Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK."— Transcript presentasi:

1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

2 PASAL 1 ANAK : SESEORANG YANG BELUM BERUSIA 18 (DELAPAN BELAS) TAHUN, TERMASUK ANAK YANG MASIH DALAM KANDUNGAN

3 PASAL 2 PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK  PANCASILA, UUD 1945, SERTA PRINSIP-PRINSIP DASAR KONVENSI HAK- HAK ANAK : NON DISKRIMINASI KEPENTINGAN YANG TERBAIK BAGI ANAK HAK UNTUK HIDUP, KELANGSUNGAN HIDUP, DAN PERKEMBANGAN; PENGHARGAAN TERHADAP PENDAPAT ANAK

4 PASAL 15 SETIAP ANAK BERHAK UNTUK MEMPEROLEH PERLINDUNGAN DARI : PENYALAHGUNAAN DALAM KEGIATAN POLITIK; PELIBATAN DALAM SENGKETA BERSENJATA; PELIBATAN DALAM KERUSUHAN SOSIAL; PELIBATAN DALAM PERISTIWA YANG MENGANDUNG UNSUR KEKERASAN; DAN PELIBATAN DALAM PEPERANGAN.

5 PASAL 26 ORANG TUA BERKEWAJIBAN DAN BERTANGGUNGJAWAB UNTUK : MENGASUH, MEMELIHARA, MENDIDIK, DAN MELINDUNGI ANAK; MENUMBUHKEMBANGKAN ANAK SESUAI DENGAN KEMAMPUAN, BAKAT, DAN MINATNYA; DAN MENCEGAH TERJADINYA PERKAWINAN PADA USIA ANAK-ANAK.

6 PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN AGAMA, PASAL 42, 43 KESEHATAN, PASAL 44 - 47 PENDIDIKAN, PASAL 48 - 54 SOSIAL, PASAL 55 - 58 PERLINDUNGAN KHUSUS, PASAL 59 – 71 PERAN MASYARAKAT, PASAL 72, 73

7 PASAL 59 PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK DALAM SITUASI DARURAT ANAK YG BERHADAPAN DENGAN HUKUM ANAK DARI KELOMPOK MINORITAS DAN TERISOLASI ANAK TEREKSPLOITASI SECARA EKONOMI DAN/ATAU SEKSUAL ANAK YG DIPERDAGANGKAN ANAK YG MENJADI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, ALKOHOL, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA (NAPZA)

8 ANAK KORBAN PENCULIKAN, PENJUALAN DAN PERDAGANGAN ANAK KORBAN KEKERASAN BAIK FISIK DAN/ ATAU MENTAL ANAK YG MENYANDANG CACAT ANAK KORBAN PERLAKUAN SALAH DAN PENELANTARAN.

9 BENTUK-BENTUK KEKERASAN THD ANAK: Kekerasan Fisik, tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau potensi menyebabkan sakit yang dilakukan oleh orang lain, dapat terjadi sekali atau berulang kali, berupa : –D–Di pukul / tempeleng –D–Di tendang –D–Dijewer, dicubit –D–Di lempar dengan benda-benda keras –D–Dijemur di bawah terik sinar matahari

10 Kekerasan Seksual, adalah keterlibatan anak dalam kegiatan seksual yang tidak dipahaminya. Kekerasan Seksual dapat juga berupa : –Perlakuan tidak senonoh dari orang lain –Kegiatan yang menjurus pada pornografi –Perkataan-perkataan porno dan tindakan pelecehan organ seksual anak –Perbuatan cabul dan persetubuhan pada anak-anak yang dilakukan oleh orang lain dengan tanpa tanggung jawab –Tindakan mendorong atau memaksa anak terlibat dalam kegiatan seksual yang melanggar hukum seperti dilibatkannya pada kegiatan prostitusi

