Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TRAINING FOR TRAINERS KEBANKSENTRALAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TRAINING FOR TRAINERS KEBANKSENTRALAN"— Transcript presentasi:

1 TRAINING FOR TRAINERS KEBANKSENTRALAN
PERBANKAN SYARIAH

2 TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS
Menguasai dan mampu menjelaskan konsep sistem perbankan syariah dari prinsi-prinsip dasar sampai operasinya. Menguasai dan mampu membandingkan bank syariah dan bank konvensional. Menguasai dan mampu menjelaskan peran dan kedudukan Bank Indonesia dalam sistem perbankan syariah. Menguasai hubungan dan kedudukan berbagai lembaga terkait dalam sistem perbankan syariah.

3 POKOK BAHASAN Gambaran Umum Perbankan Syariah
Bank Syariah di Beberapa Negara Bank Syariah di Indonesia Kendala Pengembangan Perbankan Syariah Sumber Utama: Ascarya, et.al. (2005) “BANK SYARIAH: Gambaran Umum”, BSK, no. 14, PPSK BI.

4 Hubungan dengan Materi Perbankan
Pengertian Sistem Perbankan Sistem Perbankan di Indonesia diatur dalam UU No.7 Tahun 1992 (diubah dengan UU No.10 Tahun 1998), bahwa perbankan di Indonesia terdiri dari 2 jenis: 1. Bank Umum (BU) 2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kedua jenis bank tersebut melaksanakan kegiatan konvensional atau syariah. Artinya Indonesia menganut sistem perbankan ganda (dual banking system), dimana bank konvensional dan bank syariah beroperasi berdampingan, yang mulai diperkenalkan tahun 1992 dan diterapkan tahun 1998. Selanjutnya akan dibahas materi PERBANKAN SYARIAH

5 a. Pengertian Bank Syariah
Sebuah lembaga intermediasi yang mengalirkan investasi publik secara optimal (dengan zakat dan anti riba) yang bersifat produktif (dengan anti judi) serta dijalankan sesuai nilai, etika, moral dan prinsip Islam. Aspek makro Aspek mikro

6 b. Prinsip-prinsip Dasar
Nilai-nilai Makro Keadilan Maslahah Zakat Bebas dari bunga (Riba) Bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti perjudian (Maysir) Bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (Gharar) Bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (Bathil) Uang sebagai alat tukar Tidak mengenal konsep “time value of money”, tetapi lebih kepada konsep “economic value of time”

7 b. Prinsip-prinsip Dasar
Nilai-nilai Mikro Shiddiq (benar dan jujur) Tabligh (mengembangkan lingkungan/bawahan menuju kebaikan) Amanah (dapat dipercaya) Fathanah (kompeten dan profesional)

8 c. Zakat, Riba dan Maysir dalam Perspektif Ekonomi
Investor / Nasabah Bank Islam Mendorong investasi By zakat Optimalisasi Investasi By anti riba Investasi bermanfaat By anti judi Bank Islam Usaha/ Sektor Riil

9 c. Zakat, Riba dan Maysir dalam Perspektif Ekonomi
H a r t a P P P P P P P P By anti riba By anti judi By zakat

10 d. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

11 d. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Fungsi dan Kegiatan Bank Intermediasi, Jasa Keuangan Intermediasi, Manager Investasi, Investor, Sosial, Jasa Keuangan Mekanisme dan Obyek Usaha Tidak antiriba dan antimaysir Antiriba dan antimaysir Prinsip Dasar Operasi - Bebas nilai (prinsip materialis) - Uang sebagai Komoditi - Bunga - Tidak bebas nilai (prinsip syariah Islam) - Uang sebagai alat tukar dan bukan komoditi - Bagi hasil, jual beli, sewa Prioritas Pelayanan Kepentingan pribadi Kepentingan publik Orientasi Keuntungan Tujuan sosial-ekonomi Islam, keuntungan Bentuk Bank komersial Bank komersial, bank pembangunan, bank universal atau multi-porpose Evaluasi Nasabah Kepastian pengembalian pokok dan bunga (creditworthiness dan collateral) Lebih hati-hati karena partisipasi dalam risiko Hubungan Nasabah Terbatas debitor-kreditor Erat sebagai mitra usaha Sumber Likuiditas Jk Pendek Pasar Uang, Bank Sentral Terbatas Pinjaman yang diberikan Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba dan nirlaba Lembaga Penyelesai Sengketa Pengadilan, Arbitrase Pengadilan, Badan Arbitrase Syariah Nasional Risiko Usaha - Risiko bank dan debitur tidak terkait langsung - Kemungkinan terjadi negative spread - Risiko dihadapi bersama antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran - Tidak mungkin terjadi negative spread Struktur Organisasi Pengawas Dewan Komisaris Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional Investasi Halal atau haram Halal

