Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHartono Suharto Johan Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
PAPARAN MENDAGRI PADA DISKUSI PUBLIK PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN DEKLARASI HARI KETERBUKAAN INFORMASI NASIONAL JAKARTA, 30 APRIL 2015
2
TEMA: IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008, PEMBENTUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI, SERTA PROBLEMATIKA ANGGARAN
3
TIGA HAL PERUBAHAN MENDASAR:
REFORMASI 1999 TIGA HAL PERUBAHAN MENDASAR: DEMOKRASI SEBAGAI: NILAI KEYAKINAN, PRINSIP UNTUK MEMULIAKAN MANUSIA, SEPERTI KEBEBASAN BERSERIKAT, MENGELUARKAN PENDAPAT. TUJUAN KESEJAHTERAAN PROSES KONSENSUS, MUSYAWARAH, DIALOG, UNJUK RASA. DESENTRALISASI DAN OTONOMI (MULAI DARI UU 22/1999-UU 23/2014) KEBEBASAN PERS (UU NOMOR: 40/1999)
4
DAERAH (524 DAERAH OTONOM) : 25 URUSAN
REFORMASI SEBELUM REFORMASI PEMERINTAH PUSAT : POL LN, HAN, KAM, YUSTISI, MONETER & FISKALNAS, AGAMA NEGARA NEGARA DAERAH (524 DAERAH OTONOM) : 25 URUSAN LEMBAGA NEGARA BESAR Hampir semua dikerjakan Pemerintah (Government take over all) Sentralistik PNS Pusat banyak Organisasi Besar Organisasi Pemda Kecil BERKEMBANG PESAT : - LSM - ORMAS - PERHIMPUNAN - YAYASAN DSB - Organisasi Pemerintah Pusat Besar - PNS Pusat Besar - Organisasi Pemda makin besar - PNS Pemda makin besar 4
5
KEMENDAGRI MJD “POROS” JALANNYA PEMERINTAHAN DEMOKRASI
PELAYANAN PUBLIK TEGAKNYA INTEGRASI BANGSA
6
TRISAKTI VISI & MISI PEMERINTAHAN PRESIDEN JOKOWI
SETIAP PENGAMBILAN KEBIJKAN POLITIK PEMBANGUNAN PEM. PUSAT & PEMDA SERTA DPRD VISI & MISI PEMERINTAHAN PRESIDEN JOKOWI
7
HAK ATAS INFORMASI (RIGHT TO KNOW)
Universal Declaration of Human Rights 1948 telah merumuskan jaminan perlindungan terhadap hak atas informasi Pasal 19 UDHR 1948: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa ada intervensi, & untuk mencari, menerima &menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja & tanpa memandang batas2 wilayah
8
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 28F UUD’45: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
9
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 28J UUD 1945**) (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Pasal 28 J
10
Tujuan : menjamin hak warga negara utk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, & proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masy. dlm proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yg baik, yaitu yg transparan, efektif & efisien, akuntabel serta dpt dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan publik yg mempengaruhi hajat hidup orang byk; mengembangkan ilmu pengetahuan & mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
11
LANDASAN REGULASI PEMBENTUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 13, ayat (1) : “Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik: a. Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi” PP No. 61 Tahun 2010 Pasal 21, ayat (1) : “PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan” Permendagri No. 35 Tahun 2010 Pasal 7, ayat (1) : “Untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan daerah ditetapkan PPID”
12
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Kelengkapan PPID Pemerintah Daerah 1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 2. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi. 3. Daftar Informasi Publik (DIP). 4. Ruang Pelayanan Informasi. 5. Aplikasi PPID pada Website Pemerintah Daerah. 6. Laporan pelayanan informasi. 7. Pendanaan. 12
13
PENGATURAN ANGGARAN PPID PERMENDAGRI NOMOR 35 TAHUN 2010
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENGATURAN ANGGARAN PPID PERMENDAGRI NOMOR 35 TAHUN 2010 Pasal 15 Segala biaya yang diperlukan untuk pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. (3) Segala biaya yang diperlukan untuk pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. 13
14
PERMENDAGRI NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERMENDAGRI NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015 Prinsip Penyusunan APBD Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 didasarkan prinsip sebagai berikut: Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan urusan dan kewenangannya; Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD; Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat; Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; dan Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya. 14
15
PERMENDAGRI NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERMENDAGRI NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015 V. Hal-Hal Khusus Lainnya Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2015, selain memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan hal-hal khusus, antara lain sebagai berikut: 26. Pemerintah daerah mensinergikan penganggaran program dan kegiatan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 dengan kebijakan nasional, antara lain: k. Fasilitasi pengaduan masyarakat dan pengembangan akses informasi secara transparan, cepat, tepat dan sederhana dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 15
16
UU 14/2008 Pasal 6 Ayat (1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Ayat (2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
17
UU 14/2008 Pasal 6 Ayat (3) Informasi Publik yg tdk dpt diberikan oleh Badan Publik: a. informasi yg dpt membahayakan negara; b. informasi yg berkaitan dg kepentingan perlindungan usaha dr persaingan usaha tdk sehat ; c. informasi yg berkaitan dg hak-hak pribadi; d. informasi yg berkaitan dg rahasia jabatan; dan/ atau e. Informasi Publik yg diminta blm dikuasai atau didokumentasikan.
18
AGENDA NASIONAL TAHUN INI
PPID HARUS: SUKSESKAN AGENDA NASIONAL. JAGA NETRALITAS KUASAI DAN IMPLEMENTASIKAN PER-UU YANG BERLAKU. TINGKATKAN KOORDINASI PUSAT DAN DAERAH. WASPADA TERHADAP BERITA YANG MENGADU DOMBA. PILKADA SERENTAK 9 DES 2015
19
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.