Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MATERI KULIH MPPH KELAS C

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MATERI KULIH MPPH KELAS C"— Transcript presentasi:

1 MATERI KULIH MPPH KELAS C
Dessi Perdani YPS, S.H., M.H

2 Pengertian Metodologi Penelitian
Metodologi penelitian adalah kata majemuk, terdiri atas dua kata, metodologi dan penelitian. Kata metodologi berasal dari kata Yunani, methodos yang berarti cara, dan logos yang berarti ilmu. Sehingga metodologi dapat diartikan dengan suatu disiplin yang berhubungan dengan metode, peraturan, kaedah yang diikuti dalam ilmu pengetahuan.

3 Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dikatakan bahwa kata metode mengandung arti cara teratur yang digunakan untuk melaksanakan suatu pekerjaan agar tercapai sesuatu yang dikehendaki. Secara singkat metodologi dapat juga diartikan : • Sekumpulan peraturan, kegiatan dan prosedur yang digunakan oleh pelaku suatu disiplin ilmu. • Studi atau analisis teoretis mengenai suatu cara/metode. • Cabang ilmu logika yang berkaitan dengan prinsip umum pembentukan pengetahuan (knowledge). • Secara praktis, Metodologi = metode = cara = teknik = prosedur.

4 Beberapa pakar lain memberikan definisi penelitian sebagai berikut: 1
Beberapa pakar lain memberikan definisi penelitian sebagai berikut: 1. David H Penny Penelitian adalah pemikiran yang sistematis mengenai berbagai jenis masalah yang pemecahannya memerlukan pengumpulan dan penafsiran fakta-fakta. 2. Suprapto Penelitian adalah penyelidikan dari suatu bidang ilmu pengetahuan yang dijalankan fakta –fakta atau prinsip-prisip dengan sabar, hati-hati, serta sistematis.

5 3. Sutrisno Hadi Sesuai dengan tujuannya, penelitian dapat diartikan sebagai usaha untuk menemukan, mengembaggkan, dan menguji kebenaran suatu pengetahuan. 4. Mohammad Ali Penelitian adalah suatu cara untuk memahami sesuatu melalui penyelidikan atau asaha mencari bukti-bukti yang muncul sehubungan dengan masalah itu, yang dilakukan secara hati-hati sekali sehingga diperoleh pemecahannya.

6 Secara umum metode penelitian diartikan sebagai cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Cara ilmiah berarti kegiatan penelitian itu didasarkan pada ciri-ciri keilmuan, yaitu rasional, empiris dan sistematis. Rasional berarti kegiatan penelitian itu dilakukan dengan cara-cara yang masuk akal, sehingga terjangkau oleh indera manusia.

7 Empiris berarticara-cara yan dilakukan itu dapat diamati oleh indera manusia, sehigga orang lain dapat mengamati dan mengetahui cara-cara yang digunakan. Sistematis artinya proses yang digunakan dalam penelitian itu menggunakan langkah-langkah tertentu yang bersifat logis.

8 Berfikir dan Bersikap Ilmiah
Edward De Bono berakata bahwa Pikiran itu adalah seuatu sistem pembuat pola, sistem informasi dari pikiran pekerja untuk menciptakan dan mengenal pola-pola tersebut, prilaku ini tergantung pada susunan fungsional dari sel-sel urat saraf dalam otak. Sedangkan ilmiah artinya berdasarkan ilmu pengetahuan, ilmiah adalah bentuk kata sifat dari ilmu, ilmu berasal dari bahasa arab yang artinya tahu, jadi ilmu secara etimologis berarti ilmu pengetahuan sedangkan secara terminologi ilmu adalah semacam pengetahuan yang mempunyai ciri khas dan pensyaratan tertentu, berbeda dengan pengetahuan biasa.

9 Jadi berpikir ilmiah merupakan tahapan ketiga setelah kita berpikir biasa dan berpikir logis. Namun perlu dipahami bahwa pengetahuan ilmiah bukanlah sejenis barang yang sudah siap yang muncul dari dunia fantasi, akan tetapi pengetahuan ilmiah merupakan hasil proses belajar dan proses berpikir secara radikal terhadap sekumpulan pengetahuan-pengetahuan tertentu yang relevan dan sejenis yang universal dan kumulatif karena begitu rumitnya suatu ilmu dan karena persoalannya yang kompleks menuntut untuk dipecahkan guna memperolah kebenaran.

10 Contoh : “Amir sakit perut selama seminggu” Pendekatan Ilmiah :
Contoh : “Amir sakit perut selama seminggu” Pendekatan Ilmiah : Pendekatan Non Ilmiah : • Cari data di lapangan Amir . Pergi ke dukun makan apa ? • Periksa ke dokter Penyembuhan • Tes laboratorium • Pengobatan • Kesimpulan : Kesimpulan : Amir Keracunan Amir kena guna-guna dari temennya/musuhnya

11 Apa Perbedaanya ? Pendekatan Ilmiah : Perumusan masalah jelas dan spesifik Masalah merupakan hal yang dapat diamati dan diukur secara empiris Jawaban permasalahan didasarkan pada data Proses pengumpulan dan analisis data, serta pengambilan keputusan berdasarkan logika yang benar Kesimpulan siap/terbuka untuk diuji oleh orang lain Contoh : Penggunaan Metode Ilmiah