11 Kekerasan Emosional, adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan emosional anak. –K–Kata-kata yang mengancam –M–Menakut-nakuti –B–Berkata-kata kasar –M–Mengolok-olok anak –P–Perlakuan diskriminatif dari orang tua, keluarga, pendidik dan masyarakat –M–Membatasi kegiatan sosial dan kreasi anak dan lingkungannya

12 Kekerasan Ekonomi (Ekploitasi Komersial), penggunaan tenaga anak untuk bekerja dan kegiatan lain demi keuntungan orangtua atau orang lain, spt: – menyuruh anak bekerja secara berlebihan –menjerumuskan anak pada dunia prostitusi untuk kepentingan ekonomi

13 Tindak Pengabaian dan Penelantaran, adalah ketidakpedulian orangtua, atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka, seperti: –P–Pengabaian pada kesehatan anak –P–Pengabaian dan penelantaran pada pendidikan anak –P–Pengabaian pada pengembangan emosi (terlalu dikekang) –P–Penelantaran pada pemenuhan gizi –P–Penelantaran dan pengabaian pada penyediaan perumahan –P–Pengabaian pada kondisi keamanan dan kenyamanan

14 KOMISI PELINDUNGAN ANAK INDONESIA PASAL 76 : KPAI BERTUGAS : MELAKUKAN SOSIALISASI  PER UU AN, MENGUMPULKAN DATA DAN INFORMASI, MENERIMA PENGADUAN MASY, MELAKUKAN PENELAAHAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK; MEMBERIKAN LAPORAN, SARAN, MASUKAN, DAN PERTIMBANGAN KEPADA PRESIDEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK.

15 PELAKU KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK NEGARA MEDIA MASYARAKAT/TEMPAT KERJA KELUARGA INDIVIDU

16 BAGAN ALUR MONITORING DAN PELAPORAN KEJADIAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN KARANG TARUNA, AISYAH, FATAYAT, MUSLIMAT, PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT BIDAN DESA, GURU KADER PKK, KADER POSYANDU KELOMPOK PKK RT DAN KELOMPOK PKK RW KETUA RW TIM PENGGERAK PKK DESA/ KELURAHAN PEMERINTAHAN DESA/KELURAHAN KETUA RT

17

18 18 VISI ANAK INDONESIA Anak Indonesia yang sehat, tumbuh dan berkembang, cerdas-ceria, berakhlak mulia, terlindungi dan aktif berpartisipasi serta cinta tanah air dan bangsa.

19 MISI  Menjadikan anak Indonesia sehat fisik, mental dan sosial  Menjadikan anak Indonesia berpendidikan, inovatif dan kreatif, agar menjadi manusia unggul dan handal  Menjadikan anak Indonesia terlindungi dari diskriminasi, kekerasan dan exploitasi  Menjadikan anak berkepribadian Indonesia 19

20 PRINSIP-PRINSIP UMUM KLA (diratifikasi melalui Keppres No 36/1990) (diadopsi ke dalam UUPA pada pasal 2) The Best Interests of The Child Non Diskriminasi - Lembaga Keluarga - Lembaga Masyarakat - Lembaga-lembaga Negara Dalam Proses Pembuatan Kebijakan DPR,DPRD,Pemda, Yudikatif/Pengadilan (Sebagai Landasan Pembuatan Kebijakan Pemerintah) Hak Hidup; Kelangsungan Hidup; Perkembangan Menghargai Pendapat Anak dalam :

21 A. ARGUMEN HAK AZASI MANUSIA  Anak memiliki hak untuk hidup dan berkembang sampai kepada potensi penuhnya. B.ARGUMEN NILAI MORAL  Melalui anak-anak, nilai moral ditumbuh-kembangkan C.ARGUMEN EKONOMI dan SOSIAL  Pembangunan anak merupakan investasi untuk meningkatkan produktivitas bangsa dan masyarakat  Kesiapan anak memasuki kehidupan mandiri  Kesetaraan gender 21 ARGUMENTASI DASAR PENTINGNYA MEMBANGUN ANAK