12 e. Fungsi Bank Syariah T A M W I L MAAL MANAGER INVESTASI INVESTOR
JASA PERBANKAN SOSIAL FUNGSI Pendanaan: Prinsip Wadiah yad dhamanah / Qardh: - Giro - Tabungan Prinsip Mudharabah: -Deposito/Investasi - Obligasi Prinsip Ijarah: Pembiayaan: Pola Bagi Hasil: - Mudharabah - Musharakah, dll Pola Jual Beli: - Murabahah - Salam - Istishna, dll Pola Sewa: - Ijarah - Ijarah wa Iqtina Jasa Keuangan: - Wakalah, Ujr - Kafalah, Sharf - Hiwalah, Qardh - Rahn, dll Jasa Nonkeuangan: - Wadiah yad amanah Jasa Keagenan: - Mudharabah muqayyadah Dana Kebajikan: Penghimpunan dan penyaluran ZIS Penyaluran Qardhul Hasan APLIKASI PRODUK Sumber: Diolah dari berbagai sumber

13 f. Kegiatan Usaha Bank Syariah
Prinsip Wadiah / Qardh - Giro - Tabungan Prinsip Mudharabah - Tabungan - Deposito/Investasi - Obligasi/Sukuk Prinsip Ijarah - Obligasi/Sukuk Pendanaan Pendanaan Pola Bagi Hasil - Mudharabah - Musharakah Pola Jual Beli - Murabahah - Salam - Istishna Pola Sewa - Ijarah - Ijarah wa Iqtina Pembiayaan Pembiayaan Jasa Keuangan - Wakalah - Ujr, - Kafalah - Sharf, - Hiwalah - Qardh, - Rahn dll Jasa Nonkeuangan - Wadiah yad amanah Jasa Keagenan - Mudharabah muqayyadah Jasa Perbankan Jasa Perbankan

14 i. Produk Pendanaan PRINSIP DEFINISI JENIS A. Wadi’ah:
Wadi’ah Yad Dhamanah B. Qardh: C. Mudharabah: Mudharabah Mutlaqah Mudharabah Muqayyadah D. Ijarah Titipan asset nasabah individu atau badan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja dikehendaki nasabah Bank dapat memanfaatkan asset untuk mendapat keuntungan, menanggung risiko, dan dapat memberikan bonus Bank menerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah, dapat memanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan, dan dapat memberikan bonus. Nasabah dijamin dapat menarik dananya sewaktu-waktu Nasabah pemilik modal (shahibul maal) bekerjasama dengan bank pengelola (mudharib) untuk memperoleh keuntungan yang dibagi sesuai kesepakatan di awal. Penggunaan dana tidak dibatasi tempat, tujuan, dan jenis usaha. Penggunaan dana dibatasi tempat, tujuan, dan jenis usaha. - Executing, dana kelolaan, risiko di bank - Channeling, risiko di nasabah, pencatatannya off balance sheet Pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan. Giro, Tabungan Tabungan, Dep/ Investasi Umum, Obligasi/Sukuk Investasi Khusus Obligasi/Sukuk

15 Perbandingan Tabungan Wadiah dan Mudharabah
i. Produk Pendanaan Wadi’ah Qardh Mudharabah Ijarah Giro V Tabungan Deposito/Investasi Obligasi/Sukuk Perbandingan Tabungan Wadiah dan Mudharabah No Tabungan Mudharabah Tabungan Wadiah 1 Sifat Dana Investasi Titipan 2 Penarikan Hanya dapat dilakukan pada periode/waktu tertentu Dapat dilakukan setiap saat 3 Insentif Bagi Hasil Bonus (jika ada) 4 Pengembalian Modal Tidak dijamin dikembalikan 100% Dijamin dikembalikan 100%

16 ii. Produk Pembiayaan POLA BAGI HASIL PRINSIP DEFINISI JENIS
Mudharabah (Muqayyadah): B. Musyarakah: Kerjasama antara bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah sebagai pengelola (mudharib). Kedua pihak sepakat membagi keuntungan dan risiko sesuai dg kontribusinya. Investasi yang melibatkan kerjasama pihak-pihak yang memiliki dana dan keahlian dimana pihak yang berkongsi sepakat untuk membagi keuntungan dan risiko sesuai dengan kontribusinya. Modal kerja, proyek, ekspor, surat berharga Modal kerja, proyek, ekspor, penyertaan Musyarakah Mudharabah Sumber investasi Semua mitra usaha Shahibul maal Partisipasi Manajemen Mudharib Pembagian Risiko Semua mitra usaha sebatas bagian investasinya Kewajiban Pemilik Modal Tidak terbatas atau sebatas modal Sebatas modal Status Kepemilikan Aset Milik bersama semua mitra usaha Milik shahibul maal Bentuk Penyertaan Dana dan barang investasi Dana

