Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDewi Kusnadi Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Oleh: Yudi Harianto HP Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional
2
TUJUAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Memperoleh barang atau jasa dengan harga yang dapat dipertanggung jawabkan, dengan jumlah dan mutu sesuai, serta pada waktunya
3
Prinsip Dasar Pengadaan barang/jasa pemerintah
Efisien Efektif Terbuka dan bersaing Transparan Adil/tidak diskriminatif Akuntabel
4
Ruang Lingkup Perpres No. 54 Taun 2010
Pengadaan Barang/Jasa yang pembiayaannya baiksebagianatau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD. Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dananya bersumber dari Pinjaman/Hibah Dalam Negeri dan Pinjaman Luar Negeri (PHLN) yang diterima oleh Pemerintah. Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Presiden ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, para pihak dapat menyepakati tata cara pengadaan yang akan dipergunakan
5
Etika Pengadaan melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa; bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa; tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
6
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak; menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa; menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa; menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
7
Organisasi Pengadaan melalui penyedia barang/jasa
PA/ KPA; PPK; Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan; dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ORGANISASI PENGADAAN MELALUI SWAKELOLA
8
Tugas & wewenang kuasa Pengguna Anggaran (kpa)
menetapkan Rencana Umum Pengadaan; mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan sekurang-kurangnya di website K/L/D/I; menetapkan PPK; menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; menetapkan pemenang Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Barang/Perkerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp ,00 (seratus miliar rupiah); dan/atau
9
menetapkan pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah). mengawasi pelaksanaan anggaran; menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menyelesaikan perselisihan diantara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
10
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Tim Teknis; menetapkan tim Juri/tim Ahli untuk pelaksanaan pengadaan melalui Sayembara/Kontes.
11
Tugas poko & fungsi ppk :
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: spesifikasi teknis Barang/Jasa; rincian HPS; dan rancangan Kontrak. menunjuk Penyedia Barang/Jasa; menandatangani Kontrak; melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; mengendalikan pelaksanaan Kontrak; melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
12
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
13
Selain tugas pokok apabila diperlukan, ppk dapat:
mengusulkan kepada PA/KPA: perubahan paket pekerjaan; dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan; menetapkan tim pendukung; menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
14
Persyaratan sebagai ppk:
memiliki integritas moral; memiliki disiplin tinggi; memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya; mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN; menandatangani pakta integritas setelah ditetapkan; tidak menjabat sebagai pengelola keuangan; dan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan.
15
PPK merupakan pejabat yang ditetapkan oleh KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan menandatangani Kontrak untuk Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD.
16
Panitia/pejabat pengadaan
Panitia wajib ditetapkan untuk : Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai di atas Rp ,00 (seratus juta rupiah); pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp ,00 (lima puluh juta rupiah). Anggota Panitia berjumlah gasal paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan. Panitia dapat dibantu oleh tim pemberi penjelasan teknis (aanwijzer).
17
Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya bernilai paling tinggi Rp ,00 (seratus juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh Panitia atau satu orang Pejabat Pengadaan. Paket pengadaan Jasa Konsultansi bernilai paling tinggi Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh Panitia atau satu orang Pejabat Pengadaan. Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
18
Persyaratan sebagai panitia:
memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan; memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan; memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan; tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan;
19
memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
menandatangani Pakta Integritas setelah ditetapkan. pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun institusi teknis lainnya. anggota panitia dilarang duduk sebagai : PPK; pengelola keuangan; dan APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/anggota Panitia untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya.
20
Tugas, wewenang & tanggung jawab panitia:
menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa; menetapkan Dokumen Pengadaan; menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran; mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/D/I masing-masing dan di Portal Pengadaan Nasional. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk; menjawab sanggahan;
21
menetapkan pemenang atau penyedia Barang/Jasa untuk:
Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Barang/Perkerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp ,00 (seratus miliar rupiah); dan/atau Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Jasa Konsultansi sampai dengan Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah). menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK; Pejabat Pengadaan menyerahkan dokumen asli pemilihan penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA;
22
Panitia menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Pimpinan Institusi; dan memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada KPA.
