dengan dua dirham. (‘Abdul Azhim bin Badawi Al-Khlafi, Al-Wajiz) Riba artinya tambahan atau penundaan. (Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syarah Riyadhus Shalihin)

3 DEFINISI RIBA SECARA ISTILAH
Istilah Fiqih: “Riba artinya pertukaran benda dengan benda lain yang tidak jelas persamaannya menurut aturan agama ketika akad atau salah satu benda ditangguhkan atau kedua benda ditangguhkan.” Sayyid Sabiq: “Riba adalah tambahan pada pokok harta baik sedikit maupun banyak” Ibnul ‘Araby dalam Ahkam Al-Qur`an: “Riba dalam arti bahasa adalah kelebihan atau tambahan sedangkan yang dimaksud dengan riba Al-Qur’an adalah setiap kelebihan atau tambahan yang tidak ada imbalannya.” Abu Muhammad Dwiyono Koesen Al-Jambi: “Riba tambahan yang diharamkan yang dapat muncul akibat hutang atau pertukaran.”

4 DEFINISI RIBA SECARA ISTILAH
Ensiklopedi Hukum Islam: “Riba kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan atau gantinya. Maksudnya, tambahan terhadap modal uang yang timbul akibat suatu transaksi utang piutang yang harus diberikan terutang kepada pemilik uang pada saat hutang jatuh tempo.” Majelis Ulama Indonesia (MUI): “Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (بلا عوض) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (زيادة الأجل) yang diperjanjikan sebelumnya (اشترط مقدما). Dan inilah yang disebut riba nasiah.”

5 STATUS HUKUM RIBA Riba diharamkan dalam semua agama samawi. Riba dilarang dalam agama Yahudi, Nasrani dan Islam. “Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin diantaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadapnya. Janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.” (Keluaran 22: 25)

6 STATUS HUKUM RIBA Hanya saja, orang-orang Yahudi memandang tidak adanya penghalang untuk mengambil riba dari selain orang Yahudi, sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 ayat 20 dari Kitab Ulangan. Dan Al-Qur’an telah membantah pandangan mereka ini dalam QS. An-Nisa, Allah l berfirman, “……dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya.” (An-Nisa: 161)

7 TAHAPAN PENGHARAMAN RIBA
Abu Muhammad Dwiyono Koesen Al-Jambi: QS Ar-Rum [30] ayat 39. QS An-Nisa [4] ayat 160. QS Ali Imran [3] ayat 130. QS Al-Baqarah [2] ayat Ibdalsyah dan Hendri Tanjung dalam Fiqih Muamalah membagi tahapan riba menjadi lima tahap: QS. Ar-Rum [30] ayat 39. QS. An-Nisa [4] ayat 161. QS. Ali Imran [3] ayat 130. QS. Al-Baqarah [2] ayat QS. Al-Baqarah [2] ayat

8 TAHAPAN PENGHARAMAN RIBA
Riba hanya disebut tidak mendapat apa-apa disisi Allah l. (QS Ar-Rum [30] ayat 39) Allah l mulai menggambarkan hukuman bagi para pelaku riba (orang Yahudi) yang sebelumnya telah dilarang melakukannya tetapi melanggar larangan itu. Allah l juga menyebutkan besarnya pahala pembayar zakat. (QS An-Nisa [4] ayat 160) Allah l melarang hamba-hamba-Nya yang beriman melakukan riba dan memakannya dengan berlipat ganda. (QS Ali Imran [3] ayat 130) Allah l telah memberikan gambaran paling gamblang mengenai para pelaku riba sekaligus ancaman-Nya yang paling tegas. (QS Al-Baqarah [2] ayat )

9 FATWA MUI TENTANG RIBA Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa tentang hukum bunga/interest/fa’idah: Praktik pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah n, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktik pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya. Praktik pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.

10 DOSA-DOSA RIBA DALAM AL-QURAN
Allah l akan memerangi orang-orang yang memakan harta riba. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS. Al-Baqarah[2]: )

11 DOSA-DOSA RIBA DALAM AL-QURAN
Orang yang memakan harta haram berupa riba, maka ia akan menjadi penghuni neraka dan kekal di dalamnya. وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (٢٧٥) “Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275)

12 DOSA-DOSA RIBA DALAM HADITS
Riba merupakan perkara yang dapat membinasakan pelakunya. Laknat Allah l dan Rasul-Nya akan diberikan kepada orang yang memakan harta riba, memberikannya, saksi transaksi dan juru tulisnya. Dosa riba lebih berat dari pada dosa berzina sebanyak 36 kali. Dosa riba teringan setara dengan menzinahi ibu kandung sendiri dan dosa yang paling berat setara dengan dosa menodai kehormatan seorang muslim.