17 ii. Produk Pembiayaan POLA NONBAGI HASIL PRINSIP DEFINISI JENIS
POLA JUAL BELI A. Murabahah: B. Salam (Paralel): C. Istishna (Paralel): POLA SEWA D. Ijarah: E. Ijarah wa Iqtina: (Deferred payment sale), jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakat. Pembeli membayar kewajibanya secara tangguh. Sifat one shot deal dan tidak tepat untuk pembiayaan modal kerja. (In front payment sale), pembelian barang yg diserahkan dikemudian hari sementara pembayaran dilakukan dimuka. Barang yg dipesan harus jelas spesifikasinya (quantity, quality, delivery). (Purchase by Order/Manufacture),kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu membuat/membeli barang menurut spesifikasi yg telah disepakati dan menyerahkannya kepada pembeli. Kedua belah pihak sepakat atas harga dan sistem pembayaran. (Operational lease), akad pemindahan hak guna atas barang/jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dg pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. (Financial lease with purchase option), adalah akad sewa yang diakhiri dengan pilihan bagi penyewa untuk membeli barang tersebut pada akhir periode sewa. Ekspor, pengadaan barang Investasi / Aneka Barang Produk Agribisnis / Sejenis Manufaktur, konstruksi Sewa Beli, Akuisisi Asset

18 ii. Produk Pembiayaan No Produk Pembiayaan Prinsip 1 Modal Kerja
Mudharabah, Musyarakah 2 Proyek 3 Ekspor Mudharabah, Musyarakah, Murabahah 4 Pengadaan Barang Investasi Murabahah 5 Produksi Agribisnis / Sejenis Salam, Salam Paralel 6 Manufaktur, Konstruksi Istishna, Istishna Paralel 7 Penyertaan Musyarakah 8 Surat Berharga Mudharabah, Qardh 9 Pengadaan Barang Konsumsi 10 Sewa beli Ijarah wa Iqtina 11 Akuisisi Aset

19 iii. Jasa Perbankan PRINSIP DEFINISI JENIS KEUANGAN A. Wakalah:
B. Kafalah: C. Hawalah: D. Rahn: E. Qardh: (Deputyship),adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah. (Guaranty), adalah jaminan yg diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak III untuk memenuhi kewajiban pihak II atau yg ditanggung. Dapat juga berarti mengalihkan tanggungjawab seseorang yg dijamin dg berpegang pada tanggungjawab orang lain sebagai penjamin. Atas jasanya penjamin dapat meminta imbalan tertentu dari orang yang dijamin. Jenisnya: Kafalah bil maal/bit taslim/al munjazah. (Transfer Service), adalah pengalihan hutang/piutang dari orang yg berhutang/berpiutang kepada orang lain yg wajib menanggungnya/menerimanya. (Mortgage),adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah. Pinjaman tanpa bunga dari bank kepada nasabah untuk keperluan emergency. L/C, Transfer, Inkaso, Kliring, Pembayaran Gaji/ Rekening, RTGS Bank Garansi Anjak Piutang Gadai Dana Talangan

20 iii. Jasa Perbankan PRINSIP DEFINISI JENIS KEUANGAN F. Sharf: G. Ujr:
NONKEUANGAN H. Wadi’ah: Yad Amanah KEAGENAN I. Mudharabah: Mudharabah Muqayyadah Jual beli suatu valuta dengan valuta lain. Imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan. Titipan asset nasabah individu atau badan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja dikehendaki nasabah Pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang/barang yang dititipkan serta wajib menjaganya. Untuk itu pihak penerima titipan dapat membebankan biaya penitipan. Kerjasama antara bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah sebagai pengelola (mudharib). Kedua pihak sepakat membagi keuntungan dan risiko sesuai dg kontribusinya. Penggunaan dana dibatasi tempat, tujuan, dan jenis usaha. - Executing, dana kelolaan, risiko di bank - Channeling, risiko di nasabah, pencatatannya off balance sheet Money Changer Payroll, Safe Deposit, ATM, Safe Deposit Investasi Khusus/ Terikat

21 Jasa Perbankan No Produk Prinsip Jasa Keuangan Jasa Nonkeuangan
1 Dana Talangan Qardh 2 Anjak Piutang Hiwalah 3 L/C, Transfer, Inkaso, Kliring, RTGS, dsb Wakalah 4 Jual beli valuta asing Sharf 5 Gadai Rahn 6 Payroll Ujr / Wakalah 7 Bank Garansi Kafalah Jasa Nonkeuangan 8 Safe Deposit Box Wadiah yad amanah / Ujr Jasa Keagenan 9 Investasi Terikat (channeling, executing) Mudharabah muqayyadah Kegiatan Sosial 10 Pinjaman Sosial Qardhul Hasan

