Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KOORDINASI DAN SUPERVISI PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KOORDINASI DAN SUPERVISI PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA"— Transcript presentasi:

1 KOORDINASI DAN SUPERVISI PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
DI 19 PROVINSI DI INDONESIA ABRAHAM SAMAD Ketua KPK Bali, 3-4 Desember 2014

2 Pemberantasan Korupsi ?
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didefinisikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan-penyidikan-penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat. (Pasal 1 UU 30/2002) Pelaporan LHKPN, Pelaporan Gratifikasi Perbaikan sistem, Antara lain dengan Reformasi Birokrasi  mendorong good governance Kode Etik Profesi yang dijalankan dengan konsisten dan diawasi dengan baik Pencegahan Penindakan Penindakan kasus korupsi Pendidikan & kampanye antikorupsi, penertiban aset negara, dll Peran Serta Masyarakat Koordinasi & Supervisi Ikut aktif mengawasi Penyitaan aset hasil korupsi Tidak bersikap permisif terhadap korupsi dan perilaku koruptif

3 Penyelidikan, Penyidikan &Penuntutan (Pasal 11)
Tugas KPK (UU No.30 Tahun 2002): Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didefinisikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan-penyidikan-penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat (Pasal 1 UU 30/2002) Koordinasi (Pasal 7) Supervisi (Pasal 8) Penyelidikan, Penyidikan &Penuntutan (Pasal 11) Pencegahan (Pasal 13) Monitoring (Pasal 14) Tugas KPK Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didefinisikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan-penyidikan-penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat (Pasal 1 UU 30/2002)

4 KOORDINASI DAN SUPERVISI PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas antara lain: Huruf a: ‘ Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; Huruf b: ‘Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.’ Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2002: ‘Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.’

5 Rencana Strategis KPK 2011-2015 dan Tugas KPK
1. Rencana Strategi KPK Fokus pelaksanaan tugas antara lain perbaikan sektor strategis terkait kepentingan nasional (national interest) meliputi Ketahanan Energi dan Lingkungan (energi, migas, pertambangan dan kehutanan), Ketahanan Pangan, Penerimaan Negara (pajak, bea dan cukai, PNBP), Bidang Infrastruktur serta Kesehatan dan Pendidikan. 2. Tugas dan Kewenangan KPK (Fungsi Monitoring: Pasal 14 UU No. 30 tahun 2002)

6 Pencegahan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam
Kajian Sistem Perencanaan dan Pengawasan Kawasan Hutan (2010) Kajian Kebijakan Pengusahaan Batubara di Indonesia (2011) Nota Kesepakatan Bersama 12 K/L Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia (2013) Kajian Sistem Pengelolaaan PNBP Minerba (2013) Kajian Perizinan di Sektor SDA (2013) Koordinasi Supervisi atas Pengelolaan Pertambangan Minerba di 12 Provinsi & 19 Prov 2014 Kajian Sistem Pengelolaan Pajak Sektor Batubara, Kajian Kelautan, Pesisir dan Pulau2 Kecil, Kajian Sistem Pelayaran dan Kepelabuhan Sektor Pengangkutan Minerba (2014)

