Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Yeni Salma Barlinti FHUI
HUKUM KEWARISAN ISLAM: Garis-garis Hukum Ayat-ayat Kewarisan & Kelompok Keutamaan Ahli Waris Yeni Salma Barlinti FHUI
2
النساء : ٧ لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَنِ وَالاَقْرَبُوْنَ ۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تََرََكََ الْوََالِدَنِ وَالاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْكَثُرَ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
3
TERJEMAHAN QS AN NISA AYAT 7
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
4
GARIS HUKUM QS AN NISA AYAT 7
Bagi anak laki-laki ada bagian warisan dari harta peninggalan ibu bapaknya. Bagi aqrabun laki-laki ada bagian warisan dari harta peninggalan aqrabun (laki-laki atau perempuan). Bagi anak perempuan ada bagian warisan dari harta peninggalan ibu bapaknya. Bagi aqrabun perempuan ada bagian warisan dari harta peninggalan aqrabun (laki-laki atau perempuan). Ahli waris itu ada yang mendapat warisan sedikit dan ada yang mendapat warisan banyak. Pembagian-pembagian itu ditentukan oleh Allah.
5
النساء : ١١ يُوْْْ صِيْكُمُ اﷲُ فِيْ اَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِمِثْلُ حَظِّ الاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْكُنَّ نِسٓآءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحٍدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ وَ لاَِبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُ وَلَدٌ وَّوَرِثَهُٓ اَبَوَهُ فَلاُِمِّهِ الثُّلُثُۚ فَاِنْ كَانَ لَهُٓ اِخْوَةٌ فَلاُِمِّهِ السُّدُسُ مِنْ ۢبَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْدَيْنٍۗ اَبَآؤُكُمْ وَاَبْنَآؤُكُمْ ۚ لا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اﷲِ ۗ اِنَّ اﷲَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
6
TERJEMAHAN QS AN NISA AYAT 11
Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
7
GARIS HUKUM QS AN NISA AYAT 11
Allah menentukan mengenai pembagian harta warisan untuk anak-anakmu ialah untuk seorang anak laki-laki sebanyak bagian dua orang anak perempuan. Jika anak-anak kamu itu hanya anak perempuan saja dan jumlahnya ada dua orang atau lebih mereka mendapat dua pertiga bagian harta peninggalan. Dan jika anak perempuan itu hanya seorang saja maka baginya seperdua harta peninggalan.
8
GARIS HUKUM QS AN NISA AYAT 11
Dan bagi dua orang ibu bapa, masing-masingnya mendapat seperenam dari harta peninggalan kalau pewaris meninggalkan anak. Maka jika pewaris tidak meninggalkan anak dan mewarisinya ibu bapaknya maka bagi ibunya sepertiga, yaitu jika tidak ada baginya beberapa saudara atau seorang saudara. Maka jika pewaris tidak meninggalkan anak tetapi ada baginya beberapa saudara atau seorang saudara dan mewarisinya ibu bapaknya maka bagi ibunya seperenam.
9
GARIS HUKUM QS AN NISA AYAT 11
Pelaksanaan pembagian harta warisan termaksud dalam garis hukum a sampai dengan f itu sesudah dibayarkan wasiat dan/atau hutang pewaris Ibu bapak kamu dan anak-anak kamu tidak kamu tahu mana di antara mereka yang lebih dekat kemanfaatannya kepada kamu. Demikianlah ketentuan Allah yang fardhu kamu ikuti. Bahwa sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.
10
النساء : ١٢ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ ۢبَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْدَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْ ۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْدَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُوْرَثُ كَلٓلَةً اَوِامْرَاَةٌ وَّلَهُٓ اَخٌ اَوْ اُخٌْ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٓلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى الثُّلُثِ مِنْ ۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٓى بِهَآ اَوْدَيْنٍ ۙ غَيْرَمُضَآرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اﷲِ ۗ وَاﷲُ عَلِيْمٌ ۗ
11
TERJEMAHAN QS AN NISA AYAT 12
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya dan sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
12
GARIS HUKUM QS AN NISA AYAT 12
Duda karena kematian isteri mendapat seperdua harta peninggalan isterinya kalau isteri tidak meninggalkan anak. Duda karena kematian isteri mendapat seperempat harta peninggalan isterinya kalau isteri meninggalkan anak. Pelaksanaan pembagian harta warisan termaksud dalam garis hukum a dan b di atas itu sesudah dibayarkan wasiat dan/atau hutang pewaris.