22 h. Alur Operasi Bank Syariah
Wadiah Yad Dhamanah Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tdk Terikat) Ijarah, Modal, dll Prinsip Bagi Hasil Prinsip Jual Beli Prinsip Sewa POOLING DANA Bagi hasil/laba Margin Sewa Pendapatan Operasi Utama (bagi hasil, jual beli, sewa) Pendapatan Operasi Lain (fee based income) Jasa Keuangan: Wakalah, Kafalah, dll Agen: Mdh Muqayyadah/Inv. Terikat Mudharib BAGI HASIL Perhitungan Bagi Hasil Penghimpunan Dana Penyaluran Dana Pendapatan Laporan Laba Rugi Tabel Hak Pihak Ketiga Jasa Non Keu: Wadiah Yad Amanah

23 POKOK BAHASAN Gambaran Umum Perbankan Syariah
Bank Syariah di Beberapa Negara a. Sudan b. Malaysia c. Indonesia Bank Syariah di Indonesia Kendala Pengembangan Perbankan Syariah

24 Bank Syariah di Sudan, Malaysia, dan Indonesia
KETERANGAN INDONESIA MALAYSIA SUDAN Sistem Ekonomi Sistem Perbankan Awal Perkembangan Pangsa Perbankan Syariah Komposisi Pembiayaan Mudharabah Musyarakah Murabahah Lain-lain Regulasi Pembiayaan Kapitalistik Dual Banking 1992 2004: ,1% 2011: ,1% Des 2003 14,4 % 5,5 % 71,5 % 8,6 % --- 1983 2004: 11% 2010: 20% 0,5 % -- 53,1 % 46,4 % Islam Islamic System 1984 100% 6,9 % 23,4 % 36,7 % 33,0 % Murabahah maks 30% dg margin 10%

25 Bank Syariah di Sudan, Malaysia, dan Indonesia
KETERANGAN INDONESIA MALAYSIA SUDAN Ketentuan Kolektibilitas Kedudukan Dewan Syariah Jumlah BUS/UUS Praktek Pembiayaan Mudharabah Musyarakah Murabahah Non Performing Financing Penduduk Jumlah Komposisi Muslim Bagi hasil lebih ketat dari murabahah Diluar Bank Sentral 3/11 Collateral ada Tidak menyimpan barang 2,65 % 235 Juta 88 % --- Didalam Bank Sentral 2/7 Collateral tidak ada ? 23 Juta 58 % Bagi hasil lebih longgar dari murabahah 25 Collateral non capital 125% Menyimpan barang 2,80 % 38 Juta 70 %

26 POKOK BAHASAN Gambaran Umum Perbankan Syariah
Bank Syariah di Beberapa Negara Bank Syariah di Indonesia a. Perkembangan b. Peran BI dalam Sistem Perbankan Syariah c. Prinsip Pengembangan d. Blue Print Pengembangan (2002 – 2011) e. Infrastruktur Kendala Pengembangan Perbankan Syariah

27 Perkembangan Para ulama dan pakar syariah sepakat untuk mendorong pemerintah agar memberi kesempatan untuk mendirikan bank syariah UU No. 10/1998 memberikan landasan hukum yang kuat bagi bank syariah. Bank konv. diperbolehkan membuka UUS. BI memperbesar unit kerja yang menangani perbankan syariah setingkat Direktorat. MUI mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank adalah haram hukumnya. BI mengeluarkan kebijakan untuk perbankan syariah. Pengenalan PUAS 1990 - Lokakarya dan Munas IV MUI untuk mendirikan bank syariah 1998 - Sistem perbankan ganda diterapkan. - Bank syariah diberi kesempatan luas untuk berkembang. 2003 Fatwa MUI bunga riba BPS menjadi direktorat DPbS 2000 Pengenalan Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) 1980 Ide, Diskusi Konseptual. Uji Coba Baitut Tamwil Salman, Bdg, Koperasi Ridho Gusti, Jkt. 1992 - Sistem perbankan ganda diperkenalkan. - Bank syariah pertama BMI. 1999 - Peran BI dalam pengaturan perbankan dan moneter syariah 2004 Penyempurnaan peraturan perbankan syariah 2001 Pendirian Biro Perbankan Syariah (BPS) di BI UU No. 23/1999: BI bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi bank, termasuk bank umum syariah dan BPRS BI berwenang untuk melakukan pengawasan moneter berdasarkan prinsip syariah. Tim peneliti BI utk Perbankan Syariah dibentuk. BUS kedua, UUS pertama berdiri. Para tokoh yang terlibat Karnaen A. Perwataatmaja, M. Dawam Rahardjo, A.M. Saefuddin, M.Amin Azis, dll. UU No.7/1992 memberikan kesempatan kepada bank untuk melakukan usaha dengan sistem bagi hasil. Sebagai hasil Munas IV MUI didirikan BMI. BI mendirikan unit kerja terpisah setingkat Biro untuk menangani perbankan syariah. BI mempersiapkan beberapa peraturan, antara lain: 1. Standardisasi akad; 2. Tingkat Kesehatan; 3. LPS

