Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

FRAUD PERKREDITAN TERKINI. 1. PERSYARATAN CALON DEBITUR Calon debitur tidak memenuhi PS dan KRD, tanpa Ijin Prinsip dari Pejabat Yang Berwenang Calon.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "FRAUD PERKREDITAN TERKINI. 1. PERSYARATAN CALON DEBITUR Calon debitur tidak memenuhi PS dan KRD, tanpa Ijin Prinsip dari Pejabat Yang Berwenang Calon."— Transcript presentasi:

1 FRAUD PERKREDITAN TERKINI

2 1. PERSYARATAN CALON DEBITUR Calon debitur tidak memenuhi PS dan KRD, tanpa Ijin Prinsip dari Pejabat Yang Berwenang Calon Debitur tercatat dalam SID, dengan kolektibilitas NPL di Bank Lain (SID tidak dicetak) Pembuatan CRR untuk Calon Debitur, tidak sesuai prosedur dan ketentuan. Status Calon Debitur tidak sesuai kondisi yang sebenarnya (belum menikah, menikah, janda, duda, terdapat pemisahan harta dll.)

3 2. EVALUASI & ANALISIS Kondisi usaha Calon Debitur tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan (direkayasa), meliputi : - Posisi Persediaan - Posisi Piutang - Proyeksi Penjualan Evaluasi dan analisis tidak meliputi Grup Usaha (karena adanya kesamaan : kepemilikan, pengelolaan atau laporan keuangan) Asset dalam Laporan Keuangan Calon Debitur Badan Hukum (PT), tercatat atas nama perorangan (Pengurus PT)

4 3. PUTUSAN KREDIT Penetapan Type, Struktur dan Syarat Kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain : - Syarat Kredit Investasi - Syarat Kredit konstruksi - Syarat pencairan kredit Terjadi pelanggaran PDWK (tidak diagregasikan dengan seluruh failitas pinjaman yang diterima oleh Calon Debitur)

5 4. REALISASI KREDIT Syarat realisasi pinjaman tidak dipenuhi terlebih dahulu (perjanjian kredit, pengikatan agunan dan kewenangan bertindak) Paket perpanjangan kredit belum diselesaikan (atau belum mendapat putusan dari pejabat yang berwenang). Namun karena KMK sudah jatuh tempo, dilakukan “Aktivasi Rekening” di pembukuan Brinets. Pada saat akan realisasi, berdasar SID, Calon Debitur tercatat sebagai Debitur NPL di Bank Lain.

6 5. AGUNAN KREDIT Agunan kredit tidak bebas dari masalah yuridis, sehingga tidak bisa dilakukan pengikatan secara nyata Penilaian agunan kredit over taksasi, sehingga tidak mengcover seluruh kewajiban Calon Debitur Pengikatan dan penutupan asuransi kerugian atas agunan kredit tidak dilakukan sebagaimana syarat PTK Asli bukti pemilikan agunan kredit tidak tersimpan di BRI sampai dengan kredit lunas

7 6. PENGAWASAN & MONITORING Kredit yang dinikmati oleh debitur tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana PTK. Kredit fiktif (tidak ada debiturnya), topengan (kredit dipergunakan oleh bukan debitur), atau tempilan (kredit dipergunakan sebagian oleh orang lain/pekerja). Klaim Asuransi KUR kadaluwarsa, karena tidak pernah dilakukan pengawasan secara memadai

8 7. KREDIT PEMILIKAN RUMAH NPL KPR sudah di atas 3%, namun tetap memprakarsai dan memutus KPR, tanpa ijin prinsip. Nilai rumah ditinggikan (over taksasi), untuk menghindari Sharing Dana Sendiri. Penetapan RPC tidak sesuai dengan kemampuan riil dari Calon Debitur. Realisasi KPR tidak di OB ke rekening Kontraktor / Penjual, sehingga terjadi penyalahgunaan kredit

9 Cont’d… KPR sudah terlanjut direalisasi, namun bukti pemilikan rumah (SHM/SHGB) tidak terbit, karena masalah legal/yuridis. Fasilitas KPR untuk take over dari Bank Lain, sebesar nilai rumah, tidak sebesar outstanding/baki debet, sehingga terjadi penyalahgunaan kredit. Terjadi pelanggaran PDWK, karena tidak diagregasi dengan fasilitas kredit lain yang dinikmati. Calon debitur KPR tercatat dalam SID sebagai debitur NPL di Bank Lain.

