Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTEMUAN KE-6 Lanjutan Aliran-aliran Filsafat Hukum : Mazhab Sejarah, Sosiological Jurisprudence, Pragmatic Legal Realism.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTEMUAN KE-6 Lanjutan Aliran-aliran Filsafat Hukum : Mazhab Sejarah, Sosiological Jurisprudence, Pragmatic Legal Realism."— Transcript presentasi:

1 PERTEMUAN KE-6 Lanjutan Aliran-aliran Filsafat Hukum : Mazhab Sejarah, Sosiological Jurisprudence, Pragmatic Legal Realism

2 1. MAZHAB SEJARAH DAN KEBUDAYAAN
Mazhab sejarah dan kebudayaan mempunyai pendirian yang sangat berlawanan dengan mazhab formalitas, mazhab ini justru menekankan bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan dimana hukum tersebut timbul. Tokoh mazhab sejarah dan kebudayaan adalah Von Savigny ( ) dan Henry Maine ( ). Von Savigny berpendapat bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (volksgeist) dan semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan bukan berasal dari pembentuk Undang-Undang. Kelemahan teori Von Savigny terletak pada konsep kesadaran hukum yang abstrak.

3 Henry Maine terkenal dengan bukunya “Ancient Law”
Henry Maine terkenal dengan bukunya “Ancient Law”. Teorinya yang terkenal mengenai perkembangan hukum dari status ke kontrak yang sejalan dengan perkembangan masyarakat yang sederhana ke masyarakat yang kompleks. Menurut Maine secara berangsur-angsur akan terjadi perkembangan dari masyarakat yang masih sederhana menjadi masyarakat yang modern dan kompleks.

4 2. ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Pelopor dari aliran ini yaitu Eugen Ehrlich ( ) → Karyanya berjudul “Fundamental Principles of The Sociology of Law”. Ajaran ini Ehrlich berpokok pada pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup (living law) Ehrlich menyatakan bahwa hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Kebaikan analisis Ehrlich terletak pada usahanya untuk mengarahkan perhatian para ahli hukum pada ruang lingkup sistem sosial. Teori Ehrlich berguna untuk lebih memahami hukum dalam konteks sosial.

5 Tokoh aliran sociological jurisprudence yang lain yaitu Roscoe Pound
Tokoh aliran sociological jurisprudence yang lain yaitu Roscoe Pound. Pound berpendapat bahwa hukum harus dilihat sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi memenuhi kebutuhan sosial. Pound menganjurkan untuk mempelajari hukum sebagai suatu proses (Law in Action) yang dibedakannya dengan hukum yang tertulis (Law in Books). Aliran sociological jurisprudence telah berusaha memperkenalkan teori-teori dan metode-metode sosiologi dalamlmu hukum.

6 3. ALIRAN REALISME Tokoh aliran realisme hukum al : Karl Lewellyn ( ), Jerome Frank ( ) dan Oliver Wendell Holmes ( ), ke-3nya orang Amerika Serikat. KOnsep aliran ini terkenal dengan konsep yang radikal tentang proses peradilan yang menyatakan bahwa Hakim tidak hanya menemukan hukum tetapi juga membentuk hukum (judge made law) Keputusan pengadilan dan doktrin hukum selalu dapat dikembangkan untuk menunjang perkembangan atau hasil-hasil proses hukum.

7 Aliran realisme hukum dengan buah pikirannya mengembangkan pokok-pokok pikiran yang sangat berguna bagi penelitian yang bersifat interdisipliner, terutama dalam penelitian yang memerlukan kerjasama antara ilmu hukum dengan ilmu-ilmu sosial. Dalam bukunya Lili Rasyidi (1990) aliran realisme hukum dengan aliran Pragmatic Legal Realism, hal ini didasarkan pada suatu alasan karena sikap pragmatisme yang terkandung dalam realisme itu lebih banyak muncul di Amerika.


Download ppt "PERTEMUAN KE-6 Lanjutan Aliran-aliran Filsafat Hukum : Mazhab Sejarah, Sosiological Jurisprudence, Pragmatic Legal Realism."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google