Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Konsep dasar hukum jaminan
Pertemuan Ke-2 Konsep dasar hukum jaminan
2
PENGERTIAN HUKUM JAMINAN
Jaminan zekerheid atau cautie Jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.
3
Hukum Jaminan zakerheidsstelling security of law Menurut Salim, HS, Hukum Jaminan adalah keseluruhan ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit.
4
Arti pentingnya Hukum Jaminan dalam Pembangunan Ekonomi suatu Negara
Pembangunan Ekonomi Indonesia 1. menunjang kemajuan ekonomi 2. menunjang kegiatan perkreditan 3. menunjang kegiatan penanaman modal 4. menunjang kegiatan pembangunan perumahan rakyat 5. menunjang perlindungan terhadap ekonomi lemah
5
Arti Penting Hukum Jaminan 1
Arti Penting Hukum Jaminan 1. Didalam perkembangan ekonomi dan perdagangan selalu diikuti dengan perkembangan kebutuhan pembiayaan usaha/kredit usaha. 2. Sebagai perlindungan hukum maka fasilitas pembiayaan/ kredit yang diberikan oleh kreditur (Bank/lembaga pembiayaan) adalah memerlukan jaminan atau agunan. 3. Dengan pemberian jaminan (agunan) ini akan dapat diperoleh pengembalian piutangnya jika debitur wanprestasi atau ingkar janji melalui eksekusi benda jaminan tersebut.
6
Sejarah hukum jaminan di Indonesia
1. Zaman Hindia Belanda Buku II KUH Perdata dan stb No. 542 sebagaimana telah di ubah menjadi stb No. 190 tentang Credietverband. Gadai (Pand) diatur dalam pasal 1150 – 1160 KUH Perdata. Ketentuan ini ditujukan bagi orang bumi putra (Indonesia asli). Hipotek diatur dalam pasal 1162 – 1232 KUH Perdata.
7
2. Zaman Jepang Pemerintah Dai Nippon masih memberlakukan ketentuan hukum yang tercantum dalam KUH Perdata dan Credietverband sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1942.
8
3. Zaman Kemerdekaan a. Era Sebelum Reformasi UU No
3. Zaman Kemerdekaan a. Era Sebelum Reformasi UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria mencabut aturan Buku II KUH Perdata mengenai bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kecuali mengenai hypotheek. UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan b. Era Reformasi UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia
9
Asas-asas umum Hukum Jaminan
Asas Publicitet Asas Specialitet Asas Tak Dapat Dibagi-bagi Asas Inbezittstelling Asas Horizontal
10
Pengaturan Hukum Jaminan didalam Pasal 1131 BW
Pasal 1131 BW mengatur segala kebendaan seorang debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan untuk segala perikatan pribadi debitur tersebut. Pasal 1131 BW mengandung asas-asas: Asas schuld dan Haftung: setiap orang bertanggungjawab terhadap utangnya, yaitu penyediaan kekayaannya baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang akan dijual untuk melunasi utangnya. Asas kepercayaan: setiap orang yang memberikan utang kepada orang lain harus percaya bahwa debitur akan memenuhi prestasinya. Asas moral : setiap orang wajib memenuhi janjinya.
11
Pengaturan Hukum Jaminan didalam Pasal 1132 BW
Pasal 1132 BW mengatur kebendaan tersebut dalam pasal 1131 BW menjadi jaminan bersama bagi para kreditur dan hasil penjualan kebendaan tersebut dibagi diantara para kreditur seimbang menurut besar kecilnya, kecuali ada alasan alasan yang sah untuk mendahulukan piutang yang satu dari piutang yang lain. Pasal 1132 BW mengandung asas-asas: Asas Paritas Kreditorium yang berarti kedudukan para kreditur adalah sama. Asas Keseimbangan yang berarti masing-masing kreditur memperoleh piutangnya seimbang dengan piutang kreditur yang lain.
12
Pengaturan Hukum Jaminan didalam Pasal 1133 BW
Pasal 1133 BW mengatur piutang yang didahulukan adalah piutang dengan hak privilege, gadai dan hipotik (asas droit de preference). Sehubungan peristilahan privilege maka dalam Pasal 1134 (1) BW dijelaskan privilege/hak istimewa adalah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seseorang berpiutang sehingga tingkatannya lebih tinggi dari berpiutang lainnya semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Pasal 1134 (2) BW mengatur gadai dan hipotik adalah lebih tinggi daripada privilege, kecuali oleh undang-undang ditentukan sebaliknya. Privilege lebih tinggi dari gadai dan hipotik yang meliputi: biaya yang dikeluarkan untuk mengeksekusi benda bergerak atau tidak bergerak, piutang-piutang dari orang yang menyewakan benda tidak bergerak, biaya perkara yang disebabkan karena pelelangan dan penyelesaian suatu warisan, biaya untuk menyelamatkan benda bergerak dalam pegadaian dan pembayaran pajak.
13
Ruang lingkup Pengaturan Hukum Jaminan di Indonesia
1. Buku II KUH Perdata tentang Benda 2. Buku III KUH Perdata tentang Perikatan 3. KUH Dagang 4. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok agraria 5. UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah 6. UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia 7. Pasal 49 UU No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran
14
Wassalam
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.