Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pencabutan Pasal 2-5 KUHD
Istilah pedagang dan perbuatan dagang diatur dalam Pasal KUHD. Melalui Stb 276 Tahun 1938, ketentuan Pasal 2-5 KUHD dihapuskan , selengkapnya sebagai berikut: Penghapusan seluruh titel 1 dari buku I WvK, yang memuat Pasal-pasal 2 – 5 KUHD ( mengenai pedagang dan perbuatan-perbuatan perniagaan). Sebagai gantinya, dimasukan dalam KUHD istilah –istilah Perusahaan (Bedrijf) dan perbuatan-perbuatan perusahaan (bedrijfshandelingen).
2
Alasan pencabutan Pasal 2 – 5 KUHD yaitu:
Pengertian barang pada Pasal 3 KUHD hanya meliputi barang bergerak sehingga jual beli barang tidak bergeraak tidak tunduk pada Pasal 2-5 KUHD. Kegiatan perniagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHD hanya kegiatan membeli sedangkan menjual adalah tujuan dari kegiatan perdagangan. Kemudian Pasal 4 KUHD menyatakan bahwa kegiatan menjual merupakan bagian dari kegiatan perdagangan.
3
Menurut Pasal 2 KUHD bahwa perbuatan dagang hanya dilakukan oleh pedagang, namun Pasal 4 KUHD menentukan bahwa kegiatan perdagangan juga termasuk komisioner, makelar, penyewa,dsb. Jika terjadi perselisihan antara pedagang dengan bukan pedangan maka tidak dapat digunakan KUHD.
4
Istilah dagang dalam KUHD diganti dengan istilah perusahaan.
Contoh : Pasal 6 ayat (1) KUHD, “Setiap orang yang menjalankan perusahaan wajib membuat pembukuan…”. Pasal 36 KUHD, “Tujuan perseroan diambil dari tujuan perusahaan…”.
5
Definisi Perusahaan Mollengraff : Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke luar, mendapatkan penghasilan, memperdagangkan barang, menyerahkan barang, mengadakan perjanjian perdagangan. Polak : Perusahaan mempunyai 2 ciri, yakni mengadakan perhitungan laba-rugi dan melakukan pembukuan.
6
Unsur-unsur Perusahaan
terus-menerus terang-terangan dalam kualitas tertentu tujuannya mencari keuntungan adanya perhitungan laba dan rugi
7
MvT : Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu mencari laba. UU No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan : Perusahaan adalahsetiap bentuk usaha yang menjalankan usaha yang bersifat tetap, terus-menerus dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh keuntungan dan atau laba.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.