10 8. KREDIT KENDARAAN BERMOTOR Nilai kendaraan dinaikkan (over taksasi), untuk menghindari kewajiban sharing dana sendiri. Debitur fiktif KKB Pola Kerjasama, karena terlalu percaya dengan Multi Finance, tanpa memastikan keberadaan Calon Debitur. RPC tidak sesuai dengan kondisi riil kemampuan Calon Debitur, baik Fixed maupun Non Fixed Income. Hasil realisasi KKB tidak di-OB ke rekening Dealer / Penjual, sehingga terjadi penyalahgunaan kredit.

11 TEMUAN AUDIT RESTRUKTURISASI KREDIT

12 1. KRITERIA DEBITUR 1.Debitur tidak memiliki prospek usaha / kemampuan membayar kembali setelah kredit direstrukturisasi. Kondisi tersebut dapat diketahui dari : Potensi pertumbuhan usaha Kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan Kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja 1.Restrukturisasi kredit sengaja dilakukan dengan tujuan untuk menghindari : Penurunan penggolongan kualitas kredit Peningkatan pembentukan PPAP Penghentian pengakuan pendapatan bunga aktual

13 2. PENGURANGAN TUNGGAKAN Keringanan diberikan atas tunggakan bunga dan/atau denda yang telah dibayar oleh debitur.  Seharusnya maksimal sebesar tunggakan dan/atau bunga yang belum dibayar oleh debitur saja. Kredit dengan Kolektibilitas L, DPK dan KL, diberikan pengurangan tunggakan bunga dan/atau penalty.  Seharusnya tidak diberikan keringanan / pengurangan. Kredit dengan Kolektibilitas D dan M, diberikan pengurangan tunggakan bunga dan/atau pinalti tidak disesuaikan dengan kemampuan debitur.

14 3. PENAMBAHAN FASILITAS KREDIT Penambahan fasilitas kredit, dipergunakan untuk melunasi tunggakan pokok dan/atau bunga/denda, dan tidak ditatakerjakan dalam rekening yang terpisah.  Seharusnya tidak boleh untuk melunasi tungakan, dan harus ditatakerjakan dalam rekening yang terpisah Suplesi dalam rangka restrukturisasi kredit, tidak didukung dengan agunan yang cukup (mengcover) kewajibannya.  Suplesi kredit dalam rangka restrukturisasi kredit, harus didukung oleh agunan yang mengcover pinjaman dan kewajiban lainnya yang akann timbul

15 4. PRAKARSA RESTRUKTURISASI  Prakarsa kredit tidak dilaksanakan oleh Pejabat Kredit Yang Berwenang, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. PKL yang berwenang memprakarsai restrukturisasi kredit, diatur sbb. : KANTOR CABANG PEMBANTU (KCP) Untuk PL, dilakukan oleh AO Lain secara silang yang memiliki PDWK PL. Bila tidak ada, dilakukan oleh AO Kanca, dan dilimpahkan ke Kanca dg Berita Acara Pelimpahan, Untuk NPL, dilakukan oleh AO Lain secara silang yang memiliki PDWK NPL. Bila tidak ada, dilakukan oleh AO Kanca, dan dilimpahkan ke Kanca dg Berita Acara Pelimpahan.