7 UUD 45 Pasal 33 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat”

8 INDEKS PERSEPSI KORUPSI INDONESIA
8 Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi

9 Latar Belakang Korsup Minerba
A. 10 Permasalahan pengelolaan pertambangan Mineral dan Batubara saat ini Renegosiasi kontrak 37 KK dan 74 PKP2B belum terlaksana Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara belum terlaksana dengan baik Pengembangan sistem data dan informasi minerba masih bersifat parsial Belum diterbitkannya semua aturan pelaksana UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Penataan Kuasa Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan belum selesai Tidak ada upaya sistematis untuk meningkatkan DMO (Domestic Market Obligation) Kewajiban pelaporan reguler belum dilakukan oleh pelaku usaha dan pemerintah daerah Kewajiban reklamasi dan pascatambang belum sepenuhnya dilakukan Pelaksanaan pengawasan pertambangan belum optimal Terdapat kerugian keuangan negara karena tidak dibayarkannya kewajiban keuangan  tidak optimalnya sanksi atas pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban keuangannya. B. Problem implementasi kebijakan pertambangan minerba di daerah Perbaikan sistem dan kebijakan melalui pelaksanaan action plan atas hasil kajian lebih banyak dilakukan di tingkat pusat  implementasi lebih banyak dilakukan di daerah  lemahnya pengawasan oleh pemda Resistensi dan pengabaian pemerintah daerah terhadap sebagian kebijakan pusat Koordinasi pemerintah pusat-daerah belum berjalan baik  1. Renegosiasi Kontrak (34 KK dan78 PKP2B). Pasal 169 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mewajibkan adanya penyesuaian ketentuan yang tercantum dalam kontrak dengan UU minerba paling lambat 1 tahun sejak 12 Januari 2009. Dalam kerangka acuan pemerintah terkait dengan renegosasi, setidaknya terdapat 6 hal yang akan dinegosiasikan ulang dengan pemegang kontrak. Hal tersebut mencakup : luas wilayah kontak, penerimaan negara, divestasi, penggunaan komponen dalam negeri, tenaga kerja, dan pengolahan dan pemurnian. Namun hingga saat ini, belum ada satupun kontrak baru (hasil renegosasi) yang ditandatangani bersama antara pemerintah dengan pemegang kontrak. 2. Peningkatan Nilai tambah dalam Bentuk Pengolahan dan Pemurnian hasil tambang mineral dan batubara UU Minerba sesuai dengan pasal 170 mewajibkan adanya kegiatan pemurnian hasil pertambangan mineral oleh pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi, paling lambat 12 Januari 2014. Kewajiban pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan mineral oleh pemegang IUP dan IUPK operasi produksi, paling lambat dilakukan 12 Januari 2014 sesuai dengan pasal 112 PP No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Hingga saat ini pemerintah belum memiliki sikap yang jelas terkait dengan kewajiban pemurnian oleh KK dan pengolahan dan pemurnian oleh IUP dan IUPK. Bahkan terkesan pemerintah memberikan kelonggaran (relaksasi) kepada KK dan IUP/IUPK untuk mengekspor bahan mentah mineral (ore) hingga 12 Januari 2017. 3. Penataan Kuasa Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan UU Minerba mewajibkan adanya penyesuaian Kuasa Pertambangan menjadi Izin Usaha Pertambangan UU Minerba juga memberikan kewenangan secara bertingkat dalam pemberian izin kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Saat ini jumlah IUP yang belum berstatus clean and clear sebesar (44,99%) dari sebanyak IUP. 4. Peningkatan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) UU Minerba mewajibkan adanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebelum hasil tambang mineral dan batubara di ekspor Namun hingga saat ini belum ada upaya sistematis dari pemerintah untuk meningkatkan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri antara lain melalui sinergi dengan sektor hilir yang menyerap bahan tambang sebagai bahan bakunya. Hal ini menyebabkan sebagian besar barang tambang mineral dan batubara di eskpor ke luar negeri. 5. Pelaksanaan Kewajiban Pelaporan Secara Reguler UU Minerba mewajibkan pemegang IUP/IUPK melaporkan secara reguler kegiatan pertambangannya kepada pemberi izin. Demikian pelaporan oleh pemda kepada pemerintah pusat. Faktanya IUP banyak yang tidak melaporkan kegiatan pertambangannya kepada pemberi izin. Hal yang sama juga terjadi pada pemda, yang tidak melaporkan kegiatan pertambangannya ke pemerintah pusat. 6. Pelaksanaan Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang UU minerba mewajibkan dilaksanakannya kegiatan reklamasi dan pascatambang. Untuk menjamin pelaksanaan tersebut, pemegang izin/KK/PKP2B wajib menyerahkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebesar yang sudah ditetapkan oleh pemberi izin. Faktanya, sulit untuk menelusuri pelaksanaan penempaatan jaminan reklamasi dan pascatambang, oleh karena tidak semua pemda melaporkan keberadaan jamianan tersebut kepada pemerintah pusat. Di lapangan, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang jauh dari yang seharusnya sehingga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. 7. Penerbitan Aturan Pelaksana UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Sesuai amanat pasal 174 UU Minerba, semua aturan pelaksana UU tersebut harus diselesaikan paling lambat 12 Januari Namun PP pelaksana UU tersebut ditetapkan setelah batas waktu 12 Januari 2010. Sebanyak 15 Peratuaran Menteri ESDM (dari 22 Permen) sebagai pelaksana UU Minerba belum ditetapkan. 8. Pengembangan Sistem Data dan Informasi Untuk mendorong tata kelola pertambangan minerba yang lebih baik, sistem pendataan dilakukan dengan menggunakan aplikasi teknologi informasi. Hingga saat ini, data yang ada belum dikelola secara terintegrasi dan belum bisa dimanfaatkan untuk memonitoring kegiatan pertambangan secara real time. 9. Pelaksanaan Pengawasan UU minerba mewajibkan dilaksanakannya pengawasan secara intesif kepada pelaku usaha sejak dari perencanaan (eksplorasi), produksi, pengapalan/penjualan, hingga reklamasi dan pascatambang. Namun jumlah pengawas (termasuk infrastruktur) di lapangan sangat terbatas sehingga pengawasan tidak berjalan optimal. 10. Pengoptimalan penerimaan negara Pelaku usaha diwajibkan untuk membayarkan penerimaan pajak dan non pajak (royalti dan iuran tetap) kepada pemerintah. Kewajiban tersebut tertuang dalam kontrak dan PP No.9 tahun 2012 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berada di Kementerian ESDM. Hasil temuan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (Tim OPN) menunjukkan adanya kurang bayar PNBP oleh pelaku usaha dari tahun 2003 s.d sebesar Rp 6,7 Triliun. Demikian juga dengan hasil perhitungan berdasarkan evaluasi laporan surveyor, diperkirakan selisih pembayaran royalti oleh pelaku usaha sebesar US$ 24,66 juta tahun 2011 untuk 5 mineral utama dan sebesar US$ 1,22 miliar untuk batubara kurun waktu tahun 2010 s.d

