Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehErlin Tanuwidjaja Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PERTEMUAN I PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
2
MANUSIA DAN MASYARAKAT
Aristoteles manusia adalah makhluk sosial (zoon political) Masyarakat Hukum Hukum Ekonomi
3
MASYARAKAT : “Persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama, terbentuk apabila ada dua orang atau lebih” MASYARAKAT PAGUYUBAN Hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin MASYARAKAT PATEMBAYAN Hubungan itu bersifat tidak pribadi dan bertujuan untuk mencapai keuntungan
4
Golongan dalam Masyarakat
disebabkan antara lain: Merasa tertarik oleh orang lain. Mempunyai kesukaan yang sama. Memerlukan kekuatan atau bantuan orang lain. Mempunyai hubungan daerah dengan orang lain. Mempunyai hubungan kerja dengan orang lain.
5
Pendorong manusia hidup
bermasyarakat (biologis) : hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum hasrat untuk membela diri hasrat untuk mengadakan keturunan
6
NORMA Kesusilaan NORMA Adalah aturan perilaku dalam suatu kelompok
tertentu, yang mempengaruhi tingkah laku manusia. Agama Kesusilaan NORMA Kesopanan Hukum
7
APAKAH HUKUM ITU ? PROF. DR. VAN KAN
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang bersifat Memaksa untuk melindungi kehidupan manusia didalam masyarakat. W. LEVENSBERGEN Hukum merupakan pengatur perbuatan manusia didalam
8
Sambungan definisi hukum…
I. KIRCH Hukum menyangkut unsur penguasa, unsur kewajiban dan unsur kelakuan dan perbuatan manusia. LEON DUGUIT Hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat, digunakan pada saat tertentu sebagai jaminan dari kepentingan bersama yang jika dilanggar menimbulkan rekasi Bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
9
Sambungan definisi hukum…
UTRECH Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah- perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. CIRI-CIRI HUKUM 1. Adanya perintah dan/atau larangan 2. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi
10
UNSUR-UNSUR HUKUM Aturan mengenai tingkah laku
manusia dalam bermasyarakat. 2. Dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. 3. Sifatnya memaksa. 4. Sanksinya tegas.
11
MATERIAL : ex. Sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi SUMBER-SUMBER HUKUM FORMAL : UU Kebiasaan Jurisprudensi Perjanjian (traktat) Doktrin (pendapat para sarjana)
12
PEMBIDANGAN HUKUM TERTULIS HK. PUBLIK ISI HK. PRIVAT BENTUK
MATERIL FUNGSI FORMAL TERTULIS BENTUK TDK. TERTULIS
13
HUKUM SIPIL = KUHPdt + KUHD lex specialis derogat legi generalis
14
HUKUM EKONOMI HUKUM EKONOMI
Berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat. 2 Aspek hukum ekonomi : Pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi Pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi
15
KUISIONER Apakah peranan hukum di dalam ekonomi?
Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman! Dapatkah seseorang itu kebal hukum?
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.