Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHartanti Hermanto Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
MEKANISME PENYALURAN DANA BOS MADRASAH SWASTA (Mengacu Surat Dirjen Pendis No. DJ.I/PP.04/1374/2015 Tanggal , 08 Mei 2015 Tentang Revisi Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan Surat Menteri Keuangsn No. S-376/MK , Tanggal 21 Mei 2015 ,Tentang Pemberian UMK Kepada MS dari BPP dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA 2015) Ahmad Hidayatullah Renkeu Kanwil Jatim Ahmad Hidayatullah, 2015
2
Dasar Hukum PMK Nomor 190/PMK.05/2012 Tenyang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN PMK Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN Surat Dirjen Pendis No. DJ.I/PP.04/1374/2015 ,Tanggal 08 Mei 2015 Tentang Revisi Petunjuk Teknis BOS Madrasah Surat Menteri Keuangsn No. S-376/MK , Tanggal 21 Mei 2015 Tentang Pemberian UMK Kepada MS dari BPP dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA 2015
3
Berdasarkan Revisi Juknis dan Surat Kemenag
M.Masri Muadz Berdasarkan Revisi Juknis dan Surat Kemenag Apr-17 M. Masri Muadz Alternatif Mekanisme Penyaluran BOS: Pembayaran Langsung (LS) Pembayaran UP ( Uang persediaan) Pembayaran TUP ( Tambahan Uang persediaan) 17/04/2017
4
Berdasarkan Analisis Kelemahan dan kekuatan dan Resiko Penyaluran BOS
Penyaluran lewat TUP (lebih efisien dan efektif) Penyaluran lewat UP ( beresiko pada LPJ dan jumlah petugas yang perlu banyak) LS ( prosedur pengadaan menggunakan rekanan)
5
Kelebihan dan Konsekwensi Penggunaan lewat prosedur TUP :
1. Madrasah mengumpulkan SPJ dari dana yang telah dikeluarkan. 2. SPJ yang dapat dikumpulkan oleh madrasah swasta untuk setiap bulannya sebesar haknya dibagi 12 bulan ( perhitungan ini sekaligus berfungsi sebagai batas maksimal penerimaan BOS yang berasal dari TUP oleh BP pada setiap bulannya)
6
Batas maksimun SPJ TUP ke KPPN adalah 1 bulan setelah terbitnya SP2D
Batas Maksimal TUP yang dapat diajukan oleh satu DIPA kepada KPPN adalah 1 milyar, bila lebih harus dimintakan dispensasi kepada DJPB Batas maksimun SPJ TUP ke KPPN adalah 1 bulan setelah terbitnya SP2D SPJ yang berasal dari Madrasah Swasta mengacu pada Juknis BOS pada madrasah swasta. MAN 3 Malang Ahmad Hidayatullah, 2013
7
Mekanisme Penyaluran BOS melalui Pengelolaan TUP Pada Tingkat Kabupaten/Kota
Pada DIPA pendis Kab/Ko perlu diangkat bendahara pengeluaran ( BP) tersendiri, terpisah dari BP DIPA yang lainnya. Madrasah Swasta mengajukan proposal penggunaan dana BOS. BP Pendis Kab/Ko dibantu beberapa staf sebagai bagian tim pengelola DIPA Pendis Kab/Ko untuk memeriksa validitas data SPJ yang berasal dari madrasah swasta pada setiap bulannya
8
Berdasarkan SPJ yang terkumpul, PPK Pendis Kab/Ko mengajukan TUP kepada KPPN.
BP berdasarkan perintah KPK meinta bantuan Bank (BO1/Bank operasional1 BP)mendistribusikan TUP yang telah diterima kepada madrasah swasta melalui rekening bank BP membuat LPJ TUP selambat-lambatnya 1 bulan setelah dikeluarkannya SP2D. MAN 3 Malang Ahmad Hidayatullah, 2013
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.