10 Tujuan dan Sasaran Korsup Minerba
TUJUAN: Mendorong terciptanya tata kelola pertambangan minerba yang efektif: Sistem informasi dan data minerba yang memungkinkan pelaporan yang akurat dan tepat waktu. Adanya sistem pelaporan yang memungkinkan pengawasan atas laporan produksi sehingga dapat mencegah atau mendeteksi secara dini terjadinya tindak pidana korupsi. Adanya aturan yang memadai sehingga memungkinkan pelaksanaan tata kelola pertambangan minerba yang baik. SASARAN: Pelaksanaan penataan izin usaha pertambangan Pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba Pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan minerba Pelaksanaan kewajiban pengolahan/pemurnian hasil tambang minerba Pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan/pengapalan hasil tambang minerba

11 5 Fokus Kegiatan Korsup Minerba
dan Target 2014 5 FOKUS KEGIATAN KPK TARGET 2014 Penataan izin usaha pertambangan Tidak ada lagi izin usaha pertambangan minerba yang tidak memenuhi persyaratan CnC, tidak memiliki NPWP/IPPKH, melanggar aturan pertanahan, tata ruang dan lingkungan) 2. Pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba Seluruh pelaku usaha pertambangan minerba melunasi pelaksanaan kewajiban keuangan: iuran tetap, iuran produksi, pajak, jaminan reklamasi, jaminan pascatambang, jaminan kesungguhan, jaminan lingkungan dan kewajiban keuangan lainnya 3. Pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan minerba Semua pelaku usaha menyampaikan Laporan Produksinya secara reguler Semua Pemda melaporkan secara reguler laporan pengawasan produksi pertambangan di wilayahnya Semua Pemda menindaklanjuti pemberian sanksi atas pelaku usaha pertambangan minerba yang tidak melaksanakan good mining pratice dan atau melanggar peraturan yang berlaku Tidak ada lagi PETI 4. Pelaksanaan kewajiban pengolahan/pemurnian hasil tambang minerba Tidak ada pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pengolahan/pemurnian dan penegakan sanksi bagi yang melanggar 5. Pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan/pengapalan hasil tambang minerba Seluruh pelaku usaha menyampaikan laporan kegiatan penjualannya dan penegakan sanksi bagi yang melanggar Seluruh Pemda menyampaikan laporan pengawasan penjualan secara bertingkat Pemberian sanksi bagi semua pelaku usaha dan pihak terkait lainnya yang terkait dengan kegiatan penjualan hasil minerba secara ilegal

12 KORSUP MINERBA Deklarasi Penyelamatan SDA Indonesia, 9 Juni 2014 Feb 2014 FEB – JULI 2014 AUG - DES 2014 3-4 Des 2014 JAN – JUNI 2015 Pelaksanaan Monev Korsup 19 Provinsi FEB 2014 Kick-Off Meeting Korsup Minerba di KPK FEB – JULI 2014 Rapat Korsup Minerba 12 Provinsi DES 2014 Rapat Korsup 19 Provinsi di Bali AUG-NOV 2014 Monev Korsup Minerba 12 Prov

13 Hasil Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Minerba, Kementerian ESDM
Status PNBP Oktober 2014 Januari s.d Oktober 2014 Rp 28,27 T Kenaikan PNBP Batubara sebesar Rp 7 T Januari s.d Oktober 2013 Rp 24,11 T Dengan rincian: Batubara : 21,11 T Mineral : 3 T Dengan situasi harga batubara menurun 30% dari tahun sebelumnya dan tidak ada ekspor mineral mentah

14 544 IUP

15 Rekap pencabutan IUP di 12 Prov per November 2014
Provinsi Tidak diperpanjang Mengembalikan Pencabutan TOTAL 1 Sulawesi Tengah 103 2 Sulawesi Tenggara 28 3 Maluku Utara 32 4 Sulawesi Selatan 12 5 Kepulauan Riau 31 34 65 6 Sumatera Selatan 22 33 57 7 Jambi 46 14 94 154 8 Bangka Belitung 16 9 Kalimantan Timur 11 19 10 Kalimantan Selatan 18 Kalimantan Tengah Kalimantan Barat 27 37 115 36 393 544

