Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM KELUARGA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM KELUARGA."— Transcript presentasi:

1 HUKUM KELUARGA

2 HUKUM PERKAWINAN Pendahuluan
arti perkawinan bagi manusia → perubahan status wanita sebagai istri, pria sebagai suami lahir anak → status sebagai ayah/ibu → timbul hubungan hukum orang tua dan anak Arti dan Sifat Lembaga Perkawinan A. Arti: (1) BW/KUHPerdata “suatu persekutuan/perikatan antara seorang wanita dan seorang pria yang diakui sah oleh UU/ peraturan negara yang bertujuan untuk menyelenggarakan kesatuan hidup yang abadi.” (2) UU No. 1/1974 tentang perkawinan pasal “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa”

3 B. Sifat: (1) BW → pasal 26 → Yuridis → sahnya perkawinan jika syarat-
B. Sifat: (1) BW → pasal 26 → Yuridis → sahnya perkawinan jika syarat syarat menurut Undang-undang dipenuhi. (2) UU No.1/1974 → spesifik → diperhatikan juga unsur unsur:biologis – sosiologis – religius C. Segi Positif dari Lembaga Perkawinan Menurut KUHPerdata Perkawinan monogami → pasal 27 KUHPerdata pelanggaran atas asas monogami tersebut dipidana (pasal 279 KUHPidana) Hakekat perkawinan → abadi → hanya putus karena kematian. Cerai → boleh → alasan-alasan ditentukan secara terbatas/ limitatif. Perkawinan merupakan “suatu lembaga” yang “abadi” dapat disimpulkan Larangan perceraian dengan persetujuan; Hakim wajib mendamaikan kembali sebelum memutuskan perkara perceraian; Perceraian harus dengan alasan-alasan terbatas, diluar alasan-alasan tersebut dilarang.

4 Perkawinan → adalah suatu lembaga yang isinya ditentukan UU
→ Bukan perjanjian Bedanya: Subyeknya Perjanjian D K Perkawinan S I Lapangan Pengaturan Perjanjian → Hukum Perikatan Perkawinan → Hukum Keluarga 3. Isi pengaturan: - Isi perkawinan ditentukan UU - Isi perjanjian ditentukan para pihak → kebebasan berkontrak 4. Perjanjian diadakan dengan para pihak; Perkawinan oleh pejabat negara - KUA - Pejabat Catatan Sipil Hak yang bersumber: Dari perjanjian → dapat dialihkan pada pihak ke III Dari perkawinan → tidak dapat dialihkan

5 6. Perjanjian hapus setiap saat
perkawinan putus karena kematian atau alasan-alasan yang ditentukan undang-undang. Dari ketentuan pasal 26 KUHPerdata tersebut dapat dilihat peraturan perundang- undangan tidak memperhatikan: Unsur agama/UU tidak mencampurkan upacara-upacara perkawinan menurut peraturan –gereja. UU tidak memperhatikan larangan-larangan untuk kawin seperti ditentukan peraturan agama. Cerai dimungkinkan tidak dikenal dalam hukum agama Katolik Biologis UU tidak memperhatikan faktor-faktor biologis → kemandulan Motif UU tidak memperdulikan motif yang mendorong para pihak untuk melangsungkan perkawinan. Kesimpulan: “KUHPerdata hanya memperhatikan segi-segi formalitas belaka.”

6 Konsepsi Perkawinan Konsepsi diartikan bahwa apa yang merupakan intisari dari suatu sistem hukum tertentu. Sistem hukum yang dimiliki oleh bangsa-bangsa adalah berbeda tergantung dari: Pandangan hidup Karakter Cara berpikir dari bangsa tersebut. Beda sistem hukum konsepsi perkwainan dalam sistem BW dan undang-undang perkwainan adalah: Konsepsi perkawinan menurut BW hanya dipandang dari segi keperdataan saja, artinya undang-undang melihat perkawinan itu sah dan syarat-syaratnya menurut undang-undang dipenuhi. Disini yang diperhatikan semata-mata adalah faktor yuridis (pasal 26) Konsepsi perkawinan menurut UU No.1/1974. Kita lihat pasal 1 UU Perkawinan No. 1/1974, adalah 4 unsur perkawinan, yaitu: Ikatan laki-laki dan wanita sebagai suami istri Ikatan lahir batin Membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa

7 Ikatan Lahir: Pendapat Prof. Sarjono, SH
“Diantara para pihak yang bersangkutan terkandung niat yang sungguh-sungguh untuk hidup bersama sebagai suami istri karena secara formil dia terikat sebagai suami istri baik dalam hubungannya sesama mereka maupun bagi mereka dalam hubungannya dengan masyarakat luas.” Ikatan Batin: adalah didalam batin suami istri tersebut terkandung niat yang sungguh-sungguh untuk hidup bersama yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, rasa cinta, kasih sayang.