23
Persyaratan sebagai panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan:
pegawai negeri baik dari instansi sendiri atau instansi teknis lainnya; memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; memahami isi Kontrak; memiliki kualifikasi teknis; menandatangani pakta integritas setelah ditetapkan; dan tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
24
Tugas & fungsi panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan:
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak; menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan membuat dan menandatangani Berita Acara (BA) hasil pekerjaan dan serah terima Barang/Jasa.
25
Persyaratan penyedia barang/jasa:
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha; memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa; memperoleh sekurang- kurangnya1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subKontrak; ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
26
memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa; dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil; memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non- kecil, kecuali untuk pengadaan Barang, dan Jasa Konsultansi;
27
khusus untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: Untuk usaha kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N P = jumlah paket yang sedang dikerjakan N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
28
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa; sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 dan/atau PPN paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir, kecuali untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 1 (satu) tahun;
29
secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
tidak masuk dalam daftar hitam memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan menandatangani Pakta Integritas.
30
swakelola: Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh Pelaksana Swakelola. Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi: pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I; pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat;
31
pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa; pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar; penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan; pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survey yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa;
32
Pekerjaan pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu; pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan; pekerjaan industri kreatif, inovatif, budaya dan penelitian laboratorium atau institusi pendidikan dalam negeri; penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri.
33
Pengadaan Swakelola oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran:
direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran; dan mempergunakan tenaga sendiri dan/atau dapat menggunakan tenaga ahli.
34
Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola selaku Penanggung Jawab Anggaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: pengadaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli perseorangan yang bukan pegawai negeri dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan; pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Presiden ini; pembayaran upah tenaga kerja yang diperlukan dilakukan secara berkala berdasarkan daftar hadir pekerja atau dengan cara upah borongan;
35
pembayaran gaji tenaga ahli tertentu yang diperlukan dilakukan berdasarkan Kontrak tenaga ahli perseorangan; penggunaan tenaga kerja, bahan, dan peralatan dicatat setiap hari dalam laporan harian; pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan Uang Persediaan (UP)/uang muka kerja atau istilah lain yang disamakan dilakukan oleh instansi pemerintah Pelaksana Swakelola; Uang Persediaan (UP)/uang muka kerja atau istilah lain yang disamakan dipertanggung jawabkan secara berkala maksimal secara bulanan
36
kemajuan fisik dicatat setiap hari dan dievaluasi setiap minggu yang disesuaikan dengan penyerapan dana; kemajuan non fisik atau perangkat lunak dicatat dan dievaluasi setiap bulan yang disesuaikan dengan penyerapan dana; dan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan dilakukan oleh pelaksana yang ditunjuk oleh PPK, berdasarkan rencana yang telah ditetapkan
37
PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA:
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dilakukan dengan: Pelelangan yang terdiri atas Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana; Penunjukan Langsung; Pengadaan Langsung; atau Umum; Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan: Pelelangan Pelelangan Terbatas; Pemilihan Langsung; Penunjukan Langsung; atau Pengadaan Langsung.
38
Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi /Jasa Lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi. Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya melalui Metode Pelelangan Umum diumumkan sekurang-kurangnya di website K/L/D/I, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Dalam Pelelangan Umum tidak ada negosiasi teknis dan harga
39
Pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi Rp ,00 (dua ratus juta rupiah) dapat dilakukan dengan: Pelelangan Sederhana untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya; atau Pemilihan Langsung untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi. Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung dilakukan melalui proses pascakualifikasi. Dalam Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung tidak ada negosiasi teknis dan harga.
40
Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung diumumkan sekurang-kurangnya di website K/L/D/I, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Dalam Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung tidak ada negosiasi teknis dan harga. Penunjukan Langsung dapat dilakukan: keadaan tertentu; dan/atau ; pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat memenuhi kualifikasi. Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
41
Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp ,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; teknologi sederhana; risiko kecil; dan/atau dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil termasuk koperasi kecil;
42
Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) Pejabat Pengadaan.