13 JENIS-JENIS RIBA Riba Nasi’ah
Riba nasiah yaitu tambahan yang disyaratkan dan diambil oleh kreditor dari debitor sebagai kompensasi penangguhan. Riba jenis ini diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ para imam. Riba Fadhl Riba fadhl yaitu jual beli uang dengan uang atau makanan dengan makanan disertai dengan tambahan. Ini haram berdasarkan As-Sunnah dan Ijma’ karena merupakan sarana menuju riba nasi’ah. Dan kata riba digunakan untuk menunjuknya sebagai majaz, sebagaimana penyebab digunakan untuk menunjuk akibat.

14 HAKIKAT RIBA NASI’AH Bahwa seseorang memiliki hutang kepada orang lain hingga batas waktu tertentu, lalu ketika jatuh tempo orang itu berkata kepadanya, “Apakah kamu akan membayarnya atau akan menambahi hutangmu?” Jika ia tidak mampu membayarnya, niscaya hutangnya ditambah dan ditangguhkan hingga batas waktu yang lainnya. Sehingga jumlah hutangnya akan terus bertambah dan berlipat ganda seiring dengan penambahan batas waktu pembayarannya. Juga termasuk riba jahiliyyah, bahwa seseorang menghutangkan 10 dinar kepada orang lain hingga batas waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama dengan syarat ia harus mengembalikannya 15 dinar.

15 HAKIKAT RIBA FADHL Riba fadhl adalah menjual suatu jenis barang di dalamnya dimungkinkan terjadinya riba dengan barang sejenis dengan jumlah lebih banyak. Misalnya, menjual satu kuintal gandum dengan satu seperempat kuintal gandum atau satu sha’ kurma dengan satu setengah sha’ kurma atau satu ons perak dengan satu ons perak dan satu dirham atau uang perak. لَا تَبِعُوا الدِّرْهَمَ بِالدِّرْهَمَيْنِ فَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمُ الرَّمَاءَ “Janganlah kalian menjual satu dirham dengan dua dirham, sungguh aku mengkhawatirkan riba pada kalian.” (HR. Ahmad)

16 DAMPAK RIBA Sebagai bentuk maksiat kepada Allah l dan Rasul-Nya n
Ibadah haji, shadaqah dan infak dalam bentuk apapun dari harta riba tidak diterima oleh Allah kalau berasal dari hasil riba Allah l tidak mengabulkan doa orang yang memakan riba Hilangnya keberkahan umur dan membuat pelakunya melarat Memakan riba menjadi sebab utama su`ul khatimah Pemakan riba akan bangkit di hari Kiamat kelak seperti orang gila dan kesurupan

17 DAMPAK RIBA BAGI MASYARAKAT & UMAT
Berbahaya bagi akhlak dan kejiwaan manusia. Bahaya dalam kemasyarakatan dan sosial. Bahaya terhadap perekonomian.

18 DAMPAK EKONOMI BUNGA BANK
Bunga bank membuat karyawan tidak produktif Bunga bank membuat negara miskin dan PHK karyawan besar-besaran Bunga bank memicu global warming Bunga bank meciptakan perilaku malas bagi mereka yang berduit

19 HIKMAH DIHARAMKANNYA RIBA
Menjaga harta seorang Muslim. Mengarahkan seorang Muslim agar menginvestasikan hartanya sesuai dengan syariat Islam. Menyumbat seluruh jalan yang membawa seorang Muslim kepada tindakan memusuhi dan menyusahkan saudara sesama. Menjauhkan seorang Muslim dari perbuatan yang dapat membawa kepada kebinasaan. Membukakan pintu-pintu kebaikan dihadapan seorang Muslim untuk mempersiapkan bekal kelak di akhiratnya.

20 Rasulullah n bersabda, “Kamu hidup di dalam sebuah negeri dimana RIBA tersebar luas. Karena itu, jika salah seorang berhutang kepadamu dan ia memberikan sekeranjang rumput atau gandum atau jerami, janganlah kamu terima, karena itu adalah RIBA.” [HR Bukhari]

21 SELAMAT TINGGAL RIBA...!!!


Download ppt "Fiqih Muamalah: RIBA Disampaikan pada perkuliahan STAI Al-Hidayah tanggal 01 November oleh: Enteng Suwondo Firman Taufik Fuad Hasan Haristian Sahroni Putra."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google