8 a. Pasal 2 ayat (1) → makna religius
Kita lihat konsepsi perkawinan ini ada asas-asas atau unsur-unsur sebagai berikut: Unsur Religius (Keagamaan) kita lihat perumusan UU Perkawinan No.1/1974 ayat (1) ada unsur ikatan antara seorang laki-laki dan seorang wanita dan terkandung makna monogami. Monogami ini dianut dalam batas-batas yang wajar dan sesuai dengan agamanya. Pengaturan poligami juga sangat terbatas. a. Pasal 2 ayat (1) → makna religius b. Pasal 29 ayat (2) → Perjanjian perkawinan c. Pasal 51 ayat (3) → Bukti UU Perk. memperhatikan agama d. Pasal 8 sub f Unsur Biologis Kita lihat di dalam pasal 4 sub C Unsur Sosiologis (Pasal 7 ayat (1)) mengenai batas usia. Tujuannya untuk mencegah bertambahnya penduduk dan membatasi kelahirannya. Unsur Yuridis Pasal 2 ayat (2): semua perkawinan dicatat menurut perundang- undangan yang berlaku. pasal 35-37: mengatur mengenai harta bawaan.

9 Syarat-syarat Perkawinan:
Sepakat Umum monogami Materiil usia Tenggat waktu tunggu untuk perkawinan kedua BW Khusus menyangkut masalah a. Larangan kawin b. Izin kawin Formil sebelum perkawinan Setelah perkawinan UU Perkawinan No.1/1974 materil umum Khusus Formil Syarat Perkawinan

10 Keterangan: Syarat-syarat perkawinan menurut: BW (KUHPerdata)
a. Syarat Materiil yaitu mengenai syarat (diri pribadi) calon mempelai. * Syarat materiil umum → berlaku untuk seluruh perkawinan, terdiri dari: (1) kata sepakat (Pasal 28 KUHPerdata) (2) Asas yang dianut monogami mutlak (Pasal 27 KUHPerdata) (3) Batas usia (Pasal 29 KUHPerdata) Laki-laki=18 tahun wanita=15 tahun (4) Tenggang waktu tunggu (jangka waktu) pasal 34 KUHPerdata wanita adalah 300 hari. * Syarat Materiil Khusus → berlaku hanya untuk perkawinan tertentu. syarat ini ada dua, yaitu: 1. Larangan Perkawinan (Pasal 30, 31, 32, 33) 2. Izin kawin: pasal 39 KUHPerdata : izin mengenai anak-anak luar kawin pasal 40 KUHPerdata pasal 42 KUHPerdata : perumusan orang yang sudah berusia 21 tahun tapi belum mencapai 30 tahun. pasal 35 s.d 38 KUHPerdata

11 b. Syarat Formil adalah mengenai tata cara perkawinan baik sebelum perkawinan
maupun setelah perkawinan sebelum perkawinan (1) pemberitahuan ps. 50 s.d. 53 KUHPerdata (2) pengumuman, diumumkan 10 hari. 2. UU Perkawinan No. 1/1974 ada 2, yaitu: a. Syarat Materiil syarat Materiil Umum 1. kata sepakat 2. asas yang dianut monogami tidak mutlak 3. batas usia, laki-laki= 19 tahun wanita= 16 tahun 4. jangka waktu (tenggang waktu) cerai mati : 130 hari cerai hidup : 3 kali suci/90 hari syarat Materiil Khusus 1. larangan perkawinan (Ps.8 UU Perkawinan) 2.Izin kawin (Ps.6 ayat (2) UU Perkawinan)

12 Pengertian Zinah menurut Hukum Islam dan KUHPerdata (BW)
b. Syarat Formil sebelum perkawinan pemberitahuan penelitian pengumuman pelangsungan perkawinan melaksanakan Pengertian Zinah menurut Hukum Islam dan KUHPerdata (BW) Menurut BW adalah hanya pada orang yang sudah menikah Menurut hukum Islam adalah setiap hubungan diluar perkawinan. Apabila perkawinan putus, sedangkan si wanita lagi hamil, tenggang waktunya adalah setelah melahirkan. Tidak ada tenggang waktu bagi wanita yang cerai tapi belum pernah melakukan hubungan.