16 Cont’d… KANTOR CABANG (KANCA) Untuk PL, dilakukan oleh AO Lain secara silang yang memiliki PDWK PL. Bila tidak ada, dilakukan oleh AO Kanwil, dan dilimpahkan ke Kanwil dg Berita Acara Pelimpahan, Untuk NPL, dilakukan oleh AO Lain secara silang yang memiliki PDWK NPL. Bila tidak ada, dilakukan oleh AO Kanwil, dan dilimpahkan ke Kanwil dg Berita Acara Pelimpahan. Catatan AO yang terlibat dalam pemberian/prakarsa kredit terakhir, baik selaku pemrakarsa, penganalisis maupun pemutus, tidak boleh menjadi Pemrakarsa Restrukturisasi Kredit

17 Cont’d… KANTOR WILAYAH (KANWIL) Untuk PL, dilakukan oleh AO Lain secara silang yang memiliki PDWK PL. Bila tidak ada, dilakukan oleh Atasan AO Ybs. (Wapinwil atau Pinwil) Bila tidak ada, dilimpahkan ke Kanpus Divisi Bisnis terkait dengan segmen bisnisnya. Pelimpahan dilakukan dengan menggunakan Berita Acara Pelimpahan Kredit, ditandatangani oleh AO yang melimpahkan, AO yang menerima, serta diketahui oleh Pinwil dan Kepala Divisi Bisnis Ybs. Prakarsa restrukturisasi kredit untuk NPL dilakukan oleh Staf atau GH RPKB Kanwil

18 5. ANALISIS PERMASALAHAN DEBITUR  Dalam melakukan evaluasi dan analisis restrukturisasi kredit tidak memuat permasalahan debitur, antara lain : Tujuan dan realisasi penggunaan kredit Penyebab kredit bermasalah, untuk menetapkan strategi yang tepat bagi penyelamatan kredit, Integritas / karakter debitur serta efisiensi manajemen Analisis restrukturisasi kredit dan pemilihan alternatif restrukturisasi kredit, dengan memperhatikan kondisi keuangan debitur untuk membayar kewajibannya Perhitungan implikasi finansial, dengan analisis present value terhadap setoran debitur yang akan diterima dari beberapa alternatif yang dipilih Aspek positif dan negatif

19 6. NEGOSIASI RESTRUKTURISASI  Negosisai restrukturisasi kredit tidak dilakukan, sesuai yang seharusnya, meliputi hal-hal sbb. : Negosiasi dapat dilakukan setiap saat, sebelum maupun sesudah analisis dan evaluasi Negosiasi sebelum analisis, dilakukan untuk mendapatkan gambaran awal serta persepsi yang sama mengenai rencana restrukturisasi oleh debitur Negosiasi setelah analisis, dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan mengenai jenis restrukturisasi, syarat, struktur dan type kredit Negosiasi harus dicatat oleh pejabat pemrakarsa kredit dan didokumentasikan dalam barkas kredit

20 7. PERJANJIAN RESTRUKTURISASI  Terdapat kelemahan dalam membuat Perjanjian Kredit, yang seharusnya meliputi hal-hal sbb. : Dibuat dalam bentuk addendum yang merupakan satu kesatuan dari perjanjian kredit semula Mencantumkan recapture clause, mengesampingkan pasal 1266 KUH Perdata, dimana dalam hal debitur wan prestasi, syarat dalam perjanjian restrukturisasi menjadi tidak berlaku, kembali pada perjanjian semula Persyaratan recapture clause berlaku untuk restrukturisasi yang hanya merubah ketentuan dan persyaratan kredit Dalam hal perjanjian batal, maka setoran yang diterima sejak adanya perjanjian restrukturisasi tersebut tetap diakui sebagai setoran dari debitur

21 8. DOKUMEN RESTRUKTURISASI  Dokumen paket restrukturisasi kredit tidak lengkap, yang seharusnya minimal meliputi dokumen sbb. : Surat permohonan debitur Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) Berita Acara Negosiasi dengan debitur Surat penawaran pembelian agunan (restrukturisasi dengan penjualan agunan) Hasil pemeriksaan dan penilaian agunan saat ini Foto usaha dan agunan Memorandum Analisis Restrukturisasi Kredit (MARK) CRR dan Klasifikasi Warna Kredit terakhir

22 Temuan PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH

23 1. KERINGANAN TINGKAT SUKU BUNGA Debitur diberikan penurunan tingkat suku bunga menjadi lebih kecil dibanding dengan yang sedang berlaku saat ini. Namun pemberian tersebut tidak berdasarkan atas cash flow nasabah, hanya didasarkan atas prinsip “membantu” dan “meringankan” kewajiban debitur. Kepada debitur diberikan pembebasan bunga berjalan. Namun dalam kenyataannya, pembebasan bunga berjalan tersebut tidak lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan alternatif penyelesaian kredit melalui penjualan agunan (di bawah tangan maupun melalui lelang)