43
Metode pemasukan dokumen
metode satu sampul; metode dua sampul; metode dua tahap. Metode satu sampul digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana dan memiliki karakteristik sebagai berikut: Pengadaan Barang/Jasa yang standar harganya telah dPengadaan Jasa Konsultansi yang Kerangka Acuan Kerjanya (KAK) sederhana; atau Pengadaan Jasa Konsultansi yang Kerangka Acuan Kerjanya (KAK) sederhana; atau Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan secara jelas dalam Dokumen Pengadaan.
44
Metode pemasukan dokumen untuk Pengadaan Jasa Konsultansi menggunakan metode dua sampul kecuali Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Seleksi Sederhana/Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung/Sayembara, menggunakan metode satu sampul.
45
Metode evaluasi sistem gugur; sistem nilai; dan
sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya menggunakan penilaian sistem gugur. Pengadaan Barang /Pekerjaan Konstruksi /Jasa Lainnya yang bersifat kompleks, dapat menggunakan metode evaluasi sistem nilai atau metode evalusi biaya selama umur ekonomis.
46
Kontrak (pasal 50 & 51) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan cara pembayaran terdiri atas: Kontrak Lumpsum; Kontrak Harga Satuan; Kontrak gabungan Lumpsum dan Harga Satuan; Kontrak Persentase;
47
Tanda bukti perjanjian
Bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp ,00 (lima juta rupiah). Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp ,00 (sepuluh juta rupiah). Surat Perintah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi /Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp ,00 (lima juta rupiah)sampai dengan Rp ,00 (seratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp ,00 (lima juta rupiah)sampai dengan Rp ,00 (lima puluh juta rupiah).
48
Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya diatas Rp ,00 (seratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi diatas Rp ,00 (lima puluh juta rupiah).
49
Metode penilaian kualifikasi (pasal 56)
Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa. Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran. Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemasukan penawaran.
50
Pascakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut:
Pelelangan Umum terkecuali Pelelangan Umum untuk Pekerjaan Kompleks; Pelelangan Sederhana; dan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan. Penilaian kualifikasi dilakukan dengan metode: Sistem gugur, untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; Sistem nilai, untuk pengadaan Jasa Konsultansi.
51
Tahapan pemilihan penyedia barang/pek
Tahapan pemilihan penyedia barang/pek. Konstruksi/jasa lainnya (pasal 57 & 58) Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan pascakualifikasi yang meliputi kegiatan: pengumuman; pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan; pemberian penjelasan; pemasukan Dokumen Penawaran; pembukaan Dokumen Penawaran; evaluasi penawaran; evaluasi kualifikasi; pembuktian kualifikasi; pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
52
penetapan pemenang; pengumuman pemenang; sanggahan; sanggahan banding (apabila diperlukan); dan penunjukan penyedia. Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pelelangan Sederhana meliputi tahapan sebagai berikut: pengumuman; pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan; pemberian penjelasan;
53
Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pelelangan Sederhana meliputi tahapan sebagai berikut: pemasukan Dokumen Penawaran; evaluasi penawaran serta negosiasi teknis & biaya; penetapan pemenang; pengumuman pemenang; penunjukan penyedia.
54
Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pengadaan Langsung meliputi tahapan sebagai berikut: survei harga pasar dengan cara membandingkan minimal dari 2 (dua) penyedia yang berbeda; membandingkan harga penawaran dengan HPS; dan klarifikasi teknis dan negosiasi harga/biaya
55
Harga perkiraan sendiri (pasal 66)
PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa. Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia. HPS disusun berdasarkan harga pasar yang berlaku menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa. HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya operasional lainnya yang dianggap wajar.
56
Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi: informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS); informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan; daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal; biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
57
hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain; perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate); norma indeks; dan informasi lain yang dapat dipertanggung jawabkan. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
58
Jaminan pengadaan barang/jasa (pasal 67)
Jaminan atas Pengadaan Barang /Jasa terdiri atas: Jaminan Penawaran; Jaminan Pelaksanaan; Jaminan Uang Muka; Jaminan Pemeliharaan; dan Jaminan Sanggahan Banding. Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa harus dapat dicairkan sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (unconditional) setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/Panitia diterima oleh Penerbit Jaminan.