28 i. Perkembangan Jaringan Bank Syariah 1992 - 2004

29 ii. Total & Share Asset, DPK & Pembiayaan 2004
Posisi Jan-04 Feb-04 Mar-04 Apr-04 May-04 Jun-04 Jul-04 Aug-04 Sept Okt Nov Total Assets 8.76 9.22 9.50 9.84 10.29 11.02 11.51 12.20 12.72 13.46 14.19 Deposit Fund 6.62 6.82 7.02 7.38 7.74 8.32 8.68 9.35 9.68 10.10 10.61 Financing extended 5.86 5.76 6.42 7.55 8.36 8.86 9.54 10.13 10.68 11.12 Total Assets* 0.76% 0.80% 0.83% 0.86% 0.87% 0.93% 0.97% 1.01% 1.05% 1.11% Na Deposit Fund* 0.75% 0.78% 0.85% 0.91% 0.95% 1.02% 1.04% 1.09% Financing extended* 1.23% 1.21% 1.32% 1.42% 1.47% 1.58% 1.67% 1.74% 1.83% 1.88% FDR 88.49% 84.54% 91.36% 95.16% 97.57% 100.48% 102.03% 102.07% 104.46% 105.77% 104.81% NPL 2.62% 2.64% 2.61% 2.49% 2.37% 2.35% 2.66% 2.88% 2.75% 2.65% *) Share

30 iii. Pertumbuhan Share Pembiayaan 2003 - 2004
Ave'03 Ave'04* Musharakah 3.01% 9.36% Mudharabah 14.45% 17.03% Murabahah 71.72% 66.18% *) Data Hingga Oktober 2004 Dibandingkan tahun 2003, pada tahun 2004 share pembiayaan musyarakah dan mudharabah cenderung meningkat dibandingkan pembiayaan murabahah (tabel di atas). Kecenderungan ini disebabkan beberapa faktor, antara lain: Kerjasama bank syariah dengan koperasi pegawai. Kerjasama bank syariah dengan institusi keuangan non-bank. Projek infrastruktur (public service) yang sifatnya jangka pendek.

31 Total Perbankan Nasional (Oktober 2004)
iv. Indikator dan Pangsa Bank Syariah thd Total Perbankan Nasional (Oktober 2004) Items Islamic Banks Total Banks Nominal* Nominal Share Total Assets 14.19 13.46 1.11 Deposit Fund 10.61 10.1 1.09 928.11 Credit/Financing extended 11.12 10.68 1.88 567.26 LDR/FDR*) 104.81% 105.77 61.12% NPL na 2.65% 6.70% *) November 2004

32 b. Peran BI dalam Sistem Perbankan Syariah
UU No. 23/1999 Mengatur dan mengawasi bank syariah (BU, UUS, BPRS). Melakukan pengawasan Moneter berdasarkan prinsip Syariah. Melakukan langka-langkah kebijakan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, kompetitif, efisien, dan hati-hati bagi industri perbankan syariah melalui: Pengawasan dan pemeriksaan, persiapan aturan dan pengembangan infrastruktur, dan penelitian; Sosialisasi kepada masyarakat, training kepada SDI bank syariah; Peran aktif dalam pembentukan komunitas keuangan Islam. BUS = Bank Umum Syariah UUS = Unit Usaha Syariah dari Bank Umum Konvensional BPRS = Bank Perkreditan Rakyat Syariah Basyarnas = Badan Arbitrase Syariah Nasional IAI = Ikatan Akuntan Indonesia ASBISINDO = Asosiasi Bank Syariah se-Indonesia LKBBS = Lembaga Keuangan Syariah Bukan Bank DPS = Dewan Pengawas Syariah DSN = Dewan Syariah Nasional BAZIS = Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqah PUAS = Pasar Keuangan Syariah IMA = Investasi Mudharabah Antar Bank Syariah Sukuk = Islamic Bond IFSB = Islamic Financial Supervisory Board AAOIFI = Accounting and Auditing for Islamic Financial Institution IDB = Islamic Development Bank SWBI = Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dll. = Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Forum Silarahmi Studi Ekonomi Islam (FOSSEI), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), lembaga rating, dll.

