Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSukarno Lesmono Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS BUMDES DESA CIPAGALO PERIODE 2015-2020
MUSYAWARAH DESA TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS BUMDES DESA CIPAGALO PERIODE CIPAGALO, 21 Mei 2015
2
DASAR HUKUM Undang-undang No 6 Tahun 2014, Tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun Tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa
3
Maksud, Tujuan,strategi, Asas Bumdes
Maksud:dibentuknya Bumdes adalah dalam rangka mendorong dan meningkatkan kemandirian desa; Tujuan: meningkatkan pendapatan asli desa, mengembangkan perekonomian diwilayah pedesaan, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan potensi sumber daya yang dimiliki oleh desa Strategi, mengelola potensi yang dimiliki oleh desa disesuaikan dengan kemampuan yang menjadi kewenangan desa Asas, Demokrasi ekonomi,Pengayoman,Pemberdayaan,keterbukaan dan akuntabilitas/dapat dipertanggungjawabkan
4
PEMBENTUKAN BUMDES: Pemerintah Desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan BUMDES ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman ada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan diawali dengan Rapat Pembentukan ,Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga yang disepakati bersama dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
5
Permodalan BUMDES: Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari: Pemerintah Desa (Penyertaan Modal pada BUMDES dari kekayaan desa yang dipisahkan) Tabungan masyarakat Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Pinjaman, dan atau Penyertaan Modal Pihak lain
6
Organisasi Kepengurusan BUMDES
Organisasi Kepengurusan BUMDES berada diluar organisasi Pemerintahan Desa Organisasi Kepengurusan BUMDES terdiri dari Pemerintah Desa dan Masyarakat; Direksi dan Pengawas Bumdes dipilih berdasarkan musyawarah desa; Kepengurusan BUMDES sebanyak-banyaknya 7 orang Masa bhakti dan Pengawas BUMDES selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya 1 (satu) masa bhakti berikutnya;
7
KOMISARIS (Pemerintah Desa) DIREKSI (Unsur Masyarakat)
ORGANISASI BUMDES KOMISARIS (Pemerintah Desa) DIREKSI (Unsur Masyarakat) PENGAWAS (unsur BPD dan masyarakat Desa)
8
KETUA : ASEP SOLEH SEKRETARIS : IWAN KOMARUDIN BENDAHARA: H. ABDULAH SEKSI-SEKSI AYAH WELKI BP. DANA ACENG CHOLIDIN
9
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.