12 Pendekatan Non Ilmiah :
Perumusan kabur atau abstrak Masalah tidak selalu diukur secara empiris dan dapat bersifat supranatural/dogmatis Jawaban tidak diperoleh dari hasil pengamatan data di lapangan Keputusan tidak didasarkan pada hasil pengumpulan dan analisis data secara logis Kesimpulan tidak dibuat untuk diuji ulang oleh orang lain Contoh : Penggunaan akal sehat, prasangka, intuisi, penemuan secara kebetulan dan cobacoba, pendapat otoritas ilmiah dan pikiran kritis

13 Pendekatan Non Ilmiah :. Perumusan kabur atau abstrak
Pendekatan Non Ilmiah : . Perumusan kabur atau abstrak . Masalah tidak selalu diukur secara empiris dan dapat bersifat supranatural/dogmatis . Jawaban tidak diperoleh dari hasil pengamatan data di lapangan Keputusan tidak didasarkan pada hasil pengumpulan dan analisis data secara logis . Kesimpulan tidak dibuat untuk diuji ulang oleh orang lain Contoh : Penggunaan akal sehat, prasangka, intuisi, penemuan secara kebetulan dan cobacoba, pendapat otoritas ilmiah dan pikiran kritis

14 Penelitian Hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
Penelitian Hukum Normatif/Doctrinal/Kepustakaan; adalah Penelitian Hukum yang menggunakan sumber data sekunder, Penelitian Hukum Empiris/Sosiologis; adalah Penelitian Hukum yang mempergunakan sumber data primer.

15 Data dapat dikelompokkan menjadi: 1
Data dapat dikelompokkan menjadi: 1. Tingkah laku manusia dengan ciri-cirinya yang khusus;        Tingkah laku verbal Tingkah laku nyata 2. Hasil tingkah laku manusia dan ciri-cirinya yang khusus; Peninggalan-peninggalan fisik Bahan-bahan tertulis 3. Data hasil simulasi “Data primer: data yang langsung diperoleh dari masyarakat , sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan“

16 Penelitian Hukum Normatif Data Sekunder Umum dibagi menjadi dua bagian: 1. Data Sekunder yang Bersifat Pribadi, seperti; Dokumen pribadi, Data pribadi yang disimpan di lembaga 2. Data Sekunder yang Bersifat Publik, seperti; Data arsip, Data resmi instansi, Data yang dipublikasikan (contohnya yurisprudensi MA)

17 Pembagian Bahan-bahan hukum 1
Pembagian Bahan-bahan hukum 1. Bahan-bahan hukum primer adalah Pancasila yang meliputi; UUD 45, TAP MPR, Peraturan Per-undang-undangan, Bahan hukum yang dikodifikasikan misalnya; Hukum Adat, Yurisprudensi, Traktat.    2. Adapun Data Sekunder dalam hukum dilihat dari sudut kekuatan mengikatnya dibagi menjadi dua bagian; a. Bahan-bahan Hukum Sekunder, seperti; Renc.Pert.Per-undang-undangan, Karya ilmiah para sarjana, Hasil penelitian. b. Bahan-bahan Hukum Tersier, seperti; Bibliografi, Indeks kumulatif.

18 Pelaksanaan Penelitian Hukum Normatif dapat dibedakan menjadi : 1
Pelaksanaan Penelitian Hukum Normatif dapat dibedakan menjadi :        1. Pelaksanaan inventarisasi hukum positif; 2. Pelaksanaan Terhadap asas-asas hukum; 3. Pelaksanaan untuk menemukan hukum in concreto;

19 4. Pelaksanaan terhadap sistimatika hukum; 5
4. Pelaksanaan terhadap sistimatika hukum; 5. Pelaksanaan terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal.

20 Pelaksanaan inventarisasi hukum positif Pelaksanaan inventarisasi hukum positif merupakan kegiatan pendahuluan yang bersifat mendasar untuk melakukan penelitian hukum dari tipe-tipe yang lain. Sebelum dapat diketemukan norma hukum in concreto atau ditemukan teori-teori tentang proses kehidupan hukum, haruslah diketahui lebih dahulu apa saja yang termasuk ke dalam hukum positif yang sedang berlaku.

21 Ada tiga langkah dalam pelaksanaannya : 1
Ada tiga langkah dalam pelaksanaannya : 1. Menetapkan kriteria identifikasi untuk menyeleksi norma-norma yang termasuk hukum positif atau norma sosial yang bukan norma hukum; 2. Ada tiga konsep untuk menentukan kreteria tersebut; Legisme yang positivistis (hukum identik dengan norma- norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau oleh pejabat negara yang berwenang), Hukum adalah pencerminan dari kehidupan masyarakat itu sendiri, dan Hukum adalah identik dengan keputusan Hakim/kepala adat.

22 3. Pengumpulan norma-norma yang sudah diidentifikasikan sebgai norma hukum; Pengorganisasian norma-norma yang sudah diidentifikasikan dan dikumpulkan ke dalam sistem yang komprehensif.


Download ppt "MATERI KULIH MPPH KELAS C"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google