33 c. Prinsip Pengembangan
Pengembangan jaringan kantor perbankan syariah diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar (market driven) Pengaturan dan pengembangan perbankan syariah dilaksanakan dengan tidak menerapkan infant industry argument Pengembangan perbankan syariah baik dari sisi kelembagaan maupun pengaturan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan (gradual and sustainable approach) Pengaturan dan pengembangan perbankan syariah menerapkan prinsip universalitas sesuai dengan nilai dasar Islam yaitu rahmat bagi sekalian alam.

34 d. Blue Print Pengembangan (2002 - 2011)
Mememenuhi standar keuangan dan mutu pelayanan Internasional Meletakan Fondasi Pertumbuhan Memperkuat Struktur Industri Phase 1 (2002 – 2004) Phase 2 (2004 – 2008) Phase 3 (2008 – 2011) Melengkapi dan menyempurnakan peraturan yg sesuai dg karakteristik BS Meningkatkan pemahaman masyarakat ttg perbankan syariah Mendorong pertumbuhan kantor keseluruh wilayah yang potensial dan penetrasi pasar Melengkapi dan memperkuat infrastruktur pendukung Meningkatkan kompetensi, skill dan profesional lembaga dan pelaku perbankan syariah Meningkatkan fungsi intermediasi, efisiensi dan daya saing industri perbankan syariah Meningkatkan kinerja BS agar minimal setara dengan Bank konvensional & Bank syariah Internasional Meningkatkan service excelent dan ketaatan thdp prinsip syraiah Mendorong peningkatan pembiayaan PLS dg performa baik

35 Kebijakan moneter: SWBI
e. Infrastruktur Nasional DSN: Lembaga fatwa BI: Pengawasan bank, Kebijakan moneter: SWBI DPS BUS UUS BPRS BASYARNAS IAI ASBISINDO LKSBB BAZIS dll. PASAR MODAL Syariah: sukuk PUAS: ima BUS = Bank Umum Syariah UUS = Unit Usaha Syariah dari Bank Umum Konvensional BPRS = Bank Perkreditan Rakyat Syariah Basyarnas = Badan Arbitrase Syariah Nasional IAI = Ikatan Akuntan Indonesia ASBISINDO = Asosiasi Bank Syariah se-Indonesia LKBBS = Lembaga Keuangan Syariah Bukan Bank DPS = Dewan Pengawas Syariah DSN = Dewan Syariah Nasional BAZIS = Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqah PUAS = Pasar Keuangan Syariah IMA = Investasi Mudharabah Antar Bank Syariah Sukuk = Islamic Bond IFSB = Islamic Financial Supervisory Board AAOIFI = Accounting and Auditing for Islamic Financial Institution IDB = Islamic Development Bank SWBI = Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dll. = Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Forum Silarahmi Studi Ekonomi Islam (FOSSEI), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), lembaga rating, dll. IFSB, AAOIFI, IIFM, IDB Internasional

36 POKOK BAHASAN Gambaran Umum Perbankan Syariah
Bank Syariah di Beberapa Negara Bank Syariah di Indonesia Kendala Pengembangan Perbankan Syariah a. Nasional b. Internasional

37 a. Nasional Sumber Daya Manusia yang kompeten dan profesional yang masih terbatas. Keterbatasan pada SDM ini akan mempengaruhi bukan hanya resiko operasional bank namun juga resiko reputasi yang secara khas dimiliki oleh perbankan syariah. Pemahaman masyarakat yang kurang tentang perbankan syariah selain menjadi faktor yang memperlambat perkembangan industri, juga dikhawatirkan akan mengurangi proses check & balance berkaitan dengan kepatuhan syariah dalam operasional bank atau aplikasi produk-produk syariah. Belum terdapat standard baku dalam aplikasi produk-produk syariah berikut ketentuannya, membuat aplikasinya di lapangan masih berpotensi untuk menyimpang dari apa yang telah ditetapkan secara syariah. Sinkronisasi kebijakan dengan institusi pemerintah lainnya berkaitan dengan transaksi keuangan, seperti kebijakan pajak dan aspek legal. Infrastruktur masih pada tahapan awal pengembangan seperti pasar modal, pasar keuangan, asuransi, LPS dll.

38 b. Internasional Belum tersedia uniform regulatory, meskipun saat ini hal tersebut diharapkan dapat dilakukan oleh IFSB dan AAOIFI. Jika masalah ini dapat diselesaikan, diharapkan integrasi pasar perbankan syariah di dunia internasional dapat segera terwujud. Yang pada akhirnya tentu akan mendorong pertumbuhan perbankan syariah di masing-masing negara muslim. Inovasi pada produk atau instrumen syariah yang masih lambat. Masih terdapat perbedaan pada aplikasi prinsip-prinsip syariah (lack of uniformity in the religious principles) dalam perbankan syariah di beberapa negara muslim. Sehingga beberapa instrumen tidak dapat diterima di semua negara muslim.