24 2. KERINGANAN TUNGGAKAN Besarnya pemberian keringanan tunggakan bunga dan/atau denda, diperhitungkan dengan yang sudah dibayarkan oleh debitur.  Seharusnya maksimum sebesar yang belum dibayar oleh debitur PKL tidak melakukan pemilihan alternatif perhitungan yang menguntungkan BRI.  Seharusnya perhitungannya berdasar implikasi finansial, misal : menggunakan NPV angsuran atau alternatif penjualan agunan yang tertuang dalam Format MAK Penyelesaian

25 3. PENJUALAN AGUNAN  Penjualan agunan kredit tidak memenuhi prosedur dan ketentuan sbb. : PKL melakukan penilaian ulang seluruh agunan. Penilaian kurang dari 1 tahun, tidak perlu dilakukan penilaian ulang Hasil penilaian tersebut, sebagai dasar penjualan agunan Bila NL lebih rendah dari penilaian sebelumnya, sebutkan alasan penurunannya, dilampiri foto agunan Penjualan, minimal sebesar NL penilaian terakhir Penjualan di bawah tangan, berdasarkan kesepakatan bank dan pemilik agunan Penyerahan bukti pemilikan, dilakukan setelah hasil penjualan diterima dan dibuku ke rekening pinjaman tsb

26 4. AGUNAN dg HT atau FEO  Penjualan agunan yang telah dibebani HT atau Fidusia, tidak memenuhi persyaratan, prosedur dan ketentuan sbb. : Penjualan di bawah tangan dilakukan atas kesepakatan pemberi/pemegang HT untuk memperoleh harga tertinggi Rencana penjualan, diberitahukan secara tertulis kepada pihak yg berkepentingan (pemegang HT-2, kreditur lain) Diumumkan sedikitnya dalam 2 media massa setempat, dengan jangkauan meliputi tempat obyek HT Pelaksanaan penjualan, dilakukan setelah lewat waktu 1 bulan sejak pemberitahuan tertulis dan/atau pengumuman

27 5. PENYELESAIAN DAMAI  Penyelesaian kredit secara damai, tidak memenuhi semua persyaratan, prosedur dan ketentuan sbb. : Debitur beritikad baik untuk menyelesaikan kreditnya Usaha debitur telah macet atau tidak berprospek lagi Penyelesaian kredit tidak bersumber dari cash flow usaha Kredit bermasalah tergolong dalam kolektibilitas D, M dan Ekstrakomtabel Tidak memenuhi syarat atau tidak mungkin lagi untuk dilakukan restrukturisasi kredit

28 6. PENYELESAIAN SALURAN HUKUM  Penyelesaian kredit melalui saluran hukum atau upaya penagihan (internal bank atau pihak ketiga), tidak memenuhi persyaratan, prosedur dan ketentuan sbb. : Debitur beritikad tidak baik Upaya penyelesaian kredit secara damai tidak berhasil atau tidak mungkin dilakukan penyelesaian kredit secara damai Kolektibilitas macet atau ekstrakomtabel

29 7. ANALISIS PENYELESAIAN  Kredit yang akan diselesaikan tidak dianalisis dan dievaluasi, untuk mendapatkan alternatif penyelesaian kredit yang optimal bagi bank  Analisis dan evaluasi tidak dilakukan komprehensif, yang seharusnya meliputi : Perhitungan kuantitatif dari alternatif penyelesaian kredit yang dipilih Analisis aspek positif dan negatif terhadap alternatif penyelesaian kredit yang dipilih Jika terjadi perubahan nilai agunan, agar dijelaskan Jadual pembayaran yang mencerminkan kemampuan membayar debitur untuk penyelesaian kredit

30


Download ppt "FRAUD PERKREDITAN TERKINI. 1. PERSYARATAN CALON DEBITUR Calon debitur tidak memenuhi PS dan KRD, tanpa Ijin Prinsip dari Pejabat Yang Berwenang Calon."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google