59
Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi dapat digunakan untuk semua jenis jaminan untuk Pengadaan Barang/Jasa. Perusahaaan Asuransi penerbit jaminan adalah Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (surety) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Jaminan Penawaran diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada saat memasukkan penawaran, yang besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari total HPS. Jaminan Penawaran tidak diperlukan dalam hal Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung.
60
Jaminan Pelaksanaan diberikan oleh Penyedia Barang/Pek
Jaminan Pelaksanaan diberikan oleh Penyedia Barang/Pek. Konstruksi/Jasa Lainnya untuk kontrak diatas Rp ,00 (seratus juta rupiah); Jaminan Pelaksanaan diberikan setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut: untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak; dan untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen) nilai HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima persen) dari nilai HPS. Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi
61
Jaminan Pemeliharaan wajib diberikan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen). Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak harus diberikan kepada PPK untuk menjamin pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang telah diserahkan. Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi sebesar 5% dari nilai kontrak.
62
Sertifikat garansi (pasal 72)
Dalam Pengadaan Barang, Penyedia Barang wajib menyerahkan Sertifikat Garansi. Sertifikat Garansi diberikan terhadap kelaikan penggunaan Barang hingga jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak. Sertifikat Garansi diterbitkan oleh Produsen atau pihak yang ditunjuk secara sah oleh Produsen.
63
Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa (pasal 73)
Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi diumumkan secara terbuka dengan mengumumkan secara luas sekurang- kurangnya melalui: website K/L/D/I; dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat. Pengumuman atas penetapan Penyedia Barang/Jasa diumumkan secara terbuka dengan mengumumkan secara luas melalui: Dalam hal K/L/D/I menggunakan surat kabar untuk mengumumkan Pengadaan Barang/Jasa, pemilihannya harus berdasarkan daftar surat kabar yang beroplah besar dan memiliki peredaran luas.
64
Sanggahan (pasal 81 & 82) Peserta pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan: penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; adanya rekayasa tertentu sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau adanya penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.
65
Surat sanggahan disampaikan kepada Panitia dan ditembuskan kepada PPK, KPA dan APIP K/L/D/I yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang. Panitia wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat sanggahan diterima. Penyedia Barang/Jasa yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya jawaban sanggahan. Penyedia Barang/Jasa yang mengajukan sanggahan banding wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengajuan sanggahan banding.
66
Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 2 0/00 (dua per seribu) dari nilai HPS atau paling tinggi sebesar Rp ,00 (lima puluh juta Rupiah). Sanggahan Banding menghentikan proses Pelelangan/Seleksi. LKPP dapat memberikan saran, pendapat dan rekomendasi untuk penyelesaian Sanggahan Banding atas dasar permintaan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi. Dalam hal sanggahan Banding dinyatakan benar, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah//Pimpinan Institusi memerintahkan ULP/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi ulang atau pemilihan ulang. Dalam hal sanggahan Banding dinyatakan benar, Jaminan Sanggahan Banding dikembalikan kepada penyanggah dan apabila dinyatakan salah, maka Jaminan Sanggahan Banding disita dan disetorkan ke kas Negara/Daerah.
67
Penunjukan penyedia barang/jasa
PPK menerbitkan SPPBJ dengan ketentuan: tidak ada sanggahan dari peserta lelang; sanggahan dan/atau sanggahan bandingterbukti tidak benar; atau Dalam hal Penyedia Barang/Jasa mengunduran diri maka Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara. Dalam hal tidak terdapat sanggahan maka SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang Pelelangan/Seleksi dan segera disampaikan kepada pemenang Pelelangan/Seleksi. Dalam hal tidak terdapat sanggahan maka SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang pelelangan/seleksi.
68
Penandatanganan kontrak (pasal 86)
Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya SPPBJ. Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang mendapat kuasa/pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
69
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.