39 Wallahu a’lam Bishawwab Terima Kasih

40 LAMPIRAN

41 Pengertian Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah (nilai-nilai makro dan mikro). Nilai-nilai Makro: Keadilan, Maslahah, Zakat, bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil), dan uang sebagai alat tukar. Nilai-nilai Mikro: Shiddiq, Tabligh, Amanah, Fathonah Dimensi keberhasilan: Dunia dan akhirat (long term oriented) dan sangat memperhatikan kebersihan sumber, kebenaran proses dan kemanfaatan hasil.

42 Prinsip-prinsip Dasar
NILAI-NILAI MAKRO Keadilan: Keseimbangan antara hak dan kewajiban Tata hubungan sederajat (tidak ada pihak yang mengekploitasi dan terekploitasi) Menempatkan sesuatu pada tempatnya Berpihak kepada kebenaran Maslahah: Orientasi pada kebutuhan masyarakat banyak Orientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar manusia (hanya memenuhi needs tidak wants) Tidak merusak lingkungan Investasi pada bidang/sektor usaha yang halal

43 Prinsip-prinsip Dasar
NILAI-NILAI MAKRO Zakat: Social safety net (perlindungan hak fakir miskin) Mendorong asset diinvestasikan Hubungan harmonis antara the have dan the have not. Zakat bukan charity tetapi kewajiban Lebih merupakan sebuah upaya pengendalian harta masyarakat agar mengalir (tidak menumpuk) menuju aktivitas investasi, daripada tujuan pengumpulan dana untuk distribusi Bebas dari bunga (riba): Masa depan tidak dapat dipastikan Menghindari adanya pihak yang terekploitasi Lebih merupakan sebuah upaya untuk mengoptimalkan aliran investasi dengan cara memaksimalkan kemungkinan investasi melalui pelarangan adanya pemastian (riba)

44 Prinsip-prinsip Dasar
NILAI-NILAI MAKRO Bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maysir): Meminimisir tindakan murni spekulatif (tidak terkait dengan pengembangan sektor riil). Mendorong masyarakat berinvestasi pada sektor riil. Mendorong masyarakat berperilaku yang berorientasi jangka panjang dan menghindari tindakan potong kompas Bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar): Symmetric Information Meminimalkan transaksi yang tidak transparan Mempromosikan transparansi pada setiap transaksi

45 Prinsip-prinsip Dasar
NILAI-NILAI MAKRO Bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil): Uang sebagai alat tukar: Fungsi dasar uang sebagai alat tukar Uang bukan untuk diperdagangkan Uang baru bernilai apabila telah diinvestasikan Pertumbuhan uang sejalan dengan pertumbuhan sektor riil Pengendalian uang = pengendalian sektor riil Tidak mengenal konsep “time value of money”, tetapi mengenal konsep “economic value of time”

46 Prinsip-prinsip Dasar
NILAI-NILAI MIKRO Shiddiq (Benar dan Jujur) Memastikan bahwa pengelolaan bank syariah dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran. Dengan nilai ini pengelolaan dana masyarakat akan dilakukan dengan mengedepankan cara-cara yang diperkenankan (halal) serta menjauhi cara-cara yang meragukan (subhat) terlebih lagi yang bersifat dilarang (haram); 2. Tabligh (Mengembangkan Lingkungan / Bawahan Menuju Kebaikan) Secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip, produk dan jasa perbankan syariah. Dalam melakukan sosialisasi sebaiknya tidak hanya mengedepankan pemenuhan prinsip syariah semata, tetapi juga harus mampu mengedukasi masyarakat mengenai manfaat bagi pengguna jasa perbankan syariah; 3. Amanah (Dapat Dipercaya) Menjaga dengan ketat prinsip kehati-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemilik dana (shahibul maal) sehingga timbul rasa saling percaya antara pihak pemilik dana dan pihak pengelola dana investasi (mudharib); 4. Fathanah (Kompeten dan Profesional) Memastikan bahwa pengelolaan bank dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan maksimum dalam tingkat risiko yang ditetapkan oleh bank. Termasuk di dalamnya adalah pelayanan yang penuh dengan kecermatan dan kesantunan (ri’ayah) serta penuh rasa tanggung jawab (mas'uliyah).