22 HakHak Dasar Anak Hak Bertahan hidup : standar hidup yang layak; papan, sandang, makanan bergizi, pelayanan kesehatan, penghidupan yang layak, perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Tumbuh kembang : segala hal yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara penuh sesuai dengan potensinya, pendidikan, bermain dan memanfaatkan waktu luang, aktivitas sosial budaya, akses terhadap informasi, dll 22

23 Perlindungan : semua yang diperlukan untuk melindungi mereka dari kekerasan, perlakuan salah, dan penelantaran. Partisipasi : memungkinkan anak untuk memainkan peran aktif dalam komunitasnya sesuai dengan kelebihan dan keterbatasan mereka terutama dalam berbagai hal yang menyangkut kepentingan mereka.

24 Hak Anak Kesehatan, gizi, air dan sanitasi lingkungan 6,18(3),23,24,26, 27 Lingkungan keluarga dan perawatan alternatif 18,19,20,21,25,26,27 Pendidikan, waktu bersantai dan main & kegiatan budaya 28,29,31 Perlindungan khusus 22,30, 32,33, 34,35,36,37,38,39, 40 Hak-hak sipil dan kebebasan 7,8,12,13,14,15,16,17, 37a

25 31 Hak-hak Anak HAK UNTUK: 1 BEBAS BERAGAMA 2 BEBAS BERKUMPUL SECARA DAMAI 3 BEBAS BERSERIKAT 4BEREKREASI 5BERMAIN 6 BERPARTISIPASI DALAM KEGIATAN-KEGIATAN SENI BUDAYA 7 HIDUP DENGAN ORANG TUA 8 KELANGSUNGAN HIDUP DAN BERKEMBANG 9 TETAP BERHUBUNGAN DENGAN ORANG TUA BILA DIPISAHKAN DENGAN SALAH SATU ORANG TUA HAK UNTUK MENDAPATKAN: 10 PERLINDUNGAN DARI PENANGKAPAN YANG SEWENANG-WENANG 11IDENTITAS 12 INFORMASI DARI BERBAGAI SUMBER 13KEWARGARAAN 14NAMA 15 PELATIHAN KETERAMPILAN 16 PENDIDIKAN DASAR SECARA CUMA-CUMA 17 STANDAR HIDUP YANG LAYAK 25

26 H AK UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN : H AK UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN : 18 DARI PERAMPASAN KEBEBASAN 19 DARI PERLAKUAN KEJAM, HUKUMAN DAN PERLAKUAN TIDAKMANUSIAWI 20 DARI SIKSAAN 21 HUKUM JIKA MENGALAMI EKSPLOITASI SEKSUAL DAN KEGUNAAN SEKSUAL 22 KHUSUS DALAM SITUASI YANG GENTING 23 KHUSUS DARI PENCULIKAN, PENJUALAN, DAN PERDAGANAN ANAK 24 KHUSUS JIKA MENGALAMI EKSPLOITASI SEBAGAI ANGGOTA 26

27 H AK UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN : H AK UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN : KELOMPOK MINORITAS ATAU KELOMPOK ADAT 25 KHUSUS JIKA MENGALAMI KONFLIK HUKUM 26 KHUSUS JIKAMENGALAMI EKSPLOITASI DALAM PENYALAHGUNAAN OBAT-OBATAN 27 KHUSUS SEBAGAI PENGUNGSI 28 KHUSUS, JIKA MENGALAMI EKSPLOITASI SEBAGAI PEKERJA ANAK 29 KHUSUS DALAM KONFLIK BERSENJATA 30PRIBADI 31 STANDAR KESEHATAN YANG PALING TINGGI 27

28 28 Program Nasional tentang Pengarusutamaan Hak Anak (2004-2015) Terdiri dari 4 bidang : Kesehatan Anak Pendidikan Anak Perlindungan Anak Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS terhadap Anak

