Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAri Hartono Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Argumentasi Mengapa Perlu ‘Kamar Kedua’ (menurut CF Strong dalam Modern Political Constitution)
Keberadaan kamar kedua dapat mencegah pengesahan undang-undang secara tergesa-gesa dan tidak direncanakan dengan matang oleh satu majelis Perasaan sebagai kekuasaan yang tak terbatas dalam satu majelis dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan dan tirani Sebaiknya setiap saat harus ada pusat resistensi thd kekuasaan yang dominan dlm suatu negara, apakah itu dilakukan oleh rakyat secara keseluruhan ataupun oleh parpol Pada negara federal, kamar kedua dibuat untuk melindungi kehendak rakyat dari setiap negara bagian
2
Urgensi Kamar Kedua Pertama adalah untuk membangun sebuah mekanisme pengawasan dan keseimbangan (checks and balances) serta untuk pembahasan sekali lagi dalam bidang legislatif. untuk membentuk perwakilan yang menampung kepentingan tertentu yang biasanya tidak cukup terwakili oleh majelis pertama.
3
Pola Pengorganisasian Parlemen
Hampir semua negara federal memiliki dua majelis; Negara-negara kesatuan terbagi seimbang, sebagian memilih unikameral dan sebagian lagi bikameral; Sebagian besar negara dengan jumlah penduduk yang besar memiliki dua majelis: demikian pula sebagian besar negara yang memiliki wilayah luas memiliki dua majelis.
4
Parlemen Bikameral Kuat atau Lemah menurut Arend Lijphart
Kekuasaan yang diberikan secara formal oleh konstitusi terhadap kedua kamar tersebut. Pola yang umum terhadap kamar kedua adalah bahwa kamar kedua cenderung subordinat terhadap kamar pertama. Sebagai contoh, suara negatif (negatives votes) mereka pada pengusulan legislasi seringkali diabaikan oleh kamar pertama, dan dalam banyak sistem parlementer kabinet bertanggungjawab secara ekslusif kepada kamar pertama Kepentingan politik yang sesungguhnya dari kamar kedua tidak hanya tergantung dari kekuasaan formalnya (dalam konstitusi), tetapi juga bagaimana metode seleksi mereka.Semua kamar pertama dipilih secara langsung oleh pemilih, tetapi anggota kamar kedua paling banyak dipilih secara tidak langsung. Kamar kedua yang tidak dipilih secara langsung kurang mempunyai legitimasi demokratis dan karena itu pengaruh politik yang sebenarnya diberikan kepada yang memilihnya (populer election). kamar kedua mungkin dipilih dengan cara atau desain yang berbeda dengan menempatkan perwakilan minoritas tertentu/khusus.
5
Kelebihan Bikameral atau Unikameral menurut Dahlan Thaib
Secara resmi mewakili beragam pemilih (misalnya negara bagian, wilayah, etnik, atau golongan); Memfasilitasi pendekatan yang bersifat musyawarah terhadap penyusunan perundang-undangan; Mencegah disahkan perundang-undangan yang cacat atau ceroboh; dan Melakukan pengawasan atau pengendalian yang lebih baik atas lembaga eksekutif. UNIKAMERAL Kemungkinan untuk dapat cepat meloloskan Undang-Undang Tanggung jawab lebih besar (karena anggota legislatif tidak dapat menyalahkan majelis lainnya apabila suatu Undang-Undang tidak lolos, atau bila kepentingan warga negara terabaikan). Lebih sedikit anggota terpilih sehingga lebih mudah bagi masyarakat untuk memantau kepentingan mereka; dan Biaya lebih rendah bagi pemerintah dan pembayar pajak
6
Sistem Trikameral Republik Cina Taiwan yang dirumuskan dalam Konstitusi Republik Cina Tahun 1946 Majelis Nasional atau Majelis Rakyat, Dewan Legislatif (Yuan Legislatif), dan Dewan Pengawas (Yuan Kontrol). Karena sifat keanggotaanya yang sama-sama dipilih itulah maka dikatakan bahwa ketiga lembaga dapat disebut sebagai lembaga yang sama-sama menjalankan fungsi parlemen Struktur parlemen nasional Afrika Selatan seperti yang dirumuskan dalam Konstitusi Di Afrika Selatan ketika berlaku apartheid parlemen dikelompokkan berdasarkan warna kulit
7
Parlemen Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945
“bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan perlu diwujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah” (Konsiderans menimbang huruf (a) UU No. 23 Tahun 2003 ttg Susunan dan Kedudukan MPR, DPR,DPD, dan DPRD)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.