13 Pada saat pelangsungan Kedua calon Dua saksi KPP terbuka
Materiil Umum Khusus Sebelum pendaftaran pemeriksaan Pengumuman Formil Pada saat pelangsungan Kedua calon Dua saksi KPP terbuka Persyaratan

14 Pendaftaran Akta kelahiran/kenal lahir Pernyataan kesepakatan Izin Akta kematian/perceraian bila ada untuk mewujudkan apa yang disebut monogami Identitas kedua calon masing-masing orang tua Diadakan “pemeriksaan” sebagaimana biasa, diteliti lebih dahulu.

15 Pengumuman Tempat kantor pencatatan perkawinan (dimana didaftarkan). Ada 3 pemilihan: masing-masing tinggalnya sama hanyalah salah satu saja numpang kawin (orang tua si wanita) Tujuannya adalah supaya diketahui oleh umum, memberi kesempatan melakukan pencegahan. Waktu pengumuman ditetapkan 10 hari, kalau tidak ada pencegahan boleh dilangsungkan. Kalau sudah lewat waktunya harus didaftarkan kembali sampai batas 1 tahun. Di dalam perdata ada hak daripada seseorang untuk melaksanakan haknya atau melepaskan haknya.

16 Pencegahan → sebelum dilangsungkan kemungkinan ada pencegahan:
 Langsung, di pengadilan. Disertai alasan-alasan alasannya adalah alasan yang ditentukan (persyaratan perkawinan) yang disebutkan dalam permohonan, misalnya: a. umur b. waktu iddah si wanita c. dibawah pengampuan d. izin e. dibawah perwalian f. teman sesusuan Pemberitahuan di kantor catatan sipil. Ditentukan oleh pengadilan dalam waktu 30 hari dan dilakukan pemeriksaan oleh pengadilan. Memberikan ketetapan, dilihat dari alasan pencegahan:  tidak beralasan → pencegahan ditolak  beralasan → langsung diperbolehkan

17 Ada 3 hal perkawinan yang dicegah dapat dilangsungkan
Apabila telah ada ketetapan pengadilan yang memberikan kemungkinan dilangsungkannya perkawinan tersebut. Apabila yang melakukan pencegahan itu mencabut/menarik kembali pencegahan itu. Apabila pelanggaran terhadap persyaratan telah terpenuhi atau alasan pencegahan telah terpenuhi. Pencegahan telah dilaksanakan tetapi perkawinan tetap berlangsung: pejabat yang bersangkutan mendapat sanksi karena telah bersalah melakukan perbuatan tersebut. Pelangsungan Harus dilakukan di KPP dimana didaftarkan. Harus dihadiri oleh kedua calon Terbuka untuk umum. setelah dilakukan, pejabat tersebut membacakan kembali dari mulai didaftarkan pertama kali sampai terakhir, dibuat akte, ditandatangani oleh kedua calon, saksi, dan pejabat. satu-satunya alat bukti tentang adanya perkawinan adalah akte perkawinan.

18 Kalau ada sedikit penyimpangan
Pelangsungan perkawinan dengan surat kuasa dimungkinkan dengan syarat kuasa autentik. Pada saat dilangsungkan yang memberi kuasa harus belum melangsungkan ikatan perkawinan. Sembarang orang boleh mencegah asalkan: Orang yang ditentukan oleh UU Masalah izin adalah orang yang seharusnya memberikan izin. Karena terikat akan perkawinan, siapa saja boleh.

19 Syarat perkawinan materiil umum khusus
“Pencegahan Perkawinan ” Pencegahan perkawinan timbul dari adanya syarat formal suatu perkawinan Syarat perkawinan materiil umum khusus formil pencegahan perkawinan ada disini Menurut BW pengumuman lamanya waktu 10 hari pemberitahuan Menurut UU Perkawinan No.1/1974 1. pemberitahuan 2. penelitian 3. pengumuman lamanya waktu 10 hari setelah diumumkan Tujuan pengumuman adalah untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan pencegahan perkawinan apabila perkawinan itu bertentangan dengan undang-undang Kewenangan untuk mencegah perkawinan oleh UU diberi batasan tertentu (limitatif) yaitu hanya orang-orang yang ditentukan oleh UU. Juga alasan-alasannya hanya boleh dengan alsan yang ditentukan. Secara limitatif yaitu yang alasannya ditentukan oleh UU. Disini kita akan melihat bahwa sistem pencegahan perkawinan adalah orang-orangnya dulu, baru alasan-alasannya. Kalau dalam pembatalan perkawinan sistemnya yang ditentukan adalah alasan-alasan dulu, baru orang-orangnya.