29 KEBIJAKAN KOTA SEMARANG MENUJU KOTA LAYAK ANAK

30 Bidang Kesehatan AKI : 2007 terdapat 1,98 %, 2008 – 1,97 %, 2009 – 0,76 % s/d Mei 2009 (terdapat penurunan yang sangat signifikan). AKB : 2007 terdapat 0,08 %, 2008 – 0,11 %, 2009 – 0,09 % s/d Mei 2009 Gizi Buruk : 2007 terdapat 27, 2008 - 30, 2009 – 44 s/d Mei 2009 (disebabkan telah dilakukan pelacakan atau deteksi dini yang melibatkan Kader Posyandu (2009 – 1480 Posyandu)

31  Adanya 37 Puskesmas Ramah anak, melalui Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) dan Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM), telah dilaksanakan screening mengenai Stimulan Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang, di ruang KIA tersedia area bermain anak.  Rumah Sakit Ramah Anak, terpenuhinya hak anak dengan mendapatkan asi, melalui leaflet, poster yang disediakan, juga ruang pemeriksaan anak tersedia ruang anak untuk mengurangi tingkat stress.

32 Bidang Pendidikan 1. Bebas Buta Aksara – Kota Semarang telah tuntas buta aksara tahap pelesarian, SK Walikota Semarang. 2. Gerakan Wajib Belajar – melaksanakan wajib belajar 9 tahun menuju wajib belajar 12 tahun, SK Walikota Semarang 3. Sekolah Ramah Anak - tersedianya Zona Selamat Sekolah (ZSS) dengan adanya tempat penyeberangan, sekolah gratis bagi anak-anak wajar. 4. Kota Semarang telah menjadikan fungsi pendidikan sebagai prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang, melalui Rumah Pintar, terdapat 154 Rumah Pintar di Tingkat Kelurahan di Kota Semarang (+130 rumah pintar yang berjalan)

33 Bidang Kependudukan Untuk memenuhi hak hidup, Pemerintah Kota Semarang telah memberikan akta kelahiran gratis, bagi anak usia 0 s/d 60 hari kerja, dengan SK Walikota Semarang Bidang Perlindungan Dan untuk memenuhi hak perlindungan, Pemerintah Kota Semarang telah memiliki sebuah Lembaga Pelayanan Penanganan Terpadu “ Seruni”, dan untuk mendekatkan Pelayanan Penanganan Terpadu di tingkat Kecamatan telah terbentuk PPTK di 6 Kecamatan sebagai pilot project. (PPTK Banyumanik, PPTK Pedurungan, PPTK Semarang Utara dan PPTK Semarang Barat, PPTK Semarang Timur dan PPTK Gunungpati) Bidang Partisipasi Adanya Forum Anak Kota Semarang (FASE) yang telah lahir pada tanggal 6 Oktober 2007, merupakan keterlibatan FASE dalam Musrenbang, yang diawali dari FASE Tingkat Kecamatan, yaitu di Kecamatan Tembalang, yang sudah launching pada bulan Juni 2009 (Muker Anak tgl.20 s/d 22 Juni 2010)

34 1.Untuk mewujudkan Kota Semarang Kota Layak Anak, melalui sinergisitas program yang ada di masing-masing SKPD terkait Kota Semarang untuk melakukan perencanaan program kegiatan perspektif anak. 2.Membentuk Jejaring antara Pemerintah Kota Semarang dengan LSM Peduli Anak, Swasta untuk mewujudkan Kota Semarang Kota Layak Anak. 3.Mengajak SKPD terkait sebagai pemangku kebijakan, untuk bersama-sama melakukan yang terbaik untuk anak, khususnya anak-anak di Kota Semarang yang masih hidup di jalan. (Ironis ketika kita bicara Kota Layak Anak ternyata masih ada anak-anak yang masih hidup di jalan) 4.Mari kita lakukan yang terbaik untuk anak !!

35 TERIMAKASIH Dra. Okky Maria, M.Si HP. 08156518960 Email : okkyedy@yahoo.co.id


Download ppt "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google