16 Tindak Lanjut (1) Ditemukan IUP status CnC di KemESDM tetapi tidak tercatat di Pemda. Agar Bupati/Walikota menyampaikan Surat Keterangan ke Dirjen Minerba CC KPK. Ditemukan IUP yang diterbitkan PEMDA tidak tercatat di KemESDM direkomendasikan untuk CNC ke Provinsi. Ditemukan IUP yang sudah berakhir masa berlakunya tapi belum dicabut. Terdapat IUP yang berada di kawasan hutan lindung dan konservasi Ditemukan IUP dengan alamat tidak jelas/tidak valid. Agar Provinsi dan Dirjen Minerba memastikan keabsahan dokumen dari kemungkinan adanya IUP Back-date untuk ditelusuri dan dilakukan langkah hukum Agar Gubernur/ Bupati/Walikota untuk r segera ditagih semua kewajibanya dan dibuatkan SK Pengakhiran/Pencabutan IUP. Agar Gubernur/ Bupati/Walikota mengirimkan surat pemberitahuan/penciutan/pemberhentian sementara dan meminta perusahaan untuk mengurus perizinan di Kementerian Kehutanan. Agar Gubernur/Bupati/Walikota memastikan kembali seluruh alamat. Agar berkoordinasi dengan ESDM untuk segera dikeluarkan dari database ESDM.

17 Tindak Lanjut (2) Agar Gubernur mengkoordinasikan pelaporan Korsup Minerba kepada seluruh Kabupaten/Kota sesuai dengan matriks pelaporan. Agar Gubernur, Bupati dan Walikota untuk melakukan teguran administrasi kepada IUP yang tidak melakukan kewajibanya seperti pembayaran Royalti dan Iuran Tetap, Jaminan Reklamasi, Jaminan Pasca Tambang, Pelaporan produksi dan lain-lain. Agar Gubernur, Bupati dan Walikota mensosialisasikan kepada pelaku usaha untuk segera melakukan pembayaran PNBP (Royalti, Iuran Tetap) dengan menggunakan sistem penerimaan negara MPN G-2 secara online ke portal Billing PNBP di (target 2015, semua pembayaran PNBP melalui aplikasi SIMPONI) Target: tidak ada lagi IUP yang Non CNC. Untuk IUP yang sudah berakhir masa berlakunya dan tidak diperpanjang/ditingkatkan agar segera ditagih semua kewajibannya dan dibuatkan SK Pengakhiran/Pencabutan IUP. Jika tidak, IUP tsb dikembalikan ke negara menjadi WPN (Wilayah Pencadangan Negara) Agar Ditjen Minerba mengembangkan sistem MOMI (Minerba One Map Indonesia) lebih jauh lagi agar bisa menjadi data base dan sistem monitoring evaluasi kegiatan pertambangan mineral dan batubara Indonesia, terintegrasi dengan sistem IT di K/L terkait dan Pemda. Di tahun 2015, KPK akan berkoordinasi secara intesif dengan aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) dalam rangka penegakan hukum di sektor pertambangan mineral dan batubara.

18 DIHARAPKAN KEPADA KADISTAMBEN PROVINSI UNTUK MEMBERIKAN NAMA/ DAN NO HP/TLP KEPADA PIC KORSUP MINERBA

19 PENANDATANGANAN KOMITMEN KORSUP MINERBA

20

21 Ada korupsi, lawan & laporkan
1. Uraikan kejadian 2. Pilih pasal yang sesuai 3. Penuhi unsur-unsur TPK 4. Sertakan bukti awal (bila ada) 5. Sertakan identitas diri (jika berkenan) 6. Kirim ke KPK : SURAT : Kotak Pos 575, Jakarta 10120 KWS : Telepon : (021) Fax : (021) SMS : /

22 Informasi Gratifikasi:
Direktorat Gratifikasi Telp: (021) Informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN): Direktorat LHKPN Telp: (021) Pelayanan Informasi Publik Hubungan Masyarakat: Telp: (021) Faks: (021) Radio Streaming – Kanal KPK Anti-Corruption Clearing House acch.kpk.go.id Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi: Direktorat Pengaduan Masyarakat PO BOX 575 Jakarta Telp: (021) Faks: (021) SMS: , KWS :

23 KEGAGALAN NEGARA DALAM MENGELOLA SDA UNTUK MENSEJAHTERAKAN RAKYATNYA”
“KORUPSI DI SEKTOR SUMBER DAYA ALAM, TIDAK HANYA PERSOALAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA, TETAPI MERUPAKAN KEGAGALAN NEGARA DALAM MENGELOLA SDA UNTUK MENSEJAHTERAKAN RAKYATNYA” TERIMA KASIH BERSAMA KPK BERANTAS KORUPSI


Download ppt "KOORDINASI DAN SUPERVISI PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google