13
GARIS HUKUM QS AN NISA AYAT 12
Janda karena kematian suami mendapat seperempat harta peninggalan suaminya kalau suami tidak meninggalkan anak. Janda karena kematian suami mendapat seperdelapan harta peninggalan suaminya kalau suami meninggalkan anak. Pelaksanaan pembagian harta warisan termaksud dalam garis hukum d dan e di atas itu sesudah dibayarkan wasiat dan/atau hutang pewaris.
14
GARIS HUKUM QS AN NISA AYAT 12
Jika ada seorang laki-laki atau seorang perempuan diwarisi secara punah (kalalah) sedangkan baginya ada seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan, maka setiap mereka itu memperoleh seperenam. Jika ada seorang laki-laki atau seorang perempuan diwarisi secara punah (kalalah) sedangkan baginya ada saudara-saudara yang jumlahnya lebih dari satu orang, maka mereka bersekutu untuk sepertiga. Pelaksanaan pembagian harta warisan tersebut dalam garis hukum g dan h di atas itu sesudah dibayarkan wasiat dan/atau hutang pewaris.
15
GARIS HUKUM QS AN NISA AYAT 12
Pembagian wasiat dan/atau pembayaran hutang itu tidak boleh mendatangkan kemudaratan kepada ahli waris. Demikianlah ketentuan Allah. Bahwa sesungguhnya Allah itu maha mengetahui lagi maha penyantun.
16
النساء : ١٧٦ يَسْتَفْتُوْنَكَ ۗ قُلِ اﷲُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٓلَةِ ۗ اِنِ امْرُٷاهَلَكَ لَيْسَ لَهُٓ اُخْتٌ فَلَهَ نِصْفُ مَاتَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَآِاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٓنِ مِمَّاتَرَكَ ۗ وَاِنْ كَانُوْٓآاِخْوَةً رِجَالاً وَّنِسَآءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِ الاُ نْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اﷲُلَكُمْ اَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاﷲُبِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
17
TERJEMAHAN QS AN NISA AYAT 176
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudara yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
18
GARIS HUKUM QS AN NISA AYAT 176
Mereka minta fatwa kepada engkau hai Muhammad (mengenai kalalah); katakan bahwa Allah memberi fatwa kepada kamu mengenai (arti) kalalah itu ialah jika seseorang celaka (meninggal dunia) tidak ada baginya walad (atau mawali walad). Kalau (bagi orang yang mati kalalah itu) ada seorang saudara perempuan, maka bagi saudara perempuan itu seperdua harta peninggalannya. Kalau orang yang mati kalalah itu seorang perempuan (atau seorang laki-laki) dan baginya ada saudara laki-laki-laki maka saudara laki-lakinya itulah yang mewarisi (semua harta)nya, jika tidak ada walad (atau mawali walad) bagi saudara perempuan (atau saudara laki-laki) yang mati itu.
19
GARIS HUKUM QS AN NISA AYAT 176
Kalau bagi orang yang mati kalalah itu ada saudara perempuan dua orang (atau lebih) maka bagi keduanya (bagi mereka) dua pertiga harta peninggalan. Dan jika bagi orang yang mati kalalah itu ada saudara-saudara yang terdiri atas laki-laki dan perempuan maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan ketentuan tersebut kepada kamu agar kamu tidak tersesat (mengenai pengertian kalalah dan pembagian warisan apabila terjadi pewarisan dalam hal kalalah itu), dan Allah itu mengetahui segala sesuatunya.
20
KELOMPOK KEUTAMAAN AHLI WARIS
Keutamaan pertama Anak-anak (laki-laki dan perempuan) Orang tua (ayah dan ibu) Janda atau duda Keutamaan kedua Saudara laki-laki dan perempuan Ibu Bapak
21
CONT’D Keutamaan ketiga Keutamaan keempat Ibu Bapak Janda atau duda
Mawali untuk ibu Mawali untuk bapak
22
Terima kasih ~ wassalam ~
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.