47 Kewajiban Zakat dalam Perspektif Ekonomi
Zakat bukan sekedar upaya funding to distribute (fungsi sosial), lebih dari itu merupakan kontrol (fungsi pengendalian) yang bersifat menekan (pressure) atas keberadaan harta masyarakat (1 + if%) H a r t a Investasi

48 Pelarangan Riba dalam Perspektif Ekonomi
Aliran Investasi yang Terbendung (Tidak Optimal) laba ~ X % Rugi ~ Semakin tinggi suku bunga maka semakin besar kemungkinan aliran investasi yang terbendung

49 Pelarangan Riba dalam Perspektif Ekonomi
Hubungan Tingkat Bunga dan Investasi Q(I) I % x % Q2 y % Q1 Meningkatnya suku bunga dari y% menjadi x% telah membendung aliran investasi sebesar Q1 - Q2

50 Pelarangan Maysir dalam Perspektif Ekonomi
Larangan penimbunan barang (hadis) dikarenakan ber-dampak pada berkurangnya agregat supply barang & jasa. Dengan demikian aktivitas yang tidak memberikan dampak meningkatkan agregat supply barang & jasa, merupakan hal yang tdk diperbolehkan (haram). Untuk itulah JUDI diharamkan, karena judi tidak memiliki pengaruh terhadap agregat supply / tidak produktif. Jual Beli Judi Aliran Investasi (perlu modal) Ya Tidak Pasti Kaitan dgn sektor riil / Agre Supply naik ? Tidak

51 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Sistem Islam Anti Riba Anti Judi P P P X % P Riba Judi Sistem Konvensional

52 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
BUNGA BAGI HASIL 1. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi usaha akan selalu menghasilkan keuntungan. 1. Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil disepakati pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi. 2. Besarnya persentase didasarkan pada jumlah dana/modal yang dipinjamkan. 2. Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh. 3. Bunga dapat mengambang/variabel, dan besarnya naik turun sesuai dengan naik turunnya bunga patokan atau kondisi ekonomi. 3. Rasio bagi hasil tetap tidak berubah selama akad masih berlaku, kecuali diubah atas kesepakatan bersama. 4. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah usaha yang dijalankan peminjam untung atau rugi. 4. Bagi hasil bergantung pada keuntungan usaha yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama. 5. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan naik berlipat ganda. 5. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan. 6. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama. 6. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.

53 Produk Pendanaan Skema Simpanan Wadi’ah Yad Dhamanah

54 Produk Pendanaan Skema Simpanan Qardh

55 Produk Pendanaan Skema Investasi Mudharabah

56 Produk Pembiayaan POLA BAGI HASIL

57 Produk Pembiayaan POLA BAGI HASIL

58 Produk Pembiayaan POLA NONBAGI HASIL

59 Produk Pembiayaan POLA JUAL BELI

60 Produk Pembiayaan POLA JUAL BELI

61 Produk Pembiayaan POLA JUAL BELI

62 Produk Pembiayaan POLA SEWA

63 Jasa Keuangan Wakalah Kontrak + Fee Agency NASABAH Administration
Collection Payment Co-arranger etc BANK INVESTOR Kontrak + Fee

64 Jasa Keuangan Kafalah NASABAH BANK Jasa Objek Ditanggung Penanggung
Tertanggung

65 Jasa Keuangan Hawalah BANK 5. Bayar 2. Invoice 4. Tagih PEMBELI
PENYUPLAI 1. Suplai barang

66 JAMINAN/BARANG YG DIGADAIKAN
Jasa Keuangan Rahn Pinjaman/Pembiayaan NASABAH BANK Menggadaikan barang JAMINAN/BARANG YG DIGADAIKAN

67 Jasa Keuangan Qardh Aqad Qardh Keahlian Modal 100% BANK NASABAH
PROYEK/ USAHA 100% Modal kembali KEUNTUNGAN MODAL

68 Jasa Nonkeuangan Wadi’ah yad Amanah 1. Titip barang/uang NASABAH BANK
2. Bebankan biaya penitipan

69 Kegiatan Sosial QARDHUL HASAN

70 Jaringan Bank Syariah 2004 Jan'04 Feb'04 Mar'04 Apr'04 May'04 Jun'04
Jan'04 Feb'04 Mar'04 Apr'04 May'04 Jun'04 Jul'04 Ags'04 Sep'04 Okt’04 Nov’04 KP 2 3 UUS 8 9 10 11 12 14 15 KPO 114 115 123 126 129 131 134 137 141 142 KCP 26 31 34 35 36 40 45 46 47 KK 101 102 99 103 108 110 111 Jumlah 251 252 256 269 275 284 290 298 307 315 322 BPRS 84 85 86 88 89 Total 335 336 341 354 361 372 378 386 396 404 410

71 Pertumbuhan Asset dan DPK 2001 - 2004
*) Share

72 Wallahu a’lam Bishawwab Terima Kasih


Download ppt "TRAINING FOR TRAINERS KEBANKSENTRALAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google