Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Kuliah HTN III Asas-asas HTN sdn
2
Asas-asas HTN Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945
Asas Pancasila Asas Negara Hukum Asas Kedaulatan Rakyat/Demokrasi Asas Negara Kesatuan Asas Pemisahan Kekuasan dan Check and Balance sdn
3
Apakah Asas Itu ? Asas adalah sesuatu yg diletakkan secara fundamental sebagai jiwa atau ruh dlm mengatur dan menyelesaikan suatu persoalan. Jadi, asas HTN artinya sesuatu yg bersifat fundamental yang harus menjiwai dan mewarnai dalam rangka mengatur dan menyelesaikan kehidupan negara dalam bingkai negara hukum yang demokratis di Indonesia. sdn
4
Asas Pancasila Pancasila sebagai dasar falsafah negara sekaligus merupakan asas dalam penyusunan HTN di Indonesia. Di dalamnya terdapat nilai religius, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan musyawrah dlm perwakilan, dan nilai keadilan. sdn
5
Asas Negara Hukum Hukum harus diletakkan sebagai sesuatu yg paling supreme/tertinggi dlm kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara; Indonesia menganut konsepsi Negara Hukum Materiil, artinya negara bertangung jawab juga terhadap kesejahteraan rakyat; UUD sebagai norma tertinggi harus menjadi living law di masyarakat. sdn
6
Pertama, hukum sebgai supremasi
Maksudnya adalah bahwa hukum harus diletakkan sebagai panglima dlm menyelesaikan persoalan 2 negara. Hukum harus benar 2 ditegakkan tanpa pandang bulu. Politik harus tunduk pada aturan hukum yg berlaku. Bukti langkah awal dianutnya supremasi hukum stelah reformasi ini adalah : 1. ketentuan tentang konsepsi Negara Hukum dicantumkan secara tegas dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 setelah Perubahan UUD dibentuknya Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution; sdn
7
Kedua, dianutnya konsepsi Negara Hukum Materiil
Negara tdk hanya bertanggung jawab thdp keamanan dan ketertiban, ttp negara sekaligus bertanggung jawab thdp kesejahteraan rakyatnya.; Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka negara dpt campur tangan thdp persoalan HAM sepanjang melalui prosedur yg tlh ditentukan dan dg ganti rugi yg layak; Ide gagasan tentang welfare state ini dapat dilihat dengan mengkaitkan tujuan negara dengan Pasal 1 ayat (2) dan (3) Perubahan UUD 1945. sdn
8
Ketiga, Konstitusi sebagai living law
Maksudnya adalah bahwa Konstitusi/UUD benar 2 menjadi milik masyarakat dan merasuk dalam jiwa seluruh rakyat Indonesia. Artinya, ketika ada pelanggaran konstitusional rakyat akan langsung merasakan dan menuntut haknya sesuai dengan jaminan konstitusi. Konstitusi telah menjadi pembicaraan sehari-hari bagi rakyat Indonesia. sdn
9
Perbedaan Antara Konsepsi Rechtsstaat dan The Rule of Law
Rechtsstaat bertumpu pada sistem hukum Romawi Kuno yg bersifat administratif; sementara the rule of law bertumpu pada sistem hukum common law yg berupa kebiasaan 2 tdk tertulis. Rechtsstaat lahir secara revolusioner sebagai perwujudan dlm menentang kekuasaan raja yg absolut sekitar abad pertengahan; sementara the rule of law lahir secara evolusioner; Rechtsstaat tumbuh dan berkembang di Eropa Kontinental melalui peraturan perundang-undangan; sementara the rule of law tumbuh dan berkembang di Negara-negara Anglo Saxon melalui yurisprudensi. Rechtsstaat dicirikan menurut F J Stahl adalah : pertma, pengakuan dan perlindungan thdap HAM; kedua, asas legalitas; ketiga, pemisahan kekuasaan; keempat, adanya peradilan administrasi. Sementara the rule of law menurut A V Dicey dicirikan : pertama, adanya supremasi hukum; kedua, adanya equality before the law; ketiga, HAM tidak bersumber pada konstitusi. sdn
10
Meskipun pada mulanya antara dua konsep negara hukum rehsstaat dan the rule of law berbeda secara mendasar, tapi dalam perkembangannya sekarang ini antara keduanya saling melengkapi. Jadi bukan lagi divergen tapi convergensi. Hubungan antara Rechtsstaat dengan The Rule of Law dalam Perkembangan Sekarang Ini sdn
11
Ada13 Prinsip Pokok Negara Hukum Indonesia Menurut Jimly Asshiddiqie
1. Supremasi hukum (Supremacy of Law); 2. Persamaan dalam hukum (Equality before the Law); 3. Asas Legalitas (Due Process of Law); 4. Adanya pembatasan kekuasaan berdasarkan undang-undang; 5. Berfungsinya organ-organ negara yang independen dan saling mengendalikan; 6. Prinsip peradilan bebas dan tidak memihak; 7. Tersedianya upaya Peradilan Tata Usaha Negara; 8. Tersedianya upaya Peradilan Tata Negara (Constitutional Adjudication); sdn
12
Lanjutan 9. Adanya jaminan perlindungan HAM; 10. Bersifat demokratis (Democratic Rule of Law atau Democratische Rechtsstaat) sehingga pembentukan hukum yang bersifat demokratis dan partisipatoris dapat terjamin; 11. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (Welfare Rechtsstaat); 12. Adanya pers yang bebas dan prinsip pengelolaan kekuasaan negara yang transparan dan akuntabel dengan mekanisme kontrol sosial yang terbuka; 13. Berketuhanan Yang Maha Esa. sdn
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.