20 “orang-orangnya” Siapa-siapa yang berhak melakukan untuk mencegah perkawinan Menurut BW adalah: a. jaksa atau penuntut umum dalam hal bertentangan dengan pasal 27 → mengenai asas monogami b. ayah-ibu dari calon tersebut lihat ketentuan pasal 61 KUHPerdata masih belum dewasa dan belum memperoleh izin; telah dewasa tetapi belum mencapai umur 30 tahun; Jika salah satu dari kedua belah pihak telah ditaruh dibawah pengampuan. c. wali apabila orang tua telah tidak ada. d. kakek atau nenek e. suami dari perkawinan pertama yang karena perceraian belum melewati jangka waktu 300 hari.

21 Menurut UU Perkawinan No.1/1974
a. Pasal 14 UU No.1/1974 keluarga dalam garis keturunan keatas atau kebawah. b.Pasal 15 UU No.1/1974 istri dapat melakukan pencegahan c. Pasal 16 UU No.1/1974 mengenai pejabat yang ditunjuk yaitu apabila perkawinan tersebut tidak memenuhi pasal 7,8,9,10,11 UU No.1/ kalau seseorang sudah melakukan perkawinan 2 kali, maka untuk yang ketiga kalinya tidak boleh, kecuali masing- masing agama atau kepercayaannya menentukan lain. Apabila setelah pengumuman tidak ada orang yang datang untuk mencegah, maka perkawinan itu boleh dilangsungkan. menurut BW setelah 10 hari sejak perkawinan menurut UU setelah 10 hari sejak pengumuman.

22 Apa Akibatnya? Akibat pencegahan perkawinan adalah: Pejabat catatan sipil dilarang melakukan perkawinan kecuali apabila ada keputusan hakim yang menyatakan keputusan itu dicabut (bahwa permohonan untuk mencegah perkawinan itu dicabut) Apabila bandel tetap melakukan perkawinan, maka ia dapat dituntut ganti rugi (Ps. 70 BW) Untuk melangsungkan perkawinan: - Akta kelahiran - Izin kawin - Saksi, syarat saksi syarat usia sehat pikiran warga negara Indonesia Guna saksi: a. untuk mencegah terjadinya kekeliruan atau kekhilafan b. menjamin semua orang dapat/bisa melihat, mempunyai suatu sifat yang terbuka. c. untuk menjamin suasana khidmat

23 Bagaimana kalau pelangsungan perkawinan di luar negeri?
Lihat pasal 83, 84 KUHPerdata Lihat pasal 56 UU No.1/1974 tentang perkawinan syarat formulanya yaitu dimana hukum perkawinan itu dilangsungkan, tetapi bagi warga negara Indonesia, yang materiil berarti harus hukum Indonesia (UU No.1/1974). Dalam jjangka waktu 1 tahun setelah kembali ke Indonesia, maka harus didaftarkan kembali dan hanya diberi waktu: - menurut BW= 1 bulan - menurut UU Perkawinan No.1/1974 yaitu pasal 52 ayat (2)= 1 thn Pembuktian Perkawinan Di catatan sipil akta perkawinan merupakan pembuktian yang sempurna yang merupakan satu-satunya alat bukti yang tertulis. 2. Di KUA: Surat Nikah

24 “Pembatalan Perkawinan”
“Adalah perkawinan yang sudah dilakukan menurut ketentuan UU adalah sah walaupun mungkin mengandung cacat tertentu. Pembatalan ini juga harus dengan surat keputusan hakim, sistem pembatalan perkawinan adalah: alasan-alasannya dulu ditentukan secara limitatif oleh UU baru orang-orangnya.” Pembatalan dilakukan setelah perkawinan, kalau pencegahan perkawinan dilakukan sebelum perkawinan. Pembatalan yang menyangkut kepentingan umum dilakukan oleh jaksa, sedangkan yang menyangkut pribadi dilakukan oleh orang-orang yang berkepentingan.

25 Alasan-alasannya: Bigami Yang dapat menuntut adalah yang terikat pada perkawinan yang pertama atau sebaliknya keluarga yang sedarah dalam garis lurus ke atas dari orang-orang yang berkepentingan (lihat pasal 93 BW) yang berhak melakukan pembatalan adalah jaksa. Tidak ada persetujuan bebas, maksudnya pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan UU No.1/1974 tidak terpenuhi. pasal 28 BW “mengenai asas-asas perkawinan menghendaki adanya kebebasan” Adanya ketidakcakapan memberi izin Syarat usia belum terpenuhi Adanya hubungan kekeluargaan (pelanggaran terhadap pasal 8 UU No.1/1974). Adanya larangan-larangan perkawinan (lihat pasal 32 BW) Lihat pasal 92, 94, 40, 70 KUHPerdata


Download ppt "HUKUM KELUARGA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google